<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pekerja-migran Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/pekerja-migran/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Jul 2026 11:30:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>pekerja-migran Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Andri Wijanarko Layak Dieksaminasi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/07/07/kasus-andri-wijanarko-layak-dieksaminasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 11:30:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[dosen]]></category>
		<category><![CDATA[Eksaminasi]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja-migran]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=568184</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Dosen Magister Hukum (MH) Universitas Semarang (USM), Dr Zainal Arifin SH MKn mengatakan, kasus Andri Wijanarko menarik untuk dieksaminasi. Hal itu sesuai dengan Eksaminasi Putusan Kasasi Perkara Pidana No 348 K/Pid.Sus/2026. Eksaminasi itu karena menggabungkan tiga isu besar sekaligus, yakni batas kewenangan Mahkamah Agung sebagai judex juris, standar pembuktian terhadap alat bukti yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/07/07/kasus-andri-wijanarko-layak-dieksaminasi">Kasus Andri Wijanarko Layak Dieksaminasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Dosen Magister Hukum (MH) Universitas Semarang (USM), Dr Zainal Arifin SH MKn mengatakan, kasus Andri Wijanarko menarik untuk dieksaminasi. Hal itu sesuai dengan Eksaminasi Putusan Kasasi Perkara Pidana No 348 K/Pid.Sus/2026.</p>
<p>Eksaminasi itu karena menggabungkan tiga isu besar sekaligus, yakni batas kewenangan Mahkamah Agung sebagai<em> judex juris</em>, standar pembuktian terhadap alat bukti yang belum terbukti palsu, dan perlindungan hak terdakwa dalam perkara pidana pekerja migran.</p>
<p>Menurut Zainal Arifin yang juga seorang Eksaminator ini, ketiga hal itu merupakan isu fundamental, yang menyangkut kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi dalam proses peradilan pidana.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/07/06/fakultas-ekonomi-usm-dan-kadin-kota-semarang-jalin-kerja-sama">Fakultas Ekonomi USM dan Kadin Kota Semarang Jalin Kerja Sama</a></strong></p>
<p>&#8221;Kasus Andri Wijanarko sangat layak untuk dieksaminasi, karena menghadirkan persoalan hukum yang mendasar, terkait konsistensi putusan pengadilan, batas kewenangan Mahkamah Agung sebagai <em>judex juris</em>, serta standar pembuktian dalam hukum pidana,&#8221; kata dia dalam diskusi yang digelar di ruang MH kampus USM, Senin (6/7/2026).</p>
<p>Menurut Zainal, Pengadilan Negeri Pemalang sebagai <em>judex facti</em>, setelah memeriksa secara langsung seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa menyimpulkan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana yang didakwakan, sehingga dijatuhi putusan bebas.</p>
<p>Namun Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi, justru membatalkan putusan itu, dan menyatakan terdakwa bersalah. Perbedaan putusan yang sangat kontras terhadap alat bukti yang pada dasarnya sama, menimbulkan pertanyaan penting, mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan masing-masing lembaga peradilan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/07/06/tim-pkm-usm-beri-sosialisasi-latihan-kekuatan-otot-core">Tim PKM USM Beri Sosialisasi Latihan Kekuatan Otot Core</a></strong></p>
<p>&#8221;Apakah Mahkamah Agung masih berada dalam koridor kewenangannya, sebagai pengadilan yang memeriksa penerapan hukum, atau telah masuk pada penilaian ulang terhadap fakta dan pembuktian yang menjadi kewenangan <em>judex facti</em>,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kasus itu juga menarik, karena menyangkut pembuktian unsur kesalahan dan kesengajaan (<em>mensrea</em>) dari terdakwa, sebagai Direktur PT Klasik Jaya Samudra. Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena jabatannya, melainkan harus dibuktikan adanya kesalahan pribadi berupa pengetahuan, kehendak, atau keterlibatan aktif dalam perbuatan yang didakwakan.</p>
<p>&#8221;Jika unsur kesalahan itu tidak bisa dibuktikan secara memadai, maka timbul persoalan mengenai penerapan asas tidak ada pidana tanpa kesalahan, yang merupakan prinsip fundamental hukum pidana modern,&#8221; tuturnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/07/06/dies-natalis-ke-39-dosen-usm-ziarah-ke-makam-pendiri-dan-pimpinan-fakultas-hukum">Dies Natalis Ke-39, Dosen USM Ziarah ke Makam Pendiri dan Pimpinan Fakultas Hukum</a></strong></p>
<p>Hal senada dikatakan Eksaminator yang juga Dosen MH USM, Dr Subaidah Ratna Juwita SH MH. Dia menyebut, apabila yang terjadi adalah penilaian ulang terhadap fakta dan pembuktian, maka terdapat indikasi bahwa Mahkamah Agung telah memasuki wilayah kewenangan <em>judex facti</em>, yang secara teoritik dan normatif bukan merupakan fungsi pemeriksaan kasasi.</p>
<p>Dia mengatakan, dalam hukum pembuktian pidana, suatu dokumen tidak dapat dinyatakan palsu hanya berdasarkan asumsi, dugaan, atau kecurigaan, melainkan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.</p>
<p>Seperti hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dokumen, verifikasi resmi dari instansi penerbit, atau putusan pengadilan yang secara khusus menyatakan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/07/06/bem-usm-dan-rotary-club-bimasena-tanam-1-000-bibit-mangrove">BEM USM dan Rotary Club Bimasena Tanam 1.000 Bibit Mangrove</a></strong></p>
<p>&#8221;Dengan demikian, perkara Andri Wijanarko menjadi sangat penting untuk dikaji sebagai bentuk kontrol akademik, terhadap kualitas pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan. Selain itu, sebagai upaya menjaga konsistensi penerapan prinsip-prinsip keadilan dalam proses peradilan pidana,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Acara diskusi hukum ini dibuka Direktur Pascasarjana USM, Dr Muhammad Junaidi SHI MH. Dalam sambutannya disampaikan, jika keadilan bertentangan dengan kepastian hukum, maka keadilan lebih diutamakan.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/07/07/kasus-andri-wijanarko-layak-dieksaminasi">Kasus Andri Wijanarko Layak Dieksaminasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekolah Menengah Kejuruan Harus Segera Bertransformasi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/12/04/sekolah-menengah-kejuruan-harus-segera-bertransformasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Dec 2025 12:37:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Bidang Koordinasi]]></category>
		<category><![CDATA[deputi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Koordinator]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja-migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberdayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberdayaan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Menengah Kejuruan]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=523121</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Leontinus Alpha Edison mengatakan, transformasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) perlu didorong melalui kolaborasi lintas sektor. Hal itu seiring dengan tingginya angka lulusan sekolah kejuruan, yang belum mendapatkan pekerjaan. Saat ini, tugas Kemenko PM bukan sekadar membuka akses [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/04/sekolah-menengah-kejuruan-harus-segera-bertransformasi">Sekolah Menengah Kejuruan Harus Segera Bertransformasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Leontinus Alpha Edison mengatakan, transformasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) perlu didorong melalui kolaborasi lintas sektor.</p>
<p>Hal itu seiring dengan tingginya angka lulusan sekolah kejuruan, yang belum mendapatkan pekerjaan. Saat ini, tugas Kemenko PM bukan sekadar membuka akses pasar, tetapi juga memastikan supply dan demand, bertemu pada standar kualitas yang sama.</p>
<p>Hal itu seperti yang disampaikannya, saat membuka Roadshow Workshop Kepala Sekolah SMK Go Global, yang digelar Kemenko PM di Hotel Tentrem, Semarang, Kamis (4/12/2025). Roadshow ini digelar di tiga kota, Bandung (Senin 1/12/2025), Makassar (Rabu 3/12/2025), dan Semarang (Kamis 4/12/2025).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/12/04/puting-beliung-terjang-tiga-dusun-baliho-ambruk-melintang-jalan">Puting Beliung Terjang Tiga Dusun, Baliho Ambruk Melintang Jalan</a></strong></p>
<p>Menurut Leon, roadshow ini merupakan langkah konkret Kemenko PM, menghadapi tantangan Nasional, yakni 1,63 juta lulusan SMK, yang belum mendapatkan pekerjaan.</p>
<p>&#8221;Sebagai penyelenggara negara, kami berharap melalui transformasi SMK bisa mencetak satu juta talenta global yang terampil,&#8221; kata dia, pada para Kepala SMK Negeri dan Swasta se-Jawa Tengah itu.</p>
<p>Dijelaskan juga, inisiatif ini sangat krusial, guna mengidentifikasi sekaligus memetakan tantangan riil di tingkat sekolah. Selain itu, workshop ini juga merumuskan langkah prioritas dalam revitalisasi satuan pendidikan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/12/04/kemenkum-jateng-perkuat-fungsi-pembimbing-kemasyarakatan-dalam-sistem-peradilan-pidana">Kemenkum Jateng Perkuat Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana</a></strong></p>
<p>&#8221;Workshop ini memberikan pemahaman yang komprehensif, guna mencegah siswa menjadi korban penempatan non-prosedural, penipuan online, dan risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),&#8221; ungkap di lagi.</p>
<p>Sementara itu, pada kesempatan kunjungannya ke SMKN 1 Jawa Tengah, Leon menyatakan rasa kagumnya, dengan fasilitas praktik yang dimiliki sekolah itu. Dia yang didampingi Plt Kepala SMKN Jateng, Sri Suwarno SPd MPd, juga meninjau beberapa ruang praktik, kelas, serta berdialog dengan guru dan siswa.</p>
<p>&#8221;Ada siswa yang bercita-cita ingin bekerja di luar negeri. Ada pula yang memberikan kritik membangun. Aspirasi dari para guru juga sangat baik. Mereka antusias, ingin meningkatkan kualitas SMK dan kualitas pengajar. Ini semua kami catat, dan akan kami bawa ke pusat,&#8221; jelasnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/12/04/tim-pengabdian-prodi-informasi-dan-humas-sekolah-vokasi-undip-gelar-pelatihan-literasi-digital">Tim Pengabdian Prodi Informasi dan Humas Sekolah Vokasi Undip Gelar Pelatihan Literasi Digital </a></strong></p>
<p>Leontinus juga menjelaskan, program SMK Go Global membutuhkan kolaborasi lintas kementerian. Karena hal itu mencakup penempatan kerja, peningkatan kompetensi, hingga standar kurikulum.</p>
<p>&#8221;Peningkatan kualitas SMK, merupakan ranah Kemendikdasmen. Kementerian Luar Negeri juga terlibat. Aspirasi dari sekolah ini, akan kami tindaklanjuti bersama para pemangku kepentingan lainnya,&#8221; imbuh dia.</p>
<p>Pihaknya juga menyoroti secara khusus, kehadiran SMKN Jateng yang hanya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.</p>
<p>&#8221;Ini sejalan dengan program SMK Go Global dan visi Presiden Prabowo, yang ingin membantu pembiayaan, peningkatan skill, kemampuan bahasa, serta persiapan sebelum berangkat ke luar negeri,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/04/sekolah-menengah-kejuruan-harus-segera-bertransformasi">Sekolah Menengah Kejuruan Harus Segera Bertransformasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>100 Pekerja Migran Asal Kota Tegal Dilepas ke Malaysia</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/10/04/100-pekerja-migran-asal-kota-tegal-dilepas-ke-malaysia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Oct 2022 12:51:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja-migran]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=282909</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Sebanyak 100 pekerja mikgran asal Kota Tegal, Jawa Tengah dilepas ke Malaysia. Para pekerja dilepas oleh Walikota Tegal, Dedy Yon Supriono di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal, Selasa (04/10/2022). Tampak hadir Pj Sekda Kota Tegal, Sri Primawati Indraswari, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri (Disnakerin) Kota Tegal, R Heru Setyawan, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/04/100-pekerja-migran-asal-kota-tegal-dilepas-ke-malaysia">100 Pekerja Migran Asal Kota Tegal Dilepas ke Malaysia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sebanyak 100 pekerja mikgran asal Kota Tegal, Jawa Tengah dilepas ke Malaysia. Para pekerja dilepas oleh Walikota Tegal, Dedy Yon Supriono di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal, Selasa (04/10/2022).</p>
<p>Tampak hadir Pj Sekda Kota Tegal, Sri Primawati Indraswari, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri (Disnakerin) Kota Tegal, R Heru Setyawan, Direktur Utama PT Haena Duta Cemerlang, Dede Badrodin.</p>
<p>Kepada para pekerja migran Walikota berpesan agar nantinya para pekerja dengan niat yang baik niat bekerja untuk ibadah dengan membawa nama baik keluarga, nama baik sekolah, nama baik kotanya dan nama baik negaranya. &#8220;Para pekerja harus bisa membawa diri dan menjaga diri, niat bekerja untuk ibadah,&#8221; kata Dedy Yon.</p>
<p>Kepala Disnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan, menyatakan pelepasan pekerja migran merupakan yang pertama dilaksanakan di Kota Tegal. Dari 100 pekerja migran Indonesia dari Kota Tegal dan sekitarnya yang berangkat melalui Jogjakarta, langsung ke Malaysia.</p>
<p>&#8220;Kota Tegal bukan merupakan kantong pekerja migran. Tapi kami berharap seremonial ini kita bisa melakukan sosialisasi dan edukasi. Salah satu upaya pengurangan angka pengangguran anak-anak muda, para pencari kerja untuk mau bekerja di luar negeri secara prosedural, menjadi pekerja migran yang illegal,&#8221; tutur Heru.</p>
<p>Heru berterima kasih atas kerja sama OPD terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayan serta Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Tegal yang telah mensosialisasikan program ini.</p>
<p>&#8220;Mungkin sudah tidak pas lagi peribahasa &#8216;Lebih baik hujan batu di negeri sendiri, dari pada hujan emas di negeri orang. Kita akan selamanya menganggur kalau tidak berani untuk memperbaiki nasib, baik untuk sendiri maupun keluarga dengan bekerja di Malaysia,&#8221; ungkap Heru.</p>
<p>Menurut Heru, para pekerja migran sudah disiapkan mess oleh perusahaan, dengan gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp 5 juta dengan masa kontrak 2 tahun dan dapat diperpanjang kembali.</p>
<p>Disebutkan Heru, Disnakerin Kota Tegal juga bekerja sama dengan perusahaan lainnya untuk rekruitmen calon pekerja migran Indonesia di Malaysia di sektor food and baverage di rumah makan dan restoran. &#8220;Mudah-mudahan ini juga dapat menarik minat para pemuda Kota Tegal untuk mendaftar,&#8221; pungkas Heru.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/04/100-pekerja-migran-asal-kota-tegal-dilepas-ke-malaysia">100 Pekerja Migran Asal Kota Tegal Dilepas ke Malaysia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
