<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kasus pembunuhan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/kasus-pembunuhan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 Dec 2023 03:06:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>kasus pembunuhan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Berawal dari Pencurian, Polres Wonogiri Tetapkan SM Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/12/11/berawal-dari-pencurian-polres-wonogiri-tetapkan-sm-tersangka-kasus-pembunuhan-berantai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Dec 2023 03:06:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[bongkar]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan berantai]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[polres wonogiri]]></category>
		<category><![CDATA[Utang piutang]]></category>
		<category><![CDATA[wonogiri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=387650</guid>

					<description><![CDATA[<p>WONOGIRI (SUARABARU.ID) &#8211; Polres Wonogiri berhasil membongkar kasus pembunuhan berantai di wilayahnya. Diketahui, kasus tersebut berawal dari utang piutang dengan tersangka SM alias Raja Tega (35), warga Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri. Menurut Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, korban pembunuhan berencana tersebut yakni AS (47) warga Klaten dan S (47) warga Kecamatan Jatipurno [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/12/11/berawal-dari-pencurian-polres-wonogiri-tetapkan-sm-tersangka-kasus-pembunuhan-berantai">Berawal dari Pencurian, Polres Wonogiri Tetapkan SM Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>WONOGIRI (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Polres Wonogiri berhasil membongkar kasus pembunuhan berantai di wilayahnya. Diketahui, kasus tersebut berawal dari utang piutang dengan tersangka SM alias Raja Tega (35), warga Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri.</p>
<p>Menurut Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, korban pembunuhan berencana tersebut yakni AS (47) warga Klaten dan S (47) warga Kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri.</p>
<p>Pengungkapan kasus ini berawal dari pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Ngadirojo Wonogiri.</p>
<p>“Berawal dari situ, Resmob Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwa pelaku ini dulunya pernah memiliki permasalahan dengan korban S. Dari hasil penyelidikan, pelaku memiliki hubungan atas hilangnya korban S. Berbekal rekaman CCTV dan bukti ancaman melalui SMS yang berasal dari HP pelaku, polisi menginterogasi hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatanya telah menghilangkan nyawa S pada 27 April 2022,” ungkap Andi, Senin (11/12/2023).</p>
<p>Selanjutnya anggota meminta pelaku untuk menunjukkan dimana pelaku menyembunyikan mayat korban. Oleh pelaku ditunjukkan dimana korban dikuburkan.</p>
<p>“Berbekal pengakuan pelaku tersebut polisi kembali menanyakan terkait hilangnya AS, dimana berdasarkan laporan keluarga, pada tahun 2021, AS terakhir kali berpamitan dengan keluarganya hendak menemui pelaku untuk menagih hutang. Akhirnya pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa AS dan telah menguburkan jasadnya di ladang,” tambahnya.</p>
<p>Selanjutnya Polres Wonogiri dibantu warga sekitar berhasil mengevakuasi mayat korban yang dikubur pada sebidang kebun di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri. Mayat-mayat itu diduga korban pembunuhan berencana yang dilakukan SM dengan modus utang piutang.</p>
<p><strong>Kronologi</strong></p>
<p>Diduga, awalnya SM melakukan pencurian di wilayah Ngadirojo, setelah dilakukan pengembangan, dari informasi yang didapat, pelaku pernah mempunyai masalah dengan korban S, warga Jatipurno yang sebelumnya dilaporkan hilang pada tahun 2022.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, didapati fakta bahwa SM dicurigai atas hilangnya korban. Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapatkan bukti petunjuk terkait sepeda motor honda beat warna hitam yang digunakan korban pada saat pergi meninggalkan rumah.</p>
<p>&#8220;Kepada penyidik pelaku mengaku kesal terus-menerus ditagih korban. Pelaku SM akhirnya memberi korbannya minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida) hingga tewas, lalu jasadnya dikubur di kebun,&#8221; ungkap Andi.</p>
<p>&#8220;Selain karena kesal terus-menerus ditagih, tersangka juga takut dilaporkan oleh korban ke penegak hukum, sehingga diracunlah korban ini,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan satu tersangka, yakni SM. Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.</p>
<p>Penyidik Satreskrim Polres Wonogiri hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban lain.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/12/11/berawal-dari-pencurian-polres-wonogiri-tetapkan-sm-tersangka-kasus-pembunuhan-berantai">Berawal dari Pencurian, Polres Wonogiri Tetapkan SM Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ungkap Kasus Mutilasi di Sukoharjo, Kapolda: Kami Lakukan Penyelidikan Ilmiah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/05/30/ungkap-kasus-mutilasi-di-sukoharjo-kapolda-kami-lakukan-penyelidikan-ilmiah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 May 2023 09:43:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[bantaran Sungai Sukoharjo]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[mutilasi]]></category>
		<category><![CDATA[polresta surakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Tim gabungan Polda Jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=340955</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kasus penemuan sejumlah potongan tubuh di bantaran Sungai Sukoharjo dan Surakarta berhasil diungkap tim gabungan dari Polres Sukoharjo, Polresta Surakarta8 dan Polda Jateng. Pengungkapan tersebut berdasarkan metode Crime Scientific Investigation (CSI), sehingga berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap tersangkanya. Menurut Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, tersangka yang sekaligus pelaku utama bernama [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/05/30/ungkap-kasus-mutilasi-di-sukoharjo-kapolda-kami-lakukan-penyelidikan-ilmiah">Ungkap Kasus Mutilasi di Sukoharjo, Kapolda: Kami Lakukan Penyelidikan Ilmiah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kasus penemuan sejumlah potongan tubuh di bantaran Sungai Sukoharjo dan Surakarta berhasil diungkap tim gabungan dari Polres Sukoharjo, Polresta Surakarta8 dan Polda Jateng.</p>
<p>Pengungkapan tersebut berdasarkan metode Crime Scientific Investigation (CSI), sehingga berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap tersangkanya.</p>
<p>Menurut Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, tersangka yang sekaligus pelaku utama bernama Suyono alias Yono alias Bang Yos (50) adalah seorang kuli bangunan, warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Tersangka ditangkap pada Minggu 28 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB di makam Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.</p>
<p>“Motifnya tersangka ini sakit hati dan ingin menguasai sepeda motor korban,” ungkap Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).</p>
<p>Kapolda menerangkan, pemeriksaan CSI dilakukan selain dari petugas Reserse Kriminal (Reskrim) juga didukung Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) melalui tim Disaster Victim Identification (DVI) dipimpin Kabid Dokkes Kombes Pol. dr. Sumy Hastry Purwanti dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng.</p>
<p>Pemeriksaan itu diantaranya melalui tes DNA korban dengan keluarganya yang melapor hingga tes sampel darah yang ditemukan petugas Reskrim. Tim Inafis Satreskrim setempat juga melakukan pemeriksaan olah TKP.</p>
<p>Hasil tes secara ilmiah kemudian dicocokkan dengan serangkaian penyelidikan yang dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan metode tersebut petugas berhasil mengidentifikasi korban atas nama Rohmadi (51) warga Keprabon Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.</p>
<p>“Jadi metode ilmiah kami lakukan, DNA dicek dan hasilnya matching (cocok) dengan keluarga, Labfor juga periksa,” sambungnya.</p>
<p>Luthfi menuturkan, pelaku telah merencakanan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu 2 hari sebelum kejadian. Pada hari Rabu (17/8) malam, tersangka yang merupakan rekan kerja korban di Toko Mebel berniat menghabisi nyawa korban karena ada dendam lama. Dia menyiapkan pipa besi berbentuk bulat panjang, diameter 5cm dan panjang 70cm.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/05/30/ungkap-kasus-mutilasi-di-sukoharjo-kapolda-kami-lakukan-penyelidikan-ilmiah">Ungkap Kasus Mutilasi di Sukoharjo, Kapolda: Kami Lakukan Penyelidikan Ilmiah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>201 Narapidana di Jawa Tengah Dapat Hukuman Mati, Terbanyak di Nusakambangan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/02/27/201-narapidana-di-jawa-tengah-dapat-hukuman-mati-terbanyak-di-nusakambangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Feb 2023 14:38:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[hukuman mati]]></category>
		<category><![CDATA[kasus narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Nusakambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[terorisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=318522</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin menyampaikan, di Jawa Tengah, ada 201 narapidana yang mendapat hukuman mati. Diketahui, 201 narapidana tersebut belum dieksekusi. Dari jumlah tersebut yang terbanyak ada di Lapas Nusakambangan. Sedangkan narapidana yang dihukum seumur hidup sebanyak 448 orang. &#8220;Narapidana hukuman mati terbanyak adalah kasus narkoba dan pembunuhan. Ada juga [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/27/201-narapidana-di-jawa-tengah-dapat-hukuman-mati-terbanyak-di-nusakambangan">201 Narapidana di Jawa Tengah Dapat Hukuman Mati, Terbanyak di Nusakambangan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin menyampaikan, di Jawa Tengah, ada 201 narapidana yang mendapat hukuman mati.</p>
<p>Diketahui, 201 narapidana tersebut belum dieksekusi. Dari jumlah tersebut yang terbanyak ada di Lapas Nusakambangan. Sedangkan narapidana yang dihukum seumur hidup sebanyak 448 orang.</p>
<p>&#8220;Narapidana hukuman mati terbanyak adalah kasus narkoba dan pembunuhan. Ada juga narapidana terorisme yang divonis hukuman mati,&#8221; kata Yuspahruddin, Senin (27/2/2023).</p>
<p>Sementara terkait penerapan KUHP baru untuk terpidana hingga saat ini belum dilaksanakan. &#8220;Untuk terpidana mati masih sesuai hukuman dengan KUHP lama yang saat ini masih berlaku,&#8221; kata Yuspahruddin.</p>
<p>&#8220;Untuk terpidana hukuman mati masih ada kesempatan untuk diusulkan hukuman lain. Namun syarat yang harus dilakukan adalah berkelakuan baik,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Selain itu harus melalui proses hakim, pengamat dan pengawas, serta balai pemasyarakatan. &#8220;Ada yang hukumannya mati menjadi hukuman seumur hidup. Tapi ya sedikit. Menurutnya, Presiden mengabulkan itu atas pertimbangan Mahkamah Agung,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Menurut Yuspahruddin, hingga saat ini ada sejumlah terpidana mati yang telah menjalani 15 hingga 17 tahun penjara di dalam Lapas. Dan itu menjadi tugas pemasyarakatan untuk melakukan pembinaan.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/27/201-narapidana-di-jawa-tengah-dapat-hukuman-mati-terbanyak-di-nusakambangan">201 Narapidana di Jawa Tengah Dapat Hukuman Mati, Terbanyak di Nusakambangan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anak di Bawah Umur dalam Pusaran Tindak Pidana Pembunuhan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/03/29/anak-di-bawah-umur-dalam-pusaran-tindak-pidana-pembunuhan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Mar 2022 07:30:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[FH UNISSULA CORNER]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=241114</guid>

					<description><![CDATA[<p>Anak di Bawah Umur dalam Pusaran Tindak Pidana Pembunuhan Oleh : Gatot Eko Y Dewasa ini pembunuhan merupakan tindakan keji yang dilakukan untuk merampas hak hidup secara paksa. Pembunuhan dapat dilakukan dengan sengaja maupun tidak disengaja. Pembunuhan yang disengaja biasanya terlebih dahulu diketahui oleh pelaku dari perbuatannya dapat mengakibatkan hilangnya nyawa sedangkan pembunuhan yang tidak [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/03/29/anak-di-bawah-umur-dalam-pusaran-tindak-pidana-pembunuhan">Anak di Bawah Umur dalam Pusaran Tindak Pidana Pembunuhan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong><span style="font-size: 14pt;">Anak di Bawah Umur dalam Pusaran Tindak Pidana Pembunuhan</span></strong></p>
<p style="text-align: center;">Oleh : Gatot Eko Y</p>
<p><strong>Dewasa</strong> ini pembunuhan merupakan tindakan keji yang dilakukan untuk merampas hak hidup secara paksa. Pembunuhan dapat dilakukan dengan sengaja maupun tidak disengaja. Pembunuhan yang disengaja biasanya terlebih dahulu diketahui oleh pelaku dari perbuatannya dapat mengakibatkan hilangnya nyawa sedangkan pembunuhan yang tidak disengaja, pelaku tidak mengetahui atas perbuatannya dapat mengakibatkan hilangnya nyawa. Pada dasarnya pembunuhan adalah perbuatan yang dilarang tetapi untuk beberapa keadaan tertentu membunuh diperbolehkan selama tidak melebihi batas kewenangan atau sebab-sebab tertentu yang telah diatur oleh undang-undang maupun peraturan agama.</p>
<p>Seiring berkembangnya zaman pelaku pembunuhan tidak hanya didominasi oleh orang dewasa saja melainkan melibatkan anak dengan variasi usia di bawah 18 tahun. Fenomena pembunuhan yang menimpa anak sebagai pelaku semakin membuat miris dikala melakukan proses perjalanan hidupnya, anak saat usia muda sudah tersandung masalah hukum dan menyandang gelar tak kasat mata sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan sudah dapat dipastikan di sisa usianya yang sangat produktif akan dihabiskan di dalam penjara.</p>
<p>Berangkat dari tajuk di atas anak dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) “anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut dengan anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tidak pidana”.</p>
<p><strong>Anak sebagai pelaku pembunuhan</strong></p>
<p>Dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak tidak serta merta keinginan membunuh muncul tiba-tiba, pasti sudah terpikirkan adanya faktor yang mendesak untuk melakukan pembunuhan. Faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu seseorang dapat melakukan pembunuhan dan mengabaikan naluri perasaannya untuk ego semata. Tidak sedikit yang kita saksikan pembunuhan yang dilakukan anak dilatar belakangi oleh faktor tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pembunuhan yang dilakukan oleh anak pada awal tahun 2018 lalu di Kota Semarang menjadi bukti bahwa faktor ekonomi menjadi penentu perilaku anak kedepan. Kasus yang sontak mengkagetkan masyarakat Kota Semarang itu menuai banyak perhatian pasalnya usia pelaku masih belasan tahun dan masih mengenyam bangku pendidikan sekolah. Pelaku berbekal pisau dari rumah yang sebelumnya telah direncanakannya guna membunuh sopir Go-Car pada malam hari untuk selanjutnya lebih leluasa mengambil barang berharga korban. Diketahui motif pelaku melakukan pembunuhan lantaran harus membayar tunggakan uang biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sekolah yang belum terbayarkan</p>
<p>Melansir data statistik dari bank data perlindungan anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam rentang tahun 2016-2020. Anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan pada 2016 sebanyak 48 anak, mengalami peningkatan pada 2017 sebanyak 51 anak, ditahun berikutnya mengalami peningkatan pada 2018 sebanyak 54 anak, terlihat adanya penurunan pada 2019 sebanyak 46 anak dan puncak penurunan pada 2020 sebanyak 8 anak. (Sumber : kpai.go.id)</p>
<p>Anak yang terlibat sebagai pelaku pembunuhan mengalami eskalasi dari tahun 2016-2018 walaupun pada tahun 2019-2020 mengalami kecederungan penurunan signifikan tetapi hal tersebut tidak menjadi patokan untuk dibenarkannya melakukan tindakan pembunuhan dan segala macam jenis tindak pidana lainnya. Hal tersebut juga tidak memberikan rasa ketenangan di tengah masyarakat saat anak usia belasan tahun melakukan pembunuhan. Banyaknya peristiwa anak berhadapan dengan hukum menimbulkan keprihatinan tersendiri dibenak bangsa Indonesia. Akan ada banyak anak yang bukan hanya kehilangan masa produktifitasnya tetapi juga hak-hak lainnya, seperti hak untuk memperoleh pendidikan, hak mendapatkan kasih sayang yang utuh sehingga mengakibatkan anak menjalani hidup mereka sendiri tanpa memiliki arah tujuan yang jelas.</p>
<p><strong>Upaya preemtif </strong></p>
<p>Menjadi bahan refleksi bersama khususnya bagi orang tua untuk mengajarkan budi pekerti mengenai nilai-nilai dalam kehidupan. Nilai-nilai apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan pada tatanan masyarakat termasuk agama. Dalam Islam dikenal ibu sebagai guru pertama bagi anak mereka sendiri. Ibu adalah madrasah utama sebelum anak terjun dalam kehidupan lingkungan sosial yang lebih luas. Karena pendidikan yang didapat di rumah adalah pendidikan yang paling mendasar, maka pendidikan ini tidak bisa dilakukan dengan main-main. Posisi ibu dalam hal ini menjadi amat sangat menentukan tumbuh kembang anak. Hingga kemudian pada 26 Januari 1990, Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut menandatangani Konvensi Hak Anak. Kemudian mengesahkan Konvensi Hak Anak sebagai aturan hukum positif meratifikasinya pada 5 September 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.  Memaktubkan peran orang tua dalam pasal 18 ayat (1) Konvensi Hak Anak “negara-negara peserta akan berusaha sebaik-baiknya untuk menjamin pengakuan atas prinsip bahwa orang tua mempunyai tanggung jawab bersama membesarkan dan membina anak. Para orang tua atau demikian halnya, para wali, memikul tanggung jawab utama untuk membesarkan dan membina anak. Kepentingan terbaik dari anak-anak akan merupakan kepentingan utama mereka”.</p>
<p>Disamping peran aktif orang tua, negara juga memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting. Negara memiliki instrumen lembaga-lembaga untuk menyediakan penyuluhan bagi anak-anak disegala lini pendidikan baik tingkat dasar sampai tingkat atas mengenai bahaya konkret dari suatu perbuatan tindak pidana. Diharapkan lembaga yang melaksanakan kegiatan tersebut bisa mengeksplor ilmu pengetahuan kepada anak agar ilmu yang didapatkan mudah dipahami. Sehingga peran negara berhasil meminimalkan penanggulangan kejahatan melalui jalur penal yang bersifat repressif (pemberantasan/penumpasan) sesudah kejahatan terjadi.</p>
<p><strong>Upaya perlindungan terhadap anak sebagai pelaku</strong></p>
<p>Perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan ada di Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak:</p>
<ol>
<li>diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;</li>
<li>dipisahkan dari orang dewasa;</li>
<li>memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;</li>
<li>melakukan kegiatan rekreasional;</li>
<li>bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;</li>
<li>tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;</li>
<li>tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;</li>
<li>memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;</li>
<li>tidak dipublikasikan identitasnya;</li>
<li>memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;</li>
<li>memperoleh advokasi sosial;</li>
<li>memperoleh kehidupan pribadi;</li>
<li>memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;</li>
<li>memperoleh pendidikan;</li>
<li>memperoleh pelayananan kesehatan; dan</li>
<li>memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>
</ol>
<p>Apabila muncul dalam fakta persidangan anak benar melakukan pembunuhan maka hukuman yang diterima anak 1/2 dari hukuman orang dewasa atau hanya berkisar 10 tahun dari lama maksimal waktu pidana penjara 20 tahun.</p>
<p>Dengan demikian pembunuhan yang dilakukan oleh anak dipandang perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Dilakukannya upaya-upaya preemtif pada anak guna membantu mengembangan paradigma baru karena anak sebagai sumber daya manusia yang mempunyai banyak potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, tidak lagi berani berbuat melawan hukum serta mampu menekan laju kenakalan sejak dini dan segala bentuk perilaku tindak pidana yang tidak diinginkan. Walaupun semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 memberi hak-hak khusus kepada anak sebagaimana yang tidak diberikan kepada orang dewasa mengenai restoratif justice, diversi dan menitik beratkan kepentingan anak selaku pelaku. Undang-undang ini tidak bisa mencakup semua kategori tindak pidana atau menyama ratakan perbuatan anak dimata hukum.</p>
<p>(<strong>Gatot Eko Y</strong>, mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA, Semarang).</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/03/29/anak-di-bawah-umur-dalam-pusaran-tindak-pidana-pembunuhan">Anak di Bawah Umur dalam Pusaran Tindak Pidana Pembunuhan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>