<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>korupsi Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/korupsi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Jul 2026 07:31:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>korupsi Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejari Grobogan Geledah 4 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi APBDes Desa Tlogomulyo 2019-2023, 6 Boks Dokumen Disita</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/07/08/kejari-grobogan-geledah-4-lokasi-terkait-dugaan-korupsi-apbdes-desa-tlogomulyo-2019-2023-6-boks-dokumen-disita</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 07:31:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[gubug]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tlogomulyo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=568312</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Kejari Grobogan melakukan penggeledahan di empat lokasi dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes 2019-2023 di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Selasa (7/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Surya Rizal Hertady, mengatakan penggeledahan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/07/08/kejari-grobogan-geledah-4-lokasi-terkait-dugaan-korupsi-apbdes-desa-tlogomulyo-2019-2023-6-boks-dokumen-disita">Kejari Grobogan Geledah 4 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi APBDes Desa Tlogomulyo 2019-2023, 6 Boks Dokumen Disita</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Kejari Grobogan melakukan penggeledahan di empat lokasi dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes 2019-2023 di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Selasa (7/7/2026).</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.</p>
<p>Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Surya Rizal Hertady, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara tersebut.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : </strong><strong><a href="https://suarabaru.id/2026/07/08/komisi-xiii-dpr-ri-apresiasi-kinerja-kanwil-kemenkum-jateng-dalam-harmonisasi-regulasi-daerah">Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja Kanwil Kemenkum Jateng dalam Harmonisasi Regulasi Daerah</a></strong></h6>
<p>&#8220;Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun alat bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Tlogomulyo Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023,&#8221; jelas Surya.</p>
<p>Surya menjelaskan, nantinya seluruh barang bukti yang diperoleh akan diteliti dan didalami guna memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.</p>
<p>Penggeledahan yang dilakukan Kejari Grobogan merupakan bagian dari penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes 2019-2023 di Desa Tlogomulyo.</p>
<p>Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 29/Pen.Pid.Sus-Geledah/2026/PN Pwd tanggal 2 Juli 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-1784/M.3.41/07/2026 tanggal 6 Juli 2026.</p>
<p>Kegiatan penggeledahan berlangsung sekitar sembilan jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : </strong><strong><a href="https://suarabaru.id/2026/07/08/siapkan-kunjungan-sri-sultan-hb-x-bupati-sigit-tinjau-sejumlah-petilasan-mangkubumi">Siapkan Kunjungan Sri Sultan HB X, Bupati Sigit Tinjau Sejumlah Petilasan Mangkubumi</a></strong></h6>
<p>Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara dan standar operasional prosedur yang berlaku serta berjalan dengan aman dan lancar.</p>
<p>Surya menegaskan, penyidik masih akan mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan serta melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : </strong><strong><a href="https://suarabaru.id/2026/07/08/ditresnarkoba-polda-jateng-musnahkan-barang-bukti-sabu">Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Sabu</a></strong></h6>
<p>&#8220;Langkah selanjutnya, kami akan melakukan penelitian dan pendalaman terhadap seluruh dokumen maupun alat bukti elektronik yang telah diamankan,&#8221; jelas Surya.</p>
<p>Surya menegaskan, tim penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi untuk melengkapi alat bukti.</p>
<p>&#8220;Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Tlogomulyo Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023 dapat diungkap secara komprehensif,&#8221; tegasnya.</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/07/08/kejari-grobogan-geledah-4-lokasi-terkait-dugaan-korupsi-apbdes-desa-tlogomulyo-2019-2023-6-boks-dokumen-disita">Kejari Grobogan Geledah 4 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi APBDes Desa Tlogomulyo 2019-2023, 6 Boks Dokumen Disita</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Negeri Grobogan Telusuri Dugaan Korupsi Dana Desa Tlogomulyo, Berkas dari Balai Desa dan Rumah Kades Diamankan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/07/08/kejaksaan-negeri-grobogan-telusuri-dugaan-korupsi-dana-desa-tlogomulyo-berkas-dari-balai-desa-dan-rumah-kades-diamankan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 01:36:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[gubug]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tlogomulyo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=568307</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri Grobogan melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi Dana Desa di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Selasa (7/7/2026). Penggeledahan dilakukan di Kantor Kepala Desa dan rumah kepala desa sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023-2025. Tim dari Kejaksaan Negeri Grobogan mendatangi dua [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/07/08/kejaksaan-negeri-grobogan-telusuri-dugaan-korupsi-dana-desa-tlogomulyo-berkas-dari-balai-desa-dan-rumah-kades-diamankan">Kejaksaan Negeri Grobogan Telusuri Dugaan Korupsi Dana Desa Tlogomulyo, Berkas dari Balai Desa dan Rumah Kades Diamankan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) –</strong> Kejaksaan Negeri Grobogan melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi Dana Desa di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Selasa (7/7/2026).</p>
<p>Penggeledahan dilakukan di Kantor Kepala Desa dan rumah kepala desa sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023-2025.</p>
<p>Tim dari Kejaksaan Negeri Grobogan mendatangi dua lokasi tersebut untuk mengumpulkan alat bukti dalam proses penggeledahan dugaan korupsi Dana Desa di Tlogomulyo, Kecamatan Gubug.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : </strong><strong><a href="https://suarabaru.id/2026/07/08/siapkan-kunjungan-sri-sultan-hb-x-bupati-sigit-tinjau-sejumlah-petilasan-mangkubumi">Siapkan Kunjungan Sri Sultan HB X, Bupati Sigit Tinjau Sejumlah Petilasan Mangkubumi</a></strong></h6>
<p>Langkah itu menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat.</p>
<p>Belasan jaksa dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan tiba di Balai Desa Tlogomulyo sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka mengenakan rompi berwarna oranye saat memasuki area kantor desa.</p>
<p>Setibanya di lokasi, tim penyelidik langsung memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.</p>
<p>Pemeriksaan berlangsung di sejumlah ruangan untuk menelusuri administrasi penggunaan anggaran.<br />
Selain kantor desa, tim penyelidik bergerak menuju rumah Kepala Desa Tlogomulyo. Penggeledahan di lokasi kedua dilakukan pada hari yang sama.</p>
<p>Pemeriksaan di rumah kepala desa berlangsung selama beberapa jam. Tim kejaksaan menelusuri dokumen maupun barang yang dinilai berkaitan dengan proses penyelidikan.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : </strong><strong><a href="https://suarabaru.id/2026/07/08/sekolah-rakyat-jepara-mulai-13-juli-pendidikan-gratis-sd-masih-buka">Sekolah Rakyat Jepara Mulai 13 Juli, Pendidikan Gratis SD Masih Buka</a></strong></h6>
<p>Rangkaian penggeledahan berlangsung hingga sore hari. Aparat kejaksaan terlihat keluar masuk kedua lokasi sambil membawa sejumlah berkas untuk kepentingan penyelidikan.</p>
<p>Penyelidik tidak hanya mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan ADD dan Dana Desa. Mereka juga menelusuri sejumlah persoalan lain yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.</p>
<p>Beberapa persoalan yang ikut didalami antara lain pembangunan pasar desa, penggunaan dana desa, hingga penyaluran bantuan sosial bagi warga yang terdampak musibah kebakaran.</p>
<p>Selain itu, tim penyelidik juga menelusuri dugaan permasalahan lain yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa.</p>
<p>Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyelidikan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Grobogan sekitar tiga bulan lalu.</p>
<p>Dalam laporan tersebut, warga turut mempertanyakan kinerja Tim Koordinasi Pengelolaan Desa (TKPD). Mereka menilai fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan belum berjalan secara optimal.</p>
<p>Laporan masyarakat itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi Kejari Grobogan untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Tlogomulyo.</p>
<p>Selama proses penggeledahan berlangsung, sejumlah warga tampak menyaksikan aktivitas aparat kejaksaan dari sekitar lokasi.</p>
<p>Salah seorang warga Desa Tlogomulyo, Darmanto, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan tim Kejari Grobogan di dua lokasi tersebut.</p>
<p>Menurutnya, penggeledahan berlangsung terbuka dan menjadi perhatian warga sekitar.</p>
<p>&#8220;Petugas melakukan pemeriksaan di Balai Desa dan rumah Pak Kades. Kami juga melihat ada beberapa berkas yang dibawa petugas,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Surya Rizal Hertady, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.</p>
<p>Ia menjelaskan, langkah itu merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tlogomulyo.</p>
<p>&#8220;Benar, kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan kasus korupsi Dana Desa Tlogomulyo. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan,&#8221; katanya.</p>
<p>Hingga kini, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Tim penyelidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan yang dibutuhkan.</p>
<p>Pihak kejaksaan juga belum mengungkap nilai potensi kerugian negara yang diduga muncul dalam perkara tersebut.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : </strong><strong><a href="https://suarabaru.id/2026/07/08/penerima-bisyaroh-penggerak-keagamaan-di-kota-semarang-hampir-tembus-10-000-orang">Penerima Bisyaroh Penggerak Keagamaan di Kota Semarang Hampir Tembus 10.000 Orang</a></strong></h6>
<p>Selain itu, Kejari Grobogan juga belum menyampaikan siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.</p>
<p>Kejaksaan Negeri Grobogan menegaskan bahwa proses penggeledahan dugaan korupsi Dana Desa di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, masih terus berlangsung sesuai prosedur hukum.</p>
<p>Seluruh tahapan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/07/08/kejaksaan-negeri-grobogan-telusuri-dugaan-korupsi-dana-desa-tlogomulyo-berkas-dari-balai-desa-dan-rumah-kades-diamankan">Kejaksaan Negeri Grobogan Telusuri Dugaan Korupsi Dana Desa Tlogomulyo, Berkas dari Balai Desa dan Rumah Kades Diamankan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dicky Syahbandinata, Kebenaran yang Menemukan Jalannya</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/07/dicky-syahbandinata-kebenaran-yang-menemukan-jalannya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 15:56:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Dicky Syahbandinata]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=558393</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Air matanya jatuh. Sesenggukan. Tak terbendung. Dicky Syahbandinata dipertemukan jalannya. Kebenaran. Kebebasan. Nyaris setahun berjuang membela diri dari bilik jeruji dan meja persidangan. Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 7 Mei 2026. &#8220;Menyatakan, terdakwa Dicky [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/07/dicky-syahbandinata-kebenaran-yang-menemukan-jalannya">Dicky Syahbandinata, Kebenaran yang Menemukan Jalannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Air matanya jatuh. Sesenggukan. Tak terbendung. Dicky Syahbandinata dipertemukan jalannya. Kebenaran. Kebebasan. Nyaris setahun berjuang membela diri dari bilik jeruji dan meja persidangan.</p>
<p>Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 7 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Menyatakan, terdakwa Dicky Syahbandinata tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan umum seluruhnya,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon.</p>
<p>Rommel memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) untuk membebaskan Dicky Syahbandinata dari seluruh dakwaan. Selanjutnya memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan tersebut diucapkan.</p>
<p>Selain itu, majelis hakim, meminta agar kejaksaan memulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.</p>
<p>Secara keseluruhan majelis hakim menyatakan semua dakwaan dari JPU terbantahkan. Tidak memenuhi bukti akan adanya tindak pidana korupsi. Baik tentang niat jahat (mens rea), persekongkolan, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri dan orang lain, serta nihilnya prinsip ketidakhati-hatian dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p>Vonis yang dibacakan itu atas perkara yang dimejahijaukan Kejaksaan Agung terkait tuduhan ketidakhati-hatian pengucuran kredit bermasalah dari Bank Jawa Barat Banten (BJB) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).</p>
<figure id="attachment_558395" aria-describedby="caption-attachment-558395" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-full wp-image-558395" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-07-at-22.50.11.jpeg" alt="" width="681" height="383" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-07-at-22.50.11.jpeg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-07-at-22.50.11-400x225.jpeg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-07-at-22.50.11-150x84.jpeg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-558395" class="wp-caption-text">Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB), Dicky Syahbandinata, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 7 Mei 2026. (Foto: Diaz A Abidin)</figcaption></figure>
<p><strong>Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Bankir</strong></p>
<p>Usai vonis bebas itu, Dicky Syahbandinata mengucapkan rasa syukur atas keputusan majelsis hakim. Menurutnya hakim sudah melihat fakta yang sebenar-benarnya pada perkara tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya harap jangan terjadi lagi kriminalisasi-kriminalisasi. Apalagi terhadap bankir (terkait) hal-hal yang seperti ini. Hal yang benar itu adalah benar kok. Hal yang salah itu itu salah. Kita tahu, jangan lagi dimain-mainin hukum seperti ini,&#8221; kata mantan bankir selama 23 tahun itu.</p>
<p>Terlepas dari vonis bebas itu, dia mengatakan, perkara yang dituduhkan Kejaksaan Agung telah mengakibatkan nama baiknya sudah hancur. Karirnya sudah runtuh, pun dengan masa depannya.</p>
<p>&#8220;Tapi saya ingin menata hidup saya lagi. Jangan ganggu saya lagi. Itu saja,&#8221; ucapnya.</p>
<p><strong>Pulihkan Nama Baik</strong></p>
<p>Kuasa hukum Dicky Syahbandinata, OC Kaligis, mengatakan, sedari awal dia melihat perkara itu merupakan rekayasa dan kriminalisasi. Serta adanya pembunuhan karakter (Character assassination)</p>
<p>”Itu kan yang saya katakan di muka persidangan,” katanya.</p>
<p>Dikatakan Kaligis, dengan bukti-bukti yang selama ini dihadirkan dalam persidangan, sudah selayaknya terdakwa dinyatakan bebas.</p>
<p>Apa yang dilakukan Dicky Syahbandinata dalam pengucuran kredit kepada PT Sritex, dikatakan dia, sudah sesuai prosedur. Melewati banyak alur dan tahapan, pada banya divisi.</p>
<p>Selain itu, para saksi ahli yang merupakan pakar dari universitas juga memberikan kesaksian yang meringankan. Artinya tidak ada niat jahat dalam proses pencairan kredit kepada Sritex.</p>
<p>”Jadi memang kalau mengikuti pembelaan dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, saya sudah katakan kalau memang dipertimbangkan secara benar mesti bebas dan dari ini bebas,” katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, dia mengatakan, Dicky Syahbandinata harus diberi kesempatan untuk melanjutkan karirnya kedepan. Tentu sesuai keahlian pada bidangnya.</p>
<p>”Saya kira kasihlah kesempatan kepada beliau sebagai ahli dalam bidangnya untuk meneruskan karirnya. Tadi anda dengar (perintah pengadulan) nama baiknya agar direhabilitasi tadi,” ucapnya.</p>
<p>Seperti diketahui sebelumnya, Dicky Syahbandinata yang menjadi Saksi Mahkota dalam perkara tersebut dituntut enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dalil telah menimbulkan ‘Kerugian Negara’.<br />
JPU mengklaim, Dicky telah memenuhi unsur perbuatan pidana korupsi dalam perkara tersebut.</p>
<p>Pada perkara dugaan kredit bermasalah PT Sritex itu, JPU mendalilkan ada kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Di mana melibatkan Sritex sebagai kreditur, dan tiga bank daerah yakni BJB, Bank DKI, dan BJB sebagai kreditur.</p>
<p>Sementara pada, Rabu, 6 Mei 2026, tiga mantan petinggi PT Sritex dijatuhi hukuman pidana. Iwan Setiawan Kurniawan (Komisaris Utama) dijatuhi pidana 14 tahun penjara . Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama) dijatuhi 12 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi pidana uang pengganti total Rp1,3 triliun.</p>
<p>Majeli hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.</p>
<p>Sementara itu, pada hari yang sama, mantan Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino dijatuhi pidana 8 tahun penjara. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/07/dicky-syahbandinata-kebenaran-yang-menemukan-jalannya">Dicky Syahbandinata, Kebenaran yang Menemukan Jalannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kakak Gus Baha Soroti Perkara Sritex – Bank DKI, Minta Babay Farid Dibebaskan, Alasannya?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/05/kakak-gus-baha-soroti-perkara-sritex-bank-dki-minta-babay-farid-dibebaskan-alasannya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 23:35:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Babay Farid Wazdi]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Baha]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[KH Nasirul Mahasin Nursalim]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[mens rea]]></category>
		<category><![CDATA[niat jahat]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=557809</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Nasirul Mahasin Nursalim meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, berani membebaskan Babay Farid Wazdi. Pernyataan ini disampaikannya sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae). Babay Farid Wazdi merupakan satu dari tiga bankir di Bank DKI atau satu dari sembilan pegawai bank milik pemerintah daerah yang didalilkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/kakak-gus-baha-soroti-perkara-sritex-bank-dki-minta-babay-farid-dibebaskan-alasannya">Kakak Gus Baha Soroti Perkara Sritex – Bank DKI, Minta Babay Farid Dibebaskan, Alasannya?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) –</strong> Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Nasirul Mahasin Nursalim meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, berani membebaskan Babay Farid Wazdi. Pernyataan ini disampaikannya sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae).</p>
<p>Babay Farid Wazdi merupakan satu dari tiga bankir di Bank DKI atau satu dari sembilan pegawai bank milik pemerintah daerah yang didalilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meloloskan dugaan kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 2020. Di mana JPU mendalilkan adanya kerugian negara atas hal tersebut.</p>
<p>Kakak kandung dari KH Bahauddin Nursalim (Gus Baha) sekaligus pendiri Santri untuk Negeri (Sunni), mengatakan, perkara yang dibawa kejaksaan ke meja hijau runtuh sejak awal. Perkara dugaan kredit macet dari Bank DKI kepada PT Sritex tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa pembuktian adanya mens rea.</p>
<p>KH Nasirul Mahasin Nursalim, mengatakan, JPU dalam sidang berbulan-bulan telah gagal membuktikan unsur paling fundamental dalam hukum pidana modern, yaitu mens rea atau kesalahan batin terdakwa.</p>
<p>”Tidak terdapatnya mens rea (niat jahat) dalam perkara Babay Farid Wazdi, demi keadilan, terdakwa harus dibebaskan,” katanya dalam pernyataan tertulis Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dan ditandatangani, Selasa, 28 April 2026.</p>
<p>KH Mahasin mengatakan, fakta persidangan yang telah digelar berbulan-bulan telah menunjukkan JPU hanya fokus pada peristiwa administratif, alur transaksi, dan konstruksi kronologis. Akan tetapi gagal total membuktikan adanya niat jahat, kesadaran akibat, atau bahkan kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Babay Farid Wazdi.</p>
<p>”Ini adalah kekeliruan fatal. Hukum pidana tidak menghukum peristiwa, tetapi menghukum kesalahan karena adanya niat jahat (mens rea),” ucapnya.</p>
<p>Dia meruntut KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah melakukan kodifikasi ulang prinsip fundamental hukum pidana. Di mana pada pasal 36 KUHP berbunyi ’Seseorang hanya dapat dipidana apabila melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena kealpaan’.</p>
<p>“Makna hukumnya jelas. Tidak ada pidana tanpa kesalahan, tidak ada pertanggungjawaban tanpa mens rea, tidak ada ruang bagi asumsi, dugaan, atau konstruksi spekulatif. Mens rea adalah syarat mutlak (conditio sine qua non), bukan pelengkap,” ucapnya.</p>
<p><strong>Bedakan Antara Risiko Bisnis dan Tindak Pidana</strong></p>
<p>Sehubungan dengan adanya distingsi antara ’Risiko Bisnis’ (Business Judgment Rule) dan Tindak Pidana (Kejahatan Korporasi), KH Mahasin merangkum penjabaran berdasarkan pandangan para ahli. Baik pakar hukum bisnis, hukum pidana, dan fukaha atau ahli hukum Islam.</p>
<p>Pertama, KH Mahasin, mengatakan, risiko bisnis merupakan keniscayaan dalam muamalah (profit-loss sharing). Di mana apabila keputusan diambil oleh ahlinya (direksi/manajer yang kompeten), berdasarkan data, jujur, dan untuk kepentingan korporasi, maka kerugian yang timbul adalah risiko bisnis yang sah.</p>
<p>”Babay Farid Wazdi seorang direksi bank yang telah bekerja selama 27 tahun tanpa cacat. Kinerjanya di Bank DKI sebagai Direktur UMKM dan Syariah telah mampu menaikkan aset bank DKI sebesar Rp25 triliun selama 4 (empat) tahun masa pengabdiannya,” ucap Ketua Dewan Masyayikh Yayasan Islam Nurussalam Mubarok, Narukan, Kragan, Rembang, Jawa Tengah tersebut.</p>
<p>Kedua, kata KH Mahasin, tindak pidana terjadi ketika amanah jabatan yang diberikan yaitu disalahgunakan. Di antaranya seperti, terjadi penipuan, atau pelanggaran hukum yang disengaja.</p>
<p>”Jika tidak beritikad baik, menggunakan perusahaan untuk kejahatan seperti menerima suap, gratifikasi, atau manipulasi laporan, maka tindakan tersebut diserahkan kepada ahli hukum pidana.” katanya.</p>
<p>Sementara itu, ahli fukaha menjabarkan distingsi atau pembeda antara risiko bisnis (business judgment Rule) dan tindak pidana korupsi. KH Mahasin mengatakan, risiko bisnis terjadi ketika seorang profesional memiliki itikad baik dalam menjalankan bisnis, meskipun hasilnya rugi karena kondisi pasar atau kegagalan usaha.</p>
<p>Adapun tindak pidana korupsi, terjadi karena ada niat jahat (mens rea) yang menimbulkan keuntungan pribadi/korporasi dengan cara haram seperti menipu dan menyuap.</p>
<p><strong>Diselesaikan Ahlinya untuk Hindari Kriminalisasi</strong></p>
<p>Pendiri Santri untuk Negeri (Sunni) itu mengatakan, persoalan antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi seharusnya diselesaikan pada ahlinya masing-masing untuk menghindari kezaliman atau kriminalisasi.</p>
<p>”Dalam perspektif prinsip tata kelola yang baik (khairu ummah), prinsip untuk menyerahkan persoalan kepada ahlinya adalah kewajiban mutlak. Ini untuk menghindari kezaliman, kerusakan (mafsadah), dan kehancuran,” katanya.</p>
<p>KH Mahasin mengatakan, menyerahkan kasus bisnis murni kepada aparat yang hanya paham hukum pidana umum tanpa memahami anatomi bisnis justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghancurkan iklim investasi.</p>
<p>Untuk itu dalam menegakkan Amanah, ahli hukum perusahaan dan ahli hukum pidana ekonomi perlu bersinergi untuk mendeteksi apakah suatu kerugian benar-benar risiko atau penyalahgunaan wewenang (khianat).</p>
<p>”Dalam kaidah fikih: Al-ashlu fil mu&#8217;amalah al-ibahah (hukum asal dalam muamalah adalah boleh) sampai ada dalil/bukti konkrit bahwa tindakan tersebut melanggar hukum (haram),” katanya. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/kakak-gus-baha-soroti-perkara-sritex-bank-dki-minta-babay-farid-dibebaskan-alasannya">Kakak Gus Baha Soroti Perkara Sritex – Bank DKI, Minta Babay Farid Dibebaskan, Alasannya?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Saksi Mahkota Perkara Kredit Sritex &#8211; BJB, Dicky Syahbandinata; Semua Tuduhan Jaksa Terbantahkan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/28/saksi-mahkota-perkara-kredit-sritex-bjb-dicky-syahbandinata-semua-tuduhan-jaksa-terbantahkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2026 09:18:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Dicky Syahbandinata]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=556650</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jabar Banten (BJB) Dicky Syahbandinata, membantah satu persatu tuduhan jaksa penuntut umum (JPU), pada perkara kucuran kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Hal itu disampaikannya saat masa nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin malam, 27 April 2026. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/28/saksi-mahkota-perkara-kredit-sritex-bjb-dicky-syahbandinata-semua-tuduhan-jaksa-terbantahkan">Saksi Mahkota Perkara Kredit Sritex &#8211; BJB, Dicky Syahbandinata; Semua Tuduhan Jaksa Terbantahkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jabar Banten (BJB) Dicky Syahbandinata, membantah satu persatu tuduhan jaksa penuntut umum (JPU), pada perkara kucuran kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).</p>
<p>Hal itu disampaikannya saat masa nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin malam, 27 April 2026.</p>
<p>Dia mengatakan, telah menjadi bankir yang dikriminalisasi oleh kejaksaan dengan tuduhan menimbulkan kerugian negara karena perbuatannya saat menjadi pegawai di Bank Pemerintah Daerah BJB.</p>
<p>Padahal kata dia, tidak ada satupun perbuatan yang melanggar hukum dalam proses pencairan kredit kepada Sritex pada tahun 2020.</p>
<p>&#8220;Saya jelas merasa dikriminalisasi. Yang mereka lakukan ini adalah pembunuhan karakter terhadap bankir,&#8221; katanya.</p>
<p>Lulusan terbaik Sekolah Staf dan Pimpinan Bank (Sespibank) angkatan ke 73 itu mengatakan, seluruh isi tuntutan JPU sama sekali tidak didasarkan atas fakta dalam persidangan. Oleh karena semua yang dituduhkan di dalam dakwaan itu terbantahkan.</p>
<p>&#8220;Jadi saya heran kenapa masih ada isi tuntutan itu. Jangankan (tuntutan penjara) enam tahun, satu hari pun saya enggak mau. Karena saya tidak merasa bersalah atas hal ini,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dicky mengatakan karir dan nama baiknya dihancurkan sejak dimasukkan kedalam sel isolasi di Rutan Kejaksaan Agung 7A pada Mei 2025. Pun reputasinya hilang begitu saja atas tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.</p>
<p>&#8220;Dan tentunya saya enggak akan diam sampai di sini. Saya akan bantah semua omong kosong yang dibuat ini. Karena ini semua sudah menghancurkan hidup saya,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Saksi Mahkota</strong></p>
<p>Tekad Dicky kuat untuk membuktikan integritasnya selama menjadi bankir. Pada perkara ini, dia menjadi salah satu yang berani menjadi saksi mahkota yang disumpah pada perkara dugaan kredit bermasalah Sritex yang sedang bergulir di persidangan.</p>
<p>Pada jalannya persidangan selama berbulan-bulan, dia bisa membantah tuduhan-tuduhan JPU melalui fakta dari setiap saksi yang dihadirkan.</p>
<p>&#8220;Yang pertama, katanya saya melakukan analisa kredit. Akan tetapi dari sana saja sudah jelas saya bukan (dibidang) analis kredit,&#8221; ucap pemegang Best Employee BJB tiga kali berturut-turut itu.</p>
<p>Kedua, Dicky mengatakan bukan sebagai penjabat yang bisa memutuskan kredit. Ketiga, dia juga tidak punya kewenangan dalam mmenurubkan bunga pinjaman untuk Sritex dari 9,58% menjadi 6%.</p>
<p>&#8220;Penurunan bunga itu sudah diatur di dalam ketentuan dengan limit kewenangan saat itu, ada pada Ibu Nancy Adistyasari sebagai Direktur Komersial. Orangnya sampai hari ini juga tidak ada di sini. Tidak dijadikan orang yang tertuduh,&#8221; katanya.</p>
<p>Bahkan, kata Dicky, saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang oernah dihadirkan, mengatakan, penurunan bunga bisa dilakukan. Sepanjang memang ada ketentuannya, dan sudah diatur ketentuannya, serta sudah di-approval oleh OJK.</p>
<p>Lebih lanjut, Dicky menggarisbawahi, dia selalu memegang integritas. Dia mengaku tidak pernah menerima suap, dan menolak pemberian gratifikasi sejak awal pad perkara ini.</p>
<p>&#8220;Berbeda dengan pejabat-pejabat yang lain. Yang menerima, dan yang kemudian mengaku mengembalikan. Ingat, mengembalikan dengan menolak itu adalah dua hal yang berbeda,&#8221; katanya.</p>
<p>Pada pekan sebelumnya, JPU menuntut Dicky Syahbandinata dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun, serta denda Rp1 miliar. JPU mengklaim, Dicky telah memenuhi unsur perbuatan pidana korupsi dalam perkara tersebut.</p>
<p>Pada perkara dugaan kredit bermasalah itu, JPU mendalilkan ada kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Di mana melibatkan Sritex sebagai kreditur, dan tiga bank daerah yakni BJB, Bank DKI, dan BJB sebagai kreditur. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/28/saksi-mahkota-perkara-kredit-sritex-bjb-dicky-syahbandinata-semua-tuduhan-jaksa-terbantahkan">Saksi Mahkota Perkara Kredit Sritex &#8211; BJB, Dicky Syahbandinata; Semua Tuduhan Jaksa Terbantahkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Vonis 3 Tahun pada Perkara Korupsi Plaza Klaten, Keluarga Terdakwa Kutuk Hakim dan Jaksa Sengsara 7 Turunan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/16/vonis-3-tahun-pada-perkara-korupsi-plaza-klaten-keluarga-terdakwa-kutuk-hakim-dan-jaksa-sengsara-7-turunan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 23:36:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Klaten]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Plaza]]></category>
		<category><![CDATA[Rommel]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=554199</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; SEMARANG (SUARABARU.ID) — Momen penuh amarah terjadi pada sidang putusan perkara korupsi pengelolaan Plaza Klaten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu 15 April 2026. Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, divonis tiga tahun penjara. Di mana Majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/16/vonis-3-tahun-pada-perkara-korupsi-plaza-klaten-keluarga-terdakwa-kutuk-hakim-dan-jaksa-sengsara-7-turunan">Vonis 3 Tahun pada Perkara Korupsi Plaza Klaten, Keluarga Terdakwa Kutuk Hakim dan Jaksa Sengsara 7 Turunan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> — Momen penuh amarah terjadi pada sidang putusan perkara korupsi pengelolaan Plaza Klaten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu 15 April 2026.</p>
<p>Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, divonis tiga tahun penjara. Di mana Majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset Gedung Plaza Klaten.</p>
<p>“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun penjara,” kata hakim Rommel saat membacakan amar putusan di ruang sidang.</p>
<p>Selain pidana penjara, hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sekitar Rp1,8 miliar.</p>
<p>Putusan tersebut langsung memicu kemarahan keluarga terdakwa yang berteriak histeris dan mengutuk hakim serta jaksa. Istri dan keluarga terdakwa yang hadir tak mampu menahan emosi.</p>
<p>Mereka menangis, berteriak, bahkan melontarkan kecaman keras kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.</p>
<p>“Kebenaran pasti terungkap! Kalian hakim dan jaksa akan sengsara tujuh turunan!” teriak salah satu anggota keluarga dengan nada tinggi.</p>
<p><strong>Kronologi</strong></p>
<p>Dalam dakwaan dan pertimbangan hakim, terdakwa disebut memperoleh fasilitas penggunaan sebagian area Plaza Klaten tanpa mekanisme sewa yang sah. Ia juga bekerja sama dengan mantan pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto.</p>
<p>Selain itu, terdakwa terbukti memberikan sejumlah uang kepada pejabat pemerintah daerah dengan nominal sekitar Rp1 juta per orang dalam proses pembahasan pengelolaan plaza.</p>
<p>Tak hanya itu, nilai sewa yang dibayarkan juga dinilai jauh di bawah harga yang ditafsirkam. Dari nilai seharusnya sekitar Rp4 miliar, terdakwa hanya membayar sekitar Rp1,3 miliar.</p>
<p>Kasus ini bermula dari aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Klaten seluas 22.348 meter persegi yang sejak 1989 dikerjasamakan untuk pembangunan Plaza Klaten.</p>
<p>Kerja sama dengan pihak swasta sebelumnya berakhir pada 22 April 2018, dan aset kembali ke Pemkab Klaten. Namun, dalam periode 2019 hingga 2022, pengelolaan plaza dilakukan tanpa prosedur lelang terbuka sebagaimana mestinya.</p>
<p>Didik Sudiarto saat itu menunjuk langsung terdakwa untuk mengelola dan menyewakan kembali kepada pihak ketiga, seperti pusat perbelanjaan dan perusahaan lain.</p>
<p>Dari total pendapatan sewa mencapai sekitar Rp14,2 miliar, hanya sekitar Rp3,9 miliar yang masuk ke kas daerah. Sisanya lebih dari Rp10 miliar tidak disetorkan, yang kemudian menjadi dasar kerugian negara dalam perkara ini.</p>
<p><strong>Hanya Jalankan Perjanjian dengan Pemda</strong></p>
<p>Penasihat hukum terdakwa, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim.</p>
<p>Menurutnya, pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum tidak dipertimbangkan secara utuh oleh hakim.</p>
<p>“Perjanjian sewa itu dibuat oleh pemerintah daerah, bukan klien kami. Klien kami hanya menjalankan isi perjanjian. Bagaimana mungkin kemudian dinyatakan merugikan negara?” katanya.</p>
<p>Dia juga menyoroti bahwa seluruh proses, mulai dari konsep perjanjian hingga negosiasi harga, dilakukan oleh pihak pemerintah daerah.</p>
<p>“Kalau negara membuat perjanjian, lalu pihak swasta menjalankan isi perjanjian itu, kemudian negara menyatakan rugi, ini logika hukum yang tidak masuk akal,” ucapnya.</p>
<p>Kaligis menilai kliennya telah &#8216;dianiaya secara hukum&#8217; karena sudah mengeluarkan investasi untuk memperbaiki kondisi plaza namun tetap dijatuhi hukuman.</p>
<p>Sementara itu, terdakwa Jap Ferry Sanjaya menyatakan dirinya hanya mengikuti kesepakatan yang disetujui oleh pemerintah daerah.</p>
<p>Dia mengatakan, sejumlah komponen bangunan seperti eskalator, void, dan tangga darurat memang tidak dihitung dalam nilai sewa. Oleh sebab tidak menghasilkan keuntungan komersial—hal yang menurutnya lazim dalam praktik pusat perbelanjaan.</p>
<p>“Saya sudah negosiasi dengan Pemda. Kalau tidak disetujui, saya siap mundur. Semua ini atas persetujuan mereka,” katanya.</p>
<p>Ia juga mengklaim telah meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan tanpa menggunakan dana pemerintah.</p>
<p>“Sebelum saya kelola, pendapatan sekitar Rp600 juta. Setelah itu bisa mencapai Rp3,7 hingga Rp4 miliar. Tapi kenapa saya justru dipidana?” ucapnya.</p>
<p>Atas putusan tersebut, pihak penasihat hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk banding.</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/16/vonis-3-tahun-pada-perkara-korupsi-plaza-klaten-keluarga-terdakwa-kutuk-hakim-dan-jaksa-sengsara-7-turunan">Vonis 3 Tahun pada Perkara Korupsi Plaza Klaten, Keluarga Terdakwa Kutuk Hakim dan Jaksa Sengsara 7 Turunan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Korupsi Kades Cendono Kudus Dilimpahkan ke Kejaksaan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/10/07/kasus-dugaan-korupsi-kades-cendono-kudus-dilimpahkan-ke-kejaksaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2025 04:20:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[bupati kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan negeri kudus]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[polres kudus]]></category>
		<category><![CDATA[sekdes cendono]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=500132</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, akhirnya mencapai babak baru. Berkas perkara yang ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kudus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kudus. Kasus ini menjerat UM (57), Kepala Desa Cendono periode 2021–2025. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan dalam [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/07/kasus-dugaan-korupsi-kades-cendono-kudus-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Kasus Dugaan Korupsi Kades Cendono Kudus Dilimpahkan ke Kejaksaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, akhirnya mencapai babak baru. Berkas perkara yang ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kudus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kudus.</p>
<p>Kasus ini menjerat UM (57), Kepala Desa Cendono periode 2021–2025. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023.</p>
<p>Dugaan penyimpangan itu mencakup dana pada bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, hingga uang hasil lelang sewa tanah kas desa.</p>
<p>Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 571.245.878,00,-</p>
<p>Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kudus. Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas dinyatakan lengkap pada tanggal 1 Oktober 2025.</p>
<p>“Dengan dinyatakannya P-21 ini, penyidik segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) agar proses hukum bisa segera berlanjut ke tahap penuntutan,” kata AKBP Heru, Selasa (7/10/2025).</p>
<p>Dari hasil penyidikan, UM diduga memerintahkan bendahara desa mencairkan sejumlah dana kegiatan yang kemudian diminta untuk dikelola secara pribadi.</p>
<p>Sejumlah dana juga diketahui ditransfer ke rekening pribadi tersangka di salah satu bank BUMN. Namun, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.</p>
<p>Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, UM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.</p>
<p>Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengusut dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan anggaran desa demi menjaga transparansi. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap penyimpangan anggaran desa. Dana desa harus benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/07/kasus-dugaan-korupsi-kades-cendono-kudus-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Kasus Dugaan Korupsi Kades Cendono Kudus Dilimpahkan ke Kejaksaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tanpa Upama</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/09/28/tanpa-upama</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Sep 2025 00:37:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[kalamudeng]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Christpher Clumbus]]></category>
		<category><![CDATA[Columbus]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[Tanpa Upama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=498380</guid>

					<description><![CDATA[<p>ADA kisah tentang legendaris Christopher Columbus (CC), &#8211;lahir 1451 di Genoa Italia, meninggal pada 20 Mei 1506; seorang penjelajah, penemu benua Amerika pada 1492&#8211;. Seorang Arthur Tonne (dlm Frank Mihalic, SVD. 2000) memberi catatan singkat-menarik tentang CC ini. Catatan itu demikian: Seorang penceramah memuji perkumpulan Knights of Columbus seraya berkata: “Sungguh, kita bisa menyebut CC [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/28/tanpa-upama">Tanpa Upama</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><img loading="lazy" class="alignnone size-full wp-image-463065" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/03/kalamudeng-1.jpg" alt="" width="681" height="170" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/03/kalamudeng-1.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/03/kalamudeng-1-400x100.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/03/kalamudeng-1-150x37.jpg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" />ADA</strong> kisah tentang legendaris Christopher Columbus (CC), &#8211;lahir 1451 di Genoa Italia, meninggal pada 20 Mei 1506; seorang penjelajah, penemu benua Amerika pada 1492&#8211;. Seorang Arthur Tonne (dlm Frank Mihalic, SVD. 2000) memberi catatan singkat-menarik tentang CC ini.</p>
<p>Catatan itu demikian: Seorang penceramah memuji perkumpulan <em>Knights of Columbus </em>seraya berkata: “Sungguh, kita bisa menyebut CC sebagai pelopor banyak pemerintahan dewasa ini. Dia tidak tahu menuju ke mana, ketika CC memulai perjalanan penjelajahannya. CC tidak tahu sedang berada di mana ketika tiba di suatu tempat. Dan CC melakukan seluruh penjelajahannya itu dengan uang pinjaman.”</p>
<p>Pengakuan dunia terhadap sukses penjelajahan CC sampai saat ini boleh dirumuskan dengan kata-kata <em>sewu siji </em>karena memang hasil penjelajahannya nyaris tidak ada yang dapat menyamai. Itulah yang disebut dengan ungkapan <em>tanpa upama. </em>Artinya, apa yang telah dilakukan oleh CC itu <em>ora ana sing madhani, </em>tidak ada yang mampu berbuat sama (menyamai??).</p>
<p><strong><em>Tanpa upama  </em></strong></p>
<p><em>Ora ana (kang)  bisa madhani </em>rasanya dan seharusnya dapat mendorong siapa pun untuk bekerja maksimal dan optimal di bidang dan tempat kerja kita masing-masing. Di tengah hiruk-pikuk orang berlomba korupsi, misalnya; bahkan ketika dijadikan bahan tertawaan sesama manakala tidak mau ikut-ikutan korupsi; seseorang tetap saja dapat bersikap <em>tanpa upama</em>.</p>
<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>Baca juga <a href="https://suarabaru.id/2025/09/21/tanpa-gawe">Tanpa Gawe</a></strong></span></p>
<p>Ia berani berbeda dari siapa pun, berani berkata tidak, berani menolak atau setidak-tidaknya menjauhi. Orang seperti itu dewasa ini pasti akan terhitung sebagai orang yang <em>ora ana sing madhani. </em>Termasuk ke dalam golongan <em>sewu siji</em>, tadi.</p>
<p>Meminjam ungkapan singkat-bernas tentang CC di atas, modal orang yang dapat  menjadi <em>tanpa upama </em>ternyata berani nekat saja, terus melangkah meski tidak tahu ke mana dan di mana.</p>
<p>Di dalam sikap nekatnya itu, saya yakin CC berpegang pada rasa percaya dirinya bahwa penjelajahannya akan bermanfaat. Sama halnya, teguh bersikap (bahkan nekat??) tidak mau kompromi terhadap korupsi; pada suatu saat kelak akan menghasilkan banyak hal yang bermanfaat bag kehidupan Bersama. Sekurang-kurangnya hidupnya akan berasa tenang, senang, tenteram, aman terkendali.</p>
<p><strong><em>Madhani</em></strong></p>
<p><em>Madhani, </em>berakar kata <em>padha</em>, artinya sama. <em>Madhani </em>lalu bermakna menyamai, seperti misalnya seragam suatu kelompok yang serba abu-abu, lalu ada kelompok lain yang membuat seragam mirip-mirip, <em>madhani</em>. Atau orang-orang yang buka jasa kuliner, karena melihat di sana kok laris manis; lalu ada yang <em>madhani</em> entah nama usahanya, atau cara-cara pelayanannya, atau pun entah apa lagi yang ditirunya. Di suatu jalan, ada penjual tahu gimbal bernama sama, padahal lebih dari sepuluh penjaja/warung. <em>Madhani, </em>dan masing-masing merasa “<em>aku sing asli.”.</em></p>
<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>Baca juga <a href="https://suarabaru.id/2025/09/14/ora-trima">Ora Trima</a></strong></span></p>
<p><em>Ora ana sing madhani, tanpa upama, </em>apakah bermakna <em>seje dhewe</em>, lain dari yang lain? Mungkin dalam kadar tertentu bermakna seperti itu. Namun, dalam contoh CC, <em>tanpa upama</em> bukanlah tujuan utamanya.  CC ketika menjelajah rasanya pasti tidak mau gagah-gagahan agar tidak dapat tersaingi oleh siapa pun. Tidak. CC menurutku murni menjelajah.</p>
<p>Dan bila kembali ke pentingnya dewasa ini perlu ada orang berani nekat melawan arus zaman (baca korupsi), puisinya van Dyck ini pantas menginspirasi:</p>
<p>Waktu adalah: terlalu lambat bagi orang yang menunggu. Terlalu cepat bagi bagi orang yang ketakutan; terlalu lama bagi orang yang sedang berduka; terlalu pendek bagi orang yang bergembira, Tetapi ……. bagi orang yang mencinta, waktu itu tidak terlalu.</p>
<p>Buktikan dan baktikan cintamu kepada bumi pertiwi Indonesia seraya berani tampil <em>tanpa upama</em> dalam hal tidak korupsi.</p>
<p><strong><em>Tukiman Tarunasayoga, pengamat dan penulis terkait pendidikan dan budaya Jawa, tinggal di Ungaran, Jateng</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/28/tanpa-upama">Tanpa Upama</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jadi Tersangka Korupsi APBDes, Kades Cendono Kudus Bakal Diberhentikan Sementara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/08/28/jadi-tersangka-korupsi-apbdes-kades-cendono-kudus-bakal-diberhentikan-sementara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Aug 2025 06:57:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[APBDes]]></category>
		<category><![CDATA[Cendono]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[polres kudus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=493146</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe, UM (57), bakal diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022–2023. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menegaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan desa. “Surat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/28/jadi-tersangka-korupsi-apbdes-kades-cendono-kudus-bakal-diberhentikan-sementara">Jadi Tersangka Korupsi APBDes, Kades Cendono Kudus Bakal Diberhentikan Sementara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe, UM (57), bakal diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022–2023.</p>
<p>Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menegaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan desa.</p>
<p>“Surat dari Polres baru kemarin kami terima. Dan saat ini yang bersangkutan tengah diproses pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai kepala desa,&#8221;ujar Famny, Kamis (28/8/2025.</p>
<p>Pemberhentian sementara ini dilakukan sambil menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Dengan begitu, roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.</p>
<p>Baca juga:</p>
<p><strong><a href="https://suarabaru.id/2025/08/27/satu-kades-di-dawe-kudus-jadi-tersangka-korupsi-apbdes">Satu Kades di Dawe Kudus Jadi Tersangka Korupsi APBDes</a></strong></p>
<p><strong><a href="https://suarabaru.id/2025/08/27/kades-kudus-yang-jadi-tersangka-korupsi-belum-ditahan-apa-alasannya">Kades Kudus yang Jadi Tersangka Korupsi Belum Ditahan, Apa Alasannya?</a></strong></p>
<p>Sebelumnya, Satreskrim Polres Kudus menetapkan UM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup terkait penyelewengan anggaran desa pada tiga sektor, yakni bidang pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.</p>
<p>Berdasarkan hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 571.245.878.</p>
<p>Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dana desa.</p>
<p>“Dana desa sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran sama saja merampas hak warga. Polres Kudus berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.</p>
<p>Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Agustus 2025, hingga kini penyidik Polres Kudus belum melakukan penahanan terhadap UM. Pihak kepolisian menyebut masih melengkapi berkas perkara untuk tahap pelimpahan ke Kejaksaan.</p>
<p>Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di Desa Cendono. Tahun lalu, mantan Sekdes desa yang sama, berinisial FR, juga dijerat kasus korupsi penjualan tanah bengkok dengan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/28/jadi-tersangka-korupsi-apbdes-kades-cendono-kudus-bakal-diberhentikan-sementara">Jadi Tersangka Korupsi APBDes, Kades Cendono Kudus Bakal Diberhentikan Sementara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Jateng Tahan HU, Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif Kakao Senilai Rp7,4 Miliar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/08/13/kejati-jateng-tahan-hu-tersangka-dugaan-korupsi-pengadaan-fiktif-kakao-senilai-rp74-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2025 13:01:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jateng]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka HU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=490097</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan tersangka berinisial HU yang merupakan dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. HU dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran senilai Rp7,4 miliar pada tahun 2019. &#8220;HU merupakan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta yang menyetujui pembayaran pembelian (pengadaan) [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/13/kejati-jateng-tahan-hu-tersangka-dugaan-korupsi-pengadaan-fiktif-kakao-senilai-rp74-miliar">Kejati Jateng Tahan HU, Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif Kakao Senilai Rp7,4 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan tersangka berinisial HU yang merupakan dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.</p>
<p>HU dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran senilai Rp7,4 miliar pada tahun 2019.</p>
<p>&#8220;HU merupakan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta yang menyetujui pembayaran pembelian (pengadaan) kakao yang diduga fiktif,&#8221; ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya di Kejati Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025).</p>
<p>Lukas menyampaikan, pada tahun 2019 PT Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao, sementara tersangka tanpa melakukan pengecekan menyetujui dan memproses pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar.</p>
<p>Disebutkan, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fiktif biji kakao bermula dari Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI).</p>
<p>Diketahui, PT Pagilaran adalah perusahaan milik UGM sebagai pengelola pabrik dan perkebunan teh yang berlokasi di Kabupaten Batang. PT Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke UGM dengan menggunakan dokumen palsu.</p>
<p>Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Selanjutnya tersangka HU ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Semarang terhitung mulai 13 Agustus hingga 1 September 2025 (selama 20 hari).</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/13/kejati-jateng-tahan-hu-tersangka-dugaan-korupsi-pengadaan-fiktif-kakao-senilai-rp74-miliar">Kejati Jateng Tahan HU, Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif Kakao Senilai Rp7,4 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
