blank
Tim Kejaksaan Negeri Grobogan melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tlogomulyo Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Foto: Tya Widya/dok.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri Grobogan melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi Dana Desa di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Selasa (7/7/2026).

Penggeledahan dilakukan di Kantor Kepala Desa dan rumah kepala desa sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023-2025.

Tim dari Kejaksaan Negeri Grobogan mendatangi dua lokasi tersebut untuk mengumpulkan alat bukti dalam proses penggeledahan dugaan korupsi Dana Desa di Tlogomulyo, Kecamatan Gubug.

BACA JUGA : Siapkan Kunjungan Sri Sultan HB X, Bupati Sigit Tinjau Sejumlah Petilasan Mangkubumi

Langkah itu menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat.

Belasan jaksa dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan tiba di Balai Desa Tlogomulyo sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka mengenakan rompi berwarna oranye saat memasuki area kantor desa.

Setibanya di lokasi, tim penyelidik langsung memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.

Pemeriksaan berlangsung di sejumlah ruangan untuk menelusuri administrasi penggunaan anggaran.
Selain kantor desa, tim penyelidik bergerak menuju rumah Kepala Desa Tlogomulyo. Penggeledahan di lokasi kedua dilakukan pada hari yang sama.

Pemeriksaan di rumah kepala desa berlangsung selama beberapa jam. Tim kejaksaan menelusuri dokumen maupun barang yang dinilai berkaitan dengan proses penyelidikan.

BACA JUGA : Sekolah Rakyat Jepara Mulai 13 Juli, Pendidikan Gratis SD Masih Buka

Rangkaian penggeledahan berlangsung hingga sore hari. Aparat kejaksaan terlihat keluar masuk kedua lokasi sambil membawa sejumlah berkas untuk kepentingan penyelidikan.

Penyelidik tidak hanya mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan ADD dan Dana Desa. Mereka juga menelusuri sejumlah persoalan lain yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.

Beberapa persoalan yang ikut didalami antara lain pembangunan pasar desa, penggunaan dana desa, hingga penyaluran bantuan sosial bagi warga yang terdampak musibah kebakaran.

Selain itu, tim penyelidik juga menelusuri dugaan permasalahan lain yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyelidikan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Grobogan sekitar tiga bulan lalu.

Dalam laporan tersebut, warga turut mempertanyakan kinerja Tim Koordinasi Pengelolaan Desa (TKPD). Mereka menilai fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan belum berjalan secara optimal.

Laporan masyarakat itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi Kejari Grobogan untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Tlogomulyo.

Selama proses penggeledahan berlangsung, sejumlah warga tampak menyaksikan aktivitas aparat kejaksaan dari sekitar lokasi.

Salah seorang warga Desa Tlogomulyo, Darmanto, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan tim Kejari Grobogan di dua lokasi tersebut.

Menurutnya, penggeledahan berlangsung terbuka dan menjadi perhatian warga sekitar.

“Petugas melakukan pemeriksaan di Balai Desa dan rumah Pak Kades. Kami juga melihat ada beberapa berkas yang dibawa petugas,” ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Surya Rizal Hertady, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

Ia menjelaskan, langkah itu merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tlogomulyo.

“Benar, kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan kasus korupsi Dana Desa Tlogomulyo. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan,” katanya.

Hingga kini, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Tim penyelidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan yang dibutuhkan.

Pihak kejaksaan juga belum mengungkap nilai potensi kerugian negara yang diduga muncul dalam perkara tersebut.

BACA JUGA : Penerima Bisyaroh Penggerak Keagamaan di Kota Semarang Hampir Tembus 10.000 Orang

Selain itu, Kejari Grobogan juga belum menyampaikan siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Kejaksaan Negeri Grobogan menegaskan bahwa proses penggeledahan dugaan korupsi Dana Desa di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, masih terus berlangsung sesuai prosedur hukum.

Seluruh tahapan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

TYA WIDYA