<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>parkir Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/parkir/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Jun 2026 23:41:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>parkir Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dishub Batang Genjot PAD dari Sektor Parkir</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/06/23/dishub-batang-genjot-pad-dari-sektor-parkir</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 23:41:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Batang]]></category>
		<category><![CDATA[dishub]]></category>
		<category><![CDATA[pad]]></category>
		<category><![CDATA[parkir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=565839</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATANG (SUARABARU.ID) &#8211; Upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir harus membentur tembok tebal. Bagaimana tidak, hingga pertengahan tahun 2026, setoran retribusi parkir tepi jalan umum baru menyentuh angka 26 persen. Salah satu pemicu utamanya, masih ada empat kecamatan yang sama sekali belum tersentuh potensi parkir. Kondisi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/23/dishub-batang-genjot-pad-dari-sektor-parkir">Dishub Batang Genjot PAD dari Sektor Parkir</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir harus membentur tembok tebal. Bagaimana tidak, hingga pertengahan tahun 2026, setoran retribusi parkir tepi jalan umum baru menyentuh angka 26 persen. Salah satu pemicu utamanya, masih ada empat kecamatan yang sama sekali belum tersentuh potensi parkir.</p>
<p>Kondisi ini menjadi rapor merah sekaligus tantangan berat bagi Dishub. Pasalnya, mereka dituntut untuk mengejar target pendapatan retribusi parkir yang tidak sedikit tahun ini, yakni sebesar Rp 967 juta.</p>
<p>Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Batang Landriyono mengatakan, dari total 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Batang, baru 11 wilayah yang berhasil dikelola. Sementara empat kecamatan sisanya yakni Reban, Wonotunggal, Pecalungan, dan Kandeman masih nihil kontribusi karena belum memiliki titik parkir tepi jalan yang representatif.</p>
<p>“Yang belum bisa diambil potensinya ada empat kecamatan, yaitu Reban, Wonotunggal, Pecalungan, dan Kandeman. Di wilayah tersebut belum ada titik-titik parkir tepi jalan umum yang bisa dikelola,” katanya, saat ditemui di kantornya Senin (22/6/2026).</p>
<p>Sepinya aktivitas jalan raya yang memenuhi syarat legalitas menjadi alasan mengapa kantong-kantong parkir di empat kecamatan tersebut belum bisa dibuka. Landriyono mencontohkan kondisi di Kecamatan Pecalungan. Di sana, geliat kendaraan sebenarnya ada, namun titik keramaiannya berpusat di pasar tradisional, bukan di bahu jalan umum. Walhasil, kewenangan penarikannya pun berada di tangan instansi lain</p>
<p>“Kalau Pecalungan itu belum ada parkir tepi jalan umum. Yang ada hanya di pasar tradisional, sedangkan pengelolaannya berada di Disperindagkop. Sejauh ini, Dishub Batang mencatat baru ada 213 titik potensi parkir resmi yang telah mengantongi Surat Perjanjian Kerja (SPK),” jelasnya.</p>
<p>Namun, Landriyono menyebutkan bahwa jumlah titik ini tidak bisa menjadi acuan jumlah personel di lapangan. Potensinya ada 213 SPK. Kalau jumlah jukir bisa berbeda, karena satu titik bisa dijaga satu orang atau lebih dari satu orang jukir.</p>
<p>“Lambatnya pemetaan potensi baru ini berdampak langsung pada kas daerah. Memasuki akhir triwulan kedua, realisasi pendapatan parkir di Batang terbilang masih kedodoran dan jauh dari harapan,” terangnya.</p>
<p>Ia juga menyebutkan, target kami setahun Rp967 juta. Untuk triwulan kedua seharusnya sudah mencapai 40 persen, tetapi sampai hari ini baru 26,05 persen.</p>
<p>“Mengejar defisit anggaran yang cukup menganga di sisa tahun ini, Dishub Batang mengaku tidak mau tinggal diam. Evaluasi total tengah dilakukan untuk mengoptimalkan 213 titik parkir yang sudah ada, sembari mematangkan formulasi baru agar kebocoran retribusi bisa ditekan,” pungkasnya.</p>
<p>Ke depan, Landriyono berharap strategi optimalisasi ini tidak hanya menjadi mesin pendorong pencapaian target di akhir tahun, tetapi juga dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan parkir yang lebih prima bagi masyarakat Batang.</p>
<p><strong>Nur Muktiadi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/23/dishub-batang-genjot-pad-dari-sektor-parkir">Dishub Batang Genjot PAD dari Sektor Parkir</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cegah Kemacetan dan Kecelakaan, Kapolsek Penawangan Imbau Truk Tak Parkir di Sisi Jalan Raya</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/15/cegah-kemacetan-dan-kecelakaan-kapolsek-penawangan-imbau-truk-tak-parkir-di-sisi-jalan-raya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 May 2025 14:26:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Ike Yulianto Wicaksono]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Sutarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres]]></category>
		<category><![CDATA[kapolsek]]></category>
		<category><![CDATA[parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Penawangan]]></category>
		<category><![CDATA[Sopir truk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=474586</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Jajaran Polsek Penawangan melakukan tindak lanjut atas instruksi Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono. Instruksi tersebut yakni memberikan imbauan kepada para sopir truk yang memarkirkan kendaraannya, sisi utara dan selatan Jalan Raya Purwodadi-Semarang. Kapolsek Penawangan AKP Sutarjo memimpin langsung kegiatan sosialisasi tersebut. Ia bersama para personelnya mendatangi para sopir yang tengah beristirahat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/15/cegah-kemacetan-dan-kecelakaan-kapolsek-penawangan-imbau-truk-tak-parkir-di-sisi-jalan-raya">Cegah Kemacetan dan Kecelakaan, Kapolsek Penawangan Imbau Truk Tak Parkir di Sisi Jalan Raya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Jajaran Polsek Penawangan melakukan tindak lanjut atas instruksi Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono.</p>
<p>Instruksi tersebut yakni memberikan imbauan kepada para sopir truk yang memarkirkan kendaraannya, sisi utara dan selatan Jalan Raya Purwodadi-Semarang.</p>
<p>Kapolsek Penawangan AKP Sutarjo memimpin langsung kegiatan sosialisasi tersebut. Ia bersama para personelnya mendatangi para sopir yang tengah beristirahat di warung-warung yang ada di dekat lapak Pasar Semangka, Kamis (15/5/2025).</p>
<p><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/05/15/pascakecelakaan-maut-di-purworejo-tim-gabungan-jateng-razia-odol-di-magelang">Pascakecelakaan Maut di Purworejo, Tim Gabungan Jateng Razia ODOL di Magelang</a></strong></p>
<p>Dalam kegiatan sosialisasi yang mengedepankan sisi humanis, Kapolsek mengimbau kepada para sopir agar tidak memarkirkan kendaraannya di sisi utara maupun selatan.</p>
<p>&#8220;Saya imbau kepada Bapak-Bapak semua yang membawa armada truk ini agar tidak memarkirkan kendaraannya di sisi kanan atau kiri di wilayah Desa Penawangan,&#8221; ungkap AKP Sutarjo, saat bertemu dengan para sopir.</p>
<p>Dalam imbauan tersebut, Kapolsek menerangkan dampak-dampak yang terjadi apabila adanya kendaraan berat yang parkir di sisi utara dan selatan jalur tersebut.</p>
<p>&#8220;Imbauan ini disampaikan untuk mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas dan juga kecelakaan. Untuk itu, ke depannya, kami memohon agar para pengemudi truk yang sering ngetem agar tidak lagi memarkirkan kendaraannya di sana,&#8221; kata AKP Sutarjo.</p>
<p>Selama ini, kata Kapolsek, banyak masyarakat yang mengeluh dengan keberadaan kendaraan berat yang terparkir di sisi utara maupun selatan. Meskipun dalam keadaan sopir hendak beristirahat, namun berhentinya kendaraan tersebut mengganggu lalu lintas di sepanjang jalur tersebut.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/05/15/parkir-motor-pengunjung-mi-gacoan-meluap-ganggu-dishub-grobogan-perlu-andalalin">Parkir Motor Pengunjung Mi Gacoan Meluap Ganggu Lalu Lintas, Dishub Grobogan: Perlu Andalalin</a></strong></p>
<p>&#8220;Banyak keluhan dari masyarakat terhadap adanya kendaraan besar seperti truk-truk ini yag parkir di kanan kiri jalan, tepatnya di warung-warung sebelah barat lapak Pasar Semangka, karena itu hari ini kami memberikan imbauan kepada para pengemudi truk,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Kapolsek menegaskan, jika masih ditemui para sopir truk yang memarkirkan kendaraannya di sisi utara maupun selatan ini akan ditindak.</p>
<p>&#8220;Kalau masih ada yang bandel, kami akan koordinasi dengan Kasat Lantas untuk ditindak sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,&#8221; tegas Mantan Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Grobogan ini.</p>
<p><strong>TYA WIEDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/15/cegah-kemacetan-dan-kecelakaan-kapolsek-penawangan-imbau-truk-tak-parkir-di-sisi-jalan-raya">Cegah Kemacetan dan Kecelakaan, Kapolsek Penawangan Imbau Truk Tak Parkir di Sisi Jalan Raya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Minta Kelola Parkir Minimarket, Oknum Anggota DPRD Brebes Diadukan ke BK</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/02/minta-kelola-parkir-minimarket-oknum-anggota-dprd-brebes-diadukan-ke-bk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 May 2025 02:14:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Brebes]]></category>
		<category><![CDATA[oknum-dewan]]></category>
		<category><![CDATA[parkir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=472364</guid>

					<description><![CDATA[<p>BREBES (SUARABARU.ID) &#8211; Sekelompok warga memprotes dan mengadukan seorang anggota DPRD Brebes, ke Badan Kehormatan (BK), Senin (28/4/2025). Anggota dewan diadukan diduga karena meminta kelola parkir di sebuah minimarket di Kecamatan Tonjong. Para pemprotes mendatangi kantor DPRD Brebes untuk menggelar unjuk rasa. Selain itu, mereka datang ke dewan untuk memenuhi panggilan klarifikasi badan kehormatan. Tiba [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/02/minta-kelola-parkir-minimarket-oknum-anggota-dprd-brebes-diadukan-ke-bk">Minta Kelola Parkir Minimarket, Oknum Anggota DPRD Brebes Diadukan ke BK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BREBES (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sekelompok warga memprotes dan mengadukan seorang anggota DPRD Brebes, ke Badan Kehormatan (BK), Senin (28/4/2025).</p>
<p>Anggota dewan diadukan diduga karena meminta kelola parkir di sebuah minimarket di Kecamatan Tonjong. Para pemprotes mendatangi kantor DPRD Brebes untuk menggelar unjuk rasa. Selain itu, mereka datang ke dewan untuk memenuhi panggilan klarifikasi badan kehormatan.</p>
<p>Tiba di depan kantor DPRD Kabupaten Brebes, warga membentangkan poster dan berorasi. Dalam orasinya, warga memprotes adanya oknum anggota DPRD Brebes berinisial AA yang juga ketua salah satu Organisasi Massa (Ormas) tingkat Kecamatan. Anggota dewan itu diduga meminta kelola parkir dengan intimidasi ke pemilik minimarket.</p>
<p>&#8220;Selain memprotes tindakan oknum anggota DPRD Brebes berinisial AA yang meminta kelola parkir, kami juga memberikan dukungan moril terhadap pengelola minimarket,&#8221; ujar Baqi, salah seorang warga.</p>
<p>Pendemo juga mendesak agar DPRD Brebes, khususnya Badan Kehormatan (BK), untuk mengusut tuntas kasus yang sudah viral di media sosial dan telah dilaporkan ke BK.</p>
<p>Beberapa lama menggelar aksi, BK kemudian melakukan klarifikasi terhadap pelapor sekaligus pemilik minimarket, Aristianto Zamzami. Klarifikasi digelar tertutup di salah satu ruang fraksi. Hadir anggota badan kehormatan masing masing Sudono (Ketua BK), Masrowi dan Tobidin (anggota BK).</p>
<p>Usai pertemuan, Aristianto Zamzami selaku pemilik minimarket menjelaskan, tindakan oknum DPRD itu, terjadi pada Maret lalu, atau sebelum Lebaran. Peristiwanya berawal dari permintaan AA untuk pengelolaan parkir atas nama ormas di minimarket milik Zamzami. Kemudian, yang bersangkutan mengirim pesan japri melalui pesan WA. Bahkan, ada voicenote yang menyebutkan yang bersangkutan ini tidak hanya ketua ormas tingkat kecamatan, tetapi juga anggota Komisi III DPRD Kabupaten Brebes.</p>
<p>Melalui pesan WA itu, muncul intimidasi hingga fitnah ke pemilik minimarket. Salah satunya, tudingan bahwa minimarket modern milik Zamzami menyebabkan pasar tradisional tutup.</p>
<p>&#8220;Melalui japri, dia menegaskan, selain sebagai ketua ormas, dia juga menyebut dirinya anggota Komisi III DPRD. Di titik inilah, kami merasa dirugikan secara moril dan diintimidasi. Sehingga kami melaporkan AA (oknum anggota DPRD Brebes) ke BK DPRD,&#8221; ungkapnya ditemui usai rapat dengan BK DPRD Brebes.</p>
<p>Diketahui, AA merupakan anggota dari Fraksi PAN asal Tonjong. Ketua DPD PAN Brebes, Tobidin mengatakan, terkait masalah pengaduan Zamzami, dia tidak membawa lembaga partai, melainkan ormas. Menurut Tobidin, yang bersangkutan meminta pengelola parkir di minimarket hanya saat momen menjelang lebaran dan arus balik.</p>
<p>&#8220;Dalam masalah ini, dia membawa lembaga ormas terkait permohonan parkir secara insidentil untuk memperlancar arus mudik dan balik dan hanya beberapa hari. Jadi insidentil selama arus mudik dan balik, tidak sepanjang waktu,&#8221; tandas Tobidin.</p>
<p>Kepada pihak pelapor maupun terlapor, Tobidin berharap ada muhasabah, saling memaafkan. Sehingga masalah ini tidak berlarut larut.</p>
<p>&#8220;Kami berharap, karena ini ranahnya sudah aduan, kami selaku Ketua DPD PAN Brebes berharap ada muhasabah rekonsoliasi saling memaafkan, kita sebagai manusia selalu ada kekhilafan,&#8221; pintanya.</p>
<p>Sementara, Ketua BK DPRD Brebes, Sudono mengatakan, pihaknya memang tengah menindaklanjuti adanya pengaduan terkait tindakan oknum anggota DPRD tersebut. Sebelumnya BK sudah mengundang anggota DPRD yang diadukan untuk dimintai keterangan. Kemudian hari ini juga mengundang pengadu untuk klarifikasi.</p>
<p>Dari keterangan sementara pihak pengadu juga menyampaikan beberapa voicenote terkait aduannya. Namun demikian, sementara ini pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan apa pun karena masih harus dibahas.</p>
<p>&#8220;Kita nanti sesuaikan dengan aturan yang berlaku. Tapi untuk saat ini, kita belum bisa menyimpulkan apa-apa,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Lebih lanjut dia mengatakan, jika nantinya terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi yang dijatuhkan. &#8220;Kalau ada pelanggaran-pelanggaran kita pelajari. Ini termasuk kategori ringan, sedang atau berat,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/02/minta-kelola-parkir-minimarket-oknum-anggota-dprd-brebes-diadukan-ke-bk">Minta Kelola Parkir Minimarket, Oknum Anggota DPRD Brebes Diadukan ke BK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Perdana Gugatan Pengelola Parkir Terhadap RSUD Kardinah, Hakim Arahkan Mediasi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/03/20/sidang-perdana-gugatan-pengelola-parkir-terhadap-rsud-kardinah-hakim-arahkan-mediasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Mar 2025 06:40:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[parkir]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=466345</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Sidang perdana gugatan wanprestasi pengelola parkir terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu (19/03/2025) majelis hakim arahkan mediasi. Sidang dengan Majelis Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH, MH (ketua), Rina Sulastri Jennywati SH, MH dan Sami Anggraeni SH, MH (anggota). Hadir penggugat Direktur CV Curtina Prasara [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/20/sidang-perdana-gugatan-pengelola-parkir-terhadap-rsud-kardinah-hakim-arahkan-mediasi">Sidang Perdana Gugatan Pengelola Parkir Terhadap RSUD Kardinah, Hakim Arahkan Mediasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sidang perdana gugatan wanprestasi pengelola parkir terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu (19/03/2025) majelis hakim arahkan mediasi.</p>
<p>Sidang dengan Majelis Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH, MH (ketua), Rina Sulastri Jennywati SH, MH dan Sami Anggraeni SH, MH (anggota).</p>
<p>Hadir penggugat Direktur CV Curtina Prasara Indra Romansyah sebagai pengelola parkir didampingi kuasa hukumnya Berbudi Bowo Leksono SH dan dari kantor hukum Law Office Berbudi Bowo Leksono SH &amp; Associates.</p>
<p>Hadir tergugat Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Haryo Teguh didampingi dari Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tegal Budio Pradipto SH.</p>
<p>&#8220;Persoalan ini silahkan anda musyawarahkan dalam forum mediasi. Kami informasikan untuk forum mediasi ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 maka pihak prinsipal minimal dua kali harus hadir bertemu dengan mediator,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu dalam sidang.</p>
<p>Disampaikan, apabila tidak hadir minimal dua kali maka mediator melaporkan kepada majelis hakim bahwa pihak penggugat yang tidak beritikad baik. Begitu juga sebaliknya dengan direktur rumah sakit (tergugat).</p>
<p>Lebih lanjut Ketua Majelis mengatakan, apabila prinsipal dua kali tidak hadir tanpa alasan jelas maka gugatannya tidak bisa diterima. Sebaliknya apabila tergugat yang tidak hadir hingga dua kali maka dihukum dengan membayar seluruh biaya yang dikeluarkan selama proses mediasi. &#8220;Dalam proses mediasi kedua belah pihak harus membuat resume, itu wajib,&#8221; tegas Ketua Majelis.</p>
<p>Ketua Majelis berharap perselisihan  bisa diakhiri dengan damai. &#8220;Jadi waktu 30 hari mediasi dimanfaatkan untuk bisa berembug bagaimana mendapatkan jalan keluar atas permasalahan ini,&#8221; terangnya.</p>
<p>Karena di Kota Tegal belum ada mediator non hakim, maka mediator yang bisa dipilih dari kalangan hakim. Ditunjuk Sri Tuti Wulansari SH MHum.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/20/sidang-perdana-gugatan-pengelola-parkir-terhadap-rsud-kardinah-hakim-arahkan-mediasi">Sidang Perdana Gugatan Pengelola Parkir Terhadap RSUD Kardinah, Hakim Arahkan Mediasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dishub Kota Pekalongan Tertibkan Parkir Liar secara Persuasif</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/03/12/dishub-kota-pekalongan-tertibkan-parkir-liar-secara-persuasif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Mar 2025 03:31:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dishub]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[parkir]]></category>
		<category><![CDATA[satlantas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=464986</guid>

					<description><![CDATA[<p>KOTA PEKALONGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025 Masehi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan bersama Satlantas Polres Pekalongan Kota semakin intensif dalam menertibkan parkir liar di beberapa titik lokasi di Kota Pekalongan. Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Dr Cipto Mangunkusumo dan sekitar pusat perbelanjaan Plaza Pekalongan. Upaya ini dilakukan guna meningkatkan kenyamanan lalu [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/12/dishub-kota-pekalongan-tertibkan-parkir-liar-secara-persuasif">Dishub Kota Pekalongan Tertibkan Parkir Liar secara Persuasif</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA PEKALONGAN (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025 Masehi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan bersama Satlantas Polres Pekalongan Kota semakin intensif dalam menertibkan parkir liar di beberapa titik lokasi di Kota Pekalongan.</p>
<p>Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Dr Cipto Mangunkusumo dan sekitar pusat perbelanjaan Plaza Pekalongan. Upaya ini dilakukan guna meningkatkan kenyamanan lalu lintas dan mengantisipasi kemacetan yang sering terjadi di kawasan tersebut.</p>
<p>Melalui pendekatan persuasif, petugas tidak langsung memberikan sanksi, namun mengedepankan edukasi kepada para pengendara maupun tukang parkir yang masih nekat parkir sembarangan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran lalu lintas menjelang momen mudik Lebaran.</p>
<p>Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Pekalongan, Agung Aji Jayakusuma mengungkapkan bahwa, penertiban ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi potensi gangguan lalu lintas dan memastikan jalan-jalan utama di Kota Pekalongan tetap lancar selama periode libur Lebaran.</p>
<p>&#8220;Kami dari Dishub Kota Pekalongan bersama Satlantas Polres Pekalongan Kota melakukan penertiban parkir liar untuk mengurangi hambatan samping dari kelancaran lalu lintas di Kota Pekalongan. Mengingat, saat ini titik-titik keramaian sudah mulai muncul terutama di sepanjang Jalan Dr. Cipto Mangkunkusumo hingga sekitar Plaza Pekalongan,&#8221;ucapnya di sela-sela kegiatan pencegahan dan penertiban parkir liar, Selasa sore (11/3/2025).</p>
<p>Padahal, kata Agung, di kawasan tersebut telah terpasang rambu larangan parkir. Namun, karena keterbatasan lahan yang ada, sebagian masyarakat tak jarang masih dijumpai yang sembarangan berhenti dan memarkirkan kendaraannya di dekat tempat yang mereka tuju padahal bukan kawasan parkir. Pada kesempatan tersebut, Dishub juga memasang tanda traffic cone di beberapa titik yang ada di kawasan tersebut sebagai upaya pencegahan agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan.</p>
<p>&#8220;Ketika ada rambu larangan parkir maka artinya di kawasan itu tidak boleh untuk parkir, di tikungan-tikungan pun tidak bisa untuk parkir. Kegiatan ini akan kami intensifkan, untuk pelaksanaan selanjutnya masih tentatif titik-titik lokasinya menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Kali ini masih dalam bentuk sosialisasi dan upaya persuasif, jika nanti masih melanggar maka akan ditindak lebih tegas lagi baik itu berupa penggembosan ban, penderekan kendaraan maupun tilang oleh Satlantas Polres Pekalongan Kota,&#8221; tukasnya.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/12/dishub-kota-pekalongan-tertibkan-parkir-liar-secara-persuasif">Dishub Kota Pekalongan Tertibkan Parkir Liar secara Persuasif</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disomasi, RSUD Kardinah Ajukan Nota Dinas Permohonan Pendampingan Hukum</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/02/28/disomasi-rsud-kardinah-ajukan-nota-dinas-permohonan-pendampingan-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Feb 2025 01:07:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kardinah]]></category>
		<category><![CDATA[parkir]]></category>
		<category><![CDATA[somasi]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=463071</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Buntut disomasi oleh pengelola parkir, RSUD Kardinah mengajukan nota dinas permohonan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kota Tegal. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Tegal, Budio Pradipto SH saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (27/02/2025) menyampaikan, Bagian Hukum Setda Kota Tegal, telah melakukan komunikasi awal dengan pihak RSUD Kardinah Kota Tegal. &#8220;Saat ini RSUD [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/28/disomasi-rsud-kardinah-ajukan-nota-dinas-permohonan-pendampingan-hukum">Disomasi, RSUD Kardinah Ajukan Nota Dinas Permohonan Pendampingan Hukum</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Buntut disomasi oleh pengelola parkir, RSUD Kardinah mengajukan nota dinas permohonan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kota Tegal.</p>
<p>Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Tegal, Budio Pradipto SH saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (27/02/2025) menyampaikan, Bagian Hukum Setda Kota Tegal, telah melakukan komunikasi awal dengan pihak RSUD Kardinah Kota Tegal.</p>
<p>&#8220;Saat ini RSUD Kardinah Kota Tegal sedang mengajukan nota dinas permohonan pendampingan hukum terkait dengan somasi yang diajukan oleh Law Office Berbudi Bowo Leksono SH &amp; Associates selaku kuasa hukum dari Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah,&#8221; kata Budio.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, diduga melanggar perjanjian, RSUD Kardinah Kota Tegal disomasi oleh CV Curtina Prasara selaku pengelola parkir melalui kuasa hukumnya Berbudi Bowo Leksono SH dan Samriadin SH, MH dari Kantor Hukum Law Office Berbudi Bowo Leksono SH &amp; Associates, Rabu, (26/02/2025).</p>
<p>Karena selaku pemenang lelang maka ditindaklanjuti dengan dituangkannya serta dibuat perjanjian kerjasama pada 1 Maret 2022 tentang pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal, dengan Nomor: 415.1/013/2022 Nomor: 283.KT/RS01/2022 tanggal 1 Maret 2022, antara drg Agus Dwi Sulistyantono, MM selaku Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal dengan Indra Romansyah selaku Direktur CV Curtina Prasara yang mana dalam perjanjian tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak (Vide Hal 3 Bab V jangka waktu, pasal 5 ayat 1).</p>
<p>Bahwa pada 1 Februari 2024 telah dibuat Addendum ke 1, Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal, Nomor 415.1/005.F/11/2024 Nomor 283. KT/RS02/2024 tanggal 1 Februari 2024, antara drg Agus Dwi Sulistyantono, MM dengan Indra Romansyah bahwa dalam addendum tersebut Bab V jangka waktu pasal 5 ayat (1) yang semula berbunyi PKS ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2025 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.</p>
<p>Hal itu diubah menjadi PKS ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2027 dan wajib diperpanjang untuk 5 tahun kedepan sesuai dengan appraisal harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tegal dan kesepakatan para pihak, apabila tidak diperpanjang biaya bongkar bangunan parkir menjadi tanggungan pihak kesatu.</p>
<p>Somasi Nomor 050/Sms/BBL&amp;A/II/2025 ditujukan kepada RSUD Kardinah Kota Tegal dengan tembusan Kepada Menteri Dalam Negeri RI, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta, Jaksa Agung Republik Indonesia, KaBareskrim Mabes Polri, Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Tegal, dan Sekda Kota Tegal.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/28/disomasi-rsud-kardinah-ajukan-nota-dinas-permohonan-pendampingan-hukum">Disomasi, RSUD Kardinah Ajukan Nota Dinas Permohonan Pendampingan Hukum</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengelola Parkir Somasi RSUD Kardinah Kota Tegal</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/02/27/pengelola-parkir-somasi-rsud-kardinah-kota-tegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Feb 2025 00:09:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kardinah-tegal]]></category>
		<category><![CDATA[parkir]]></category>
		<category><![CDATA[somasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=462886</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Diduga melanggar perjanjian, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal disomasi oleh CV Curtina Prasara selaku pengelola parkir melalui kuasa hukumnya Berbudi Bowo Leksono SH dan Samriadin SH, MH dari Kantor Hukum Law Office Berbudi Bowo Leksono SH &#38; Associates, Rabu, (26/02/2025). Kuasa Hukum Berbudi Bowo Leksono menyampaikan, dalam surat somasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/27/pengelola-parkir-somasi-rsud-kardinah-kota-tegal">Pengelola Parkir Somasi RSUD Kardinah Kota Tegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) </strong>&#8211; Diduga melanggar perjanjian, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal disomasi oleh CV Curtina Prasara selaku pengelola parkir melalui kuasa hukumnya Berbudi Bowo Leksono SH dan Samriadin SH, MH dari Kantor Hukum Law Office Berbudi Bowo Leksono SH &amp; Associates, Rabu, (26/02/2025).</p>
<p>Kuasa Hukum Berbudi Bowo Leksono menyampaikan, dalam surat somasi Nomor 050/Sms/BBL&amp;A/II/2025 ditujukan kepada Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal menyebutkan bahwa Direktur CV Curtina Prasara Kota Tegal adalah pemenang lelang atas pengelolaan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal.</p>
<p>Karena selaku pemenang lelang maka ditindaklanjuti dengan dituangkannya serta dibuat perjanjian kerjasama pada 1 Maret 2022 tentang pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal, dengan Nomor: 415.1/013/2022 Nomor: 283.KT/RS01/2022 tanggal 1 Maret 2022, antara drg Agus Dwi Sulistyantono, MM selaku Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal dengan Indra Romansyah selaku Direktur CV Curtina Prasara.</p>
<p>Menurutnya, yang mana dalam perjanjian tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak (Vide Hal 3 Bab V jangka waktu, pasal 5 ayat 1).</p>
<p>Bahwa pada 1 Februari 2024 telah dibuat Addendum ke 1, Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal, Nomor 415.1/005.F/11/2024 Nomor 283. KT/RS02/2024 tanggal 1 Februari 2024, antara drg Agus Dwi Sulistyantono, MM dengan Indra Romansyah bahwa dalam addendum tersebut Bab V jangka waktu pasal 5 ayat (1) yang semula berbunyi PKS ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2025 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.</p>
<p>Hal itu dirubah menjadi PKS ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2027 dan wajib diperpanjang untuk 5 tahun kedepan sesuai dengan appraisal harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tegal dan kesepakatan para pihak, apabila tidak diperpanjang biaya bongkar bangunan parkir menjadi tanggungan pihak kesatu.</p>
<p>&#8220;Pada Desember Tahun 2024 pihak RSUD Kardinah mengirimkan surat teguran kepada pihak klien kami, dimana dalam surat tersebut memberitahukan jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir tanggal 28 Februari 2024, hal mana jelas bertentangan dengan isi perjanjian kerjasama yang telah disepakati, sehingga klien kami tidak menanggapi surat teguran tersebut,&#8221; kata Berbudi Bowo Leksono.</p>
<p>Pada 10 Februari 2025 pihak RSUD Kardinah mengirimkan surat teguran ke-2 kepada pihak klien kami, yang mana dalam surat tersebut memberitahukan perjanjian kerjasama pengelolaan parkir akan berakhir pada 28 februari 2025.</p>
<p>Hal tersebut kata Berbudi jelas bertentangan dengan isi addendum ke satu perjanjian kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara yang berbunyi PKS ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2027 dan wajib diperpanjang untuk 5 lima tahun kedepan sesuai dengan appraisal harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tegal dan kesepakatan para pihak.</p>
<p>&#8220;Apabila tidak diperpanjang biava bongkar bangunan parkir menjadi tanggungan pihak kesatu. Sehingga klien kami tidak menanggapi surat teguran ke-2 tersebut,&#8221; terangnya.</p>
<p>Selanjutnya pada 13 Februari 2025 pihak RSUD Kardinah Kota Tegal menerbitkan pengumuman pemilihan penyedia Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan parkir. Padahal perjanjian kerjasama antara RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal jangka waktu kerjasamanya belum berakhir. Maka, pihak RSUD Kardinah dalam hal ini patut diduga telah mengingkari perjanjian (wanprestasi) kerjasama tersebut.</p>
<p>RSUD Kardinah Kota Tegal, kata Berbudi Bowo alias Ibenk, telah menggelar pemilihan penyedia kerjasama lagi sebelum berakhirnya masa perjanjian kerjasama dengan CV. Curtina Prasara yang masih menyisakan waktu 2 tahun lagi.</p>
<p>Menurut Ibenk, seharusnya pemilihan penyedia kerjasama pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal dengan penyedia baru, diadakan pada Tahun 2027.</p>
<p>Ibenk mensinyalir adanya potensi mal administrasi yang dilakukan pihak rumah sakit dengan adanya dokumen-dokumen yang saling tidak berkesesuaian sehingga menimbulkan bagi pihak lain bahkan dimungkinkan terjadinya kerugian bagi pemerintah daerah.</p>
<p>&#8220;Saya menduga ada upaya kecurangan yang dilakukan pihak rumah sakit untuk menghentikan perjanjian kerjasama yang seharusnya berakhir 2027 dengan cara-cara kesewenang-wenangan,&#8221; ujar Ibenk.</p>
<p>Rumah Sakit diwakili oleh Direktur Rumah Sakit berperan sebagai pembuat kebijakan dan mengatur segala aktivitas internal di Rumah Sakit. &#8220;Direktur Rumah Sakit membawahi staf maupun dokter dalam fungsi pelayanan rumah sakit terhadap masyarakat atau pasien sehingga bertanggungjawab atas kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya ataupun pihak yang mengatasnamakan Rumah Sakit,&#8221; tutup Ibenk.</p>
<p>Terpisah, Humas RSUD Kardinah Kota Tegal saat dikonfirmasi melalui fasilitas WhatsApp belum bisa memberikan keterangan banyak. &#8220;Untuk informasi tersebut satu pintu ya? Nanti kalau ada informasi terkait hal tersebut kami infokan,&#8221; tulisnya singkat.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/27/pengelola-parkir-somasi-rsud-kardinah-kota-tegal">Pengelola Parkir Somasi RSUD Kardinah Kota Tegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemilik Toko Jalan A Yani Minta Boulevard di Proyek City Walk Diganti untuk Parkir</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/09/28/pemilik-toko-jalan-a-yani-minta-boulevard-di-proyek-city-walk-diganti-untuk-parkir</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/09/28/pemilik-toko-jalan-a-yani-minta-boulevard-di-proyek-city-walk-diganti-untuk-parkir#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Sep 2021 22:53:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[citywalk]]></category>
		<category><![CDATA[parkir]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=200799</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Sejumlah pemilik toko di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal meminta Boulevard pada City Walk agar diganti untuk parkir kendaraan. Hal itu terungkap saat rapat koordinasi dengan puluhan pelaku usaha yang dipimpin oleh Sekda Kota Tegal, Johardi dan Kepala Dinas terkait yang berlangsung di ruang rapat Kantor Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Jalan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/09/28/pemilik-toko-jalan-a-yani-minta-boulevard-di-proyek-city-walk-diganti-untuk-parkir">Pemilik Toko Jalan A Yani Minta Boulevard di Proyek City Walk Diganti untuk Parkir</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Sejumlah pemilik toko di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal meminta Boulevard pada City Walk agar diganti untuk parkir kendaraan. Hal itu terungkap saat rapat koordinasi dengan puluhan pelaku usaha yang dipimpin oleh Sekda Kota Tegal, Johardi dan Kepala Dinas terkait yang berlangsung di ruang rapat Kantor Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Jalan Hangtuah Kota Tegal, Senin petang (27/9/2021).</p>
<figure id="attachment_200801" aria-describedby="caption-attachment-200801" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-medium wp-image-200801" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/09/Screenshot_2021-09-28-05-45-32-742_com.whatsapp-400x255.jpg" alt="" width="400" height="255" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/09/Screenshot_2021-09-28-05-45-32-742_com.whatsapp-400x255.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/09/Screenshot_2021-09-28-05-45-32-742_com.whatsapp-150x96.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/09/Screenshot_2021-09-28-05-45-32-742_com.whatsapp.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-200801" class="wp-caption-text">Sekda Kota Tegal, Johardi</figcaption></figure>
<p>Usai rapat Sekda Kota Tegal Johardi kepada sejumlah wartawan menyampaikan, dalam kesempatan tersebut pihaknya mengakomodasi keinginan dan masukan dari puluhan pemilik toko di Jalan Ahmad Yani.</p>
<p>&#8220;Tadi begitu dinamis, kita menerima karena negara kita adalah negara demokrasi sehingga usulan-usulan mereka kita tampung,&#8221; kata Johardi.</p>
<p>Dan endingnya adalah satu, mendukung terhadap pembangunan untuk pengembangan, hanya nanti untuk bidang bongkar muat barang dengan parkir yang menjadi usulan dari para pemilik toko.</p>
<p>Usulan tersebut akan disampaikan ke Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriono khusus yang boulevard dikehendaki untuk tempat parkir, sehingga para konsumen atau pembeli tidak jauh dari toko yang dituju.</p>
<p>Perjalanannya waktu kata Johardi tidak bisa menunda pekerjaan tersebut karena semua sudah diatur di perundang-undangan.</p>
<p>&#8220;Terimakasih kepada warga Jalan A Yani yang mendukung hanya saja untuk evaluasi usulan Boulevard ditiadakan diganti untuk parkir,&#8221; kata Johardi.</p>
<p>Pertemuan seperti ini menurut Johardi bisa bertemu lagi kalau memang ada perubahan lain, karena pada prinsipnya pembangunan juga untuk masyarakat. Tetapi masyarakat juga harus bisa menerima perubahan. Yang namanya membangun berarti merubah dari tidak ada menjadi ada.</p>
<p>Mengubah pola pikir sehingga apapun pembangunan tetap berjalan evaluasi hanya pada boulevardnya saja.</p>
<p>Saat disinggung adanya gugatan ke Pangadilan terkait proyek pembangunan Jalan A Yani senilai Rp 9 Miliar lebih, Johardi menegaskan, kalau masalah gugatan, tuntutan itu hak asasi seseorang atau mereka silahkan, yang penting berjalan sesuai dengan perencanaan, sesuai dengan ketentuan yang ada dan endingnya adalah untuk mensejahterakan masyarakat.</p>
<p>Dengan adanya pembangunan untuk pengembangan Jalan A Yani adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, itu yang perlu dipikirkan. &#8220;Kalau berfikir hanya kepentingan satu atau dua orang saja ya pemerintah, negara tidak bisa membangun. Tetap membangun tetapi berbasis pada masyarakat,&#8221; ungkap Johardi.</p>
<p>Terpisah pendamping hukum dari pemilik toko Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) Tegal Agus Slamet mengatakan, sebenarnya pemilik toko Jalan A Yani kepengin tahu dan kejelasan dari proyek City Walk dan kebetulan ada undangan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal.</p>
<p>Tadi ada usulan telah disampaikan. Malam ini akan rapat dan hasilnya nanti akan disampaikan kepada awak media.</p>
<p>&#8220;Sosialisasi ini kan saat pembangunan yang sedang berjalan. Kalau saya melihat, kenapa sosialisasi dilakukan dijauh-jauh hari? Sehingga kekhawatiran yang dirasakan pemilik toko yang ada di Jalan A Yani malah kelihatan nyatanya,&#8221; kata Agus Slamet alias Guslam.</p>
<p>Hadir dalam rapat kordinasi Asisten II Sekda Kota Tegal Herlien Tedjo Oetami, Kepala DPUPR Sugiyanto, Ka Satpol PP Hartoto, Plt Kadiskop UKM dan Perdagangan Herviy Gunarso Wisnu Purbo, Plt Kadishub Abdul Kadir, Camat Tegal Timur Dores Indriana Nugroho.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/09/28/pemilik-toko-jalan-a-yani-minta-boulevard-di-proyek-city-walk-diganti-untuk-parkir">Pemilik Toko Jalan A Yani Minta Boulevard di Proyek City Walk Diganti untuk Parkir</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/09/28/pemilik-toko-jalan-a-yani-minta-boulevard-di-proyek-city-walk-diganti-untuk-parkir/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>2</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perihal Tak Beri Uang Parkir, Juru Parkir Nekat Tusuk Pengunjung</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/01/04/perihal-tak-beri-uang-parkir-juru-parkir-nekat-tusuk-pengunjung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Jan 2021 07:07:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Pengunjung]]></category>
		<category><![CDATA[Tikam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=137215</guid>

					<description><![CDATA[<p>PRAYA (SUARABARU.ID)&#8211; Gara-gara tidak memberikan uang parkir. Seorang juru parkir di Alfamart Kopang langsung menusuk pengunjung dengan benda tajam Pelaku inisial BN (40) warga Desa Kopang Remige, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, aksi penusukan terjadi Kamis (31/12) pukul 22.00 wita. BN berhasil ditangkap personel Polsek Kopang di rumahnya, usai mendapat laporan. Kapolsek Kopang, AKP Suherdi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/04/perihal-tak-beri-uang-parkir-juru-parkir-nekat-tusuk-pengunjung">Perihal Tak Beri Uang Parkir, Juru Parkir Nekat Tusuk Pengunjung</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PRAYA (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Gara-gara tidak memberikan uang parkir. Seorang juru parkir di Alfamart Kopang langsung menusuk pengunjung dengan benda tajam</p>
<p>Pelaku inisial BN (40) warga Desa Kopang Remige, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, aksi penusukan terjadi Kamis (31/12) pukul 22.00 wita. BN berhasil ditangkap personel Polsek Kopang di rumahnya, usai mendapat laporan.</p>
<p>Kapolsek Kopang, AKP Suherdi menceritakan peristiwa ini berawal saat korban Muhammad Ady (37) warga Desa Dasan Baru yang hendak keluar setelah belanja di Alfamart Desa Kopang Rembiga.</p>
<p>Pada saat korban akan pergi menggunakan motornya tiba-tiba dimintain uang parkir oleh pelaku. Namun korban bilang “sabar sodara, lain kali saja,” jawabnya diceritakan kapolsek.</p>
<p>“Merasa tidak terima, pelaku marah dan langsung menganiaya dengan cara menusuk korban menggunakan pisau,” tambah Kapolsek.</p>
<p>Atas kejadian itu, korban mengalami luka gores dibagian pundak dan jari tangan korbannya robek. Beruntung korban bisa menyelamatkan diri dan pulang ke rumahnya serta melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.</p>
<p>“Korban mengalami luka di bagian pundak dan jari tangan,” katanya.</p>
<p>Lanjut kapolsek, pihaknya yang saat itu sedang melaksanakan razia gabungan bersama TNI dalam rangka pengamanan pergantian malam Tahun baru 2021. Setelah mendapat laporan, pelaku langsung ditangkap dirumahnya oleh personel.</p>
<p>“Pelaku ditangkap dirumahnya malam itu juga. Saat melakukan aksinya pelaku mengaku dalam keadaan mabok,” pungkasnya.</p>
<p>Terpisah, Kepala Desa Dasan Baru M Zaenudin MN menuturkan, dimana pihaknya membenarkan kejadian tersebut dimana korban merupakan warganya yang berasal dari Desa Dasan Baru dan telah dilakukan visum ke puskesmas.</p>
<p>“Korban awalnya ke alfamart mau belanja, namun mengingat banyaknya antrean pada saat itu aplikasinya sedang eror, jadinya korban tidak jadi belanja dan keluar menuju kendaraanya,” cerita kades, seperti dilansir <em>suarabaru.id</em> dari <em>Siberindo.co.</em></p>
<p>Kades melanjutkan, ketika hendak di mintai uang parkir korban hanya menyatakan sabar kepada pelaku.</p>
<p>“Nah pada saat itulah insiden terjadi pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menebas pelaku sehingga pelaku mengalami luka di jari manis, kemudian lagi pelaku melakukan penyerangan sehingga punggung korban terkena goresan di punggung, ” cerita Kades via telpon kepada Radarmandalika.id.</p>
<p><em><strong>Claudia SB</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/04/perihal-tak-beri-uang-parkir-juru-parkir-nekat-tusuk-pengunjung">Perihal Tak Beri Uang Parkir, Juru Parkir Nekat Tusuk Pengunjung</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>