<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KUHP Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/kuhp/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Thu, 19 Mar 2026 09:23:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>KUHP Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KUHP Baru: Bullying dan Disiarkan ke Media Televisi Bisa Berujung Pidana</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/03/19/kuhp-baru-bullying-dan-disiarkan-ke-media-televisi-bisa-berujung-pidana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Mar 2026 09:23:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Bernegara]]></category>
		<category><![CDATA[bullying]]></category>
		<category><![CDATA[Konsekuensi Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Kualitas Moral]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[Perilaku Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang publik]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Televisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=550396</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Advokat Dr Drs H Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM BERLAKUNYA Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sejak 2 Januari 2026, menandai babak baru dalam sistim hukum pidana Indonesia. KUHP yang selama puluhan tahun menjadi warisan kolonial, kini digantikan oleh hukum pidana Nasional yang lebih responsif terhadap dinamika [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/19/kuhp-baru-bullying-dan-disiarkan-ke-media-televisi-bisa-berujung-pidana">KUHP Baru: Bullying dan Disiarkan ke Media Televisi Bisa Berujung Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Advokat Dr Drs H Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM</strong></p>
<p><strong><img loading="lazy" class="size-full wp-image-550403 alignleft" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-19-at-07.44.48.jpg" alt="" width="150" height="211" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-19-at-07.44.48.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-19-at-07.44.48-107x150.jpg 107w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" />BERLAKUNYA</strong> Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sejak 2 Januari 2026, menandai babak baru dalam sistim hukum pidana Indonesia. KUHP yang selama puluhan tahun menjadi warisan kolonial, kini digantikan oleh hukum pidana Nasional yang lebih responsif terhadap dinamika masyarakat modern.</p>
<p>Salah satu perubahan penting adalah, meningkatnya perhatian terhadap perlindungan kehormatan dan martabat manusia di ruang publik. Dalam era media massa dan televisi, batas antara hiburan dan pelanggaran hukum menjadi semakin tipis. Apa yang dulu dianggap sebagai candaan, kini dapat bertransformasi menjadi tindak pidana.</p>
<p>🧠 <strong>Ketika Bullying Tak Lagi Sekadar Candaan</strong><br />
Bullying atau perundungan kerap dibungkus dalam format hiburan, terutama dalam acara televisi. Ucapan merendahkan, ejekan fisik, hingga sindiran personal sering kali dianggap sebagai bagian dari “gimmick” untuk menarik perhatian penonton.</p>
<p>Namun dalam perspektif hukum, tindakan tersebut tidak bisa dipandang ringan. Ketika ucapan atau tindakan tersebut menyerang kehormatan seseorang, maka ia dapat masuk dalam kategori penghinaan, pencemaran nama baik, atau bahkan fitnah.</p>
<p>KUHP baru menegaskan, bahwa kehormatan bukan sekadar nilai sosial, tetapi merupakan kepentingan hukum yang dilindungi negara.</p>
<p>⚖️ <strong>Batas Kebebasan Berekspresi</strong><br />
Kebebasan berekspresi memang dijamin dalam negara demokrasi. Namun kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Ia dibatasi oleh hak orang lain, terutama hak atas kehormatan dan nama baik.</p>
<p>Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik diatur secara jelas, antara lain melalui:<br />
<strong>&#8211; Pasal 433</strong> tentang pencemaran nama baik, yang mengatur perbuatan menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu agar diketahui umum. Dalam ketentuan ini, ancaman pidana dibedakan berdasarkan bentuknya. Jika dilakukan secara lisan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama sekitar 9 bulan. Namun apabila dilakukan melalui tulisan, gambar, atau media yang disiarkan kepada publik, ancaman pidana meningkat menjadi paling lama sekitar 1 tahun 6 bulan.<br />
<strong>&#8211; Pasal 434</strong> tentang fitnah, yaitu perbuatan menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar dengan maksud merusak kehormatan orang lain. Karena mengandung unsur kesengajaan dan ketidakbenaran, pasal ini memberikan ancaman yang lebih berat, yakni pidana penjara paling lama sekitar 3 tahun.<br />
<strong>&#8211; Pasal 436</strong> tentang penghinaan ringan, yang mencakup ucapan atau tindakan merendahkan seperti ejekan atau penghinaan langsung tanpa unsur tuduhan serius. Meskipun dikategorikan ringan, perbuatan ini tetap dapat dikenai pidana penjara paling lama sekitar 6 bulan atau pidana denda.</p>
<p>Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia tidak lagi memandang penghinaan sebagai persoalan sepele. Setiap bentuk serangan terhadap kehormatan, sekecil apa pun, tetap memiliki konsekuensi hukum.</p>
<p>📡 <strong>Televisi: Penguat Dampak, Penguat Tanggung Jawab</strong><br />
Penyiaran melalui televisi memiliki daya jangkau yang luas. Ketika suatu tindakan bullying dilakukan dalam acara televisi dan disiarkan secara Nasional, maka unsur “diketahui umum” dalam hukum pidana menjadi sangat kuat.</p>
<p>Di titik ini, pelaku tidak lagi berbicara dalam ruang privat, melainkan dalam ruang publik yang memiliki konsekuensi hukum. Dalih “sekadar bercanda” menjadi tidak relevan ketika pernyataan tersebut telah menimbulkan kerugian nyata bagi orang lain. Televisi bukan hanya medium hiburan, tetapi juga ruang tanggung jawab hukum.</p>
<p>🚨 <strong>Ancaman Pidana yang Nyata</strong><br />
KUHP baru memberikan ancaman pidana bagi pelaku penghinaan, pencemaran nama baik, maupun fitnah. Ancaman tersebut bervariasi, tergantung pada jenis dan tingkat perbuatannya.</p>
<p>Untuk pencemaran nama baik, ancaman pidana dapat berupa penjara hingga sekitar satu tahun enam bulan. Sementara untuk fitnah, ancamannya dapat lebih berat.</p>
<p>Hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa delik ini umumnya merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum akan berjalan apabila korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut.</p>
<p>Namun demikian, keberadaan sanksi ini tetap menjadi peringatan bahwa setiap tindakan di ruang publik memiliki konsekuensi hukum.</p>
<p>🧾<strong> Antara Hiburan dan Pelanggaran</strong><br />
Fenomena bullying di televisi sering kali muncul dalam bentuk:<br />
<strong>&#8211;</strong> Body shaming<br />
<strong>&#8211;</strong> Sindiran personal<br />
<strong>&#8211;</strong> Pengungkapan aib<br />
<strong>&#8211;</strong> Tuduhan tanpa dasar.</p>
<p>Dalam praktiknya, batas antara kritik, candaan, dan penghinaan menjadi kabur. Di sinilah pentingnya sensitivitas hukum dan etika.</p>
<p>Tidak semua yang mengundang tawa adalah benar secara hukum. Tidak semua yang viral dapat dibenarkan secara moral.</p>
<p>🕌 <strong>Perspektif Moral: Larangan Mengolok-olok</strong><br />
Dalam perspektif agama, khususnya Islam, tindakan mengolok-olok orang lain merupakan perbuatan yang dilarang keras. Alquran secara tegas mengingatkan:<br />
“<em>Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka lebih baik dari mereka</em>.” (QS. Al-Hujurat: 11)</p>
<p>Pesan ini menegaskan bahwa kehormatan manusia adalah nilai yang harus dijaga. Apa yang tampak sebagai kelemahan seseorang tidak pernah menjadi pembenaran untuk merendahkannya.</p>
<p>Dengan demikian, larangan bullying tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga moral dan spiritual.</p>
<p>🤝 <strong>Mengukur Diri di Tengah Ruang Publik</strong><br />
Dalam kehidupan sosial, tidak sedikit orang yang aktif berbuat baik: bersedekah, membantu sesama, dan berkontribusi dalam kegiatan sosial maupun keagamaan. Tindakan tersebut sejatinya merupakan bentuk empati dan syiar kebaikan.</p>
<p>Namun menjadi paradoks ketika seseorang yang aktif berbuat kebaikan, empati sesama, dan syiar Agama justru dibullying, direndahkan disebuah ceramah dihina, diolok olok dan untuk bahan candaan yang tidak bermutu dan tidak etis di depan ratusan orang kemudian disiarkan melalui media TV.</p>
<p>🏛️ <strong>Peran Negara dan Media</strong><br />
Negara melalui KUHP baru telah menetapkan batas yang jelas antara kebebasan dan pelanggaran. Namun penegakan hukum saja tidak cukup. Media, khususnya televisi, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kualitas ruang publik.</p>
<p>Program siaran seharusnya tidak menjadikan penghinaan sebagai komoditas hiburan. Sebaliknya, media harus menjadi sarana edukasi yang membangun peradaban yang beradab.</p>
<p>📝 <strong>Penutup: Saatnya Introspeksi</strong><br />
KUHP baru memberikan pesan yang tegas: bullying bukan lagi sekadar perilaku sosial, tetapi dapat berujung pada konsekuensi pidana, terutama ketika dilakukan di ruang publik seperti televisi.</p>
<p>Lebih dari itu, persoalan ini adalah cermin dari kualitas moral masyarakat. Pada akhirnya, setiap orang perlu bertanya pada dirinya sendiri: apakah yang membully sudah lebih baik dari yang dibully?</p>
<p>Dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan beragama, kemuliaan tidak diukur dari kemampuan merendahkan orang lain, melainkan dari kemampuan menjaga martabat sesama.</p>
<p>&#8212; <strong>Advokat Dr Drs H Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM</strong>, <em>Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang</em> &#8212;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/19/kuhp-baru-bullying-dan-disiarkan-ke-media-televisi-bisa-berujung-pidana">KUHP Baru: Bullying dan Disiarkan ke Media Televisi Bisa Berujung Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wartawan Diajak Kuatkan Literasi Hukum, Sikapi Potensi Jeratan Hukum atas Berlakunya KUHP Baru</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/03/12/wartawan-diajak-kuatkan-literasi-hukum-sikapi-potensi-jeratan-hukum-atas-berlakunya-kuhp-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 14:01:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=549100</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Wartawan khususnya yang menjalankan tugas jurnalistik diingatkan untuk meningkatkan literasi hukum. Hal ini seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023. Pemahaman terhadap aturan hukum dinilai penting. Ini bertujuan agar kerja jurnalistik tetap berjalan dalam koridor kemerdekaan pers sekaligus terhindar dari potensi jeratan pidana. Wakil Dekan Bidang Riset, Bisnis dan Kerjasama [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/12/wartawan-diajak-kuatkan-literasi-hukum-sikapi-potensi-jeratan-hukum-atas-berlakunya-kuhp-baru">Wartawan Diajak Kuatkan Literasi Hukum, Sikapi Potensi Jeratan Hukum atas Berlakunya KUHP Baru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Wartawan khususnya yang menjalankan tugas jurnalistik diingatkan untuk meningkatkan literasi hukum. Hal ini seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023.</p>
<p>Pemahaman terhadap aturan hukum dinilai penting. Ini bertujuan agar kerja jurnalistik tetap berjalan dalam koridor kemerdekaan pers sekaligus terhindar dari potensi jeratan pidana.</p>
<p>Wakil Dekan Bidang Riset, Bisnis dan Kerjasama Fakultas Hukum Universitas negeri Semarang (Unnes), Muhammad Azil Maskur, mengatakan, ada sejumlah pasal yang berkaitan dengan aktivitas pers dalam KUHP baru tersebut. Meskipun sebenarnya bukan sepenuhnya aturan baru, banyak dari warisan hukum Belanda.</p>
<p>“Sebagian besar, tujuh dari sebelas pasal itu sebenarnya sudah ada sejak KUHP lama. Seperti pasal pencemaran nama baik. Jadi bukan benar-benar baru,” katanya dalam Sinau Bareng Ramadan 2026 dengan tema &#8216;Membangun Literasi Jurnalistik dan Silaturahmi Insan Pers Jawa Tengah&#8217; di Kota Semarang, Rabu 11 Maret 2026.</p>
<p>Akan tetapi, dikatakan, terdapat ketentuan baru yang merupakan hasil harmonisasi dengan undang-undang lain. Salah satunya terkait tindak pidana contempt of court, yakni tindakan yang dianggap merendahkan atau mengganggu proses peradilan.</p>
<p>Azil mencontohkan, aturan ini dapat berdampak pada praktik peliputan persidangan oleh wartawan. Menurutnya, siaran langsung jalannya sidang pengadilan berpotensi melanggar aturan apabila tidak mendapatkan izin dari hakim.</p>
<p>“Kalau tidak diizinkan hakim, menyiarkan langsung persidangan bisa menjadi persoalan hukum. Ini pernah menjadi perdebatan sejak kasus Jessica dulu ketika sidang disiarkan secara luas,” katanya.</p>
<p>Dikatakan Azil, secara prinsip KUHP bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan negara, individu, dan harta benda. Karena itu, keberadaan pasal-pasal tersebut tidak hanya berlaku bagi wartawan, tetapi untuk seluruh masyarakat.</p>
<p><strong>Perlindungan Hukum</strong></p>
<p>Lebih lanjut, Azil mengatakan, insan pers harus terus memperjuangkan perlindungan hukum yang lebih jelas terhadap profesinya. Misalnya, kata dia, profesi advokat yang memiliki kekebalan hukum saat menjalankan tugas di persidangan.</p>
<p>“Mungkin wartawan juga bisa mendorong mekanisme perlindungan yang serupa agar kinerjanya tetap terlindungi,” ucapnya dalam kegiatan yang difasilitasi juga oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Jabar Banten (BJB).</p>
<p>Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Dr. Rahmat Bowo Suharto, mengatakan, pers memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi.</p>
<p>Pers berfungsi sebagai penyampai informasi, pilar demokrasi keempat, kontrol sosial, sekaligus sarana pendidikan politik bagi masyarakat.</p>
<p>Karena peran tersebut, Rahmat bilang, kerja pers harus dijalankan dalam kerangka kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p>“Di undang-undang itu istilah yang digunakan adalah kemerdekaan, bukan sekadar kebebasan. Kemerdekaan pers harus disertai kesadaran akan supremasi hukum, tanggung jawab profesi, dan kode etik jurnalistik,” katanya.</p>
<p>Dikatakan Rahmat, kemerdekaan pers juga harus dilandasi hati nurani sebagai kompas moral wartawan. Nilai tersebut menjadi pedoman agar praktik jurnalistik tetap jujur, berimbang, dan bertanggung jawab.</p>
<p>Dalam menjalankan tugasnya, pers memiliki sejumlah hak, seperti mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan data yang tepat, akurat, dan benar. Di sisi lain, pers juga wajib menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah.</p>
<p>Rahmat juga mengingatkan adanya sejumlah pasal dalam KUHP baru yang berpotensi menjerat aktivitas jurnalistik, seperti penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut memiliki batasan hukum tertentu.</p>
<p>“Penghinaan terhadap presiden misalnya merupakan delik aduan mutlak. Artinya hanya bisa diproses jika ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan,” katanya.</p>
<p>Selain itu, Rahmat mengatakan, sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penyelesaian perkara pers harus melalui mekanisme Undang-Undang Pers terlebih dahulu.</p>
<p>“Harus melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Pidana adalah langkah terakhir atau ultimum remedium,” katanya.</p>
<p>Dia memberi saran, agar terhindar dari kriminalisasi, media dan wartawan perlu memastikan agar produk jurnalistik dihasilkan melalui proses yang sah secara administratif dan profesional. Selain itu, setiap tahapan peliputan harus mematuhi kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>“Kalau tiga aspek itu dijaga, administratif, kode etik, dan hukum, maka risiko kriminalisasi terhadap pers bisa diminimalkan,” kata Rahmat. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/12/wartawan-diajak-kuatkan-literasi-hukum-sikapi-potensi-jeratan-hukum-atas-berlakunya-kuhp-baru">Wartawan Diajak Kuatkan Literasi Hukum, Sikapi Potensi Jeratan Hukum atas Berlakunya KUHP Baru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kudus Siap Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/12/02/kudus-siap-berlakukan-hukuman-pidana-kerja-sosial</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Dec 2025 22:46:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[pidana kerja sosial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=514414</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus resmi ikut menandatangani nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam persiapan penerapan penuh Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku total pada 2026. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan bersamaan dengan kepala [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/02/kudus-siap-berlakukan-hukuman-pidana-kerja-sosial">Kudus Siap Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) –</strong> Pemerintah Kabupaten Kudus resmi ikut menandatangani nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam persiapan penerapan penuh Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku total pada 2026.</p>
<p>Penandatanganan MoU tersebut dilakukan bersamaan dengan kepala kejaksaan negeri serta para bupati dan wali kota se-Jawa Tengah. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, didampingi Wakil Bupati Bellinda Birton, hadir langsung dalam agenda yang digelar di Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin (1/12/2025).</p>
<p><strong>Aturan Teknis Disepakati</strong></p>
<p>Melalui MoU ini, pemerintah daerah bersama kejaksaan menyepakati sejumlah pengaturan teknis, mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pola pembinaan, penyediaan data, hingga edukasi publik. Seluruhnya ditujukan agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan transparan, konsisten, dan berorientasi pada pemulihan.</p>
<p>Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu pilar penting dalam konsep keadilan restoratif dalam KUHP baru. Menurutnya, pendekatan ini memberi kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan memberi manfaat bagi masyarakat.</p>
<p>“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial tetap menjunjung nilai kemanusiaan dan tidak disalahgunakan.</p>
<p>“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.</p>
<p>Gubernur turut mengingatkan pemerintah daerah agar menjaga lokasi kerja sosial dari potensi penyimpangan maupun praktik transaksional yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.</p>
<p><strong>Bupati Kudus Nyatakan Kesiapan</strong></p>
<p>Menanggapi arahan tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyatakan komitmen penuh untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial di Kabupaten Kudus. Ia memastikan pemerintah daerah akan menyiapkan sarana, mekanisme, dan pengawasan yang dibutuhkan.</p>
<p>“Kami siap mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif dan rehabilitasi sosial bagi para terpidana,” ungkapnya.</p>
<p>Dengan penandatanganan MoU ini, Kabupaten Kudus menjadi salah satu daerah yang siap menjalankan mekanisme hukuman alternatif berbasis pemulihan sesuai amanat KUHP baru.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/02/kudus-siap-berlakukan-hukuman-pidana-kerja-sosial">Kudus Siap Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Penyuluhan Hukum di 3 Titik</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/08/02/kanwil-kemenkumham-jateng-gelar-penyuluhan-hukum-di-3-titik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Aug 2023 12:55:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[HDKD ke 78]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP baru]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuluhan hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=356795</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Semarakkan Hari Lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HDKD) ke-78, Kemenkumham menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (2/8/2023). Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, menyampaikan, KUHP baru ini menandai perubahan besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia. “KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/08/02/kanwil-kemenkumham-jateng-gelar-penyuluhan-hukum-di-3-titik">Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Penyuluhan Hukum di 3 Titik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Semarakkan Hari Lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HDKD) ke-78, Kemenkumham menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (2/8/2023).</p>
<p>Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, menyampaikan, KUHP baru ini menandai perubahan besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia.</p>
<p>“KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif,&#8221; ujarnya saat membuka kegiatan.</p>
<p>&#8220;Pembaruan KUHP juga mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi atau rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi serta modernisasi,” sambung Widodo.</p>
<p>Dikatakan, proses pembentukan KUHP bukanlah perjalanan yang singkat. Sejak digagas pada tahun 1963, KUHP mengalami transformasi yang matang hingga mencapai titik penting dengan disahkannya pada 6 Desember 2022.</p>
<p>Dalam momen bersejarah tersebut, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum buatan bangsa, yang berakar pada nilai-nilai Pancasila. &#8220;Sejalan dengan semangat KUHP baru, kami berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat,&#8221; tuturnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/08/02/kanwil-kemenkumham-jateng-gelar-penyuluhan-hukum-di-3-titik">Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Penyuluhan Hukum di 3 Titik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kumham Goes to Campus, UKSW Jadi Satu-satunya Lokasi Penyelenggaraan di Jateng</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/05/13/kumham-goes-to-campus-uksw-jadi-satu-satunya-lokasi-penyelenggaraan-di-jateng</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 May 2023 10:53:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[Kumham Goes to Campus]]></category>
		<category><![CDATA[Mensosialisasikan]]></category>
		<category><![CDATA[RUU paten]]></category>
		<category><![CDATA[UKSW]]></category>
		<category><![CDATA[Wamenkumham]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=336976</guid>

					<description><![CDATA[<p>SALATIGA (SUARABARU.ID) &#8211; Kemenkumham menggandeng Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) mensosialisasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten dan Desain Industri dalam kegiatan “Kumham Goes to Campus” di Balairung Universitas pada Jumat (12/5/2023). UKSW merupakan universitas ke-7 tempat digelarnya Kumham Goes to Campus pada tahun 2023. Hal ini disampaikan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/05/13/kumham-goes-to-campus-uksw-jadi-satu-satunya-lokasi-penyelenggaraan-di-jateng">Kumham Goes to Campus, UKSW Jadi Satu-satunya Lokasi Penyelenggaraan di Jateng</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SALATIGA (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Kemenkumham menggandeng Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) mensosialisasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten dan Desain Industri dalam kegiatan “Kumham Goes to Campus” di Balairung Universitas pada Jumat (12/5/2023).</p>
<p>UKSW merupakan universitas ke-7 tempat digelarnya Kumham Goes to Campus pada tahun 2023.</p>
<p>Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dalam kunjungannya. &#8220;Kami memilih Salatiga karena Salatiga ini kan nilainya tujuh jadi kota ke-7 yang kami kunjungi yaitu Salatiga,&#8221; kata dia.</p>
<p>Kemenkumham telah bertolak dari kunjungan sebelumnya di Aceh, Yogyakarta, Bengkulu, Padang, Bandung, serta Ambon. Kemenkumham dijadwalkan mengunjungi 16 kota di Indonesia tahun ini, di mana UKSW menjadi satu-satunya universitas di Jawa Tengah yang menjadi tempat diselenggarakannya Kumham Goes to Campus.</p>
<p><strong>Melibatkan perubahan mindset</strong></p>
<p>Wamenkumham menjelaskan, bahwa selama 77 tahun Indonesia merdeka masih menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda. Saat ini, Indonesia telah mengesahkan KUHP Nasional berdasarkan hukum Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diundangkan pada 2 Januari 2023, dengan sebutan Undang-Undang No 1 Tahun 2023.</p>
<p>Dalam proses pembuatannya, menurut Wamen membutuhkan waktu yang panjang, yaitu sekitar 60 tahun. Sementara itu, dari sisi substansinya, KUHP Nasional dirampingkan menjadi 2 buku, yaitu ketentuan umum dan tindak pidana. Sedangkan pada KUHP yang lama yang terdiri dari 3 buku yaitu ketentuan umum, tindak pidana dan pelanggaran.</p>
<p>Edward Omar Sharif Hiariej juga menjabarkan visi dan misi KUHP Nasional, yang mana salah satu visinya terletak pada orientasi pada hukum pidana modern yang tidak menitikberatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. KUHP Nasional ini selanjutnya akan diimplementasikan tahun 2026 dengan masa transisi selama 3 tahun.</p>
<p>“Tugas kami untuk melakukan sosialisasi KUHP bukanlah pekerjaan yang mudah, sebab perubahan KUHP melibatkan perubahan mindset semua, baik aparat hukum maupun masyarakat,” jelas guru besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.</p>
<p><strong>Pemantapan kurikulum talenta merdeka</strong></p>
<p>Sementara itu, Rektor UKSW Prof. Dr. Intiyas Utami, S.E., M.Si. Ak., menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada kemenkumham yang telah memilih UKSW sebagai salah satu tempat kunjungan Kumham Goes to Campus.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/05/13/kumham-goes-to-campus-uksw-jadi-satu-satunya-lokasi-penyelenggaraan-di-jateng">Kumham Goes to Campus, UKSW Jadi Satu-satunya Lokasi Penyelenggaraan di Jateng</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Goes to Campus 2023, Wamenkumham: Hukum Pidana Indonesia Telah Modern</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/05/12/goes-to-campus-2023-wamenkumham-hukum-pidana-indonesia-telah-modern</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 May 2023 08:18:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Goes To Campus 2023]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP baru]]></category>
		<category><![CDATA[UKSW]]></category>
		<category><![CDATA[Waamenkumham]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=336739</guid>

					<description><![CDATA[<p>SALATIGA (SUARABARU.ID) &#8211; Lahirnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang telah disahkan pada bulan Desember tahun 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023, merubah wajah sistem hukum pidana di Indonesia. Sistem peradilan Indonesia akan mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang bersifat universal. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Dr. Edward Omar Sharif [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/05/12/goes-to-campus-2023-wamenkumham-hukum-pidana-indonesia-telah-modern">Goes to Campus 2023, Wamenkumham: Hukum Pidana Indonesia Telah Modern</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SALATIGA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Lahirnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang telah disahkan pada bulan Desember tahun 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023, merubah wajah sistem hukum pidana di Indonesia.</p>
<p>Sistem peradilan Indonesia akan mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang bersifat universal.</p>
<p>Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiareij saat memberikan Keynote Speech kegiatan Kumham Goes To Campus 2023 di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Jum&#8217;at (12/5/2023).</p>
<p>&#8220;Tadinya hukum pidana itu berorientasi pada keadilan retributif. Menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau Lex Talionis. Ini telah merubah paradigma hukum pidana menjadi paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,&#8221; jelas Wamenkumham.</p>
<p>Wamenkumham pada kesempatan itu juga memaparkan bagaimana konteks tersebut bekerja. &#8220;Keadilan korektif ini adalah kepunyaan pelaku kejahatan. Artinya ada sanksi yang tegas, kalau dia melanggar sanksi itu akan dijatuhi pidana,&#8221; terangnya.</p>
<p>&#8220;Di sisi lain, ada juga keadilan restoratif. Kalau keadilan kolektif itu punya pelaku, maka keadilan restoratif itu miliknya korban. Artinya bahwa di dalam konsep keadilan restoratif itu bukan pembalasan tapi pemulihan,&#8221; sambungnya.</p>
<p>&#8220;Jadi kalau keadilan korektif itu punyanya pelaku, keadilan restoratif itu punyanya korban, maka keadilan rehabilitatif itu punya pelaku dan punya korban,&#8221; kata Wamenkumham.</p>
<p>&#8220;Artinya dia tidak hanya dikoreksi, tidak hanya dihukum, tetapi dia juga direhabilitasi. Demikian juga bagi korban, dia tidak hanya dipulihkan tetapi juga direhabilitasi,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Menurut Wamenkumham, hukum yang adil dan hukum yang baik, tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga harus memperhatikan aspek kemanfaatan dan keadilan, salah satunya melalui misi Reintegrasi Sosial.</p>
<p>Wamenkumham menegaskan, KUHP baru mengakomodir upaya-upaya restoratif justice. &#8220;Sedapat mungkin pidana penjara ini tidak dijatuhkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Tidak ada lagi sanksi pidana berupa kurungan. Karena misi dari KUHP pidana ini untuk mencegah dijatuhkan pidana penjara dalam waktu singkat,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Ia menyebut bahwa dalam KUHP Baru keadilan hukum lebih diutamakan. &#8220;Apabila dalam mengadili perkara ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka Hakim wajib mengutamakan keadilan,&#8221; katanya memberikan gambaran.</p>
<p>Wamenkumham mengungkapkan, sosialisasi KUHP Baru sangat urgen, untuk memberikan pandangan dan penyamaan persepsi para aparat penegak hukum dan masyarakat.</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut juga diisi narasumber lain, diantaranya Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dr Dhahana Putra, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Profesor Pujiyono dan Praktisi Hukum Pidana Universitas Trisakti.</p>
<p>Hadir pada kesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Dr. A. Yuspahruddin bersama para Kepala Divisi dan Kepala UPT se Eks Karesidenan Semarang dan Surakarta.</p>
<p>Diketahui, peserta sosialisasi merupakan Civitas Akademika Universitas Kristen Satya Wacana dan aparat penegak hukum.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/05/12/goes-to-campus-2023-wamenkumham-hukum-pidana-indonesia-telah-modern">Goes to Campus 2023, Wamenkumham: Hukum Pidana Indonesia Telah Modern</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kalapas Semarang Bersama Jajaran Ikuti Sosialisasi KUHP Terbaru</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/02/17/kalapas-semarang-dan-jajarannya-ikuti-sosialisasi-kuhp-terbaru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Feb 2023 14:58:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ikuti]]></category>
		<category><![CDATA[Jajaran]]></category>
		<category><![CDATA[Kalapas Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil Kemenkumham Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=316440</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Tri Saptono Sambudji bersama jajaran ikuti sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Jumat (17/2/2023). Kegiatan yang berlangsung di Badiklat Kemenkumham Jateng ini dihadiri Kakanwil Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, Pimpinan Pratama dan Pejabat Administrasi, Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/17/kalapas-semarang-dan-jajarannya-ikuti-sosialisasi-kuhp-terbaru">Kalapas Semarang Bersama Jajaran Ikuti Sosialisasi KUHP Terbaru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Tri Saptono Sambudji bersama jajaran ikuti sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Jumat (17/2/2023).</p>
<p>Kegiatan yang berlangsung di Badiklat Kemenkumham Jateng ini dihadiri Kakanwil Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, Pimpinan Pratama dan Pejabat Administrasi, Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Pejabat Fungsional dan jajaran pegawai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.</p>
<p>&#8220;Kita harus benar-benar mengetahui apa yang menjadi tugas dan fungsi kita dalam bekerja. Melalui sosialisasi KUHP ini, seluruh pegawai Lapas Semarang diharapkan dapat mengerti dan memahami isi dari KUHP, sehingga mampu menjadi sumber informasi yang tepat bagi masyarakat,&#8221; kata Tri Saptono.</p>
<p>R. Danang Agung Nugroho selaku Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyampaikan, diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 pada tanggal 2 Januari 2023, sudah melewati tahapan proses yang sangat panjang sejak puluhan tahun yang lalu bukan karena adanya kepentingan pemangku kebijakan.</p>
<p>KUHP lama merupakan warisan kolonial dan Undang-undang yang paling lama berlaku di Indonesia.<br />
&#8220;Sosialisasi KUHP ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat soal KUHP yang baru, dan Kementerian Hukum dan HAM merupakan pemrakarsa dari sosialisasi KUHP ini,&#8221; jelas Danang.</p>
<p>&#8220;Semoga kedepan semua pihak dapat menyangkal isu-isu yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-undang KUHP ini,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Menurutnya, selama masa transisi 3 tahun menunggu KUHP Nasional berlaku efektif, agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam KUHP tersebut, pemerintah akan terus mensosialisasikan substansi KUHP kepada seluruh masyarakat.</p>
<p>&#8220;Terutama aparat penegak hukum, serta mempersiapkan berbagai peraturan pelaksana dari KUHP, sehingga meminimalisir penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/17/kalapas-semarang-dan-jajarannya-ikuti-sosialisasi-kuhp-terbaru">Kalapas Semarang Bersama Jajaran Ikuti Sosialisasi KUHP Terbaru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wamenkumham Tegaskan, Tidak Benar Jika KUHP Baru Akan Mengekang Kebebasan Berpendapat</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/01/24/wamenkumham-tegaskan-tidak-benar-jika-kuhp-baru-akan-mengekang-kebebasan-berpendapat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2023 12:08:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[baru]]></category>
		<category><![CDATA[Berpendapat]]></category>
		<category><![CDATA[demokratis]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[Mengekang]]></category>
		<category><![CDATA[Wamenkumham]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=310154</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Dr l. Edward Omar Sharif Hiareij memastikan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja diundangkan pada 2 Januari 2023 bersifat sangat demokratis. Hal ini mengacu pada salah satu visi dan misi dibentuknya KUHP baru, yakni Demokratisasi Hukum Pidana. Prof Eddy menegaskan, tidak benar [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/01/24/wamenkumham-tegaskan-tidak-benar-jika-kuhp-baru-akan-mengekang-kebebasan-berpendapat">Wamenkumham Tegaskan, Tidak Benar Jika KUHP Baru Akan Mengekang Kebebasan Berpendapat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Dr l. Edward Omar Sharif Hiareij memastikan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja diundangkan pada 2 Januari 2023 bersifat sangat demokratis.</p>
<p>Hal ini mengacu pada salah satu visi dan misi dibentuknya KUHP baru, yakni Demokratisasi Hukum Pidana.</p>
<p>Prof Eddy menegaskan, tidak benar jika lahirnya KUHP baru akan mengekang kebebasan dalam berpendapat bagi siapapun, selama dalam kaidah yang benar dan sesuai ketentuan.</p>
<p>&#8220;Tidak benar jika dikatakan bahwa KUHP bertentangan dengan demokrasi. Tidak benar jika dikatakan KUHP yang baru ini mengekang kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi dan lainnya,&#8221; tegasnya saat memberikan keynote speak pada kegiatan Sosialisasi KUHP dengan tajuk &#8220;Kenduri KUHP Nasional&#8221; yang digelar di Gedung Prof Soedarto Universitas Diponegoro, Selasa (24/1/2023).</p>
<p>Menurutnya, apa yang telah dirumuskan oleh para pembentuk dan perumus KUHP merujuk pada berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diuji materiil, baik terhadap pasal-pasal yang menyangkut penyerangan harkat, martabat Presiden atau Wakil Presiden, juga pasal-pasal penyebar kebencian.</p>
<p>&#8220;Apa yang dirumuskan di dalam KUHP ini sudah disesuaikan dengan isi putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi tidak benar jika dikatakan, bahwa KUHP baru ini akan mengekang kebebasan, berekspresi, berpendapat, demokrasi dan lain sebagainya,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Pernyataan ini selaras dengan paparan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof Dr Mahfud MD, yang juga menyampaikan materi dalam kegiatan tersebut.</p>
<p>Mahfud MD menegaskan, KUHP baru tidak diciptakan untuk membatasi kebebasan berpendapat dan tidak membatasi kritikan terhadap pemerintah.</p>
<p>Menkopolhukam menjelaskan, ada dua alasan kuat menjawab &#8220;tudingan&#8221; anti demokrasi tersebut.</p>
<p>Pertama, aturan terkait menyampaikan pendapat di muka umum atau kritik terhadap pemerintah telah diatur dalam KUHP yang lama. Artinya, bukan hal yang baru dan bukan hal khusus yang dimunculkan dalam KUHP baru.</p>
<p>&#8220;KHUP baru sama sekali tidak melarang adanya kebebasan berpendapat selama dilakukan secara baik dan sesuai ketentuan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Mahfud MD, kadang yang terjadi di masyarakat adalah penyerangan terhadap harkat martabat Presiden atau Wakil Presiden, yang berlindung dalam frase kebebasan berpendapat.</p>
<p>Sedangkan alasan kedua adalah, bahwa KUHP baru akan berlaku 3 tahun ke depan sejak disahkan. &#8220;Artinya, ketika KHUP baru ini berlaku, masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo juga telah berakhir. Maka, pendapat yang menyatakan KUHP baru merupakan produk pemerintah saat ini yang anti kritik, dipastikan terbantahkan, karena KHUP ini akan benar-benar efektif pada pemerintahan selanjutnya,&#8221; terang Mahfud.</p>
<p>Diharapkan kegiatan sosialisasi KHUP baru dapat terus dilakukan kepada seluruh stakeholder seluruh anak bangsa dan teristimewa kepada aparat penegak hukum. Agar tidak ada perbedaan tafsir, dan tidak ada perbedaan pemaknaan di dalam melaksanakan KUHP yang baru.</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut juga dihadirkan narasumber lainnya, yakni Prof Dr. Barda Nawawi Arief, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Arsul Sani, Wakil Ketua MPR RI anggota Komisi III dan Usman Kansong Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika.</p>
<p>Dari Kemenkumham sendiri dihadiri Plt Ditjen Perundangan-undangan, Dhahana Putra, Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan Ambeg Paramarta, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Cahyani Suryandani, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin.</p>
<p>Hadir juga, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan serta Pejabat Administrasi Kanwil.</p>
<p>Dalam kegiatan sosialisasi tersebut diikuti peserta dari perwakilan aparat penegak hukum, kalangan akademisi, dan LSM terkait.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/01/24/wamenkumham-tegaskan-tidak-benar-jika-kuhp-baru-akan-mengekang-kebebasan-berpendapat">Wamenkumham Tegaskan, Tidak Benar Jika KUHP Baru Akan Mengekang Kebebasan Berpendapat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dibuang di UU Pers, Dipungut dalam KUHP</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/12/30/dibuang-di-uu-pers-dipunggut-dalam-kuhp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Dec 2022 07:34:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[BRIN]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=304145</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Wina Armada Sukardi KALAU saja Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan telah berlaku, tak pelak lagi pejabat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Erma Yulihastin, kemungkinan besar bakal ditangkap, ditahan, lantas diadili. Apa pasal rupanya? Erma dapat dinilai telah menyebarkan berita tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap ikhwal kemungkinan terjadinya badai [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/30/dibuang-di-uu-pers-dipunggut-dalam-kuhp">Dibuang di UU Pers, Dipungut dalam KUHP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>Oleh: Wina Armada Sukardi</strong></span></p>
<figure id="attachment_304151" aria-describedby="caption-attachment-304151" style="width: 150px" class="wp-caption alignleft"><img loading="lazy" class="size-full wp-image-304151" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/12/20171024WINA-ARMADA.jpg" alt="" width="150" height="200" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/12/20171024WINA-ARMADA.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/12/20171024WINA-ARMADA-113x150.jpg 113w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" /><figcaption id="caption-attachment-304151" class="wp-caption-text">Foto: antara</figcaption></figure>
<p><strong>KALAU</strong> saja Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan telah berlaku, tak pelak lagi pejabat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Erma Yulihastin, kemungkinan besar bakal ditangkap, ditahan, lantas diadili.</p>
<p>Apa pasal rupanya? Erma dapat dinilai telah menyebarkan berita tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap ikhwal kemungkinan terjadinya badai besar, tapi sama sekali tidak terbukti.</p>
<p>Sebelumnya, diprediksi bakal adanya badai besar melanda Jabodetabek. &#8220;Ramalan&#8221; ini awalnya disampaikan peneliti Klimatologi BRIN, Erma Yulihastin, setelah menganalisa data dari Satellite Disaster Early Warning System (Sadewa).</p>
<p>Menurut Emmy kepada publik, akan ada badai dahsyat yang datang dari Samudera Hindia, dan menyapu wilayah Jabodetabek. Lantas dia pun dengan tegas mengingatkan, agar warga yang tinggal di Jabodetabek bersiap.</p>
<p>&#8221;Warga Jabodetabek dan khususnya Tangerang atau Banten, mohon bersiap dengan hujan ekstrem dan badai dahsyat, pada 28 Desember 2022,&#8221; kicau Erma, di akun Twitter miliknya, @Eyulishatin, Selasa (27/12/2022).</p>
<p>Tentu saja berita atau pemberitahuan ini bikin banyak pihak heboh. Berita itu cepat menyebar kemana-mana. Jadi perbincangan utama masyarakat kala itu. Pendeknya, warga panik.</p>
<p>Banyak karyawan kemudian hanya bekerja dari rumah/WFH, bahkan ada yang diliburkan. Banyak rencana rapat dianjurkan untuk diubah, cukup melalui zoom saja. Pertemuan bisnis, dinas, pertemanan dan persaudaraan ditunda. Banyak yang mau libur dibatalkan.</p>
<p>Apalagi sesudah adanya &#8220;prediksi&#8221; itu, penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi yang nampaknya &#8220;menghormati&#8221; prediksi lembaga resmi pemerintah itu, sampai menyarankan para karyawan yang bekerja di Ibu Kota, agar melakukan Work from Home (WFH) alias kerja di rumah.</p>
<p>Ternyata oh, ternyata, &#8220;prediksi&#8221; BRIN soal adanya badai besar yang akan melanda kawasan Jakarta dan sekitarnya, pada 28 Desember kemarin, meleset. Tak ada badai yang melanda Jakarta seharian pada saat itu. Ibu Kota dan sekitarnya memang betul diguyur hujan, tapi itu dengan intensitas sedang hingga sedikit lebat. Tak ada banjir bandang sama sekali.</p>
<p>Lantas apa hubungannya denga KUHP baru? Dalam KUHP baru, tindakan semacam Erma itu dilarang, dan dihukum sebagaimana diatur dalam pasal 264 KUHP.</p>
<p>Untuk lebih jelasnya, disini dikutip lengkap pasal yang dimaksud.<br />
Pasal 264 KUHP berbunyi, &#8221;Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap, sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau pidana denda paling banyak kategori III&#8221;.</p>
<p><strong>Tidak Ada Penjelasan</strong><br />
Apa yang dimaksud dengan &#8220;berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap?&#8221; Ternyata tidak ada keterangannya sama sekali. Demikian pula tak dijelaskan apa pula yang dimaksud dengan frase &#8220;dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat&#8221;.</p>
<p>Dalam penjelasan pasal ini cuma disebut, &#8220;cukup jelas&#8221;. Ketidakjelasan apa makna &#8220;berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap&#8221;, menimbulkan problematik yuridis, yang berdampak luas terhadap proses pengembangan masyarakat demokrasi.</p>
<p>Kalau ada orang atau pihak yang merasa diberitakan dengan tidak pasti, berlebih-lebihan dan tidak lengkap mengenai dirinya atau badan hukum atau organisasi miliknya, dan melaporkan kepada penegak hukum, siapa yang pantas dan layak menafsirkan berita atau informasi semacam itu? Kalau sudah dilaporkan ke penyidik, pastilah pemaknaan itu berada di tangan penyidik.</p>
<p><strong>Beranikah Melawan Pejabat Tinggi?</strong><br />
Masalahnya, jika yang melaporkannya petinggi pemerintah, dan atau pengusaha gede, beranikah penyidik menolaknya? Tanpa berpraduga negatif, diragukan ada penyidik yang berani menolak laporan pejabat tinggi pemerintah, dan atau pengusaha gede soal ini. Apalagi sebelum melapor, mereka biasanya sudah lebih dahulu &#8220;koodinasi&#8221; dengan pihak penyidik.</p>
<p>Lalu bagaimana jika hal itu dilakukan oleh pejabat pemerintah sendiri? Misal pada kasus Fredy Sambo, pihak Polri yang sebelumnya masih percaya kepada Sambo, lantas menyiarkan berita penembakan oleh Sambo, berdasarkan informasi dari Sambo.</p>
<p>Faktanya, tidak demikian. Berarti ada informasi yang &#8220;tidak pasti, berlebih-lebih dan tidak lengkap.&#8221; Apakah pejabat Polri dapat berlindung di balik &#8220;menjalankan perintah perundang-undangan?&#8221;</p>
<p>Demikian juga Erma yang sudah menyebarkan berita yang &#8220;tidak pasti, berlebih-lebihan dan tidak lengkap&#8221;, sehingga sampai begitu menggetarkan masyarakat banyak, tetapi ternyata meleset jauh? Adakah dia dapat berlindung di balik ketentuan kekebalan &#8220;menjalankan tugas sesuai perundang-undangan?&#8221;</p>
<p>Ini belum soal tafsir &#8220;dapat menimbulkan kerusuhan.&#8221; Rumusan ini jelas, tidak perlu benar-benar terjadi kerusuhan. Cukup jika dinilai &#8220;dapat&#8221; menyebabkan &#8220;kerusuhan di masyarakat&#8221; sudah cukup memenuhi pasal ini. Pihak yang dituding sudah dapat dijerat pasal ini. Kemungkinan &#8220;kerusuhan semacam apa&#8221; yang bakal terjadi, dalam rumusan ini menjadi sudah tidak penting lagi.</p>
<p>Begitu dianalisis pihak berwenang, &#8220;dapat terjadi kerusuhan&#8221; langsung dapat dipakai untuk memenuhi unsur &#8220;dapat menimbulkan kerusuhan.&#8221;</p>
<p><strong>Sudah &#8220;Dibuang&#8221; UU Pers</strong><br />
Jika Pasal 264 KUHP diterapkan untuk pers lebih rumit lagi. Pastilah banyak pers yang akan diadili, karena telah membuat berita yang &#8220;tidak pasti, berlebih-lebihan dan tidak lengkap.&#8221; Sama sekali tidak ada parameter, apa itu berita &#8220;yang tidak pasti, berlebih-lebihan dan tidak lengkap.&#8221;</p>
<p>Waktu kejuaraan dunia sepak bola lalu, begitu banyak pers membuat &#8220;analisis&#8221; dan atau &#8220;prediksi&#8221; terhadap kemungkinan kesebelasan negara mana yang bakal juara. Demikian juga jika ada pertandingan antara negara yang menarik, muncul berbagai ulasan dengan ragam sudut pandang dan data yang berkaitan.</p>
<p>Hasilnya? Sebagian &#8220;prediksi&#8221; itu meleset jauh, alias tak terbukti sama sekali. Padahal dari kasus berita sepak bola pun, dapat mendatangkan kerusuhan.</p>
<p>Jika tiga tahun lagi KUHP baru sudah berlaku, pekerjaan pers yang semacam ini boleh jadi ada yang menafsirkan, pers juga dapat dikenakan pada Pasal 264 KUHP ini. Sehingga pers pun dapat ditahan, diadili dan dihukum! Maka bakal banyak insan pers yang bakalan terkena hukumnya.</p>
<p>Masyarakat pers sendiri sudah sejak awal menyatakan, pasal ini termasuk salah satu pasal yang bermasalah untuk menegakkan masyarakat berdemokrasi, terutama untuk pelaksanaan kemerdekaan pers.</p>
<p>Oleh sebab itu, masyarakat pers menilai, ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaksanaan kemerdekaan pers. Filosofi dan argumentasinya, untuk bidang pers berlaku UU Pers No 40 Tahun 1999, yang bersifat lex primaat atau lex priviil. Artinya, sepanjang ada dan dapat diatur dalam UU Pers, maka yang berlaku bagi pers adalah UU Pers.</p>
<p><strong>Tiga Kekuatan</strong><br />
Filosofi ini sudah memiliki tiga kekuatan dasar dan atau bukti. Pertama, keputusan-keputusan Mahkamah Agung (MA) soal pers, telah menegaskan UU Pers merupakan lex primaat atau lex priviil. Artinya, UU Pers merupakan UU yang diutamakan, dikedepankan jika menyangkut pers.</p>
<p>Kedua, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), juga telah menguatkan UU Pers bersifat swaregulasi atau mengatur diri sendiri. Dengan kata lain, bagi pers berlaku ketentuan yang sesuai dengan Pasal 12 Ayat (2) huruf &#8216;f&#8217; UU Pers, sebagaimana telah diuji di MK.</p>
<p>Ketiga, rumusan pasal ini sudah pernah diajukan dalam proses pembahasan UU Pers No 40 Tahun 1999. Dalam proses pembahasan UU Pers, rumusan ini sudah disepakati semua pihak, dan sangat berbahaya bagi pers.</p>
<p>Hal ini lantaran, tidak ada batasan yang jelas apa yang dimaksud &#8220;berita tidak pasti, berlebih-lebihan, dan tidak lengkap.&#8221; Waktu itu rumusan pasal seperti ini dianggap bersifat &#8220;karet&#8221; yang dapat ditafsirkan terlalu lebar, kemana-mana, serta tidak sesuai dengan sifat hakekat pers itu sendiri.</p>
<p>Itulah sebabnya, pasal ini tegas dikatagorikan sebagai pasal yang membahayakan bagi kemerdekan pers. Maka ketika itu, pemerintah dan DPR sepakat &#8220;membuang&#8221; rumusan pasal ini. Dokumen pembahasan soal ini sampai sekarang masih tersimpan rapi, dan dapat dipelajari oleh siapapun, termasuk oleh para perancang KUHP, kalau berminat.</p>
<p>Aneh bin ajaibnya, pasal yang sudah &#8220;dibuang&#8221; pemerintah dan DPR saat membahas UU Pers, kini malah &#8220;dipungut&#8221; kembali oleh pemerintah dan DPR, dan bahkan dimasukkan menjadi rumusan hukum positif dalam KUHP baru.</p>
<p>Seandainya para perancang KUHP mau mendengar tokoh pers dan atau ahli hukum pers saat membahas RUU KUHP Baru, mungkin sejarah akan berjalan berbeda.</p>
<p>Apakah dimasukkannya rumusan yang sudah pernah dibuat dalam proses pembahasan UU Pers itu sebuah &#8220;kemajuan&#8221;, ataukah sebuah &#8220;kemunduran?&#8221;</p>
<p>&#8212; <strong>Wina Armada Sukardi</strong>, <em>Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik</em> &#8212;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/30/dibuang-di-uu-pers-dipunggut-dalam-kuhp">Dibuang di UU Pers, Dipungut dalam KUHP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://3.33.146.175/id/">https://3.33.146.175/id/</a>
<a href="https://117.18.0.23/">https://117.18.0.23/</a>
<a href="https://117.18.0.16/">https://117.18.0.16/</a>
<a href="https://117.18.0.24/">https://117.18.0.24/</a>

<a href="https://chinesemedicinenews.com/">https://chinesemedicinenews.com/</a>
<a href="https://revistaenigmas.com/">https://revistaenigmas.com/</a>
<a href="https://topweddinglists.com/">https://topweddinglists.com/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://ayahqq.it.com">https://ayahqq.it.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>
<a href="https://klik66.it.com">https://klik66.it.com</a>
<a href="https://radiofarmacia.org">https://radiofarmacia.org</a>
<a href="https://atendamais.org">https://atendamais.org</a>

<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://www.riifo.com/id/">https://www.riifo.com/id/</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://www.riifo.com/">https://www.riifo.com/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://vokasi.unbrah.ac.id/">https://vokasi.unbrah.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://training.unmaha.ac.id/">https://training.unmaha.ac.id/</a>
<a href="https://uk.unmaha.ac.id/">https://uk.unmaha.ac.id/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://duniapenfi.kemendikdasmen.go.id/">https://duniapenfi.kemendikdasmen.go.id/</a>

<a href="https://www.val-chris.com/wp-content/plugins/fix/dominoqq.html">https://www.val-chris.com/wp-content/plugins/fix/dominoqq.html</a>
<a href="https://www.val-chris.com/wp-content/plugins/fix/pkv-games.html">https://www.val-chris.com/wp-content/plugins/fix/pkv-games.html</a>
<a href="https://www.val-chris.com/wp-content/plugins/fix/slot-garansi-kekalahan.html">https://www.val-chris.com/wp-content/plugins/fix/slot-garansi-kekalahan.html</a>
<a href="https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/bandarqq.html">https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/bandarqq.html</a>
<a href="https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/dominoqq.html">https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/dominoqq.html</a>
<a href="https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/pkv-games.html">https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/pkv-games.html</a>
<a href="https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/poker-qq.html">https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/poker-qq.html</a>
<a href="https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/mix-parlay.html">https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/mix-parlay.html</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>

<a href="https://aenfis.com/cloud/pkvgames/">https://aenfis.com/cloud/pkvgames/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/bandarqq/">https://aenfis.com/cloud/bandarqq/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/dominoqq/">https://aenfis.com/cloud/dominoqq/</a>
</div>