<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kepala Desa Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/kepala-desa/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 01 Jun 2026 09:47:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Kepala Desa Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terbongkar! Seorang Kepala Desa di Grobogan Terlibat Pencurian Kayu, Ini Pernyataan Resmi Perhutani KPH Purwodadi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/06/01/terbongkar-seorang-kepala-desa-di-grobogan-terlibat-pencurian-kayu-ini-pernyataan-resmi-perhutani-kph-purwodadi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2026 09:47:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[KPH Purwodadi]]></category>
		<category><![CDATA[Lebengjumuk]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian Kayu]]></category>
		<category><![CDATA[Perhutani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=562284</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kasus dugaan pencurian kayu jati kembali mencuat di wilayah Kabupaten Grobogan. Kali ini, oknum Kepala Desa Lebengjumuk diduga terlibat dalam pencurian kayu milik Perhutani KPH Purwodadi yang terjadi di kawasan hutan wilayah Kecamatan Grobogan. Peristiwa pencurian kayu tersebut menjadi perhatian setelah Perhutani KPH Purwodadi menemukan puluhan batang kayu jati yang diduga berasal [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/01/terbongkar-seorang-kepala-desa-di-grobogan-terlibat-pencurian-kayu-ini-pernyataan-resmi-perhutani-kph-purwodadi">Terbongkar! Seorang Kepala Desa di Grobogan Terlibat Pencurian Kayu, Ini Pernyataan Resmi Perhutani KPH Purwodadi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) –</strong> Kasus dugaan pencurian kayu jati kembali mencuat di wilayah Kabupaten Grobogan.</p>
<p>Kali ini, oknum Kepala Desa Lebengjumuk diduga terlibat dalam pencurian kayu milik Perhutani KPH Purwodadi yang terjadi di kawasan hutan wilayah Kecamatan Grobogan.</p>
<p>Peristiwa pencurian kayu tersebut menjadi perhatian setelah Perhutani KPH Purwodadi menemukan puluhan batang kayu jati yang diduga berasal dari kawasan hutan negara.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/06/01/analisis-dan-rekayasa-sosial-jadi-landasan-gerakan-kader-dalam-pkd-pmii-sultan-hadlirin-jepara">Analisis  dan Rekayasa Sosial Jadi Landasan Gerakan Kader dalam PKD PMII Sultan Hadlirin Jepara</a></strong></h6>
<p>Temuan itu mengarah kepada oknum Kepala Desa Lebengjumuk dan kini tengah diproses aparat penegak hukum di Grobogan.</p>
<p>Administratur KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan mengungkapkan bahwa lokasi kejadian berada di Petak 164A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Purwo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Linduk.</p>
<p>Menurut Untoro, kawasan hutan tempat terjadinya penebangan tanpa izin tersebut masuk wilayah Desa Lebungjumuk, Kecamatan Grobogan.</p>
<p>Ia menjelaskan, kasus tersebut mulai terungkap setelah petugas Perhutani menerima laporan mengenai hilangnya sejumlah pohon jati pada pertengahan Agustus 2025.</p>
<p>Didampingi Wakil Administratur KPH Purwodadi Henry Kristiawan serta Humas KPH Purwodadi Aris, Untoro menjelaskan bahwa informasi awal menyebutkan kayu hasil tebangan dibawa ke arah Desa Lebungjumuk.</p>
<p>&#8220;Jadi sekitar Agustus 2025, petugas kami menerima informasi kehilangan pohon dan menyebutkan kayu tersebut dibawa ke arah Desa Lebungjumuk,&#8221; ujar Untoro didampingi Humas KPH Purwodadi Aris, Senin 1 Juni 2026.</p>
<p>Mendapat informasi tersebut, petugas Perhutani segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebutkan dalam laporan.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/06/01/pentasyarufan-zakat-dan-kajian-keluarga-penuh-makna">Pentasyarufan Zakat dan Kajian Keluarga Penuh Makna</a></strong></h6>
<p>Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah pohon jati yang telah ditebang tanpa izin di kawasan hutan Perhutani.</p>
<p>Setelah memastikan adanya kehilangan pohon, petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Grobogan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut ke Desa Lebungjumuk.</p>
<h5><strong>Penemuan Barang Bukti</strong></h5>
<p>Tim gabungan selanjutnya mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan kayu hasil penebangan ilegal tersebut.</p>
<p>Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan sejumlah batang kayu jati dengan ukuran diameter yang dinilai sama dengan pohon-pohon yang hilang dari kawasan hutan.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/06/01/jalan-randublatung-cepu-sudah-masuk-tahap-lelang-perbaikan-segera-dilakukan">Jalan Randublatung-Cepu Sudah Masuk Tahap Lelang, Perbaikan Segera Dilakukan</a></strong></h6>
<p>Kayu-kayu tersebut ditemukan berada di depan rumah Kepala Desa Lebungjumuk berinisial BS.</p>
<p>Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan meminta keterangan serta dokumen kepemilikan kayu kepada yang bersangkutan.</p>
<p>&#8220;Kemudian petugas menanyakan dokumen kepada Kades Lebungjumuk BS, ternyata yang bersangkutan tidak bisa menunjukan dokuman atas kepemilikan kayu tersebut,&#8221; jelas Untoro.</p>
<p>Karena tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas kayu, petugas memutuskan untuk mengamankan seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi.</p>
<p>Perhutani KPH Purwodadi mencatat terdapat 107 batang kayu jati yang diamankan dari hasil penindakan tersebut.</p>
<p>Ratusan batang kayu itu diduga berasal dari 39 pohon jati yang ditebang secara ilegal di kawasan hutan negara.</p>
<p>Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Perhutani juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Polres Grobogan guna dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Untoro menjelaskan bahwa kayu yang diduga dicuri memiliki ukuran bervariasi dan masuk dalam kategori A1 serta A2.</p>
<p>Menurutnya, kategori tersebut menunjukkan bahwa kayu yang diambil memiliki nilai ekonomi cukup tinggi.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/06/01/wali-kota-ajak-ajak-anak-anak-yatim-nobar-children-of-heaven">Wali Kota Ajak Ajak Anak-anak Yatim Nobar Children of Heaven</a></strong></h6>
<p>Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan sebelumnya oleh oknum kepala desa tersebut, Untoro mengaku belum dapat memberikan kepastian.</p>
<p>Pihak Perhutani, kata dia, masih fokus pada pengungkapan kasus yang saat ini telah ditemukan beserta barang bukti yang berhasil diamankan.</p>
<p>&#8220;Namun akibat aksi pencurian kayu tersebut, Perhutani mengalami kerugian sekira Rp60 juta dan juga berdampak pada kerusakan hutan,&#8221; tutur Untoro.</p>
<p>Kasus yang menyeret oknum Kepala Desa Lebengjumuk dalam dugaan pencurian kayu tersebut kini menjadi perhatian publik di Grobogan.</p>
<p>Perhutani KPH Purwodadi berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.</p>
<p>Selain menyebabkan kerugian material, kasus pencurian kayu di kawasan Perhutani KPH Purwodadi itu juga berdampak terhadap kelestarian hutan di Grobogan.</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/01/terbongkar-seorang-kepala-desa-di-grobogan-terlibat-pencurian-kayu-ini-pernyataan-resmi-perhutani-kph-purwodadi">Terbongkar! Seorang Kepala Desa di Grobogan Terlibat Pencurian Kayu, Ini Pernyataan Resmi Perhutani KPH Purwodadi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemberdayaan Masyarakat sebagai Pelaku Utama Ekonomi Pangan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/08/02/pemberdayaan-masyarakat-sebagai-pelaku-utama-ekonomi-pangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Aug 2025 06:55:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Agenda Reses]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[dialog]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[fraksi-pan]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Brebes]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Desa Merah Putih]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Wahyudin Noor Aly]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=488024</guid>

					<description><![CDATA[<p>BREBES (SUARABARU.ID)&#8211; Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Wahyudin Noor Aly, atau yang akrab disapa Goyud, menggelar dialog dengan para kepala desa dan tokoh masyarakat. Hal itu dia lakukan, dalam rangkaian agenda reses di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, belum lama ini. Fokus utama reses kali ini yakni, penguatan ketahanan pangan, serta pengembangan kelembagaan ekonomi melalui [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/02/pemberdayaan-masyarakat-sebagai-pelaku-utama-ekonomi-pangan">Pemberdayaan Masyarakat sebagai Pelaku Utama Ekonomi Pangan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BREBES (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Wahyudin Noor Aly, atau yang akrab disapa Goyud, menggelar dialog dengan para kepala desa dan tokoh masyarakat. Hal itu dia lakukan, dalam rangkaian agenda reses di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, belum lama ini.</p>
<p>Fokus utama reses kali ini yakni, penguatan ketahanan pangan, serta pengembangan kelembagaan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih.</p>
<p>Dialog yang berlangsung secara terbuka dan hangat itu, menjadi ajang penyampaian berbagai harapan serta tantangan nyata yang dihadapi masyarakat desa, terutama dalam pelaksanaan program ketahanan pangan, yang kini menjadi mandatori penggunaan Dana Desa.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/08/02/13-bus-angkut-ratusan-penumpang-tertahan-di-stasiun-tegal">13 Bus Angkut Ratusan Penumpang Tertahan di Stasiun Tegal</a></strong></p>
<p>Para kepala desa menyoroti pentingnya peran pemerintah pusat dalam mendukung infrastruktur dasar yang menjadi penopang utama ketahanan pangan.</p>
<p>Salah satu isu krusial itu adalah, akses jalan pertanian yang memadai. Karena selama ini seringkali menjadi penghambat distribusi hasil tani, dan berdampak pada tingginya biaya produksi.</p>
<p>&#8221;Kami siap melaksanakan program ketahanan pangan sesuai mandat Dana Desa, tapi pemerintah harus tahu kondisi lapangan. Jalan ke sawah rusak, biaya angkut jadi mahal, dan petani yang harus menanggung,&#8221; ujar salah satu kepala desa dalam diskusi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/08/02/tps-di-desa-tahunan-resmi-ditutup-warga-kebingungan-akan-buang-sampah-ke-mana">TPS di Desa Tahunan Resmi Ditutup, Warga Kebingungan akan Buang Sampah ke Mana</a></strong></p>
<p>Menanggapi hal itu, Goyud dalam keterangan tertulisnya menegaskan komitmen, untuk menyampaikan langsung aspirasi itu pada pemerintah pusat. Dia menyebut, penguatan ketahanan pangan merupakan prioritas Nasional, di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, dan Menko Pangan Zulkifli Hasan.</p>
<p>Goyud juga menekankan, keberhasilan program ini bergantung pada penguatan kelembagaan desa, dan keterlibatan aktif masyarakat.</p>
<p>&#8221;Ketahanan pangan bukan hanya soal panen. Ini soal kemandirian desa, soal bagaimana masyarakat diberdayakan sebagai pelaku utama ekonomi pangan. Itu semangat Koperasi Merah Putih, dari desa, oleh desa, untuk desa,&#8221; tegas Goyud.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/08/02/kwartir-cabang-grobogan-ajak-pembina-pramuka-bangun-karakter-dan-nasionalisme-lewat-lomba">Kwartir Cabang Grobogan Ajak Pembina Pramuka Bangun Karakter dan Nasionalisme Lewat Lomba</a></strong></p>
<p>Menurutnya, koperasi harus menjadi tulang punggung ekonomi desa, dan motor penggerak distribusi hasil pertanian. Oleh karena itu, kelembagaan seperti koperasi harus diperkuat, bukan hanya secara administratif, tetapi juga melalui dukungan pelatihan, modal, dan infrastruktur.</p>
<p>Goyud menambahkan, tantangan global seperti perubahan iklim dan krisis pangan, harus dijawab dengan kebijakan yang berpihak kepada desa. Dia mendorong, agar program strategis pemerintah pusat benar-benar dikawal agar tepat sasaran, dan mampu menciptakan desa yang mandiri secara ekonomi dan pangan.</p>
<p>&#8221;Reses bukan sekadar serap aspirasi, tapi membangun koneksi dan memastikan suara rakyat sampai ke ruang pengambilan keputusan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Kunjungan Goyud kali ini menjadi pengingat, penguatan desa adalah fondasi bagi ketahanan Nasional. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah dan desa, menjadi kunci Indonesia mampu menghadapi tantangan masa depan, dengan pijakan yang kuat dari akar rumput.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/02/pemberdayaan-masyarakat-sebagai-pelaku-utama-ekonomi-pangan">Pemberdayaan Masyarakat sebagai Pelaku Utama Ekonomi Pangan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Diminta Bertindak, Kepala Desa Asemrudung Belum Jalankan Putusan PTUN Terkait Sekdes Suraji</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/22/bupati-diminta-bertindak-kepala-desa-asemrudung-belum-jalankan-putusan-ptun-terkait-sekdes-suraji</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 May 2025 01:24:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Asemrudung]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Geyer]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tata Usaha Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris Desa]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Tergugat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=475584</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID)&#8211; Polemik pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Suraji, terus bergulir, setelah Kepala Desa (Kades) Wito, belum melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan itu menyatakan, Surat Keputusan Kades Asemrudung Nomor: 960/X/2023 yang memberhentikan Suraji secara tidak hormat dari jabatan Sekdes, dinyatakan tidak sah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/22/bupati-diminta-bertindak-kepala-desa-asemrudung-belum-jalankan-putusan-ptun-terkait-sekdes-suraji">Bupati Diminta Bertindak, Kepala Desa Asemrudung Belum Jalankan Putusan PTUN Terkait Sekdes Suraji</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Polemik pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Suraji, terus bergulir, setelah Kepala Desa (Kades) Wito, belum melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, yang telah berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Putusan itu menyatakan, Surat Keputusan Kades Asemrudung Nomor: 960/X/2023 yang memberhentikan Suraji secara tidak hormat dari jabatan Sekdes, dinyatakan tidak sah dan harus dicabut.</p>
<p>Meski sudah dua kali diselenggarakan sidang pengawasan, pihak tergugat, yakni Kades Wito, belum juga menunjukkan itikad untuk menjalankan amar putusan itu. Hal ini mendorong PTUN Semarang, mengirimkan surat teguran langsung kepada Kepala Desa.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/05/22/banjir-di-kota-purwodadi-1-068-kk-terdampak-luapan-sungai-lusi">Banjir di Kota Purwodadi, 1.068 KK Terdampak Luapan Sungai Lusi</a></strong></p>
<p>Karena tidak ditanggapi, Ketua PTUN kemudian bersurat kepada Bupati Grobogan pada 9 Mei 2025, meminta agar kepala daerah segera memerintahkan Kades Asemrudung untuk mematuhi putusan hukum itu.</p>
<p>Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermades Grobogan, Herman Kusdharyanto menyampaikan, pihaknya saat ini sedang memproses surat perintah dari Bupati Grobogan, untuk memastikan putusan pengadilan dilaksanakan.</p>
<p>&#8221;Bupati akan segera mengingatkan kembali pada Kepala Desa Asemrudung, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,&#8221; kata Herman kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/05/22/pgri-menggelar-konfercab-memilih-pengurus-baru">PGRI Menggelar Konfercab, Memilih Pengurus Baru</a></strong></p>
<p>Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan aparat desa terhadap hukum, sekaligus menguji ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan keputusan pengadilan.</p>
<p>Terlebih, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang telah diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung.</p>
<p>Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kades Asemrudung, Wito, terkait alasan belum dilaksanakannya putusan PTUN itu.</p>
<p><em><strong>Tya Wiedya</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/22/bupati-diminta-bertindak-kepala-desa-asemrudung-belum-jalankan-putusan-ptun-terkait-sekdes-suraji">Bupati Diminta Bertindak, Kepala Desa Asemrudung Belum Jalankan Putusan PTUN Terkait Sekdes Suraji</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>30 Pelanggaran ASN dalam Pilkada Jateng 2024, Mayoritas Kepala Desa</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/04/16/30-pelanggaran-asn-dalam-pilkada-jateng-2024-mayoritas-kepala-desa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Apr 2025 03:51:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Evaluasi Pengawasan Pilkada 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[rakor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=469756</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Ketua Bawaslu Jateng, Muhamad Amin mengungkap, selama tahapan Pilkada Jateng 2024, pihaknya menyoroti 30 pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa. Amin menyebut, mayoritas 30 kasus tersebut adalah kepala desa. &#8220;Ada satu ASN yang menghadiri kampanye dan masuk dalam pelanggaran pidana,&#8221; kata Amin usai pembukaan Rakor Evaluasi Pengawasan Pilkada 2025 [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/16/30-pelanggaran-asn-dalam-pilkada-jateng-2024-mayoritas-kepala-desa">30 Pelanggaran ASN dalam Pilkada Jateng 2024, Mayoritas Kepala Desa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Ketua Bawaslu Jateng, Muhamad Amin mengungkap, selama tahapan Pilkada Jateng 2024, pihaknya menyoroti 30 pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa.</p>
<p>Amin menyebut, mayoritas 30 kasus tersebut adalah kepala desa. &#8220;Ada satu ASN yang menghadiri kampanye dan masuk dalam pelanggaran pidana,&#8221; kata Amin usai pembukaan Rakor Evaluasi Pengawasan Pilkada 2025 di Hotel Patra Semarang, Selasa (15/4/2025).</p>
<p>&#8220;Ada sekitar 30 kasus yang kami tangani. Bahkan di Kota Semarang, meski belum ada kampanye, ada ASN yang sudah berpihak kepada salah satu pasangan calon,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Amin, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menangani 118 pelanggaran dalam Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, hanya dua kasus yang berhasil diselesaikan dengan tindak pidana, sementara sisanya tak bisa diproses karena kurangnya bukti yang kuat.</p>
<p>Dikatakan, sejumlah pihak bahkan mengkritisi lambannya penanganan kasus ketidaknetralan ASN dalam Pilkada yang berpotensi mempengaruhi hasil demokrasi tingkat daerah. Ada celah yang perlu segera diatasi agar proses pemilu dan pilkada ke depan lebih bersih dan adil.</p>
<p>Dalam proses penegakan hukum terkait Pilkada, lanjut Amin, pelanggaran harus memenuhi dua unsur penting, yaitu formil dan material, agar bisa diproses lebih lanjut.</p>
<p>Bukti unsur formil dan material seringkali belum bisa dipenuhi saat menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN atau kepala desa. Hal tersebut menjadi catatan evaluasi bagi Bawaslu Jateng maupun kapubaten/kota.</p>
<p>&#8220;Untuk menetapkan dugaan pelanggaran sebagai pelanggaran pidana juga perlu kesepakatan dengan stakeholder lainnya yang ikut melakukan pengawasan Pilkada Jateng 2024. Bawaslu Jateng bekerja sama dengan Gakkumdu, yaitu penegakan hukum terpadu dari kepolisian dan juga kejaksaan,&#8221; terang Amin.</p>
<p>Pihaknya berharap kesulitan dalam pembuktian pelanggaran ASN dan kepala desa tidak terjadi pada pemilu yang akan datang.</p>
<p>Amin menambahkan, selama Pilkada, pihaknya menangani 118 temuan dan laporan pelanggaran. Dua diantaranya merupakan pelanggaran pidana yang terjadi di Karanganyar dan Kabupaten Tegal.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/16/30-pelanggaran-asn-dalam-pilkada-jateng-2024-mayoritas-kepala-desa">30 Pelanggaran ASN dalam Pilkada Jateng 2024, Mayoritas Kepala Desa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Demak Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/06/03/bupati-demak-serahkan-sk-perpanjangan-masa-jabatan-kepala-desa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Jun 2024 12:25:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Demak]]></category>
		<category><![CDATA[Eistianah]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Dinpermades P2KB]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Demak]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapa Satya Bhakti Praja]]></category>
		<category><![CDATA[pilkades]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Taufik Rifai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=417718</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEMAK (SUARABARU.ID)&#8211; Sebanyak 242 kepala desa hasil Pilkades 2022 dan 2023, menerima perpanjangan masa jabatan. Surat Keputusan diserahkan Bupati Demak, Eisti&#8217;anah, Senin (3/6/2024), di Pendapa Satya Bhakti Praja. Dalam sambutannya, Bupati Eisti&#8217;anah menyampaikan ucapan selamat, atas perpanjangan masa jabatan yang diembannya, dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. &#8221;Semoga dengan perpanjangan masa jabatannya ini, para [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/03/bupati-demak-serahkan-sk-perpanjangan-masa-jabatan-kepala-desa">Bupati Demak Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DEMAK (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Sebanyak 242 kepala desa hasil Pilkades 2022 dan 2023, menerima perpanjangan masa jabatan. Surat Keputusan diserahkan Bupati Demak, Eisti&#8217;anah, Senin (3/6/2024), di Pendapa Satya Bhakti Praja.</p>
<p>Dalam sambutannya, Bupati Eisti&#8217;anah menyampaikan ucapan selamat, atas perpanjangan masa jabatan yang diembannya, dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.</p>
<p>&#8221;Semoga dengan perpanjangan masa jabatannya ini, para kepala desa dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun dan memajukan desa di wilayahnya,&#8221; kata Eisti.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/06/03/sambut-liga-2-ketua-dprd-kudus-janjikan-stadion-untuk-persiku">Sambut Liga 2, Ketua DPRD Kudus Janjikan Stadion untuk Persiku</a></strong></p>
<p>Dia juga berpesan kepada para kades, untuk terus meningkatkan sinergitas dengan pemerintah. Para kades juga diminta untuk memprioritaskan pembangunan desa, sesuai dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Demak.</p>
<p>Eisti berharap, para kades bisa meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, untuk dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>&#8221;Terus gali dan tingkatkan potensi yang dimiliki desa, sehingga bisa menjadikan desa yang berprestasi. Jaga kondusivitas dan tingkatkan keamanan wilayah masing-masing desa, menjelang Pilkada,&#8221; pesan Eisti.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/06/03/wali-kota-semarang-tak-ada-titip-menitip-dalam-ppdb-2024">Wali Kota Semarang: Tak Ada Titip-Menitip dalam PPDB 2024</a></strong></p>
<p>Sementara itu, Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Taufik Rifai menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 114 menyatakan, adanya masa perpanjangan jabatan kepala desa, dari enam tahun menjadi delapan tahun.</p>
<p>&#8221;Mestinya mereka masa jabatannya hanya sampai di 2028, namun diperpanjang dua tahun menjadi 2030. Dan yang sampai 2029, menjadi 2031. Kemudian ada juga di tujuh desa, yang mestinya berakhir 2025, tetapi diperpanjang sampai 2027,&#8221; terang Taufik.</p>
<p>Dia berharap, dengan perpanjangan masa jabatan kades, akan bisa meningkatkan kinerjanya lagi, sehingga proses demokrasi di desa akan lebih kondusif.</p>
<p><em><strong>Rudy Rian</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/03/bupati-demak-serahkan-sk-perpanjangan-masa-jabatan-kepala-desa">Bupati Demak Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>