<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mediasi Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/mediasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Jun 2026 03:20:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Mediasi Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/06/05/djki-selesaikan-104-sengketa-kekayaan-intelektual-melalui-mediasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 03:20:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[DJKI]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa kekayaan intelektual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=562799</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) secara alternatif melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI (e-Pengaduan). Dalam kurun waktu lima tahun, sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026, DJKI telah menyelesaikan total 104 permohonan mediasi KI. Langkah tersebut menjadi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/05/djki-selesaikan-104-sengketa-kekayaan-intelektual-melalui-mediasi">DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) secara alternatif melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI (e-Pengaduan).</p>
<p>Dalam kurun waktu lima tahun, sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026, DJKI telah menyelesaikan total 104 permohonan mediasi KI.</p>
<p>Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam menghadirkan layanan penegakan hukum KI yang cepat, efektif, dan mudah diakses masyarakat.</p>
<p>Selain menyelesaikan sengketa, mekanisme mediasi juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual terhadap karya, inovasi, dan kreativitas yang dimiliki.</p>
<p>Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar mengatakan, mediasi menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan iklim pelindungan KI yang kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.</p>
<p>“Penyelesaian sengketa melalui mediasi memberikan ruang dialog yang lebih efektif dan efisien bagi para pihak. DJKI terus mendorong masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya melalui pencatatan dan pendaftaran KI agar hak-haknya memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi pelanggaran,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta, pada Jumat, 29 Mei 2026.</p>
<p>Berdasarkan data DJKI, permohonan mediasi didominasi oleh sengketa hak cipta dan merek.</p>
<p>Pada tahun 2026 hingga 20 Mei, tercatat 11 permohonan mediasi dengan 10 perkara masih dalam proses dan satu perkara telah selesai. Secara keseluruhan, dari total 104 permohonan mediasi sejak tahun 2022, sebagian besar perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi.</p>
<p>Direktur Penegakan Hukum, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa penanganan permohonan mediasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI menjadi sarana penting dalam mempercepat penanganan sengketa KI secara transparan dan terukur.</p>
<p>“Melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI, proses penanganan mediasi dapat dilakukan secara lebih efektif mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, penunjukan mediator, hingga penyusunan berita acara hasil mediasi. Namun, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses penegakan hukum tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arie.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/05/djki-selesaikan-104-sengketa-kekayaan-intelektual-melalui-mediasi">DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Notaris Pembuat Akta Ungkap Kronologi Pinjaman Rp 16 M Yoyok Sukawi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/26/notaris-pembuat-akta-ungkap-kronologi-pinjaman-rp-16-m-yoyok-sukawi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2026 12:08:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Jalur Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[Penggugat]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjam Meminjam]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Sisa Pokok]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Tergugat]]></category>
		<category><![CDATA[Wanprestasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=561625</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Kasus wanprestasi terkait pinjam meminjam uang senilai Rp 16 miliar, antara Ir Soeharto selaku pemberi pinjaman (Penggugat) dan AS Sukawijaya atau Yoyok Sukawi sebagai pihak peminjam (Tergugat), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (26/5/2026). Sidang perkara perdata itu dimulai pukul 09.30 WIB, dipimpin Hakim Ketua, T Benny Eko Supriyadi. Agenda persidangan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/26/notaris-pembuat-akta-ungkap-kronologi-pinjaman-rp-16-m-yoyok-sukawi">Notaris Pembuat Akta Ungkap Kronologi Pinjaman Rp 16 M Yoyok Sukawi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Kasus wanprestasi terkait pinjam meminjam uang senilai Rp 16 miliar, antara Ir Soeharto selaku pemberi pinjaman (Penggugat) dan AS Sukawijaya atau Yoyok Sukawi sebagai pihak peminjam (Tergugat), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (26/5/2026).</p>
<p>Sidang perkara perdata itu dimulai pukul 09.30 WIB, dipimpin Hakim Ketua, T Benny Eko Supriyadi. Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Penggugat, notaris Sri Wahyuningsih SH MKn.</p>
<p>Notaris inilah yang membuat akta perjanjian pinjam meminjam antara Ir Soeharto selaku pemberi pinjaman, dan AS Sukawijaya atau Yoyok Sukawi, sebagai pihak peminjam. Hadir dalam sidang kali ini, kuasa hukum dari masing-masing pihak.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/26/perkuat-kejayaan-sebagai-sekolah-ukir-pengurus-ikatan-alumni-smkn-2-jepara-terbentuk">Perkuat Kejayaan Sebagai Sekolah Ukir, Pengurus Ikatan  Alumni SMKN 2 Jepara Terbentuk  </a></strong></p>
<p>Dalam keterangannya di persidangan, Sri Wahyuningsih menjelaskan, perjanjian pinjam meminjam itu tertuang dalam Akta Nomor 02, tertanggal 1 November 2024, yang dibuat di hadapannya.</p>
<p>Sri Wahyuningsih menjelaskan, pembayaran pinjaman dilakukan bertahap, sebanyak lima kali angsuran, mulai November 2024 hingga Maret 2025. Adapun nominalnya berbeda-beda, berkisar antara Rp 2-5 miliar.</p>
<p>Dia juga menerangkan, dalam perjanjian itu, Yoyok Sukawi menyerahkan jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02774, yang ada di Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/26/pencuri-tas-jamaah-masjid-di-kudus-dibekuk-polisi-uang-rp-5-juta-raib">Pencuri Tas Jamaah Masjid di Kudus Dibekuk Polisi, Uang Rp 5 Juta Raib</a></strong></p>
<p>Jaminan itu tercatat atas nama Kartina Sukawati, AS Sukawijaya dan Suka Adhisatya, dimana atas jaminan itu, dibuat Akta Kuasa Menjual, yang ditandatangani Yoyok Sukawi, Kartina Sukawati. Sedangkan Suka Adhisatya dikuasakan pada Sri Poncowati. Saat ini, rumah yang menjadi jaminan hutang itu, diketahui ditempati Sukawi Sutarip.</p>
<p>&#8221;Saya juga pernah ke tempat itu, tanahnya luas, rumahnya besar. Saya juga kenal dengan Pak Sukawi,&#8221; jawab Sri, saat ditanya hakim.</p>
<p>Dalam persidangan, Sri Wahyuningsih juga mengungkapkan, dirinya sempat membantu menjualkan tanah milik Yoyok Sukawi di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Penjualan itu dimaksudkan, agar hasilnya dapat digunakan untuk membayar kewajiban angsuran pinjaman Yoyok Sukawi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/26/bank-jateng-dukung-asosiasi-dplk-dorong-industri-dplk-yang-berintegritas-modern-dan-inovatif">Bank Jateng Dukung Asosiasi DPLK Dorong Industri DPLK yang Berintegritas, Modern, dan Inovatif</a></strong></p>
<p>Tanah itu akhirnya terjual, dengan nilai sekitar Rp 7 miliar. Namun dana hasil penjualan, tidak digunakan untuk membayar kewajiban utangnya. Diperoleh informasi, sebagian uang itu justru digunakan untuk membangun dapur MBG (Makan Bergizi Gratis).</p>
<p>Sementara itu, kuasa hukum Penggugat, Indra Parito Utomo SHI MHI menyatakan, Tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji, atas kewajiban pembayaran pinjaman. Tergugat sudah pinjam uang Rp 16 miliar, namun hingga jatuh tempo Maret 2025, baru membayar sekitar Rp 3 miliar.</p>
<p>Disampaikan dia, kliennya hanya meminta agar tergugat segera melunasi sisa pokok pinjaman sebesar Rp 13 miliar, beserta biaya -biaya lain yang disepakati dalam perjanjian. &#8221;Kami berharap, pihak Tergugat segera membayar pinjaman itu,&#8221; jelasnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/26/pembangunan-sekolah-rakyat-di-grobogan-belum-bisa-dimulai-ini-kata-kepala-dinas-sosial">Pembangunan Sekolah Rakyat di Grobogan Belum Bisa Dimulai, Ini Kata Kepala Dinas Sosial</a></strong></p>
<p>Dia menambahkan, sebelum perkara dibawa ke jalur hukum, kedua pihak telah menempuh upaya mediasi hingga dua kali. Namun upaya itu tidak menemukan titik penyelesaian.</p>
<p>Sejauh ini, perkara itu telah menjalani sembilan kali persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/6/2026) mendatang.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/26/notaris-pembuat-akta-ungkap-kronologi-pinjaman-rp-16-m-yoyok-sukawi">Notaris Pembuat Akta Ungkap Kronologi Pinjaman Rp 16 M Yoyok Sukawi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Perdana Gugatan Pengelola Parkir Terhadap RSUD Kardinah, Hakim Arahkan Mediasi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/03/20/sidang-perdana-gugatan-pengelola-parkir-terhadap-rsud-kardinah-hakim-arahkan-mediasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Mar 2025 06:40:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[parkir]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=466345</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Sidang perdana gugatan wanprestasi pengelola parkir terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu (19/03/2025) majelis hakim arahkan mediasi. Sidang dengan Majelis Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH, MH (ketua), Rina Sulastri Jennywati SH, MH dan Sami Anggraeni SH, MH (anggota). Hadir penggugat Direktur CV Curtina Prasara [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/20/sidang-perdana-gugatan-pengelola-parkir-terhadap-rsud-kardinah-hakim-arahkan-mediasi">Sidang Perdana Gugatan Pengelola Parkir Terhadap RSUD Kardinah, Hakim Arahkan Mediasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sidang perdana gugatan wanprestasi pengelola parkir terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu (19/03/2025) majelis hakim arahkan mediasi.</p>
<p>Sidang dengan Majelis Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH, MH (ketua), Rina Sulastri Jennywati SH, MH dan Sami Anggraeni SH, MH (anggota).</p>
<p>Hadir penggugat Direktur CV Curtina Prasara Indra Romansyah sebagai pengelola parkir didampingi kuasa hukumnya Berbudi Bowo Leksono SH dan dari kantor hukum Law Office Berbudi Bowo Leksono SH &amp; Associates.</p>
<p>Hadir tergugat Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Haryo Teguh didampingi dari Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tegal Budio Pradipto SH.</p>
<p>&#8220;Persoalan ini silahkan anda musyawarahkan dalam forum mediasi. Kami informasikan untuk forum mediasi ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 maka pihak prinsipal minimal dua kali harus hadir bertemu dengan mediator,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu dalam sidang.</p>
<p>Disampaikan, apabila tidak hadir minimal dua kali maka mediator melaporkan kepada majelis hakim bahwa pihak penggugat yang tidak beritikad baik. Begitu juga sebaliknya dengan direktur rumah sakit (tergugat).</p>
<p>Lebih lanjut Ketua Majelis mengatakan, apabila prinsipal dua kali tidak hadir tanpa alasan jelas maka gugatannya tidak bisa diterima. Sebaliknya apabila tergugat yang tidak hadir hingga dua kali maka dihukum dengan membayar seluruh biaya yang dikeluarkan selama proses mediasi. &#8220;Dalam proses mediasi kedua belah pihak harus membuat resume, itu wajib,&#8221; tegas Ketua Majelis.</p>
<p>Ketua Majelis berharap perselisihan  bisa diakhiri dengan damai. &#8220;Jadi waktu 30 hari mediasi dimanfaatkan untuk bisa berembug bagaimana mendapatkan jalan keluar atas permasalahan ini,&#8221; terangnya.</p>
<p>Karena di Kota Tegal belum ada mediator non hakim, maka mediator yang bisa dipilih dari kalangan hakim. Ditunjuk Sri Tuti Wulansari SH MHum.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/20/sidang-perdana-gugatan-pengelola-parkir-terhadap-rsud-kardinah-hakim-arahkan-mediasi">Sidang Perdana Gugatan Pengelola Parkir Terhadap RSUD Kardinah, Hakim Arahkan Mediasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PLN UP3 Tegal Mediasi Serikat Buruh Billman Indonesia dan PT Citacontrac</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/07/23/pln-up3-tegal-mediasi-serikat-buruh-billman-indonesia-dan-pt-citacontrac</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jul 2024 01:58:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[PLN]]></category>
		<category><![CDATA[sbbi]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://suarabaru.id/?p=426708</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tegal, Aditya Darmawan telah melakukan mediasi antara Serikat Buruh Billman Indonesia (SBBI) dengan PT Citacontrac. Aditya Darmawan menyatakan bahwa pihaknya dalam persoalan tersebut kapasitasnya hanya sebagai fasilisator keduabelah pihak antara SBBI dengan pihak PT Citacontrac. &#8220;Dalam mediasi ada beberapa persoalan yang disepakati bersama antara pihak [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/23/pln-up3-tegal-mediasi-serikat-buruh-billman-indonesia-dan-pt-citacontrac">PLN UP3 Tegal Mediasi Serikat Buruh Billman Indonesia dan PT Citacontrac</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tegal, Aditya Darmawan telah melakukan mediasi antara Serikat Buruh Billman Indonesia (SBBI) dengan PT Citacontrac.</p>
<p>Aditya Darmawan menyatakan bahwa pihaknya dalam persoalan tersebut kapasitasnya hanya sebagai fasilisator keduabelah pihak antara SBBI dengan pihak PT Citacontrac.</p>
<p>&#8220;Dalam mediasi ada beberapa persoalan yang disepakati bersama antara pihak SBBI dengan PT Citacontrac. Kapasitas kami sebagai fasilisator kedua pihak,&#8221; terang Aditya di sela rehat mediasi, Senin (22/7/2024).</p>
<p>Manajer PT Citacontrac area Tegal, Nur Bertus Tri Asta Sujadi membenarkan adanya kesepakatan antara pihaknya dengan pihak SBBI yang baru melakukan aksi. &#8220;Hasil mediasi upah atau gaji sepakat bahwa yang mereka terima adalah sesuai dengan UMK,&#8221; kata Nur Bertus Tri Asta Sujadi.</p>
<p>Asta sapaan akrab Nur Bertus Tri Asta Sujadi menegaskan, sistem disampaikan pada aksi Asta membantah. Karena kata Asta, sistem yang mereka kerjakan berdasarkan WO dari pemberi kerja dalam hal ini sudah tertuang dalam perjanjian kontrak kerja.</p>
<p>Terkait slip gaji yang disoal, kata Asta sedang disiapkan. &#8220;Sebelumnya kami sudah menyiapkan tetapi ada yang by request, diminta untuk keperluan tersendiri, seperti itu,&#8221; terang Asta.</p>
<p>Tuntutan lainnya seperti pekerjaan tidak memiliki salinan Surat Perintah Kerja (SPK). &#8220;Asta menyatakan bahwa SPK ada tinggal sekarang kita akan memperbaruhi dengan SPK volume based,&#8221; ucap Asta.</p>
<p>Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tegal, Aditya Darmawan menyatakan bahwa pihaknya dalam persoalan tersebut kapasitasnya hanya sebagai failisator keduabelah pihak antara SBBI dengan pihak PT Citacontrac.</p>
<p>Sebelumnya ratusan masa yang tergabung dalam  Serikat Buruh Billman Indonesia (SBBI) melakukan unjuk rasa di PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tegal Jalan Pemuda Kota Tegal, Senin (22/7/2024).</p>
<p>Aksi yang dilaksankan oleh Serikat Buruh Billman Indonesia (SBBI) bertujuan menuntut sistem volume based yang diterapkan di buruh TAD Billman PLN UP 3 Tegal yang mengakibatkan gaji dari buruh Billman tidak sesuai UMK.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/23/pln-up3-tegal-mediasi-serikat-buruh-billman-indonesia-dan-pt-citacontrac">PLN UP3 Tegal Mediasi Serikat Buruh Billman Indonesia dan PT Citacontrac</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua KIP Jateng Beri Kuliah Mahasiswa Magister Hukum USM</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/06/20/ketua-kip-jateng-beri-kuliah-mahasiswa-magister-hukum-usm</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Jun 2024 12:01:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Ajudikasi Nonlitigasi]]></category>
		<category><![CDATA[Indra Ashoka Mahendrayana SE MH]]></category>
		<category><![CDATA[Keterbukaan Informasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua KIP Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pascasarjana]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang (USM)]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=420981</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana SE MH, belum lama ini memberikan kuliah sebagai dosen praktisi, kepada mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang (USM), di kampus Pascasarjana USM, Jalan Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang. Menurut Indra, dasar hukum penyelesaian sengketa informasi publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/20/ketua-kip-jateng-beri-kuliah-mahasiswa-magister-hukum-usm">Ketua KIP Jateng Beri Kuliah Mahasiswa Magister Hukum USM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana SE MH, belum lama ini memberikan kuliah sebagai dosen praktisi, kepada mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang (USM), di kampus Pascasarjana USM, Jalan Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang.</p>
<p>Menurut Indra, dasar hukum penyelesaian sengketa informasi publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selain itu juga, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011, tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.</p>
<p>&#8221;KIP adalah Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008, dan merupakan lembaga mandiri, yang berfungsi menjalankan UU KIP, peraturan pelaksanaan, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau Ajudikasi Nonlitigasi,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/06/20/meriahnya-expo-umkm-dalam-rangka-dies-natalis-ke-44-umk">Meriahnya Expo UMKM dalam Rangka Dies Natalis Ke-44 UMK</a></strong></p>
<p>Dia menjelaskan, ajudikasi nonlitigasi yaitu, penyelesaian sengketa ajudikasi di luar pengadilan, yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.</p>
<p>Kuliah praktisi ini, menurut Kaprodi S2 Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH, diambilkan dari alumni Magister Hukum USM, yang mempunyai jabatan strategis di pemerintahan.</p>
<p>Sedangkan tujuannya, untuk memotivasi mahasiswa dan menambah referensi hukum serta menambah kecerdasan mahasiswa, betapa saratnya tanggung jawab, ketika menjadi pemimpin dalam lembaga untuk menterjemahkan isi dan maksud Undang Undang yang menjadi rujukan lembaga itu.</p>
<p>&#8221;Mas Indra adalah alumnus USM yang cerdas, rajin, punya attitude dan behavior negarawan. Sehingga dia layak kalau menjadi Ketua KIP Jawa Tengah. Yang tugasnya juga cukup berat dan menantang, karena berkaitan dengan satuan kerja perangkat daerah, yang pimpinan tertinggi bupati atau wali kota,&#8221; ujarnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/20/ketua-kip-jateng-beri-kuliah-mahasiswa-magister-hukum-usm">Ketua KIP Jateng Beri Kuliah Mahasiswa Magister Hukum USM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mediasi Dugaan Pelanggaran KI di Jepara Berakhir Damai</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/09/28/mediasi-dugaan-pelanggaran-ki-di-jepara-berakhir-damai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Sep 2023 05:49:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan duplikasi]]></category>
		<category><![CDATA[jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kekayaan Intelektual]]></category>
		<category><![CDATA[KI]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=370635</guid>

					<description><![CDATA[<p>JEPARA (SUARABARU.ID) &#8211; Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar mediasi terkait dugaan duplikasi terhadap desain dari sebuah produk, belum lama ini. Perusahaan furniture asal Italia Whutessence srl pemilik merek Ethimo melayangkan aduan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara atas pengrajin furniture di Jepara yang ditengarai menjiplak desain dari produk mereka. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/09/28/mediasi-dugaan-pelanggaran-ki-di-jepara-berakhir-damai">Mediasi Dugaan Pelanggaran KI di Jepara Berakhir Damai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JEPARA (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar mediasi terkait dugaan duplikasi terhadap desain dari sebuah produk, belum lama ini.</p>
<p>Perusahaan furniture asal Italia Whutessence srl pemilik merek Ethimo melayangkan aduan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara atas pengrajin furniture di Jepara yang ditengarai menjiplak desain dari produk mereka.</p>
<p>Mediasi digelar di Kantor Disperindag Kabupaten Jepara, yang dihadiri Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan IntelektualIntelektual (KI), Tri Junianto didampingi Kepala Sub Bagian Humas, RB dan TI Hazmi Saefi.</p>
<p>Hadir Plt. Sekretaris Dinas Disperindag Himawan Muttaqim dan Plt. Kabid Perdagangan Edi Widodo, perwakilan Ethimo bersama kuasa hukum, dan para pengrajin furniture sebagai pihak yang diadukan.</p>
<p>Pihak Ethimo menjelaskan kronologi dimana mereka menemukan postingan di instagram yang menjual furniture mirip dengan produk yang dikeluarkan pabrikan asal Italia itu.</p>
<p>Dengan menjelaskan dokumen-dokumen yang dibawa, pihak Ethimo meminta produksi yang menjiplak mereknya dihentikan dan tidak dipasarkan lebih lanjut.</p>
<p>Para pengrajin furniture berdalih mereka tidak menjiplak namun hanya membuatkan pesanan sesuai permintaan konsumen dan yang lain hanya melakukan finishing. Sehingga inisiatif untuk produksi barang yang mirip tidak datang dari mereka.</p>
<p>Dalam kasus ini Kasubbid Pelayanan KI, Tri Junianto belum bisa memberikan tanggapan karena tidak ada pembanding produk dan hanya dilihat dari foto saja.</p>
<p>&#8220;Kami belum bisa memberikan tanggapan karena tidak ada pembandingnya,&#8221; jelas Tri.</p>
<p>&#8220;Dalam penegakkan hukum desain industri jika hanya gambar saja tidak bisa dilakukan, namun harus ada deskripsi dan dibandingkan antar produknya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pihak Ethimo pun menerima keterangan tersebut dan mengajak para pengrajin furniture khususnya di Jepara untuk sama-sama aware dan sadar akan hukum dalam Kekayaan Intelektual.</p>
<p>&#8220;Apabila ada orderan tolong dipastikan dahulu (itu) desainnya siapa dan darimana,&#8221; kata Joko kuasa hukum dari Ethimo.</p>
<p>Mediasi berakhir dengan damai dan pihak pengrajin furniture sepakat untuk lebih berhati-hati dalam memproduksi barang. Dari Disperindag Jepara juga akan memberikan edukasi lagi bagi para pelaku usaha di Bumi Kartini ini.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/09/28/mediasi-dugaan-pelanggaran-ki-di-jepara-berakhir-damai">Mediasi Dugaan Pelanggaran KI di Jepara Berakhir Damai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyuluhan Hukum di Kelurahan Genuksari, Ratna: Tipiring Bisa Diselesaikan dengan Mediasi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/12/05/penyuluhan-hukum-di-kelurahan-genuksari-ratna-tipiring-bisa-diselesaikan-dengan-mediasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Dec 2022 03:05:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan Genuksari]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuluhan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tipiring]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=298042</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) memberikan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk Kota Semarang, baru-baru ini. Kegiatan penyuluhan ini diikuti 30 warga kurang mampu. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Babinsa dan Babinkamtibmas. Kegiatan mengambil tema &#8221;Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, dan Penyelesaian [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/05/penyuluhan-hukum-di-kelurahan-genuksari-ratna-tipiring-bisa-diselesaikan-dengan-mediasi">Penyuluhan Hukum di Kelurahan Genuksari, Ratna: Tipiring Bisa Diselesaikan dengan Mediasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) memberikan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk Kota Semarang, baru-baru ini.</p>
<p>Kegiatan penyuluhan ini diikuti 30 warga kurang mampu. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Babinsa dan Babinkamtibmas.</p>
<p>Kegiatan mengambil tema &#8221;Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, dan Penyelesaian Masalah Tindak Pidana Ringan dengan Mediasi di Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang&#8221;.</p>
<figure id="attachment_298047" aria-describedby="caption-attachment-298047" style="width: 600px" class="wp-caption aligncenter"><img class="size-full wp-image-298047" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/12/WhatsApp-Image-2022-12-05-at-09.35.18-e1670209444618.jpeg" alt="" width="600" height="256" /><figcaption id="caption-attachment-298047" class="wp-caption-text">Para peserta foto bersama seusai mengikuti Penyuluhan Hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM), baru-baru ini. (Foto:News Pool USM)</figcaption></figure>
<p>Kegiatan menghadirkan narasumber Dr Subaidah Ratna Juita SH MH. Dalam materinya, Ratna mengatakan, yang termasuk tindak pidana ringan antara lain pencurian, penggelapan, perkelahian. Bahkan kasus KDRT saat ini juga disarankan untuk diselesaikan dengan mediasi.</p>
<p>&#8221;Angka KDRT semakin hari makin meningkat, dan kebanyakan korbannya perempuan dan anak, sehingga kegiatan ini menjadi penting untuk memberikan wawasan mengenai aspek hukum KDRT bagi masyarakat Kelurahan Genuksari,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dengan mengetahui hak-haknya, katanya, perempuan dan anak akan terlindungi, dan apabila membutuhkan konsultasi hukum atau pendampingan, BKBH FH USM akan senantiasa membantu.</p>
<p>Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH yang memaparkan materi “Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat yang Tidak Mampu” mengatakan, saat ini akses keadilan bisa dinikmati tidak hanya untuk masyarakat yang mampu saja, namun masyarakat yang kurang mampu juga dapat menikmati akses keadilan.</p>
<p>Bahkan sekarang masyarakat yang kurang mampu diberikan bantuan hukum gratis tanpa mengeluarkan uang serupiah pun.</p>
<p>&#8221;Mengenai biaya perkara sudah ditanggung oleh pemerintah. Hal ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat untuk mengimplementasikan Equality Befoe The Law, persamaan di hadapan hukum,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dia mengatakan, persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis antara lain mengajukan surat permohonan bantuan hukum, KTP, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan,&#8221; ujar Tri.</p>
<p>Dia berharap, dengan adanya kegiatan ini pemahaman masyarakat soal hukum semakin baik, sehingga mampu memproteksi diri sendiri dan masyarakat di lingkungan sekitar, dan terhindar dari segala bentuk kejahatan dan permasalahan hukum.</p>
<p><em><strong>Muhaimin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/05/penyuluhan-hukum-di-kelurahan-genuksari-ratna-tipiring-bisa-diselesaikan-dengan-mediasi">Penyuluhan Hukum di Kelurahan Genuksari, Ratna: Tipiring Bisa Diselesaikan dengan Mediasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>