<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>LBH Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/lbh/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 Jan 2026 06:28:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>LBH Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perkuat Layanan Hukum, Lapas Semarang Gelar Audiensi Bersama LBH</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/01/28/perkuat-layanan-hukum-lapas-semarang-gelar-audiensi-bersama-lbh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 06:28:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[audiensi]]></category>
		<category><![CDATA[Kalapas Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[LBH]]></category>
		<category><![CDATA[Perkuat Layanan Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=541759</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang terus berupaya memperkuat pemenuhan hak-hak hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi bersama Lembaga Bantuan Hukum Jalan Menuju Matahari (LBH JMM) di Loji Gayeng Lapas Kelas I Semarang, baru-baru ini. Audiensi ini digelar untuk berkoordinasi dan silaturahmi terkait rencana pelaksanaan kegiatan bantuan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/28/perkuat-layanan-hukum-lapas-semarang-gelar-audiensi-bersama-lbh">Perkuat Layanan Hukum, Lapas Semarang Gelar Audiensi Bersama LBH</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang terus berupaya memperkuat pemenuhan hak-hak hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).</p>
<p>Upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi bersama Lembaga Bantuan Hukum Jalan Menuju Matahari (LBH JMM) di Loji Gayeng Lapas Kelas I Semarang, baru-baru ini.</p>
<p>Audiensi ini digelar untuk berkoordinasi dan silaturahmi terkait rencana pelaksanaan kegiatan bantuan hukum bagi warga binaan.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas pentingnya sinergi antara Lapas dan LBH, dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, humanis, dan berkeadilan bagi warga binaan.</p>
<p>Kalapas Semarang, Ahmad Tohari menegaskan, kerja sama dengan LBH JMM merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, khususnya dalam pemenuhan hak-hak hukum warga binaan.</p>
<p>“Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan warga binaan mendapatkan pendampingan dan pemahaman hukum yang layak. Melalui sinergi dengan LBH, kami ingin menghadirkan pelayanan hukum yang humanis, transparan, dan berkeadilan,” ujar Tohari.</p>
<p>Dari hasil audiensi tersebut, disepakati akan diagendakan kegiatan sosialisasi serta layanan bantuan hukum gratis bagi warga binaan di Lapas Kelas I Semarang.</p>
<p>Kegiatan ini diharapkan mampu membantu warga binaan memahami hak dan kewajiban hukum mereka, sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan menuju reintegrasi sosial yang lebih baik.</p>
<p>Sebagai bentuk komitmen, Lapas Kelas I Semarang terus berupaya meningkatkan mutu layanan pemasyarakatan, termasuk dalam aspek pemenuhan hak hukum, dengan melibatkan berbagai pihak terkait secara berkelanjutan.</p>
<p>Ahmad Tohari menyampaikan harapannya agar kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat bagi warga binaan.</p>
<p><strong>Ning S</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/28/perkuat-layanan-hukum-lapas-semarang-gelar-audiensi-bersama-lbh">Perkuat Layanan Hukum, Lapas Semarang Gelar Audiensi Bersama LBH</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LBH L&#038;J Lakukan Penyuluhan Hukum Gratis di Lapas Kelas IIB Batang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/05/03/lbh-lj-lakukan-penyuluhan-hukum-gratis-di-lapas-kelas-iib-batang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 May 2024 13:12:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Batang]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[LBH]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuluhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=412142</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATANG (SUARABARU.ID) &#8211; Dalam langkah progresif menuju keadilan yang lebih inklusif, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) L&#38;J, bekerja sama dengan Kepala Lapas Kelas IIB Batang, telah mengadakan sesi penyuluhan hukum gratis. Sosisalisai tersebut dihadiri oleh para pemimpin dan anggota LBH dari Semarang dan Pekalongan di Aula Lapas Kelas IIB Batang, Kabupaten Batang, Jumat (3/5/2024). Acara ini [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/03/lbh-lj-lakukan-penyuluhan-hukum-gratis-di-lapas-kelas-iib-batang">LBH L&amp;J Lakukan Penyuluhan Hukum Gratis di Lapas Kelas IIB Batang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Dalam langkah progresif menuju keadilan yang lebih inklusif, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) L&amp;J, bekerja sama dengan Kepala Lapas Kelas IIB Batang, telah mengadakan sesi penyuluhan hukum gratis.</p>
<p>Sosisalisai tersebut dihadiri oleh para pemimpin dan anggota LBH dari Semarang dan Pekalongan di Aula Lapas Kelas IIB Batang, Kabupaten Batang, Jumat (3/5/2024).</p>
<p>Acara ini menandai sebuah momen penting dalam upaya memberikan akses hukum kepada mereka yang paling membutuhkannya.</p>
<p>Ketua LBH L&amp;J Semarang Riska Abdurahman menekankan, pentingnya sosialisasi di Lapas Kelas IIB Batang, paslanya banyak tahanan dan naraspida yang belum mengetahui cara mendapatkan hak bantuan hukum negara secara gratis.</p>
<p>“Banyak tahanan dan narapidana yang belum menyadari hak mereka untuk mendapatkan panduan hukum secara gratis. Kami hadir di sini untuk memberikan pengetahuan itu, karena selama ini banyak yang beranggapan bahwa pendampingan hukum hanya tersedia di polres, dan setelah itu, mereka harus menghadapi persidangan tanpa bantuan hukum yang memadai,” jelasnya.</p>
<p>Dalam acara tersebut juga ditandatangani kerjasama yang mencakup Memorandum of Understanding (MOU) dengan Lapas Batang, yang memungkinkan tahanan untuk meminta panduan hukum dari LBH L&amp;J.</p>
<p>“Kami ingin memastikan bahwa setiap tahanan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum,” ungkapnya.</p>
<p>Di setiap Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang disediakan oleh Pengadilan Negeri, tahanan dan narapidana kini dapat mengakses bantuan hukum dari negara.</p>
<p>“Karena dalam sosisialiasi tadi yang salah satu narapidana menyampaikan bahwa didampingi hukum itu di Polres saja, setelah masuk persidangan pengacarannya yang ditunjuk oleh Polres. Katanya sudah sampai di sini saja, terus kemudian selanjutnya dalam persidangan itu tidak ada yang mendampingi,&#8221; terangnya.</p>
<p>Ini merupakan langkah signifikan, mengingat banyak tahanan yang sebelumnya mengira mereka harus membayar untuk mendapatkan bantuan hukum.</p>
<p>Karena bantuan hukum diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2011 yaitu jasa hukum adalah bantuan hukum yang diberikan oleh pemberi hukum kepada penerima bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma dan penerima bantuan hukum adalah orang atau sekelompok orang yang miskin dibuktikan dengan bukti kartu miskin atau perkara atau yang lainnya atau sejenisnya.</p>
<p>“Setiap terdakwa berhak mendapatkan pendampingan bantuan hukum dari negara, tanpa biaya. Para tahanan itu, kalau bantuan hukum itu pasti membayar. Padahal kan semua terdakwa itu berhak untuk mendapatkan, pendampingan bantuan hukum atau bantuan hukum dari negara,” tegasnya.</p>
<p>Riska juga menegaskan komitmen LBH L&amp;J dalam memperjuangkan hak-hak hukum bagi setiap individu.</p>
<p>“Di Pekalongan Ketua L&amp;J Pekalongan Jimmy Muslimin. Sedangkan untuk Kabupaten Batang Insya Allah Ketua L&amp;J diketuai oleh M Sodik yang juga Ketua MPC Pemuda Pancasila. Mereka siap membantu,” pungkasnya.</p>
<p><strong>Nur Muktiadi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/03/lbh-lj-lakukan-penyuluhan-hukum-gratis-di-lapas-kelas-iib-batang">LBH L&amp;J Lakukan Penyuluhan Hukum Gratis di Lapas Kelas IIB Batang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan Wartawan Sunardi Terpilih sebagai Ketua Umum DPP LBH Rupadi 2024-2027</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/11/05/mantan-wartawan-sunardi-terpilih-sebagai-ketua-umum-dpp-lbh-rupadi-2024-2027</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Nov 2023 12:03:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[DPP]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Kongres 2]]></category>
		<category><![CDATA[LBH]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Rupadi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=380139</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Sunardi, terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rupadi masa bakti ke-III, periode 2024-2027. Sunardi, mantan wartawan tersebut terpilih setelah unggul 15 suara mengalahkan 5 pesaingnya dalam Kongres ke-II, yang diadakan di Plaza Hotel, pada Sabtu-Minggu (4-5/11/2023). Adapun kelima pesaingnya adalah, Sumanto (pensiunan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah) [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/05/mantan-wartawan-sunardi-terpilih-sebagai-ketua-umum-dpp-lbh-rupadi-2024-2027">Mantan Wartawan Sunardi Terpilih sebagai Ketua Umum DPP LBH Rupadi 2024-2027</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sunardi, terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rupadi masa bakti ke-III, periode 2024-2027.</p>
<p>Sunardi, mantan wartawan tersebut terpilih setelah unggul 15 suara mengalahkan 5 pesaingnya dalam Kongres ke-II, yang diadakan di Plaza Hotel, pada Sabtu-Minggu (4-5/11/2023).</p>
<p>Adapun kelima pesaingnya adalah, Sumanto (pensiunan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah) meraih 3 suara, Chyntya Alena Gaby (advokat) 8 suara, Wildan Prasetyo Usman (mantan Ketua Bem FH Unnes) 4 suara, dan Darma Wijaya Maulana (advokat) 3 suara. Sedangkan Sunardi mendapatkan 15 suara, dengan total suara pemilih 33 suara.</p>
<p>Pemilihan dilakukan dengan system para perwakilan peserta kongres yang hadir memilih dengan mekanisme &#8220;one man one vote&#8221;, kemudian memilih pada bilik suara yang sudah disediakan panitia seleksi, dengan mencentang atau menyilang kertas suara yang sudah disiapkan. Sebelum kongres diadakan para anggota yang hadir sebanyak 70 anggota, terlebih dahulu diberikan pembekalan politik sehat berintegritas dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2023.</p>
<p>Narasumber yang dihadirkan adalah Okky Andaniswaris (Karangtaruna Kartini Kota Semarang), Sumanto (LBH Rupadi), Muhammad Nastain (Politisi Partai Berkarya Jateng), dan Musihah Setiasih (Kabid Ketahanan Bangsa Kesbangpol Provinsi Jateng).</p>
<p>&#8220;Kami di LBH Rupadi, bukan memberikan dukungan ke Capres tertentu, karena kader kami itu ada semua politisinya, baik yang mendukung Anis-Muhaimin (Amin), Prabowo-Gibran, maupun Ganjar-Mahfud. Kader kami ada yang merupakam politisi PKB, Golkar, Nasdem, PPP, PKS, PDIP, dan Berkarya, makanya secara organisasi kami netral, tapi meminta semua kader menciptakan politik cerdas berintegritas dalam menghadapi Pemilu serentak tahun ini,&#8221;kata Direktur Dewan Pendiri Nasional (DPN LBH Rupadi), Dr (Hc) Joko Susanto, Minggu (5/11/2023).</p>
<p>Menurut Joko akan banyak pekerjaan rumah dilakukan ketua umum terpilih, karena dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perubahan Pertama yang akan memiliki 6 Alat Perangkat Perkumpulan (APP) RUPADI. Diantaranya ada: Badan Paralegal Indonesia (Bara), Badan Negoisator Hukum (Bahu), Balai Mediasi Hukum (Badikum), Pusat Kader Mahasiswa Ilmu Hukum (Pasedium), Pejuang Muda Keadilan (Pemuka), dan Kantor Tim Advokasi Rumah Pencari Keadilan (Ormahen).</p>
<p>&#8220;Nanti ada kesempatan satu bulan untuk menyempurnakan kepengurusan dan pembentukan APP, serta peraturan perkumpulan yang bisa digodok oleh Sunardi dan timnya, kami berharap kepengurusan lebih baik lagi kedepan, terjadi peningkatan positif,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sementara itu Ketua Umum DPP LBH Rupadi terpilih, Sunardi meminta bantuan semua pihak dalam mensukseskan kepengurusan kedepan. Ia juga berharap kepengurusan kedepan semakin solid dan semakin kuat kekeluargaanya. Ia memastikan akan menggandeng pengurus periode sebelumnya, termasuk menempatkan Ketua Umum sebelumnya untuk bergandengan tangan membesarkan perkumpulan.</p>
<p>&#8220;Semoga nanti perkumpulan ini semakin baik dan semakin besar kedepannya, kami bangga bisa bersama duduk membesarkan perkumpulan,&#8221; sebutnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/05/mantan-wartawan-sunardi-terpilih-sebagai-ketua-umum-dpp-lbh-rupadi-2024-2027">Mantan Wartawan Sunardi Terpilih sebagai Ketua Umum DPP LBH Rupadi 2024-2027</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kerja Selama 33 Tahun Tak Bisa Peroleh Haknya</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/07/21/kerja-selama-33-tahun-tak-bisa-peroleh-haknya</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/07/21/kerja-selama-33-tahun-tak-bisa-peroleh-haknya#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jul 2021 07:28:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[LBH]]></category>
		<category><![CDATA[PHI]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=185110</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Sebanyak 10 pekerja telah menyerahkan kesimpulan atas 10 gugatan perselisihan hubungan industrial, yang diajukan terhadap PT Sarana Pariwara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang. Dalam surat kesimpulan itu, para pekerja yang didampingi kuasa hukum YLBHI-LBH Semarang, meminta kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg sampai dengan perkara Nomor Nomor: 47/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg, untuk [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/07/21/kerja-selama-33-tahun-tak-bisa-peroleh-haknya">Kerja Selama 33 Tahun Tak Bisa Peroleh Haknya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Sebanyak 10 pekerja telah menyerahkan kesimpulan atas 10 gugatan perselisihan hubungan industrial, yang diajukan terhadap PT Sarana Pariwara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.</p>
<p>Dalam surat kesimpulan itu, para pekerja yang didampingi kuasa hukum YLBHI-LBH Semarang, meminta kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg sampai dengan perkara Nomor Nomor: 47/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg, untuk mengabulkan gugatan seluruhnya. Antara lain upah pekerja dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan oleh PT Sarana Pariwara, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.</p>
<p>&#8221;Para Pekerja menuntut PT Sarana Pariwara. didasarkan PT Sarana Pariwara/Tergugat, tidak membayar Upah selama tiga bulan berturut-turut, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (1) huruf C Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Maka penggugat berhak mendapat uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4),&#8221; kata Alvin selaku kuasa hukum para pekerja, usai sidang yang berlangsung Rabu (21/7/2021).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2021/07/21/berkurban-dan-spirit-berbagi-di-era-pandemi/">Berkurban dan Spirit Berbagi Di Era Pandemi</a></strong></p>
<p>Ditambahkan dia, fakta Hukum PT Sarana Pariawara yang tidak membayar upah para pekerja, didukung bukti surat penggugat, berupa surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah nomor: 3204/2019 tentang penetapan kekurangan upah PT Sarana Pariwara, tertanggal 3 September 2019.</p>
<p>&#8221;Padahal salah satu pekerja berinisial HS, sudah bekerja sebagai karyawan tetap sejak bulan mei tahun 1986 hingga september 2019, dengan jumlah masa kerja selama 33 tahun. Sedangkan pekerja lainnya, juga sudah bekerja selama puluhan tahun bersama PT Sarana Pariwara,&#8221; imbuh dia.</p>
<p>Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan di persidangan, diketahui PT Sarana Pariwara masih memproduksi &#8216;Koran Wawasan&#8217;, yang mencantumkan nama pekerja/penggugat pada tanggal 10 Maret 2021.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2021/07/21/hari-kedua-idul-adha-menerima-hewan-kurban-dari-kapolres/">Hari Kedua Idul Adha Menerima Hewan Kurban dari Kapolres</a></strong></p>
<p>&#8221;Sangat disayangkan bila PT Sarana Pariwara tidak memberikan hak pekerja yang sudah bekerja berpuluh-puluh tahun. Dan dalam persidangan, PT Sarana Pariwara tidak pernah hadir, meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan,&#8221; ungkap Alvin lagi.</p>
<p>Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Semarang (YLBHI-LBH Semarang) yang mendampingi 10 pekerja itu, meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara, untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, demi memberikan kepastian hukum dan hak pekerja sesuai peraturan-perundang-undangan.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/07/21/kerja-selama-33-tahun-tak-bisa-peroleh-haknya">Kerja Selama 33 Tahun Tak Bisa Peroleh Haknya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/07/21/kerja-selama-33-tahun-tak-bisa-peroleh-haknya/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pekerja Ajukan Gugatan, Usai Tiga Bulan Tak Terima Upah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/05/24/pekerja-ajukan-gugatan-usai-tiga-bulan-tak-terima-upah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 May 2021 06:25:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[LBH]]></category>
		<category><![CDATA[PHI]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=172717</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan 10 pekerja terhadap PT Sarana Pariwara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang, saat ini memasuki agenda pembuktian. Para pekerja didampingi kuasa hukum dari YLBHI LBH Semarang, akan mengajukan bukti surat dan saksi, pada persidangan berikutnya yang digelar Kamis (3/6/2021) mendatang. &#8221;Mereka ini rata-rata sudah bekerja selama 20-30 [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/05/24/pekerja-ajukan-gugatan-usai-tiga-bulan-tak-terima-upah">Pekerja Ajukan Gugatan, Usai Tiga Bulan Tak Terima Upah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan 10 pekerja terhadap PT Sarana Pariwara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang, saat ini memasuki agenda pembuktian.</p>
<p>Para pekerja didampingi kuasa hukum dari YLBHI LBH Semarang, akan mengajukan bukti surat dan saksi, pada persidangan berikutnya yang digelar Kamis (3/6/2021) mendatang.</p>
<p>&#8221;Mereka ini rata-rata sudah bekerja selama 20-30 tahun di PT Sarana Pariwara, yang menerbitkan Harian <em>Wawasan</em>. Para Pekerja dari periode Februari 2018 sampai September 2019 sudah tidak menerima upah selama lebih dari tiga bulan berturut-turut,&#8221; kata Alvin Afriansyah, Kabid Buruh dan Masyarakat Urban, yang juga selaku kuasa hukum penggugat dalam rilisnya di Semarang, Minggu (23/5/2021).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2021/05/24/tabrakan-maut-di-wonogiri-seorang-pemotor-tewas-begini-kronologinya/">Tabrakan Maut di Wonogiri, Seorang Pemotor Tewas Begini Kronologinya</a></strong></p>
<p>Ditambahkan dia, para pekerja juga tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2018 dan 2019. Dalam persidangan yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali itu, pihak tergugat tidak pernah sekali pun hadir.</p>
<p>Menurutnya, penggugat mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial ini, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil Pasal 169 Ayat (1) Huruf c UU Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.</p>
<p>&#8221;Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-IX/2011 menyatakan, pekerja atau buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja pada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,&#8221; terangnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2021/05/24/evaluasi-penilaian-kakanwil-kemenkumham-jateng-targetkan-seluruh-satker-raih-wbk-wbbm/">Evaluasi Penilaian, Kakanwil Kemenkumham Jateng Targetkan Seluruh Satker Raih WBK-WBBM</a></strong></p>
<p>Hal ini, imbuh Alvin, dikarenakan pengusaha tidak membayar upah tepat waktu seperti yang telah ditentukan, selama tiga bulan berturut-turut, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu.</p>
<p>Diungkapkan pula, para pekerja juga telah melaporkan PT Sarana Pariwara atas kekurangan pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya, ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.</p>
<p>&#8221;Dari hasil pemeriksaan Disnakertrans, pada tanggal 3 September 2019 dikeluarkan surat nomor 3204/2019, tentang penetapan kekurangan upah PT Sarana Pariwara,&#8221; urai dia.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2021/05/24/pengungkapan-kasus-narkoba-meningkat-seusai-lebaran/">Pengungkapan Kasus Narkoba Meningkat Seusai Lebaran</a></strong></p>
<p>Dari hasil pemeriksaan Disnakertrans, ditetapkan perhitungan dan penetapan hak-hak berupa kekurangan upah para penggugat periode Februari 2018 sampai September 2019, disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang tahun 2018 dan 2019.</p>
<p>&#8221;Karena sebelumnya, para penggugat diberikan upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) oleh PT Sarana Pariwara,&#8221; papar Alvin lagi.</p>
<p>Berdasarkan hal itu, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Semarang, mengabulkan dan menghukum PT Sarana Pariwara, untuk membayar hak para penggugat, berupa upah yang belum dibayarkan pada periode Februari 2018 sampai September 2019.</p>
<p>&#8221;Selain itu juga, pemenuhan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2018 dan 2019, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/05/24/pekerja-ajukan-gugatan-usai-tiga-bulan-tak-terima-upah">Pekerja Ajukan Gugatan, Usai Tiga Bulan Tak Terima Upah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua LBH Petir Bagikan Sembako Sasar Janda Tua dan Tukang Becak</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/05/12/ketua-lbh-petir-bagikan-sembako-sasar-janda-tua-dan-tukang-becak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 May 2021 00:58:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Janda tua]]></category>
		<category><![CDATA[LBH]]></category>
		<category><![CDATA[Sembsko]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=170456</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Sebanyak 120 orang baik janda tua, tukang becak, dan tukang sampah menerima bantuan paket sembako dari Ketua LBH Penyambung Titipan Rakyat (Petir), Zainal Abidin Petir. Pembagian sembako tersebut berlangsung di rumahnya, Jalan Pergiwati 1/19, Kelurahan Bulu Lor, Semarang Utara pada Selasa (11/5/2021). Ikut hadir dalam penyerahan paket bantuan sembako Lurah Bulu Lor, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/05/12/ketua-lbh-petir-bagikan-sembako-sasar-janda-tua-dan-tukang-becak">Ketua LBH Petir Bagikan Sembako Sasar Janda Tua dan Tukang Becak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sebanyak 120 orang baik janda tua, tukang becak, dan tukang sampah menerima bantuan paket sembako dari Ketua LBH Penyambung Titipan Rakyat (Petir), Zainal Abidin Petir.</p>
<p>Pembagian sembako tersebut berlangsung di rumahnya, Jalan Pergiwati 1/19, Kelurahan Bulu Lor, Semarang Utara pada Selasa (11/5/2021).</p>
<p>Ikut hadir dalam penyerahan paket bantuan sembako Lurah Bulu Lor, Drs. Wisnu Nugroho, Babinsa, dan Babinkamtibmas Kelurahan Bulu Lor.</p>
<p>“LBH Petir adalah lembaga yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik dan pendampingan rakyat miskin. Salah satu kegiatannya ya seperti ini, menyalurkan dan memberikan bantuan paket sembako kepada mereka yang kurang mampu,” kata Petir, Rabu (12/5/2021).</p>
<p>Zainal Petir juga mengucapkan terima kasih kepada Gus Yusuf Chudori selaku Pengasuh Ponpes Asrama Perguruan Islam (API) Salafi Tegalrejo, Magelang yang juga Ketua DPW PKB Jawa Tengah, dan Baznas Kota Semarang yang ikut peduli memikirkan kaum dhuafa.</p>
<p>&#8220;Apa yang saya lakukan ini sifatnya menginisiasi para dermawan, orang kaya dan masyarakat luas yang memiliki rezeki lebih, agar disedekahkan kepada kaum dhuafa,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Bagaimana caranya memikirkan nasib janda-janda tua yang miskin. Menurutnya, selama ini tidak ada yang memikirkan mereka. Khusus untuk janda tua, selain menerima bantuan sembako, mereka juga menerima uang buat nginang.</p>
<p>Sementara Zainal Abidin Petir yang juga sebagai penasehat Pedagang Kaki Lima (PKL) Kokrosono dan Pasar Burung Semarang itu selanjutnya mengambil sampel satu RW, yakni RW 6 Kelurahan Bulu Lor.</p>
<p>&#8220;Di RW.06 ada 70 lebih, saya ambil 60 orang yang benar-benar tidak mampu. Sebab masih ada tukang becak dan tukang sampah yang setiap hari mengais rezeki di Kelurahan Bulu Lor,&#8221; jelas dia.</p>
<p>&#8220;Lebih indah ngopeni janda-janda tua miskin dibanding janda-janda muda. Yang tua pasti fokus mendoakan hidup saya menjadi berkah. Nah kalau janda muda, ceritanya berbeda, bisa jatuh cinta&#8230;haha,&#8221; kelakar Zainal Petir yang juga Komisioner Komisi Informasi Jateng itu.</p>
<p><strong><em>Ning</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/05/12/ketua-lbh-petir-bagikan-sembako-sasar-janda-tua-dan-tukang-becak">Ketua LBH Petir Bagikan Sembako Sasar Janda Tua dan Tukang Becak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>