<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pasar bitingan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/pasar-bitingan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Jun 2026 05:54:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>pasar bitingan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terdampak Proyek RSUD Kudus, Pedagang Bitingan Minta Dibangunkan Pasar Sayur</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/06/05/terdampak-proyek-rsud-kudus-pedagang-bitingan-minta-dibangunkan-pasar-sayur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 05:52:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Kunarto]]></category>
		<category><![CDATA[pasar bitingan]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD Kudus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=562809</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Ratusan pedagang sayur Pasar Bitingan meminta Pemerintah Kabupaten Kudus membangun pasar sayur baru sebagai lokasi relokasi menyusul pembangunan Gedung Kudus Sehat dan rencana pengembangan RSUD dr Loekmono Hadi Kudus. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diajukan Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan kepada Bupati Kudus dan DPRD Kudus. Ketua Paguyuban Pedagang Sayur [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/05/terdampak-proyek-rsud-kudus-pedagang-bitingan-minta-dibangunkan-pasar-sayur">Terdampak Proyek RSUD Kudus, Pedagang Bitingan Minta Dibangunkan Pasar Sayur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Ratusan pedagang sayur Pasar Bitingan meminta Pemerintah Kabupaten Kudus membangun pasar sayur baru sebagai lokasi relokasi menyusul pembangunan Gedung Kudus Sehat dan rencana pengembangan RSUD dr Loekmono Hadi Kudus. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diajukan Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan kepada Bupati Kudus dan DPRD Kudus.</p>
<p>Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto, mengatakan keberadaan pasar sayur yang selama ini menjadi pusat perdagangan hortikultura terbesar di wilayah eks Karesidenan Pati terancam terdampak proyek pembangunan yang tengah dijalankan pemerintah daerah.</p>
<p>&#8220;Kami mendukung pembangunan Gedung Kudus Sehat maupun pengembangan rumah sakit. Namun kami berharap pemerintah juga memperhatikan nasib para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup di Pasar Bitingan,&#8221; ujarnya, Jumat (5/6/2026).</p>
<p>Menurut Kunarto, sedikitnya 800 pedagang sayur beraktivitas setiap hari di kawasan Pasar Bitingan. Mereka menempati pelataran pasar, area eks rel kereta api, Jalan Mayor Basuno, hingga Jalan dr Loekmono Hadi.</p>
<p>Aktivitas perdagangan tersebut, lanjutnya, menghasilkan perputaran ekonomi yang sangat besar. Nilai transaksi yang terjadi setiap hari diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.</p>
<p>&#8220;Pasar Bitingan bukan sekadar tempat jual beli. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas pasar ini, mulai pedagang, kuli angkut, sopir, tukang ojek, hingga juru parkir,&#8221; katanya.</p>
<p>Baca juga:</p>
<p><strong><a href="https://suarabaru.id/2026/06/05/proyek-gedung-kudus-sehat-rp914-disorot-sewa-lahan-pt-kai-ternyata-belum-tuntas">Proyek Gedung Kudus Sehat Rp91,4 Disorot, Sewa Lahan PT KAI Ternyata Belum Tuntas</a></strong></p>
<p><strong><a href="https://suarabaru.id/2026/06/05/proyek-gedung-kudus-sehat-rp914-disorot-sewa-lahan-pt-kai-ternyata-belum-tuntas">Proyek Gedung Kudus Sehat Rp 91,4 M Dimulai, Dibangun 7 Lantai, Dilengkapi Mall dan Hotel</a></strong></p>
<p>Selain menjadi pusat perdagangan sayur terbesar di Kudus, pasar tersebut juga memasok kebutuhan sayuran ke berbagai pasar tradisional di Kabupaten Kudus dan daerah sekitar. Bahkan, para pedagang turut mendukung penyediaan bahan pangan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).</p>
<p>Kunarto menjelaskan, kekhawatiran pedagang muncul setelah adanya proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat yang nilainya mencapai sekitar Rp91 miliar. Di sisi lain, terdapat pula rencana pengembangan RSUD dr Loekmono Hadi yang disebut akan menggunakan sebagian kawasan Pasar Bitingan dengan anggaran sekitar Rp40 miliar.</p>
<p>Jika tidak disiapkan solusi sejak dini, menurutnya, para pedagang berpotensi kehilangan ruang usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.</p>
<p>Karena itu, Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan meminta Pemkab Kudus segera menyiapkan Pasar Sayur Kabupaten Kudus sebagai lokasi relokasi yang representatif dan mampu menampung seluruh pedagang terdampak.</p>
<p>&#8220;Kami berharap pemerintah membuka ruang dialog dan musyawarah dengan para pedagang. Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami juga membutuhkan kepastian tempat usaha agar tetap bisa mencari nafkah,&#8221; tegas Kunarto.</p>
<p>Melalui permohonan tersebut, para pedagang berharap pembangunan infrastruktur kesehatan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat kecil yang selama ini menjadi bagian penting dari roda perekonomian Kabupaten Kudus.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/05/terdampak-proyek-rsud-kudus-pedagang-bitingan-minta-dibangunkan-pasar-sayur">Terdampak Proyek RSUD Kudus, Pedagang Bitingan Minta Dibangunkan Pasar Sayur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pedagang Bitingan Protes Pembongkaran Kanopi Pasar oleh RSUD dr Loekmono Hadi Kudus</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/20/pedagang-bitingan-protes-pembongkaran-kanopi-pasar-oleh-rsud-dr-loekmono-hadi-kudus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 06:28:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[gedung kudua sehat]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pasar bitingan]]></category>
		<category><![CDATA[rsud dr loekmono hadi kudus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560611</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat milik RSUD dr Loekmono Hadi mulai menuai polemik. Pedagang Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus, memprotes pembongkaran kanopi area parkir pasar yang selama ini digunakan untuk aktivitas jual beli pedagang lesehan. Pembongkaran dilakukan oleh rekanan dari pihak RSUD dan memicu keberatan para pedagang lantaran dinilai dilakukan tanpa pemberitahuan resmi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/20/pedagang-bitingan-protes-pembongkaran-kanopi-pasar-oleh-rsud-dr-loekmono-hadi-kudus">Pedagang Bitingan Protes Pembongkaran Kanopi Pasar oleh RSUD dr Loekmono Hadi Kudus</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID) –</strong> Proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat milik RSUD dr Loekmono Hadi mulai menuai polemik. Pedagang Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus, memprotes pembongkaran kanopi area parkir pasar yang selama ini digunakan untuk aktivitas jual beli pedagang lesehan.</p>
<p>Pembongkaran dilakukan oleh rekanan dari pihak RSUD dan memicu keberatan para pedagang lantaran dinilai dilakukan tanpa pemberitahuan resmi maupun persetujuan dari pedagang dan Dinas Perdagangan.</p>
<p>Kanopi sepanjang sekitar 50 meter itu berada tepat di samping lokasi pembangunan Gedung Kudus Sehat. Selama ini, area tersebut dimanfaatkan pedagang sayur untuk berjualan setiap hari.</p>
<p>Ketua Paguyuban Pasar Bitingan, Kunarto, menilai langkah pembongkaran tersebut tidak tepat karena lokasi kanopi disebut berada di wilayah kewenangan Dinas Perdagangan, bukan area pembangunan rumah sakit.</p>
<p>“Ini kan offside, ini wilayahnya Dinas Perdagangan, kenapa yang bongkar pihak rumah sakit. Kedua, tidak ada surat pemberitahuan. Ketiga, ini masuk wilayah pelataran untuk jual beli pedagang dan setiap hari pedagang membayar retribusi, seharusnya ada persetujuan pedagang,” ujar Kunarto, Rabu (20/5/2026).</p>
<p>Para pedagang, lanjutnya, sebenarnya tidak keberatan jika nantinya dilakukan pemindahan lokasi. Namun mereka meminta pemerintah menyediakan tempat pengganti agar aktivitas perdagangan tetap berjalan.</p>
<p>“Kalau masalah pemindahan enggak masalah kalau dari pihak terkait bisa menyediakan tempat. Kalau enggak ada tempatnya gimana mau pindah,” katanya.</p>
<p>Selain soal relokasi, pedagang juga menyoroti kondisi kanopi yang baru dibangun sekitar dua tahun lalu menggunakan anggaran miliaran rupiah. Mereka menyayangkan pembongkaran dilakukan tanpa komunikasi matang dengan para pedagang yang setiap hari memanfaatkan fasilitas tersebut.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Loekmono Hadi, Edi Susanto, menjelaskan bahwa pembongkaran kanopi bukan bagian dari proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat.</p>
<p>Menurutnya, aset tersebut rencananya akan dialihkan pemanfaatannya menjadi garasi kendaraan Dinas Pemadam Kebakaran. Ia menyebut koordinasi dengan pemerintah daerah sudah dilakukan dan telah dibuat berita acara.</p>
<p>“Ini punya Dinas Perdagangan, kami mendapatkan perintah untuk nanti dimanfaatkan asetnya untuk Dinas Pemadam Kebakaran. Ini asetnya punya pemda dan digunakan untuk pemda lagi, walaupun pelaksanaan dari RSUD,” jelas Edi.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa batas area proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat berada di dalam bedeng proyek. Sedangkan area di luar bedeng tetap menjadi kewenangan Dinas Perdagangan.</p>
<p>Usai dilakukan dialog antara pihak RSUD dan paguyuban pedagang, pembongkaran kanopi akhirnya diputuskan dihentikan sementara sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait.</p>
<p>“Hasil diskusi berjalan dengan baik. Ketua paguyuban dan paguyuban sudah berkomunikasi dengan baik dengan kami. Sementara kita hentikan dulu pengerjaan pembongkaran kanopi sambil koordinasi dengan dinas terkait,” pungkasnya.</p>
<p>Ali Bustomi</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/20/pedagang-bitingan-protes-pembongkaran-kanopi-pasar-oleh-rsud-dr-loekmono-hadi-kudus">Pedagang Bitingan Protes Pembongkaran Kanopi Pasar oleh RSUD dr Loekmono Hadi Kudus</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Relokasi Pedagang Sayur Pasar Bitingan Digelar 8 Januari, Akankah Kunarto Cs Melawan?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/01/03/relokasi-pedagang-sayur-pasar-bitingan-digelar-8-januari-akankah-kunarto-cs-melawan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Jan 2026 05:01:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Kunarto]]></category>
		<category><![CDATA[pasar bitingan]]></category>
		<category><![CDATA[pasar saerah]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab kudus]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi pedagang sayur Bitingan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=537591</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan akan melakukan relokasi pedagang sayur malam yang selama ini berjualan di pelataran serta bahu jalan sekitar Pasar Bitingan. Kebijakan tersebut diambil untuk menciptakan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan pasar. Relokasi pedagang sayur malam Pasar Bitingan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/03/relokasi-pedagang-sayur-pasar-bitingan-digelar-8-januari-akankah-kunarto-cs-melawan">Relokasi Pedagang Sayur Pasar Bitingan Digelar 8 Januari, Akankah Kunarto Cs Melawan?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan akan melakukan relokasi pedagang sayur malam yang selama ini berjualan di pelataran serta bahu jalan sekitar Pasar Bitingan. Kebijakan tersebut diambil untuk menciptakan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan pasar.</p>
<p>Relokasi pedagang sayur malam Pasar Bitingan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, mulai pukul 20.00 WIB atau Kamis malam Jumat. Para pedagang akan dipindahkan ke Pasar Saerah, sebagaimana hasil sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah daerah.</p>
<p>Keputusan relokasi tersebut tertuang dalam surat Pemkab Kudus yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus  nomor 500.1.3/964.2/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti.</p>
<p>Dalam surat tersebut disampaikan bahwa sosialisasi relokasi telah dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Pasar Saerah.</p>
<p>&#8220;Sesuai surat dari Pak Sekda tersebut, relokasi akan dilaksanakan pada 8 Januari 2026,&#8221;kata Plt Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Djati Solechah, Sabtu (3/1/2026).</p>
<p>Baca juga:</p>
<p><strong><a href="https://suarabaru.id/2026/01/02/pemkab-kudus-kembali-gelar-lelang-sewa-parkir-20-titik-strategis-nilai-limit-tembus-rp15-miliar">Pemkab Kudus Kembali Gelar Lelang Sewa Parkir 20 Titik Strategis, Nilai Limit Tembus Rp1,5 Miliar</a></strong></p>
<p>Menurut Djati, sesuai surat tersebut Pemkab Kudus akan melakukan penertiban pedagang di sekitar Pasar Bitingan mulai Kamis, 8 Januari 2026, pukul 19.00 WIB. Penertiban akan melibatkan unsur kelurahan, kecamatan, manajemen pasar, serta aparat terkait</p>
<p>Pedagang yang telah mengikuti proses pengundian dan menandatangani kesepakatan dipersilakan langsung menempati kios los yang telah disediakan di Pasar Saerah.</p>
<p>Sementara itu, pedagang yang hingga kini belum memperoleh lokasi diminta segera berkoordinasi dengan pihak manajemen Pasar Saerah agar proses relokasi dapat berjalan lancar.</p>
<p>Tak hanya itu, jam operasional Pasar Bitingan juga resmi dibatasi. Terhitung mulai 8 Januari 2026, aktivitas pasar hanya diperbolehkan berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar area resmi pasar.</p>
<p>Pemkab Kudus berharap kebijakan relokasi ini dapat menciptakan kawasan Pasar Bitingan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman, baik bagi pedagang maupun masyarakat, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di pasar rakyat.</p>
<p><strong>Sikap Paguyuban</strong></p>
<p>Namun demikian, kebijakan relokasi ini mendapat penolakan dari sebagian pedagang. Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto, menyatakan pihaknya menolak untuk pindah dari lokasi saat ini.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/03/relokasi-pedagang-sayur-pasar-bitingan-digelar-8-januari-akankah-kunarto-cs-melawan">Relokasi Pedagang Sayur Pasar Bitingan Digelar 8 Januari, Akankah Kunarto Cs Melawan?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan Akui Selama ini Ditarik Pungutan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/12/15/paguyuban-pedagang-sayur-pasar-bitingan-akui-selama-ini-ditarik-pungutan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Dec 2025 09:29:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pasar bitingan]]></category>
		<category><![CDATA[pasar saerah]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang sayur bitingan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=534362</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Paguyuban Pedagang Sayur Mayur Pasar Bitingan menyatakan keberatan atas rencana Pemerintah Kabupaten Kudus yang akan merelokasi pedagang ke Pasar Saerah. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Kudus. Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Mayur Pasar Bitingan, Kunarto, mengatakan para pedagang menolak direlokasi ke Pasar Saerah karena pasar tersebut merupakan milik [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/15/paguyuban-pedagang-sayur-pasar-bitingan-akui-selama-ini-ditarik-pungutan">Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan Akui Selama ini Ditarik Pungutan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Paguyuban Pedagang Sayur Mayur Pasar Bitingan menyatakan keberatan atas rencana Pemerintah Kabupaten Kudus yang akan merelokasi pedagang ke Pasar Saerah. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Kudus.</p>
<p>Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Mayur Pasar Bitingan, Kunarto, mengatakan para pedagang menolak direlokasi ke Pasar Saerah karena pasar tersebut merupakan milik swasta. Menurutnya, pedagang hanya bersedia direlokasi apabila Pemkab Kudus membangun pasar baru yang sepenuhnya dikelola pemerintah.</p>
<p>“Pedagang tidak menolak relokasi, tetapi meminta agar pemerintah membangun pasar sendiri, bukan memindahkan ke pasar milik swasta. Sebab, jika dipindah ke pasar Swasta, Pemkab akan kehilangan potensi PAD yang lumayan besar,” kata Kunarto, Senin (15/12/2025).</p>
<p>Kunarto juga menanggapi persoalan pedagang yang berjualan hingga meluber ke Jalan Loekmono Hadi dan Jalan Mayor Basuno. Ia menilai kondisi tersebut bukan sepenuhnya kesalahan pedagang, melainkan akibat adanya izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang selama ini menarik retribusi dari pedagang yang berjualan di badan jalan.</p>
<p>Ia mengungkapkan, terdapat berita acara perjanjian yang dibuat pada 15 Mei 2024 antara Dishub, yang diwakili Kepala UPT Parkir, dengan beberapa orang yang mewakili salah satu ormas untuk melakukan pemungutan retribusi kepada pedagang.</p>
<p>Dalam perjanjian tersebut, UPT Parkir Dishub Kudus memberi kewenangan kepada tiga orang yakni Masud,  Riyanto, dan Sugianto, untuk memungut retribusi dari pedagang. Setiap hari, ketiganya ditargetkan menyetorkan retribusi sebesar Rp 220 ribu kepada UPT Parkir.</p>
<p>Kunarto menambahkan, pihaknya telah melaporkan praktik pungutan retribusi tersebut kepada Polres Kudus, karena dinilai . Bukti-bukti berupa setoran retribusi juga telah diserahkan kepada aparat kepolisian.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan, Djati Solechah, menyampaikan bahwa rencana relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan awalnya dijadwalkan pada minggu ketiga Desember 2025. Namun, pelaksanaannya berpotensi mengalami penundaan.</p>
<p>“Nantinya Pemkab Kudus akan menyerahkan proses relokasi kepada pengelola Pasar Saerah dan para pedagang. Mengenai waktunya, akan dilakukan secepatnya menyesuaikan kondisi yang ada,” ujarnya.</p>
<p>Djati mengatakan sebagian pedagang sudah setuju dan mendaftar untuk relokasi ke pasar Saerah. Namun, dia juga tidak memungkiri ada sejumlah pedagang lain yang masih menolak untuk relokasi.</p>
<p>Atas hal tersebut, Djati mengatakan akan melakukan penertiban sesuai aturan sebagaimana regulasi yang berlaku. “Mengacu pada Perda (Peraturan Daerah) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pasar Rakyat, jam operasional pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah hanya mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Kalau tidak ditaati akan ditertibkan,” tegasnya.</p>
<p>Terkait pungutan retribusi, Djati menjelaskan bahwa pedagang yang menggunakan tepi jalan memang dapat dikenakan retribusi sesuai peraturan daerah. Ia juga menyebutkan bahwa pengelolaan parkir di beberapa ruas jalan termasuk lahan parkir Pasar Bitingan telah dikelola pihak ketiga melalui mekanisme lelang.</p>
<p>“Untuk lahan parkir Pasar Bitingan saat ini sudah dikelola pihak ketiga melalui mekanisme lelang,”ujarnya.</p>
<p>Adapun kerja sama antara UPT Parkir Dishub dengan pihak perorangan tersebut dilakukan pada tahun 2024 dan menjadi ranah Dishub. BPPKAD, kata Djati, hanya melakukan evaluasi terhadap capaian target pendapatan yang diperoleh.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/15/paguyuban-pedagang-sayur-pasar-bitingan-akui-selama-ini-ditarik-pungutan">Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan Akui Selama ini Ditarik Pungutan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kudus Usul Sewa Digratiskan Setahun untuk Lancarkan Relokasi Pedagang Bitingan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/11/28/dprd-kudus-usul-sewa-digratiskan-setahun-untuk-lancarkan-relokasi-pedagang-bitingan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Nov 2025 13:08:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[bupati kudus]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[komisi b]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pasar bitingan]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Sutejo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=510328</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua Komisi B DPRD Kudus, Sutejo, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemkab Kudus yang berencana merelokasi pedagang sayur Pasar Bitingan ke Pasar Saerah. Namun, ia menegaskan bahwa proses pemindahan harus dilakukan dengan pendekatan persuasif dan tidak memberatkan pedagang. Dukungan tersebut disampaikan Sutejo menyusul masih alotnya pembahasan relokasi yang belakangan ini kembali memanas. Dalam [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/28/dprd-kudus-usul-sewa-digratiskan-setahun-untuk-lancarkan-relokasi-pedagang-bitingan">DPRD Kudus Usul Sewa Digratiskan Setahun untuk Lancarkan Relokasi Pedagang Bitingan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Ketua Komisi B DPRD Kudus, Sutejo, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemkab Kudus yang berencana merelokasi pedagang sayur Pasar Bitingan ke Pasar Saerah. Namun, ia menegaskan bahwa proses pemindahan harus dilakukan dengan pendekatan persuasif dan tidak memberatkan pedagang.</p>
<p>Dukungan tersebut disampaikan Sutejo menyusul masih alotnya pembahasan relokasi yang belakangan ini kembali memanas. Dalam pertemuan terakhir antara pedagang dan Dinas Perdagangan, sejumlah pedagang bahkan sempat walkout karena keberatan dengan tarif sewa kios sebesar Rp50 ribu per bulan dan los sebesar Rp18 ribu per bulan.</p>
<p><strong>Relokasi Dinilai Penting untuk Tata Kota</strong></p>
<p>Menurut Sutejo, kebijakan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris terkait relokasi sudah tepat. Selama ini, pedagang sayur berjualan di tepi jalan tanpa tempat khusus, sehingga menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan di kawasan pusat kota.</p>
<p>Baca juga:</p>
<p><strong><a href="https://suarabaru.id/2025/11/27/relokasi-pedagang-sayur-bitingan-yang-gagal-di-era-hartopo-kini-dilanjutkan-bupati-samani">Relokasi Pedagang Sayur Bitingan yang Gagal di Era Hartopo, Kini Dilanjutkan Bupati Sam’ani</a></strong></p>
<p>“Karena berada di pusat kota, wajah pasar perlu ditata. Maka saya mendukung penuh relokasi ini,” ujar Sutejo, Jumat (28/11/2025).</p>
<p>Meski mendukung, Sutejo menekankan pentingnya langkah persuasif agar pedagang merasa nyaman dan tidak terbebani, terlebih karena lokasi relokasi berada di Pasar Saerah yang merupakan kawasan milik pengembang swasta.</p>
<p>Ia meminta Pemkab Kudus hadir untuk memediasi persoalan sewa yang dikeluhkan pedagang. Salah satu usulan yang disampaikan yaitu pembebasan biaya sewa di tahun pertama, atau setidaknya adanya keringanan tarif dari pihak pengembang.</p>
<p>“Pemkab bisa berkomunikasi dengan pengembang agar pedagang mendapatkan pembebasan biaya sewa selama satu tahun,” katanya.</p>
<p>Sutejo menilai keringanan ini penting karena omzet pedagang biasanya turun saat proses relokasi dan adaptasi di tempat baru. Jika diperlukan, Pemkab juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu membayar sewa di awal.</p>
<p>“Artinya, pemerintah harus hadir dan memfasilitasi kepentingan pedagang. Harus ada komunikasi yang baik antara Pemkab, Pedagang maupun pengembang agar tercapai solusi yang sama-sama menguntungkan,” tegasnya.</p>
<p>Sutejo berharap relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan dapat segera terealisasi. Apalagi, lokasi eksisting rencananya akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit bertaraf internasional sesuai program Bupati Kudus Sam’ani Intakoris.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/28/dprd-kudus-usul-sewa-digratiskan-setahun-untuk-lancarkan-relokasi-pedagang-bitingan">DPRD Kudus Usul Sewa Digratiskan Setahun untuk Lancarkan Relokasi Pedagang Bitingan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Relokasi Pedagang Sayur Bitingan yang Gagal di Era Hartopo, Kini Dilanjutkan Bupati Sam’ani</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/11/27/relokasi-pedagang-sayur-bitingan-yang-gagal-di-era-hartopo-kini-dilanjutkan-bupati-samani</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2025 01:23:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[bupati kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pasar bitingan]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang sayur bitingan]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi pasar bitingan]]></category>
		<category><![CDATA[sam'ani inatakoris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=509917</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) — Rencana relokasi pedagang sayur malam di kawasan Pasar Bitingan kembali mencuat. Pemerintah Kabupaten Kudus kini menyiapkan lokasi baru bagi ratusan pedagang yang selama ini berjualan hingga dini hari di sekitar pasar tersebut. Upaya pemindahan pedagang sayur sejatinya bukan hal baru. Pada 2023, Pemkab Kudus di bawah kepemimpinan Bupati Hartopo sempat mencoba memindahkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/27/relokasi-pedagang-sayur-bitingan-yang-gagal-di-era-hartopo-kini-dilanjutkan-bupati-samani">Relokasi Pedagang Sayur Bitingan yang Gagal di Era Hartopo, Kini Dilanjutkan Bupati Sam’ani</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> — Rencana relokasi pedagang sayur malam di kawasan Pasar Bitingan kembali mencuat. Pemerintah Kabupaten Kudus kini menyiapkan lokasi baru bagi ratusan pedagang yang selama ini berjualan hingga dini hari di sekitar pasar tersebut.</p>
<p>Upaya pemindahan pedagang sayur sejatinya bukan hal baru. Pada 2023, Pemkab Kudus di bawah kepemimpinan Bupati Hartopo sempat mencoba memindahkan pedagang ke Pasar Saerah hingga ke pasar Babe. Namun, rencana itu gagal terealisasi dan pedagang tetap menempati area di tepi jalan depan Pasar Bitingan.</p>
<p>Kini, di era Bupati Sam’ani Intakoris, langkah relokasi tersebut kembali digulirkan dengan persiapan yang lebih matang. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Djati Solechah, mengungkapkan bahwa Pasar Saerah di Jalan R Agil Kusumadya, Jati Wetan, ditetapkan sebagai tempat baru bagi para pedagang sayur malam.</p>
<p>Menurut Djati, relokasi ini bertujuan menata kembali aktivitas perdagangan malam agar lebih tertib dan tidak mengganggu mobilitas kawasan Pasar Bitingan, terlebih dengan adanya rencana pembangunan rumah sakit modern di eks lahan Matahari yang membutuhkan akses lalu lintas lebih lancar.</p>
<p>“Setiap malam terdapat sekitar 397 pedagang sayur yang beroperasi di Pasar Bitingan. Sebagian sudah mendaftar ke Pasar Saerah. Sosialisasi terus berjalan,” ujar Djati, Kamis (27/11/2025).</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa kemacetan yang sering terjadi di sekitar pasar membuat pemindahan menjadi kebutuhan mendesak. Arus distribusi rumah sakit nantinya harus terjamin dan tidak boleh terhambat oleh aktivitas perdagangan kaki lima.</p>
<p>“Pertimbangan utamanya adalah kelancaran lalu lintas. Nantinya rumah sakit membutuhkan mobilitas cepat, sedangkan kawasan Bitingan kerap padat. Karena itu penataan harus dilakukan,” lanjutnya.</p>
<p>Djati juga menyebutkan bahwa mayoritas pedagang menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia menempati los atau kios di lokasi baru. Untuk mendorong pedagang yang masih ragu, Pemkab Kudus berencana memberi insentif berupa diskon retribusi selama tiga bulan pertama penyewaan kios.</p>
<p>“Banyak pedagang yang setuju dipindah. Target kami, eksekusi dimulai pekan pertama Desember,” tambahnya.</p>
<p>Kepala Bidang Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan Kudus, Agus Sumarsono, menyampaikan bahwa proses sosialisasi kepada pedagang sudah dilakukan beberapa kali. Disdag juga telah berkoordinasi dengan manajemen Pasar Saerah terkait kesiapan lokasi.</p>
<p>“Kami sudah sosialisasi bersama pedagang sayur di Pasar Bitingan dan berdiskusi dengan manajemen Pasar Saerah. Mereka bersedia menyediakan tempat bagi seluruh pedagang yang direlokasi,” ujar Agus.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/27/relokasi-pedagang-sayur-bitingan-yang-gagal-di-era-hartopo-kini-dilanjutkan-bupati-samani">Relokasi Pedagang Sayur Bitingan yang Gagal di Era Hartopo, Kini Dilanjutkan Bupati Sam’ani</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>