<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kejari kudus Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/kejari-kudus/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 21 Jan 2026 05:49:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>kejari kudus Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Anggota DPRD Kudus Kasus Judi Resmi Dikeluarkan dari Rutan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/01/21/anggota-dprd-kudus-kasus-judi-resmi-dikeluarkan-dari-rutan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2026 05:47:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[anggota dprd berjudi]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=540505</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID)– Anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S yang terbukti bersalah dalam kasus perjudian resmi dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kudus. S keluar dari rutan pada Selasa (20/1/2026) malam, usai menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus. Berdasarkan informasi yang dihimpun, S meninggalkan Rutan Kudus sekitar pukul 21.15 WIB. Pembebasan tersebut dilakukan setelah pengadilan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/21/anggota-dprd-kudus-kasus-judi-resmi-dikeluarkan-dari-rutan">Anggota DPRD Kudus Kasus Judi Resmi Dikeluarkan dari Rutan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong>– Anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S yang terbukti bersalah dalam kasus perjudian resmi dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kudus. S keluar dari rutan pada Selasa (20/1/2026) malam, usai menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, S meninggalkan Rutan Kudus sekitar pukul 21.15 WIB. Pembebasan tersebut dilakukan setelah pengadilan membacakan amar putusan dalam sidang perkara perjudian yang menjerat legislator tersebut.</p>
<p>Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan S terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.</p>
<p>Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara. Namun, seiring berlakunya KUHP baru, pidana penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial. S diwajibkan menjalani kerja sosial selama 60 jam di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, dengan ketentuan pelaksanaan 3 jam per hari selama 20 hari.</p>
<p>Baca juga:</p>
<p><strong><a href="https://suarabaru.id/2026/01/20/anggota-dprd-kudus-kasus-judi-dihukum-kerja-sosial-bagaimana-teknisnya">Anggota DPRD Kudus Kasus Judi Dihukum Kerja Sosial, Bagaimana Teknisnya?</a></strong></p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus melalui Kasi Intelijen Wisnu N Wibowo membenarkan bahwa S telah dikeluarkan dari Rutan Kudus sesuai amar putusan pengadilan.</p>
<p>“Dalam amar putusan pengadilan salah satunya menyebutkan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata Wisnu saat dikonfirmasi pada Rabu (21/1/2026).</p>
<p>Ia menegaskan, Kejaksaan melaksanakan perintah tersebut meskipun jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan sikap &#8216;pikir-pikir&#8217; atas putusan majelis hakim.</p>
<p>“Pikir-pikir dari JPU tidak menghalangi perintah pengadilan untuk membebaskan terdakwa dari rutan,” jelasnya.</p>
<p>Wisnu juga menambahkan, Kejaksaan bersikap hati-hati dalam menyikapi perkara ini mengingat penerapan KUHP baru yang mulai berlaku pada awal 2026. Saat ini, Kejaksaan masih mempelajari salinan resmi putusan majelis hakim yang baru diterima.</p>
<p>Terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, Kejaksaan akan melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya. Pasalnya, pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan baru yang pertama kali diterapkan di Kabupaten Kudus sejak berlakunya KUHP baru.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/21/anggota-dprd-kudus-kasus-judi-resmi-dikeluarkan-dari-rutan">Anggota DPRD Kudus Kasus Judi Resmi Dikeluarkan dari Rutan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kantor Kejaksaan Bakal Dijaga TNI, Ini Respon Kajari Kudus</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/13/kejari-kudus-dijaga-tni-berdasarkan-instruksi-panglima</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 May 2025 11:21:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Henriyadi W Putro]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan negeri kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Kodim 0722 kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Panglima TNI Agus Subiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Pengamanan kantor kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[satpur dan satbanpur]]></category>
		<category><![CDATA[Telegram Panglima TNI]]></category>
		<category><![CDATA[TNI bantu penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[TNI jaga Kejaksaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=474140</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID)  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bakal mendapatkan pengamanan dari personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), menyusul instruksi resmi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Arahan ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025, yang menginstruksikan pengamanan terhadap seluruh kantor Kejaksaan di Indonesia. Dalam surat tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh satuan di [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/13/kejari-kudus-dijaga-tni-berdasarkan-instruksi-panglima">Kantor Kejaksaan Bakal Dijaga TNI, Ini Respon Kajari Kudus</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong>  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bakal mendapatkan pengamanan dari personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), menyusul instruksi resmi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Arahan ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025, yang menginstruksikan pengamanan terhadap seluruh kantor Kejaksaan di Indonesia.</p>
<p>Dalam surat tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh satuan di wilayah masing-masing untuk membantu pengamanan kantor Kejaksaan, baik di tingkat Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri.</p>
<p>Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W. Putro, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai keberadaan personel TNI sangat penting sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan dalam proses penegakan hukum.</p>
<p>&#8220;Ini langkah antisipatif untuk menghadapi potensi gangguan atau ancaman yang mungkin muncul saat Kejaksaan menjalankan tugasnya menegakkan hukum, termasuk di wilayah Kabupaten Kudus,&#8221; ujar Henriyadi, Rabu (13/5/2025).</p>
<p>Meski begitu, Henriyadi belum bisa memastikan kapan pengamanan tersebut mulai dijalankan. “Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat,” tambahnya.</p>
<p>Penempatan personel TNI di Kejari Kudus sejatinya bukan hal yang mengejutkan bagi warga setempat. Pasalnya, lokasi kantor Kejari Kudus berada tepat di sebelah Markas Kodim 0722/Kudus di Jalan Jenderal Sudirman. Hubungan kedua institusi pun terjalin erat.</p>
<p>Kasdim 0722/Kudus, Mayor Inf Muhlisin, bahkan sempat melontarkan candaan soal kedekatan lokasi tersebut. “Selama ini Kejari Kudus sudah kami jaga, karena pintunya bisa tembus ke kantin Kodim,” ujarnya sambil tertawa.</p>
<p>Namun demikian, Muhlisin menegaskan bahwa personel yang akan bertugas nantinya bukan dari Kodim Kudus. Sesuai isi telegram, pengamanan akan dilakukan oleh pasukan dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur).</p>
<p>“Yang akan ditugaskan berasal dari batalyon, bukan anggota Kodim,” jelasnya.</p>
<p>Langkah ini menjadi bentuk sinergi antara TNI dan Kejaksaan dalam menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya dalam mendukung tugas penegakan hukum di seluruh Indonesia.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/13/kejari-kudus-dijaga-tni-berdasarkan-instruksi-panglima">Kantor Kejaksaan Bakal Dijaga TNI, Ini Respon Kajari Kudus</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi SIHT Digelar Besok di Pengadilan Tipikor Semarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/04/23/sidang-perdana-kasus-dugaan-korupsi-siht-digelar-besok-di-pengadilan-tipikor-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2025 05:53:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Berita kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)]]></category>
		<category><![CDATA[Kajari Kudus Henriyadi]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi SIHT]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[SIHT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=470903</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus memasuki babak baru. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dijadwalkan menggelar sidang perdana pada Kamis, 24 April 2025. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/23/sidang-perdana-kasus-dugaan-korupsi-siht-digelar-besok-di-pengadilan-tipikor-semarang">Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi SIHT Digelar Besok di Pengadilan Tipikor Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus memasuki babak baru. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dijadwalkan menggelar sidang perdana pada Kamis, 24 April 2025.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dwi Kurnianto mengonfirmasi bahwa sidang tersebut akan mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa yang masing-masing disidangkan dalam berkas perkara terpisah.</p>
<p>“Empat jaksa penuntut umum telah kami siapkan untuk menangani proses persidangan ini. Setiap terdakwa akan menjalani sidang dengan berkas masing-masing,” terang Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (23/4).</p>
<p>Meskipun sidang dilaksanakan di Semarang, seluruh terdakwa hingga saat ini masih menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIB Kudus.</p>
<p><strong>Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah</strong></p>
<p>Kasus ini menyeret empat orang yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek tahun 2023. Di antaranya adalah Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), yang saat itu menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus. Selain itu, ada Sukristianto sebagai kontraktor utama, Henny S. selaku konsultan perencana, serta Adi P. sebagai pelaksana proyek lapangan.</p>
<p>Proyek pembangunan SIHT tersebut melibatkan pekerjaan pengurukan tanah seluas 43.223 meter persegi di kawasan kantor dinas terkait. Pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog dengan nilai kontrak mencapai Rp9,16 miliar, atau setara Rp212 ribu per meter persegi.</p>
<p>Namun, dalam praktiknya, perusahaan pemenang tender yakni CV Karya Nadika justru mengalihkan proyek kepada pihak ketiga dengan nilai kontrak lebih rendah sebesar Rp4,04 miliar (Rp93.500/m²), dan kemudian kembali dialihkan ke rekanan lain dengan harga Rp3,11 miliar (Rp72.000/m²).</p>
<p>Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5,25 miliar.</p>
<p>Keempat terdakwa akan dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan pasal juncto yang sama.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/23/sidang-perdana-kasus-dugaan-korupsi-siht-digelar-besok-di-pengadilan-tipikor-semarang">Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi SIHT Digelar Besok di Pengadilan Tipikor Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Lakukan Restorative Justice, Kasus Pencurian Pakaian di Pasar Kliwon Distop</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/06/13/kejari-lakukan-restorasi-justice-kasus-pencurian-pakaian-di-pasar-kliwon-distop</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jun 2022 03:48:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Restorasi justice]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=257934</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus menghentikan proses penuntutan kasus pencurian pakaian yang terekam CCTV di pasar Kliwon Kudus melalui Restorative Justice (RJ). Tersangka yakni Umayah binti Wasijan, warga Pamotan, Rembang yang merupakan seorang ibu rumah tangga dengan anak berkebutuhan khusus, akhirnya bisa bebas dari hukuman penjara. Kajari Kudus Ardian melalui Kasi Intelejen Arga [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/06/13/kejari-lakukan-restorasi-justice-kasus-pencurian-pakaian-di-pasar-kliwon-distop">Kejari Lakukan Restorative Justice, Kasus Pencurian Pakaian di Pasar Kliwon Distop</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus menghentikan proses penuntutan kasus pencurian pakaian yang terekam CCTV di pasar Kliwon Kudus melalui Restorative Justice (RJ).</p>
<p>Tersangka yakni Umayah binti Wasijan, warga Pamotan, Rembang yang merupakan seorang ibu rumah tangga dengan anak berkebutuhan khusus, akhirnya bisa bebas dari hukuman penjara.</p>
<p>Kajari Kudus Ardian melalui Kasi Intelejen Arga Maramba dalam keterangan persnya, Senin (13/6) mengungkapkan penyelesaian perkara dengan pendekatan  RJ tersebut dilakukan menyusul keluarnya Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKPP) pada tanggal 6 Juni 2022.</p>
<p>&#8220;Setelah disetujui oleh pimpinan, penetapan RJ  akhirnya bisa dilaksanakan,&#8221;kata Arga.</p>
<p>Dikatakan, tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka dilakukan pada 7 Maret 2022 dengan kronologis tersangka kepergok mengambil 18 potong pakaian jenis gamis senilai Rp 2 juta di toko Istimewa blok A Pasar Kliwon Kudus. Tersangka kemudian dilaporkan ke Polsek Kota dan kemudian menjalani penyidikan dan ditahan pada 26 Maret 2022.</p>
<p>Menurut Arga, setelah dilimpahkan di Kejaksaan dan masuk dalam proses penuntutan, Jaksa Penuntut mengajukan penegakan hukum dengan penyelesaian RJ. Beberapa pertimbangan yang diajukan diantaranya tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, ancaman hukumann maksimal 5 tahun.</p>
<p>&#8220;Selain itu beberapa pertimbangan lain yakni tersangka ibu rumah tangga dengan suami tak bekerja, serta memiliki anak berkebutuhan khusus (ABK) yang membutuhkan perawatan ekstra,&#8221;paparnya.</p>
<p>Atas beberapa pertimbangan tersebut, Jaksa Penuntut pun mengupayakan penyelesaian hukum dengan pendekatan restorasi justice dan sudah dilakukan perdamaian dengan korban. Sehingga dikeluarkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) pada 6 Juni 2022.</p>
<p>&#8220;Setelah keluarnya SKPP, tersangka akhirnya dibebaskan dengan juga menghadirkan kepala desa setempat dengan tujuan pengawasan dan pembinaan,&#8221;tandasnya.</p>
<p>Arga menyebut penegakan hukum dengan penyelesaian  RJ ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 dengan tujuan untuk memberi pengertian kepada masyarakat bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.</p>
<p>&#8220;Dan yang terpenting adalah telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban,&#8221;tandasnya.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/06/13/kejari-lakukan-restorasi-justice-kasus-pencurian-pakaian-di-pasar-kliwon-distop">Kejari Lakukan Restorative Justice, Kasus Pencurian Pakaian di Pasar Kliwon Distop</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Kudus Tangguhkan Penahanan Tersangka Kasus PDAM</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/08/12/kejari-kudus-tangguhkan-penahanan-tersangka-kasus-pdam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2020 07:40:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pdam kudus]]></category>
		<category><![CDATA[penangguhan penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=104611</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri Kudus menangguhkan penahanan tersangka kasus suap PDAM Kudus berinsial T. Penangguhan tersebut menyusul kondisi yang bersangkutan belum sehat benar setelah sempat terjangkit Covid-19. “Untuk tersangka T, saat ini status ditangguhkan penahanannya. Penyakit yang dideritanya masih belum sembuh hingga kini,”ujar Kasi Pidana Khusus pada Kejari Kudus, Aji Sasmito, Rabu (12/8). Meski [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/08/12/kejari-kudus-tangguhkan-penahanan-tersangka-kasus-pdam">Kejari Kudus Tangguhkan Penahanan Tersangka Kasus PDAM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID) – </strong>Kejaksaan Negeri Kudus menangguhkan penahanan tersangka kasus suap PDAM Kudus berinsial T. Penangguhan tersebut menyusul kondisi yang bersangkutan belum sehat benar setelah sempat terjangkit Covid-19.</p>
<p>“Untuk tersangka T, saat ini status ditangguhkan penahanannya. Penyakit yang dideritanya masih belum sembuh hingga kini,”ujar Kasi Pidana Khusus pada Kejari Kudus, Aji Sasmito, Rabu (12/8).</p>
<p>Meski demikian, kata Aji, proses penyidikan terhadap T tetap dilakukan. Penyidik Kejari tetap melakukan proses penyidikan. “Saat ini kami masih terus menyempurnakan proses penyidikan.  Jika sudah selesai, berkas yang bersangkutan baru kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,”tandasnya.</p>
<p>Pihaknya pun memastikan, walau tersangka T tengah mengalami sakit, proses penyidikan tidak akan terganggu. Karena pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan dalam proses penyidikannya. “Tidak, tidak akan mengganggu,” jelas dia.</p>
<p>Selain sempat terjangkit Covid-19, T juga diketahui memiliki penyakit penyerta yakni Diabetes Melitus. Kini T masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Loekmonohadi Kudus.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, T merupakan tersangka pertama dalam kasus dugaan suap pengangkatan pegawai di lingkungan PDAM Kudus. T dijadikan tersangka setelah ditangkap petugas Kejari Kudus saat membawa uang sebesar Rp 65 juta yang diduga hasil suap. Saat ini T masih menjalani penyidikan intensif oleh tim Kejari Kudus.</p>
<p>Dari hasil pengembangan penyidikan yang diambil alih oleh Kejati Jateng, tersangka dugaan suap pengangkatan pegawai PDAM bertambah dua orang. Satu tersangka adalah Dirut PDAM nonaktif Ayatullah Khumaini dan satu tersangka lagi adalah Oni Sukma, seorang pemilik koperasi yang diduga terlibat dalam aliran dana suap,</p>
<p>Khumaini dan Oni kini ditahan pihak Kejati Jateng. Dalam kasus ini, Khumaini diduga sebagai pihak yang memerintahkan sekaligus juga menerima aliran suap tersebut.</p>
<p><strong>Tm-Ab</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/08/12/kejari-kudus-tangguhkan-penahanan-tersangka-kasus-pdam">Kejari Kudus Tangguhkan Penahanan Tersangka Kasus PDAM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://3.33.146.175/id/">https://3.33.146.175/id/</a>
<a href="https://117.18.0.23/">https://117.18.0.23/</a>
<a href="https://117.18.0.16/">https://117.18.0.16/</a>
<a href="https://117.18.0.24/">https://117.18.0.24/</a>

<a href="https://chinesemedicinenews.com/">https://chinesemedicinenews.com/</a>
<a href="https://revistaenigmas.com/">https://revistaenigmas.com/</a>
<a href="https://topweddinglists.com/">https://topweddinglists.com/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://ayahqq.it.com">https://ayahqq.it.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>
<a href="https://klik66.it.com">https://klik66.it.com</a>
<a href="https://radiofarmacia.org">https://radiofarmacia.org</a>
<a href="https://atendamais.org">https://atendamais.org</a>

<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>

<a href="https://aenfis.com/cloud/pkvgames/">https://aenfis.com/cloud/pkvgames/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/bandarqq/">https://aenfis.com/cloud/bandarqq/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/dominoqq/">https://aenfis.com/cloud/dominoqq/</a>
</div>