<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>omnibus law Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/omnibus-law/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Nov 2023 23:18:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>omnibus law Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kompetensi, Pemerataan dan Kesejahteraan Guru Harus Jadi Perhatian Serius</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/11/23/kompetensi-pemerataan-dan-kesejahteraan-guru-harus-jadi-perhatian-serius</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Nov 2023 23:18:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ASN P3K]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi X DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[lestari moerdijat]]></category>
		<category><![CDATA[Majelis Tinggi Partai Nasdem]]></category>
		<category><![CDATA[omnibus law]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[UNESCO]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Ketua MPR RI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=384017</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Kolaborasi harmonis antara guru, orang tua dan peserta didik dalam memajukan pendidikan Nasional, harus konsisten diwujudkan. Pemenuhan kompetensi dan pemerataan jumlah serta kesejahteraan guru, harus menjadi perhatian serius. &#8221;Tema Hari Guru tahun ini, &#8216;Bergerak Bersama Rayakan Merdeka Belajar&#8217;, harus dimaknai secara mendalam. Apakah kita siap dengan kecepatan perkembangan dunia pendidikan global, dengan setumpuk [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/23/kompetensi-pemerataan-dan-kesejahteraan-guru-harus-jadi-perhatian-serius">Kompetensi, Pemerataan dan Kesejahteraan Guru Harus Jadi Perhatian Serius</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Kolaborasi harmonis antara guru, orang tua dan peserta didik dalam memajukan pendidikan Nasional, harus konsisten diwujudkan. Pemenuhan kompetensi dan pemerataan jumlah serta kesejahteraan guru, harus menjadi perhatian serius.</p>
<p>&#8221;Tema Hari Guru tahun ini, &#8216;Bergerak Bersama Rayakan Merdeka Belajar&#8217;, harus dimaknai secara mendalam. Apakah kita siap dengan kecepatan perkembangan dunia pendidikan global, dengan setumpuk pekerjaan rumah yang ada,&#8221; kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema &#8216;Problematika Guru Dalam Pendidikan Berkualitas Dan Inklusif&#8217;, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (22/11/2023).</p>
<p>Diskusi yang dimoderatori Dr Irwansyah (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu, menghadirkan Prof Dr Nunuk Suryani MPd (Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek RI), Dr Sumardiansyah Perdana Kusuma MPd (Kepala Balitbang PB PGRI) dan Dr Rusnani Esra MPd (Dewan Pakar Ikatan Guru Indonesia Pusat) sebagai narasumber.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/11/23/usm-gelar-gathering-bersama-105-mitra">USM Gelar Gathering Bersama 105 Mitra</a></strong></p>
<p>Selain itu, hadir pula Ratih Megasari Singkarru MSc (Anggota Komisi X DPR RI) dan Indrastuti (Wartawan Media Indonesia Bidang Pendidikan) sebagai penanggap.</p>
<p>Menurut Lestari, upaya mewujudkan kolaborasi antarpemangku kepentingan di sektor pendidikan, harus ditempatkan dalam koridor perkembangan pendidikan global, dengan merealisasikan pendidikan berkualitas dan inklusif.</p>
<p>Sementara, Global Education Monitoring Report UNESCO 2023 mencatat, sasaran implementasi teknologi dalam pendidikan di seluruh dunia, diterapkan melalui pertimbangan relevansi, kesetaraan, skalabilitas dan keberlanjutan proses belajar.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/11/22/idi-kota-semarang-nyatakan-nyamuk-wolbachia-efektif-tekan-angka-demam-berdarah">IDI Kota Semarang Nyatakan Nyamuk Wolbachia Efektif Tekan Angka Demam Berdarah</a></strong></p>
<p>Padahal, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, berdasarkan jumlah dan persebaran guru dan tenaga pengajar di Tanah Air, terdapat ketimpangan yang sangat signifikan.</p>
<p>Saat ini, ungkap Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, jika dievaluasi sesuai prasyarat kualitas pengajar, terdapat tiga keahlian penting yang harus dimiliki, yakni kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogis dan kompetensi sosial.</p>
<p>Berdasarkan kondisi itu, tegas anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem ini, pendidikan berkualitas dan inklusif mesti ditunjang dengan kemampuan negara memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan, sehingga persoalan kompetensi guru maupun tuntutan lainnya, dapat segera diatasi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/11/22/seleksi-pppk-di-udinus-kuota-formasi-guru-dan-tenaga-kesehatan-paling-banyak">Seleksi PPPK di Udinus, Kuota Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan Paling Banyak</a></strong></p>
<p>Sedangkan Nunuk Suryani mengungkapkan, sejatinya arah kebijakan program guru dan tenaga kependidikan, merupakan bagian dari program prioritas Nasional.</p>
<p>Diakuinya, pemerintah sudah berupaya melakukan percepatan proses peningkatan kualitas guru, melalui pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K), dan sejumlah program sertifikasi pendidik bagi para guru.</p>
<p>Jumlah guru saat ini, ungkap Nunuk, tercatat 2,8 juta orang, dengan 1,5 juta guru di antaranya berstatus ASN. Menurut Nunuk, hingga tahun ini ada penambahan sekitar 800 ribuan guru berstatus ASN P3K. Tahun depan diperkirakan ada tambahan sekitar 300 ribuan guru P3K. &#8221;Ini capaian yang menggembirakan,&#8221; ujar Nunuk.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/11/22/wali-kota-semarang-kutuk-keras-pelaku-kasus-kekerasan-seksual-minta-dihukum-berat">Wali Kota Semarang Kutuk Keras Pelaku Kasus Kekerasan Seksual, Minta Dihukum Berat</a></strong></p>
<p>Sedangkan dari jumlah guru yang ada, tambah dia, saat ini tercatat 1,2 juta guru yang sudah sertifikasi. Nunuk mengungkapkan, Kemendikbud Ristek saat ini sedang merancang desain, untuk mengakselerasi proses sertifikasi melalui upaya program sertifikasi untuk 100 ribu guru setiap tahun.</p>
<p>Dengan proses akselerasi itu, Nunuk memperkirakan, pada 2028 ada tambahan 1,6 juta guru yang tersertifikasi. Diakuinya, saat ini sudah ada sekitar 80 persen institusi pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka, dengan mengunduh Program Merdeka Belajar.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Balitbang PB PGRI, Sumardiansyah Perdana Kusuma berpendapat, untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan inklusif, sejatinya harus sesuai dengan tujuan kebangsaan, yang tercantum pada alinea empat pada pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/11/22/smkn-jateng-semarang-menang-ajang-kompetisi-nasional-kihajar-stem-2023-kategori-terberpikir">SMKN Jateng Semarang, Menang Ajang Kompetisi Nasional Kihajar STEM 2023 Kategori Terberpikir</a></strong></p>
<p>Jadi, jelas dia, manusia Indonesia harus memiliki kecerdasan multidimensional, agar mampu membangun kehidupan mereka melalui mengembangkan potensi para peserta didik pada proses pendidikan.</p>
<p>Diakuinya, saat ini juga terjadi bias dalam tujuan pendidikan Nasional, karena ranah spiritual belum disentuh.</p>
<p>Berdasarkan Pasal 31 ayat 1-5 UUD 1945, ujar Sumardiansyah, sejatinya pendidikan yang inklusif bukan semata untuk anak yang berkebutuhan khusus. Namun lebih dari itu juga, mencakup anak-anak yang memiliki keterbatasan finansial, untuk mendapatkan pendidikan yang layak.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/11/22/bawaslu-batang-janji-bersih-dari-intervensi">Bawaslu Batang Janji Bersih dari Intervensi</a></strong></p>
<p>Terkait politik anggaran, Sumardiansyah menilai, besaran APBN dan APBD belum peduli terhadap pendidikan. Karena, dari Rp 612 triliun alokasi APBN untuk sektor pendidikan, hanya Rp 92 triliun yang dikelola Kemendikbudristek, dan Rp 69 triliun dikelola Kementerian Agama.</p>
<p>Idealnya, tegas dia, 20 persen anggaran pendidikan dialokasikan untuk sepenuhnya mendanai terkait persekolahan, antara lain pendidikan gratis, kesejahteraan guru dan beasiswa anak.</p>
<p>Belum terwujudnya pendidikan berkualitas dan inklusif serta kesejahteraan guru, ungkap Sumardiansyah, juga disebabkan belum adanya sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang ada.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/11/22/pemkab-batang-usulkan-kenaikan-umk-179-persen">Pemkab Batang Usulkan Kenaikan UMK 1,79 Persen</a></strong></p>
<p>Sebagai contoh, ujar dia, guru sebagai profesi diatur pada UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen itu, harus sinkron dengan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.</p>
<p>Melihat kompleksnya persoalan yang dihadapi dunia pendidikan Nasional, dia menyebut, harus ada omnibus law sektor pendidikan, untuk mengatasi kondisi itu.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/23/kompetensi-pemerataan-dan-kesejahteraan-guru-harus-jadi-perhatian-serius">Kompetensi, Pemerataan dan Kesejahteraan Guru Harus Jadi Perhatian Serius</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buruh Semarang Tuntut Pemkot Patuhi Putusan MKRI Terkait Omnibus Law</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/03/24/buruh-semarang-tuntut-pemkot-patuhi-putusan-mkri-terkait-omnibus-law</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Mar 2022 07:10:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh semarang tuntut pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[omnibus law]]></category>
		<category><![CDATA[Patuhi putusan MKRI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=240068</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; KSPI bersama Kahutindo Semarang menggelar aksi atas tindakan Pemkot Semarang yang mereka nilai tidak mematuhi apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) perihal UU Omnibus Law. Pada 25 November 2021 lalu, MKRI telah membacakan putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/03/24/buruh-semarang-tuntut-pemkot-patuhi-putusan-mkri-terkait-omnibus-law">Buruh Semarang Tuntut Pemkot Patuhi Putusan MKRI Terkait Omnibus Law</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> KSPI bersama Kahutindo Semarang menggelar aksi atas tindakan Pemkot Semarang yang mereka nilai tidak mematuhi apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) perihal UU Omnibus Law.</p>
<p>Pada 25 November 2021 lalu, MKRI telah membacakan putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.</p>
<p>Dalam amar putusannya MKRI juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut. Dengan demikian, seluruh Penyelenggara Negara wajib tunduk dan patuh.</p>
<p>Namun, menurut pihak buruh berdasarkan undangan Nomor: 005/682/2022 tertanggal 15 Maret 2022 perihal Konsolidasi Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang mengadakan kegiatan terkait pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya Aturan Turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI, dan PHK di Kota Semarang pada tanggal 24 Maret 2022 di Hotel Pandanaran Kota Semarang.</p>
<p>Sehingga apa yang dilakukan Disnaker Kota Semarang dinilai dapat dikategorikan sebagai pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.</p>
<p>“Maka dari itu kami menuntut kegiatan yang diselenggarakan oleh Disnaker Kota Semarang tersebut harus dibatalkan/dibubarkan,” ujar Zaenudin selaku koordinator aksi, Kamis (24/3/2022).</p>
<p>Menurutnya, banyak tugas-tugas Disnaker Kota Semarang yang lebih penting dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat (buruh).</p>
<p>Dengan ini pihaknya menuntut Disnaker Kota Semarang dan Pemerintahan Kota Semarang (eksekutif dan legislatif) untuk menerapkan aturan atau mempersyaratkan bagi investor baru dan pemilik perusahaan yang sudah ada harus menandatangani pakta kesejahteraan, yakni</p>
<p>1. Tidak membayar upah buruh di bawah UMK<br />
2. UMK hanya untuk buruh lajang di bawah satu tahun<br />
3. Seluruh buruh adalah pekerja tetap<br />
4. Pemerintah menanggung segala biaya dampak PHK akibat pengusaha lari atau pulang ke negaranya<br />
5. CSR dipergunakan untuk kemudahan dan kemurahan bagi pekerja.</p>
<p>“Tidak ada pembangunan kecuali untuk memajukan kesejahteraan umum, tidak ada politik kecuali untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, karena tidak ada orang miskin, kecuali yang dimiskinkan,” tandasnya.</p>
<p><em><strong>Ning</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/03/24/buruh-semarang-tuntut-pemkot-patuhi-putusan-mkri-terkait-omnibus-law">Buruh Semarang Tuntut Pemkot Patuhi Putusan MKRI Terkait Omnibus Law</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usai Divonis Bersalah, Empat Terdakwa Kasus Tolak Omnibus Law Tak Ajukan Banding</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/06/18/usai-divonis-bersalah-empat-terdakwa-kasus-tolak-omnibus-law-tak-ajukan-banding</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/06/18/usai-divonis-bersalah-empat-terdakwa-kasus-tolak-omnibus-law-tak-ajukan-banding#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jun 2021 12:24:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[omnibus law]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak omnibus law]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=178183</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang beberapa waktu lalu, empat terdakwa kasus unjuk rasa tolak Omnibus Law memutuskan tidak mengajukan upaya hukum banding. Keempat mahasiswa yang jadi terdakwa antara lain Igo Adri Hernandi, M Akhru Muflikhun, Izra Rayyan Fawaidz, dan Nur Achya Afifudin. Menurut Listyani Widyaningsih, salah satu [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/06/18/usai-divonis-bersalah-empat-terdakwa-kasus-tolak-omnibus-law-tak-ajukan-banding">Usai Divonis Bersalah, Empat Terdakwa Kasus Tolak Omnibus Law Tak Ajukan Banding</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang beberapa waktu lalu, empat terdakwa kasus unjuk rasa tolak Omnibus Law memutuskan tidak mengajukan upaya hukum banding.</p>
<p>Keempat mahasiswa yang jadi terdakwa antara lain Igo Adri Hernandi, M Akhru Muflikhun, Izra Rayyan Fawaidz, dan Nur Achya Afifudin.</p>
<p>Menurut Listyani Widyaningsih, salah satu kuasa hukum para terdakwa mengatakan bahwa orang tua terdakwa sudah lelah sehingga memilih menerima vonis hakim.</p>
<p>Diketahui sebelumnya, dalam vonis tersebut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dengan masa hukuman percobaan 6 bulan. Namun mereka tidak harus menjalani hukuman tahanan asalkan selama 6 bulan tidak melakukan kesalahan.</p>
<p>&#8220;Orang tua mereka bersyukur anak-anaknya sudah bebas. Dengan begitu, mereka dapat kembali meneruskan proses kuliahnya. Biar bisa fokus studi untuk masa depannya,&#8221; kata Listyani, Jumat (18/6/2021).</p>
<p style="text-align: left;">Sementara itu, Abdun Nafi, kuasa hukum terdakwa lainnya mengatakan, pihaknya sudah menerima vonis yang dijatuhkan hakim.</p>
<p>Abdun Nafi mengaku sebenarnya tidak sependapat dengan beberapa pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis sebagai landasan untuk memutus perkara ini.</p>
<p>&#8220;Vonis hakim akan berkekuatan hukum tetap apabila semua pihak sudah menerima. Namun, sampai saat ini pihak terdakwa belum tahu sikap yang diambil tim jaksa penuntut umum,&#8221; katanya.</p>
<p>Dalam kasus tersebut para terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 216 KUHP. Terdakwa dianggap tidak mentaati himbauan aparat kepolisian saat mrlakukan unjuk rasa Omnibus Law di halaman DPRD Jateng pada 7 Oktober 2020.</p>
<p><em><strong>Ning</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/06/18/usai-divonis-bersalah-empat-terdakwa-kasus-tolak-omnibus-law-tak-ajukan-banding">Usai Divonis Bersalah, Empat Terdakwa Kasus Tolak Omnibus Law Tak Ajukan Banding</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/06/18/usai-divonis-bersalah-empat-terdakwa-kasus-tolak-omnibus-law-tak-ajukan-banding/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>2</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diputus Bersalah, Majelis Hakim Dianggap Jadi Pelengkap Puzzle Kriminalisasi Pejuang Demokrasi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/06/08/diputus-bersalah-majelis-hakim-dianggap-jadi-pelengkap-puzzle-kriminalisasi-pejuang-demokrasi</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/06/08/diputus-bersalah-majelis-hakim-dianggap-jadi-pelengkap-puzzle-kriminalisasi-pejuang-demokrasi#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jun 2021 11:54:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[omnibus law]]></category>
		<category><![CDATA[PN Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=176059</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis kepada 4 mahasiswa peserta unjuk rasa tolak Omnibus Law di Semarang, Selasa (8/6/2021). Mereka (terdakwa) adalah Igo Adri Hernandi, M Akhru Muflikhun, Izra Rayyan Fawaidz, dan Nur Achya Afifudin. Ketua Majelis Hakim Sutiyono memutuskan memvonis para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/06/08/diputus-bersalah-majelis-hakim-dianggap-jadi-pelengkap-puzzle-kriminalisasi-pejuang-demokrasi">Diputus Bersalah, Majelis Hakim Dianggap Jadi Pelengkap Puzzle Kriminalisasi Pejuang Demokrasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis kepada 4 mahasiswa peserta unjuk rasa tolak Omnibus Law di Semarang, Selasa (8/6/2021).</p>
<p>Mereka (terdakwa) adalah Igo Adri Hernandi, M Akhru Muflikhun, Izra Rayyan Fawaidz, dan Nur Achya Afifudin.</p>
<p>Ketua Majelis Hakim Sutiyono memutuskan memvonis para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan masa hukuman percobaan 6 bulan.</p>
<p>Artinya, para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara apabila mereka selama 6 bulan tidak melakukan tindak pidana apapun.</p>
<p>Vonis tersebut terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Kejari Kota Semarang yang menghendaki supaya terdakwa dihukum 3 bulan penjara (tanpa hukuman percobaan).</p>
<p>Dalam tuntutan maupun vonis sama-sama menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan keempat Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Pasal tersebut berisi tentang orang yang sengaja tidak menuruti perintah aparat. Pada saat demo yang berujung ricuh pada 7 Oktober 2020 lalu, terdakwa tidak mengikuti arahan yang diberikan polisi.</p>
<p>Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah, Eti Oktaviani dari LBH Semarang menyayangkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.</p>
<p>Menurut Eti, majelis hakim memutus bersalah para pejuang demokrasi dengan pertimbangan yang sangat bertentangan dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.</p>
<p>Dia tidak sepakat terdakwa dinyatakan bersalah karena tak bersedia mengikuti arahan polisi saat unjuk rasa berlangsung.</p>
<p>&#8220;Fakta persidangan menunjukkan, korban tidak dapat mendengar suara himbauan dari mobil komando polisi yang berada jauh dari barisan massa aksi,&#8221; kata Eti.</p>
<p>Saat itu para terdakwa lebih mendengar suara mobil komando milik peserta unjuk rasa yang berada di tengah-tengah barisan.</p>
<p>Di samping itu, massa yang mengikuti unjuk rasa berjumlah ribuan. Sehingga wajar jika tak mendengar himbauan polisi.</p>
<p>Seluruh pertimbangan hakim dianggap semakin melengkapi puzzle kriminalisasi oleh aparat penegak hukum terhadap para pejuang demokrasi.</p>
<p><em><strong>Ning</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/06/08/diputus-bersalah-majelis-hakim-dianggap-jadi-pelengkap-puzzle-kriminalisasi-pejuang-demokrasi">Diputus Bersalah, Majelis Hakim Dianggap Jadi Pelengkap Puzzle Kriminalisasi Pejuang Demokrasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/06/08/diputus-bersalah-majelis-hakim-dianggap-jadi-pelengkap-puzzle-kriminalisasi-pejuang-demokrasi/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>2</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masyarakat Kudus Deklarasikan Tolak Anarkisme Aksi UU Cipta Kerja</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/10/19/masyarakat-kudus-deklarasikan-tolak-anarkisme-aksi-uu-cipta-kerja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2020 06:44:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[cipta kerja]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[omnibus law]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=120522</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) &#8211; Berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar deklarasi cinta damai dan menolak aksi anarkis saat menggelar demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (19/10). Hadir dalam deklarasi damai di Alun-alun Kudus tersebut, Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kudus, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), organisasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/19/masyarakat-kudus-deklarasikan-tolak-anarkisme-aksi-uu-cipta-kerja">Masyarakat Kudus Deklarasikan Tolak Anarkisme Aksi UU Cipta Kerja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar deklarasi cinta damai dan menolak aksi anarkis saat menggelar demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (19/10).</p>
<p>Hadir dalam deklarasi damai di Alun-alun Kudus tersebut, Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kudus, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), organisasi kemasyarakatan, Apindo serta mahasiswa.</p>
<p>&#8220;Dalam rangka menjaga situasi daerah tetap kondusif dan menghindari aksi unjuk rasa yang anarkis dan merusak, maka Forkompinda bersama elemen masyarakat di Kudus sepakat untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat,&#8221; kata Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo saat memimpin pembacaan deklarasi cinta damai di Alun-alun Kudus, Senin (19/10).</p>
<p>Selain itu, sepakat menolak segala bentuk provokasi dan kegiatan anarkis yang berakibat merugikan masyarakat Kabupaten Kudus.</p>
<p>Ia berharap dalam menyikapi UU Omnibus Law Cipta Kerja lebih mengedepankan cara-cara yang prosedural serta mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam melakukan semua kegiatan.</p>
<p>Menurut Hartopo, aksi unjuk rasa tidak dilarang karena dilindungi Undang-Undang, namun jangan sampai bersikap anarkis hingga melakukan perusakan sarana dan prasana umum.</p>
<p>&#8220;Ingat, silakan berunjuk rasa tetapi harus tetap menjaga situasi wilayah tetap kondusif,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma membenarkan bahwa penyampaian pendapat memang diatur Undang-Undang, namun diingatkan agar waspada terhadap kelompok-kelompok yang ingin membuat kerusuhan, terutama terhadap mahasiswa yang hendak berunjuk rasa untuk mewaspadainya.</p>
<p>Akan lebih bijak dan elok, kata dia, di masa pandemi seperti sekarang dari pada demo turun ke jalan lebih baik dilakukan dengan cara-cara yang konstitusional dengan audiensi, judicial review di Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Sementara itu, Komandan Kodim 0722/Kudus Letkol Kav Indarto menambahkan Kodim Kudus siap membantu Polri dalam melakukan pengamanan aksi unjuk rasa sebanyak satu kompi siaga atau 100 orang.</p>
<p>&#8220;Untuk personel Kodim Kudus yang siaga bergerak sebanyak 30 orang, namun personel di wilayah juga siap diterjunkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>Ant-Tm</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/19/masyarakat-kudus-deklarasikan-tolak-anarkisme-aksi-uu-cipta-kerja">Masyarakat Kudus Deklarasikan Tolak Anarkisme Aksi UU Cipta Kerja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aliansi Rakyat Tegal Akan Lakukan Aksi Mosi Tidak Percaya</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/10/08/aliansi-rakyat-tegal-akan-lakukan-aksi-mosi-tidak-percaya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2020 18:14:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[aliansi-rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[demo]]></category>
		<category><![CDATA[mosi]]></category>
		<category><![CDATA[omnibus law]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=118189</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Sejumlah elemen yang tergabung dalam Alisan Rakyat Tegal, akan melakukan aksi tidak percaya pada Kamis (8/10/2020). Salah satu peserta aksi, Andika Febri dikonfirmasi saat konsolidasi bersama ratusan elemen di halaman Auditorium Universitas Pancasakti Jalan Halmahera Rabu (7/10/2020) menyampaikan, hari ini agendanya hanya konsolidasi. &#8220;Aksi yang akan dilaksanakan besok sebetulnya bentuk keresahan warga [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/08/aliansi-rakyat-tegal-akan-lakukan-aksi-mosi-tidak-percaya">Aliansi Rakyat Tegal Akan Lakukan Aksi Mosi Tidak Percaya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sejumlah elemen yang tergabung dalam Alisan Rakyat Tegal, akan melakukan aksi tidak percaya pada Kamis (8/10/2020).</p>
<p>Salah satu peserta aksi, Andika Febri dikonfirmasi saat konsolidasi bersama ratusan elemen di halaman Auditorium Universitas Pancasakti Jalan Halmahera Rabu (7/10/2020) menyampaikan, hari ini agendanya hanya konsolidasi.</p>
<p>&#8220;Aksi yang akan dilaksanakan besok sebetulnya bentuk keresahan warga masyarakat Kota Tegal. Melihat adanya penindasan pada hari ini ditengah situasi pandemi Cobid-19,&#8221; kata Febri.</p>
<p>Di tengah pandemi Cobid-19 yang mengancam, fokus pemerintah dialihkan terhadap pengesahan UU Omnibus Law. Terkait hal tersebut kawan dari Aliansi Rakyat Tegal meinisiasi gerakan rakyat, gerakan otonom yang berharap UU Omnibus Law dibatalkan.</p>
<p>Febri menegaskan, bahwa besok aksi akan diawali dan berkumpul dari UPS, lalu melakukan long mars menuju Gedung DPRD Jalan Pemuda Kota Tegal. &#8220;Aksi besok hanya sebatas orasi-orasi saja,&#8221; ungkap Febri.</p>
<p>Jumlah peserta aksi Febri tidak bisa memastikan namun, sekitar 500 orang yang akan mengikuti aksi besok. Saat ditanya terkait izin ke pihak kepolisian Febri mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan pemberitahuan. &#8220;Sudah, sudah ada pemberitahuan,&#8221; singkat Febri.</p>
<p>Sejumlah elemen yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tegal mengundang seluruh elemen masyarakat dari mulai mahasiswa, kaum tani, kaum buruh, tokoh agama, ulama, pemuda dan dosen hanya konsolidasi.</p>
<p>Ratusan elemen yang berkumpul sejak pukul 14.00 WIB di halaman auditorium Universitas Pancasakti Jalan Halmahera Kota Tegal terlihat melakukan konsolidasi untuk persiapan aksi yang akan dilakukan Kamis (8/10/2020).</p>
<p>Terkait surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian, Kasat IPP Polres Tegal Kota, Iptu Suroyo menyampaikan, pihak Aliansi Rakyat Tegal memang sudah melayangkan pemberitahuan namun, pihak Polres Tegal Kota tidak menerbitkan izin karena situasi masih pandemi Covid-19.</p>
<p>Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengatakan, adanya aksi besok, tidak ada pemberitahuan ke dewan.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/08/aliansi-rakyat-tegal-akan-lakukan-aksi-mosi-tidak-percaya">Aliansi Rakyat Tegal Akan Lakukan Aksi Mosi Tidak Percaya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masruhan : Demo Itu Baik dan Perlu, Tapi Tidak Boleh Anarkis</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/10/07/masruhan-demo-itu-baik-dan-perlu-tapi-tidak-boleh-anarkis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Hery Priyono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2020 16:23:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[demo]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[masruhan samsurie]]></category>
		<category><![CDATA[omnibus law]]></category>
		<category><![CDATA[ppp]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=118241</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kalangan wakil rakyat Jawa Tengah sangat menyayangkan terjadinya kerusuhan hingga menimbulkan korban saat digelarnya aksi unjuk rasa demo menolak RUU Omnibus Law di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020). Ketua Komisi A DPRD Jateng, Masruhan Samsurie, meminta agar siapa saja yang menggelar aksi unjuk rasa bisa melakukannya dengan aman damai dan menggunakan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/07/masruhan-demo-itu-baik-dan-perlu-tapi-tidak-boleh-anarkis">Masruhan : Demo Itu Baik dan Perlu, Tapi Tidak Boleh Anarkis</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>) &#8211; Kalangan wakil rakyat Jawa Tengah sangat menyayangkan terjadinya kerusuhan hingga menimbulkan korban saat digelarnya aksi unjuk rasa demo menolak RUU Omnibus Law di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020).</p>
<p>Ketua Komisi A DPRD Jateng, Masruhan Samsurie, meminta agar siapa saja yang menggelar aksi unjuk rasa bisa melakukannya dengan aman damai dan menggunakan etika cara yang benar, tidak anarkis.</p>
<p>Hal tersebut diungkapkannya saat menemui ratusan pendemo yang diamankan oleh pihak berwajib, Rabu (7/10/2020) malam, di loby Gedung DPRD Jateng. Pendemo yang diamankan tersebut rata-rata masih berusia belasan dan anak sekolah.</p>
<p>Ratusan pendemo tersebut diamankan pihak berwajib lantaran diduga memicu kerusuhan saat gelaran aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di depan gerbang Gedung DPRD Jateng yang diadakan sejak siang hari.</p>
<p>&#8220;Demo itu sesuatu yang benar dalam negara demokrasi, tapi kalau berperilaku yang tidak benar sampai melakukan perusakan dan mengganggu orang lain, itu salah. Melakukan kebenaran dengan cara yang salah itu adalah salah,&#8221; kata Masruhan.</p>
<figure id="attachment_118243" aria-describedby="caption-attachment-118243" style="width: 300px" class="wp-caption alignleft"><img class="wp-image-118243 size-medium" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/10/WhatsApp-Image-2020-10-07-at-22.41.03-300x400.jpeg" alt="" width="300" height="400" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/10/WhatsApp-Image-2020-10-07-at-22.41.03-300x400.jpeg 300w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/10/WhatsApp-Image-2020-10-07-at-22.41.03-113x150.jpeg 113w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/10/WhatsApp-Image-2020-10-07-at-22.41.03-315x420.jpeg 315w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/10/WhatsApp-Image-2020-10-07-at-22.41.03-640x853.jpeg 640w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/10/WhatsApp-Image-2020-10-07-at-22.41.03-681x908.jpeg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/10/WhatsApp-Image-2020-10-07-at-22.41.03.jpeg 768w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-118243" class="wp-caption-text">Ketua Komisi A DPRD Jateng Fraksi PPP Masruhan Samsurie</figcaption></figure>
<p>Menurut politisi yang juga Ketua <a href="http://DPWPPPJateng.or.id">DPW PPP Jateng</a> ini, apa yang dilakukan para pendemo tersebut sebenarnya hanya menunjukkan ekpresinya, namun sangat disayangkan cara yang digunakan merupakan cara yang salah.</p>
<p>&#8220;Demonstrasi itu baik bahkan kadang perlu, dalam rangka menyampaikan sikap politiknya menanggapi kebijakan pemerintah. Tapi demonstrasi yang benar sebagai bagian dari sistem demokrasi tidak boleh disampaikan dengan anarkis, melakukan perusakan fasum, apalagi sampai merugikan dan menyakiti orang lain,&#8221; katanya.</p>
<p>Masruhan sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut, lantaran ratusan demonstran yang diamankan di loby DPRD Jateng karena berbuat anarkis tersebut sebagian besar terbilang masih usia pelajar sekolah.</p>
<p>&#8220;Maka ini menjadi kritik pendidikan formal kita yang gagal membangun karakter atau akhlak. Anak &#8211; anak didik kita harus diajari cara berdemonstrasi yang baik, kalau perlu etika cara berdemokrasi dan etika cara berdemonstrasi yang baik harus dimasukkan dalam sistem pendidikan kita,&#8221; katanya.</p>
<p>Dirinya mengusulkan agar pihak sekolah dan para guru mengajarkan bagaimana etika cara berdemokrasi dan etika cara berdemonstrasi yang baik dan benar kepada para murid sekolah, sehingga ketika melakukan demo maka menjadi demo yang beretika.</p>
<p>&#8220;Demo itu kan menunjukkan ekpresinya, namun harus dilakukan dengan cara yang benar, jadi kalau demo ya harus demo yang beretika jangan anarkis. Seperti demo di barat, ada aturannya. Yang demo berbaris sambil bawa spanduk slogan visi misinya apa, sehingga membuat orang sekitarnya senang dan simpatik,&#8221; katanya.</p>
<p>Tak hanya Masruhan saja yang menemui para pendemo, sebelumnya pada siang hari digelarnya aksi unjuk rasa, Anggota Komisi C DPRD Jateng, Bambang Eko Purnomo, juga sempat menemui para pendemo di depan gerbang Gedung DPRD Jateng.</p>
<p>Politisi dari Fraksi Demokrat tersebut menerima dan akan menyalurkan semua aspirasi yang telah disampaikan oleh massa pendemo. Terutama kaitannya dengan RUU Omnibus Law dan RUU Cipta Lapangan Kerja.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/07/masruhan-demo-itu-baik-dan-perlu-tapi-tidak-boleh-anarkis">Masruhan : Demo Itu Baik dan Perlu, Tapi Tidak Boleh Anarkis</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>