<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejari Kota Semarang Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/kejari-kota-semarang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Apr 2026 07:12:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Kejari Kota Semarang Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti 97 Kasus, Diantaranya Sabu dan Senjata Tajam</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/07/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-97-kasus-diantaranya-sabu-dan-senjata-tajam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 07:12:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Musnahkan Barang Bukti]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Sajam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=552686</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti 97 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (7/4/2026). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya 62 perkara, tindak pidana umum lainnya 35 perkara, dan 3 perkara tindak pidana khusus. Untuk barang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/07/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-97-kasus-diantaranya-sabu-dan-senjata-tajam">Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti 97 Kasus, Diantaranya Sabu dan Senjata Tajam</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti 97 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (7/4/2026).</p>
<p>Barang bukti yang dimusnahkan meliputi tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya 62 perkara, tindak pidana umum lainnya 35 perkara, dan 3 perkara tindak pidana khusus.</p>
<p>Untuk barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu 859,20919 gram, tembakau sintetis 3,75018 gram, alprazolam 850 butir, atarax alprazolam 1.476 butir, mersi alprazolam 110 butir, calmlet alprazolam tablet 1mg 100 butir, HEXYMER Â®2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg 2.000 butir, DEXTROMETHORPHAN 100 butir, riklona 60 butir, pil berlogo Y 64.260 butir, pil yarindo 38.000 butir, tablet pil berwarna putih 37.000 butir, pil DMP 109.270 butir, dan strip bungkus silver garis hijau 40 butir,</p>
<figure id="attachment_552689" aria-describedby="caption-attachment-552689" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-medium wp-image-552689" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-07-at-13.56.25-400x222.jpeg" alt="" width="400" height="222" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-07-at-13.56.25-400x222.jpeg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-07-at-13.56.25-150x83.jpeg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-07-at-13.56.25.jpeg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-552689" class="wp-caption-text">Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Andhie Fajar Arianto musnahkan barang bukti rokok tanpa cukai dan barang bukti lainnya. Foto: Ning S (SUARABARU,ID)</figcaption></figure>
<p>Selain itu alat komunikasi (HP) 18 buah, senjata tajam (Sajam) 10 buah, rokok tanpa pita cukai 75 karton 224 ball, dan 5.520 slop rokok tanpa pita cukai.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari Tindak Pidana Umum yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan selama periode Triwulan I tahun 2026.</p>
<p>&#8220;Dalam pemusnahan barang bukti, rokok tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar, untuk barang elektronik seperti HP dimusnahkan dengan cara dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan lagi,&#8221; terang Andhie.</p>
<p>Sementara untuk barang bukti narkotika, obat-obatan dan pil seperti sabu, tembakau sintetis, alprozolam, atarax alprazolam, dan obat-obatan lainnya dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam mesin blender. Sedangkan barang bukti senjata tajam dihancurkan dengan memakai alat grinda.</p>
<p>Andhie berharap dengan pemusnahan ini dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum, serta semakin mempererat hubungan koordinasi dan kerja sama sinergis dalam mengemban tugas bersama, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang baik.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/07/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-97-kasus-diantaranya-sabu-dan-senjata-tajam">Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti 97 Kasus, Diantaranya Sabu dan Senjata Tajam</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Tabur Kejaksaan Eksekusi DPO Terpidana Kasus Penipuan, Hengky Diamankan di Solo</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/05/tim-tabur-kejaksaan-eksekusi-dpo-terpidana-kasus-penipuan-hengky-diamankan-di-solo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 04:38:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[DPO Kasus Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Tabur Kejaksaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=543029</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berhasil mengamankan seorang DPO terpidana kasus penipuan yang berasal dari wilayah Kota Semarang. Terpidana atas nama Hengky Setia Budi ditangkap di rumahnya, di Jalan Poksay, Kelurahan Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu (4/2/2026) [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/05/tim-tabur-kejaksaan-eksekusi-dpo-terpidana-kasus-penipuan-hengky-diamankan-di-solo">Tim Tabur Kejaksaan Eksekusi DPO Terpidana Kasus Penipuan, Hengky Diamankan di Solo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berhasil mengamankan seorang DPO terpidana kasus penipuan yang berasal dari wilayah Kota Semarang.</p>
<p>Terpidana atas nama Hengky Setia Budi ditangkap di rumahnya, di Jalan Poksay, Kelurahan Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu (4/2/2026) malam.</p>
<p>Diketahui, terpidana Hengky sempat buron selama 10 tahun dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Semarang, hingga akhirnya berhasil diringkus di Solo.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Andhie Fajar Arianto, S.H., M.H. melalui<br />
Kepala Seksi Intelijen, Lilik Haryadi SH menyebut, tim tangkap buron (tabur) kejaksaan berhasil menangkap terpidana Hengky di sekitar rumahnya pada Rabu (4/2/2026).</p>
<p>Lilik menyampaikan, keberhasilan penangkapan ini atas kerjasama dengan tim Intelijen Kejaksaan Agung dan  Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.</p>
<p>Terpidana Hengky dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung No.98 K/PID/2015 tanggal 19 Mei 2015.</p>
<p>Dalam vonis itu, Hengky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP. Perbuatan itu menimbulkan kerugian sebesar Rp 566 juta.</p>
<p>&#8220;Terpidana dihukum satu tahun penjara. Sejak masa penuntutan belum pernah ditahan, baru setelah ada putusan Mahkamah Agung itu dihukum maka kami eksekusi,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Diketahui, perbuatan terpidana terjadi pada tahun 2012. Saat itu terpidana telah memesan kertas dengan membayarkan melalui giro. Namun ketika jatuh tempo, ternyata bilik itu kosong dan tidak bisa dicairkan dan mengakibatkan kerugian Rp 566 juta.</p>
<p>Lilik menegaskan, Hengky merupakan terpidana yang terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan.</p>
<p>&#8220;Terpidana Hengky secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar Pasal 378 KUHP dengan kerugian sebesar Rp. 566.133.950 berdasarkan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung No.98 K/PID/2015 tanggal 19 Mei 2015,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Atas perbuatannya Hengky dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.</p>
<p>Lilik menyebut, saat diamankan, terpidana Hengky bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Usai diperiksa, Hengky dieksekusi di Lapas Kelas I Semarang.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/05/tim-tabur-kejaksaan-eksekusi-dpo-terpidana-kasus-penipuan-hengky-diamankan-di-solo">Tim Tabur Kejaksaan Eksekusi DPO Terpidana Kasus Penipuan, Hengky Diamankan di Solo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Semarang Tahan Pegawai BRI dalam Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp2,2 M</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/11/12/kejari-kota-semarang-tahan-pegawai-bri-dalam-dugaan-korupsi-kredit-fiktif-senilai-rp22-m</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Nov 2025 03:49:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Tahan Pegawai BRI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=506696</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan penahanan terhadap tersangka Muhammad Rifky Fadhillah (MRF) dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai Rp2,2 miliar. MRF, pegawai Bank BRI Unit Semarang Barat ini diduga melakukan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit atas 43 debitur KUR mikro pada tahun 2022 pada Bank BRI [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/12/kejari-kota-semarang-tahan-pegawai-bri-dalam-dugaan-korupsi-kredit-fiktif-senilai-rp22-m">Kejari Kota Semarang Tahan Pegawai BRI dalam Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp2,2 M</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan penahanan terhadap tersangka Muhammad Rifky Fadhillah (MRF) dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai Rp2,2 miliar.</p>
<p>MRF, pegawai Bank BRI Unit Semarang Barat ini diduga melakukan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit atas 43 debitur KUR mikro pada tahun 2022 pada Bank BRI Unit Semarang Barat, hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2,2 miliar.</p>
<p>MRF ditahan selama 20 hari terhitung mulai 11 hingga 30 November 2025 di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.</p>
<p>Penahanan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Kota Semarang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik tipikor Polrestabes Semarang.</p>
<p>&#8220;Berkas perkara atas nama tersangka MRF dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, karena telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil,&#8221; ungkap Kepala Kejari (Kajari) Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto di kantor Kejari Kota Semarang, Selasa (11/11/2025).</p>
<p>Kajari Andhie menyebut, tersangka MRF dalam melakukan aksi kejahatannya dibantu oleh BWS yang kini masih DPO. BWS memiliki peran sebagai perantara atau calo untuk mencarikan orang-orang yang mau disuruh menjadi debitur fiktif dengan janji imbalan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.</p>
<p>&#8220;BWS menyerahkan dokumen persyaratan KUR berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha palsu yang sudah direkayasa kepada tersangka MRF. Kemudian tersangka MRF mengkondisikan usaha para debitur fiktif pada saat dilakukan kunjungan lapangan (survey) agar proses kreditnya dapat diinput di system, dan disetujui oleh pimpinan cabangnya selaku pemutus kredit,&#8221; terang Andhie.</p>
<p>Usai kredit disetujui, para debitur datang ke BRI Unit Semarang Barat untuk melakukan pencairan kredit di depan Customer Service. &#8220;Lalu para debitur fiktif diberikan imbalan yang telah dijanjikan, kemudian buku tabungan dan ATM para debitur dikuasai oleh tersangka MRF dan BWS,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/12/kejari-kota-semarang-tahan-pegawai-bri-dalam-dugaan-korupsi-kredit-fiktif-senilai-rp22-m">Kejari Kota Semarang Tahan Pegawai BRI dalam Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp2,2 M</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti 19 Ribu Botol Miras, Sabu hingga Sajam</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/10/07/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-19-ribu-botol-miras-sabu-hingga-sajam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2025 05:38:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[miras]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan barang bukti]]></category>
		<category><![CDATA[Sajam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=500141</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang musnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang berlangsung di halaman kantor Kejari Semarang, Selasa (7/10/2025). Dalam pemusnahan ini disaksikan dari perwakilan Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, dan BNNP [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/07/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-19-ribu-botol-miras-sabu-hingga-sajam">Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti 19 Ribu Botol Miras, Sabu hingga Sajam</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang musnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang berlangsung di halaman kantor Kejari Semarang, Selasa (7/10/2025).</p>
<p>Dalam pemusnahan ini disaksikan dari perwakilan Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, dan BNNP Jateng.</p>
<p>Kepala Kejari (Kajari) Kota Semarang, Candra Saptaji mengatakan, barang bukti terbesar yang dimusnahkan adalah 19 ribu botol minuman keras (miras) dari kasus penyelundupan barang impor. Dalam kasus ini barang tersebut terdaftar sebagai sikat pembersih.</p>
<p>Candra menyampaikan, usai dilakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ternyata berupa miras. “Yang terbesar adalah perkara miras sebanyak 19.469 botol. Barang bukti ini kita musnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat,&#8221; ujar Kajari, Candra.</p>
<p>Selain miras, barang bukti lain yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket berisi 216 gram, narkotika golongan 1 seberat 13 gram, jenis psikotropika berupa Alprazolam 500 butir, Riklona II Clonazepam 36 butir, Clonazepam 10 butir, Atarax Alprazolam 24 butir.</p>
<p>Kemudian barang bukti obat terlarang seperti pil dengan logo Y sebanyak 19.400 butir, Tablet DMP 7055 butir, Pil Yarindo 5000 butir, Merlopam Lorazepam 10 butir, MDMA 11 butir.</p>
<p>&#8220;Untuk obat dan berbagai jenis pil terlarang mencapai lebih dari 30.000 butir kita musnahkan dengan diblender,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sementara itu barang bukti berupa alat komunikasi atau handphone sebanyak 32 unit dihancurkan menggunakan palu, 13 senjata tajam (sajam) dimusnahkan menggunakan gerinda, dan perkara cukai berupa 73 poli dan 86 karton rokok ilegal dengan cara dibakar.</p>
<p>Ia menyebut, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta pengingat bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk kejahatan.</p>
<p>&#8220;Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama lima bulan terakhir. Total ada 97 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/07/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-19-ribu-botol-miras-sabu-hingga-sajam">Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti 19 Ribu Botol Miras, Sabu hingga Sajam</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Sabu hingga Sajam, Penindakan Selama 3 Bulan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/12/11/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-sabu-hingga-sajam-penindakan-selama-3-bulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Dec 2024 05:46:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[barang-bukti]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemusnahan]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Sajam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=451399</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari 118 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rina Dwi Sumarwati menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan selama tiga bulan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu 108 paket [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/11/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-sabu-hingga-sajam-penindakan-selama-3-bulan">Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Sabu hingga Sajam, Penindakan Selama 3 Bulan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari 118 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rina Dwi Sumarwati menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan selama tiga bulan.</p>
<p>Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu 108 paket (2528,933907 gram), ganja dua paket (13,23797 gram) dan tembakau sintetis satu paket.</p>
<p>Untuk psikotropika, ada alprazolam 106 butir, riklona clonazepam 100 butir, dan kesehatan terdapat pil dengan logo Y sebanyak 5040 butir. Selain itu ada alat komunikasi (HP) sebanyak 102 unit, dan senjata tajam (sajam) 12 buah.</p>
<p>&#8220;Untuk pemusnahan barang bukti sabu dan jenis obat-obatan dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, sedangkan untuk senjata tajam dimusnahkan dengan dipotong menggunakan alat pemotong. Untuk alat komunikasi dimusnahkan dengan cara dibakar,&#8221; terang Rina di Kejaksaan Negeri Semarang, Rabu (11/12/2024).</p>
<p>Rina mengatakan, pemusnahan barang bukti seperti ini rutin dilakukan. Dalam satu tahun Kejari Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga hingga empat kali.</p>
<p>Sementara untuk senjata tajam, Rina menyebut bahwa senjata tajam yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari kasus kreak yang terjadi di Semarang belum lama ini.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/11/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-sabu-hingga-sajam-penindakan-selama-3-bulan">Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Sabu hingga Sajam, Penindakan Selama 3 Bulan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Uang Palsu</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/09/25/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-narkotika-hingga-uang-palsu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Sep 2024 09:06:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[barang-bukti]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Palsu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=438012</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara, yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (25/9/2024). Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 118 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2024 hingga bulan September 2024. &#8220;Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu sebanyak 42 [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/09/25/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-narkotika-hingga-uang-palsu">Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Uang Palsu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara, yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (25/9/2024).</p>
<p>Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 118 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2024 hingga bulan September 2024.</p>
<p>&#8220;Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu sebanyak 42 paket (1044,60852 gram), ganja sebanyak 7 paket (3,38731 gram), dan pil ekstasi 103 butir,&#8221; ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Candra Saptaji, SH. MH. usai pemusnahan barang bukti.</p>
<p>Sementara dalam perkara kesehatan diantaranya Alprazolam 190 butir, Riklona Clonazepam 125 butir, dan pil dengan logo Y sebanyak 8060 butir.</p>
<p>Selain itu ada alat komunikasi Hp sebanyak 113 unit, alat produksi 27 unit, senjata tajam 10 buah, uang palsu 812 lembar pecahan Rp 100, serta kepabeanan 449 karton dan 303 ball rokok bermacam merek tanpa cukai.</p>
<p>&#8220;Pemusnahan ini merupakan rangkaian kegiatan panjang dari proses penegakan hukum dimulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan oleh penyidik baik kepolisian, BNN maupun Bea Cukai, yang berlanjut proses penuntutan, putusan hakim hingga eksekusi oleh jaksa penuntut umum,&#8221; jelas Candra.</p>
<p>&#8220;Ini merupakan bagian dari pemusnahan barang bukti, kita berharap juga memusnahkan kejahatan yang ada di Indonesia khususnya di Kota Semarang,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/09/25/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-narkotika-hingga-uang-palsu">Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Uang Palsu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Semarang Ungkap Capaian Kinerja, Selamatkan Keuangan Negara hingga Rp 43 Miliar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/07/24/kejari-kota-semarang-ungkap-capaian-kinerja-selamatkan-keuangan-negara-hingga-rp-43-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jul 2024 00:18:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Capaian kinerja]]></category>
		<category><![CDATA[Datun]]></category>
		<category><![CDATA[intelijen]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan negara]]></category>
		<category><![CDATA[Selamatkan]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://suarabaru.id/?p=426901</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Selama Juli 2023 hingga 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berhasil menyelamatkan keuangan negara dari berbagai perkara. Diantaranya tindak pidana korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta tindak pidana perpajakan, kepabeanan dan cukai Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang, Agung Mardiwibowo dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejari Kota [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/24/kejari-kota-semarang-ungkap-capaian-kinerja-selamatkan-keuangan-negara-hingga-rp-43-miliar">Kejari Kota Semarang Ungkap Capaian Kinerja, Selamatkan Keuangan Negara hingga Rp 43 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Selama Juli 2023 hingga 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berhasil menyelamatkan keuangan negara dari berbagai perkara.</p>
<p>Diantaranya tindak pidana korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta tindak pidana perpajakan, kepabeanan dan cukai</p>
<p>Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang, Agung Mardiwibowo dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejari Kota Semarang selama Juli 2023 hingga 2024 di kantor Kejari Kota Semarang, Selasa (23/7/2024).</p>
<p>Agung menyebut, Kejari Kota Semarang berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.</p>
<p>Dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, Kejari Kota Semarang telah menyelamatkan keuangan negara dalam hal eksekusi denda sebesar Rp. 50.000.000,-, uang rampasan yang dieksekusi mencapai Rp. 5.828.908. Untuk hasil lelang dari barang rampasan total sebesar Rp. 4.633.008.500,- dan biaya perkara yang berhasil ditagihkan dalam kasus ini sebesar Rp. 50.000,-.</p>
<p>&#8220;Untuk pemulihan keuangan negara di Kejari Kota Semarang, denda sebesar Rp.50 juta, uang rampasan Rp 5,8 juta, serta hasil lelang mencapai sekitar 4,6 miliar,” ungkap Agung.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/24/kejari-kota-semarang-ungkap-capaian-kinerja-selamatkan-keuangan-negara-hingga-rp-43-miliar">Kejari Kota Semarang Ungkap Capaian Kinerja, Selamatkan Keuangan Negara hingga Rp 43 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Senjata Tajam</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/06/26/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-narkotika-hingga-senjata-tajam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jun 2024 13:43:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[barang-bukti]]></category>
		<category><![CDATA[Dibakar]]></category>
		<category><![CDATA[Ganja]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Sajam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=421971</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah Inkracht tahun 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, S.H., M.H menyampaikan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah Inkracht tahun 2024 mulai narkotika hingga senjata tajam. &#8220;Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika/psikotropika, kesehatan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/26/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-narkotika-hingga-senjata-tajam">Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Senjata Tajam</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah Inkracht tahun 2024.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, S.H., M.H menyampaikan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah Inkracht tahun 2024 mulai narkotika hingga senjata tajam.</p>
<p>&#8220;Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika/psikotropika, kesehatan dan lainnya dari 89 perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,&#8221; ujar Agung pada Selasa (25/6/2024).</p>
<p>&#8220;Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu 53 paket (414,79787 gram) dan satu paket ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar,&#8221; kata Agung.</p>
<p>Sedangkan untuk jenis obat-obatan (kesehatan) yang dimusnahkan antara lain, pil berlogo Y 3050 butir, pil kuning berlogo DMP 580 butir, pil yarindo 790 butir, pil dextro 300 butir, pil alprazolam 1673 butir, pil riklona 150 butir, dan pil estazolan 30 butir yang juga dimusnahkan dengan dibakar.</p>
<p>&#8220;Ada juga handphone 74 unit dan senjata tajam 13 buah. Untuk handphone dan senjata tajam ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat atau mesin, sehingga tidak dapat digunakan lagi,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Menurut Agung, pihaknya memiliki program rutin pemusnahan barang bukti (sabu/ganja) agar tidak disalahkangunakan oleh oknum. Selain itu agar barang bukti tersebut tidak menumpuk di gudang, mengingat keterbatasan tempat.</p>
<p>&#8220;Untuk kasus menonjol yang terjadi saat ini adalah penyalahgunaan narkotika. Dan yang lebih menonjol lagi adalah tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam),&#8221; tandas Agung.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/26/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-narkotika-hingga-senjata-tajam">Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Senjata Tajam</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tarling Kejari Kota Semarang, KH. Arif Munawir: Surga Merindukan 4 Golongan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/03/20/tarling-kejari-kota-semarang-kh-arif-munawir-surga-merindukan-4-golongan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Mar 2024 13:13:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Empat golongan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[KH Arif Munawir]]></category>
		<category><![CDATA[Merindukan]]></category>
		<category><![CDATA[ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[Surga]]></category>
		<category><![CDATA[tarling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=405507</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menggelar tarawih keliling (Tarling) pada Selasa (19/3/2024). Kegiatan tarling yang berlangsung di Masjid Adhyaksa Kejari Kota Semarang itu diikuti oleh kurang lebih 150 orang jamaah. Hadir dalam kegiatan tarawih keliling antara lain Forkopimda Kota Semarang, pejabat dan staf Kejari Kota Semarang, serta jamaah dari warga sekitar kantor [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/20/tarling-kejari-kota-semarang-kh-arif-munawir-surga-merindukan-4-golongan">Tarling Kejari Kota Semarang, KH. Arif Munawir: Surga Merindukan 4 Golongan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menggelar tarawih keliling (Tarling) pada Selasa (19/3/2024).</p>
<p>Kegiatan tarling yang berlangsung di Masjid Adhyaksa Kejari Kota Semarang itu diikuti oleh kurang lebih 150 orang jamaah.</p>
<p>Hadir dalam kegiatan tarawih keliling antara lain Forkopimda Kota Semarang, pejabat dan staf Kejari Kota Semarang, serta jamaah dari warga sekitar kantor Kejari Semarang.</p>
<p>Dalam pelaksanaan shalat isya yang dilanjutkan shalat tarawih tersebut dipimpin oleh Imam, KH.Arif Munawar.</p>
<p>Dalam kultumnya, KH Arif Munawir menyebut bahwa surga merindukan 4 golongan. &#8220;Saya dapat bocoran dari Rasulullah bahwa surga itu merindukan 4 golongan,&#8221; tukasnya.</p>
<p>&#8220;Apa saja? Pertama, orang yang gemar membaca alquran, kedua orang yang menjaga lisannya, ketiga memberitahukan orang yang lapar, dan keempat orang yang melaksanakan puasa di bulan ramadan, &#8221; ungkapnya.</p>
<p>&#8220;Manusia itu sebenarnya termasuk orang yang mudah marah dan tidak bisa menahan amarah karena hawa nafsu. Agar tidak mudah marah, sering-seringlah membaca alquran,&#8221; lanjut KH. Arif.</p>
<p>Dikatakan bahwa keselamatan manusia itu terletak dari lisan dan ucapannya.</p>
<p>Ia juga menyebut, jika seseorang ingin memberi makan kepada orang lain hendaknya memberi kepada yang membutuhkan.</p>
<p>&#8220;Jika ingin memberikan makan kepada orang lain hendaknya diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan, jangan salah memberi,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Menurut KH Arif, melaksanakan puasa di bulan ramadan apabila dilaksanakan dengan mengharap pahala dari Allah, maka akan dihapus dosa-dosanya yang telah lalu.</p>
<p><strong>Ning S</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/20/tarling-kejari-kota-semarang-kh-arif-munawir-surga-merindukan-4-golongan">Tarling Kejari Kota Semarang, KH. Arif Munawir: Surga Merindukan 4 Golongan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Semarang Amankan Seorang DPO Terpidana TPPU yang Buron 10 Tahun</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/02/22/kejari-kota-semarang-amankan-seorang-dpo-terpidana-tppu-yang-buron-10-tahun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Feb 2024 08:21:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Amankan]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Intelijen]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pencucian Uang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Terpidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=400625</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Semarang. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, SH. melalui Kasi Intelijen, Cakra Nur Budi Hartanto, SH. MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/22/kejari-kota-semarang-amankan-seorang-dpo-terpidana-tppu-yang-buron-10-tahun">Kejari Kota Semarang Amankan Seorang DPO Terpidana TPPU yang Buron 10 Tahun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Semarang.</p>
<p>Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, SH. melalui Kasi Intelijen, Cakra Nur Budi Hartanto, SH. MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/2/2024).</p>
<p>Penangkapan terhadap terpidana atas nama Suryo Antoro Soerjanto Bin Soejanto dilakukan pada Rabu (21/2/2024).</p>
<p>Cakra menyebut, terpidana Suryo Antoro Soerjanto merupakan DPO Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan telah dinyatakan buron selama 10 tahun.</p>
<p>Diketahui, terpidana Suryo Antoro Soerjanto Bin Soejanto berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1737 K/ Pid.Sus/ 2013 tanggal 20 Januari 2014 telah dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,-subsidiair satu tahun empat bulan kurungan.</p>
<p>&#8220;Terpidana Suryo Antoro Soerjanto saat diamankan tidak berada di alamat domisili sesuai identitas kependudukannya,&#8221; tandas Cakra.</p>
<p>Usai diamankan, Suryo Antoro selanjutnya dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk dilakukan eksekusi.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/22/kejari-kota-semarang-amankan-seorang-dpo-terpidana-tppu-yang-buron-10-tahun">Kejari Kota Semarang Amankan Seorang DPO Terpidana TPPU yang Buron 10 Tahun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://3.33.146.175/id/">https://3.33.146.175/id/</a>
<a href="https://117.18.0.23/">https://117.18.0.23/</a>
<a href="https://117.18.0.16/">https://117.18.0.16/</a>
<a href="https://117.18.0.24/">https://117.18.0.24/</a>

<a href="https://chinesemedicinenews.com/">https://chinesemedicinenews.com/</a>
<a href="https://revistaenigmas.com/">https://revistaenigmas.com/</a>
<a href="https://topweddinglists.com/">https://topweddinglists.com/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://ayahqq.it.com">https://ayahqq.it.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>
<a href="https://klik66.it.com">https://klik66.it.com</a>
<a href="https://radiofarmacia.org">https://radiofarmacia.org</a>
<a href="https://atendamais.org">https://atendamais.org</a>

<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>

<a href="https://aenfis.com/cloud/pkvgames/">https://aenfis.com/cloud/pkvgames/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/bandarqq/">https://aenfis.com/cloud/bandarqq/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/dominoqq/">https://aenfis.com/cloud/dominoqq/</a>
</div>