<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasus narkotika Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/kasus-narkotika/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 Apr 2026 08:11:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Kasus narkotika Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Narapidana Narkotika Lapas Semarang Dapat Izin Keluar Hadiri Pemakaman Orang Tua</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/16/narapidana-narkotika-lapas-semarang-dapat-izin-keluar-hadiri-pemakaman-orang-tua</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 08:11:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hadiri Pemakaman Orang Tua]]></category>
		<category><![CDATA[Ijin Keluar]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Narapidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=554297</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memberikan izin keluar kepada seorang narapidana berinisial DR. DR, yang merupakan narapidana kasus narkotika ini diijinkan keluar Lapas untuk keperluan pemakaman orang tuanya (ayah kandung) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bergota Kota Semarang, pada Rabu (15/4/2026). Izin tersebut diberikan berdasarkan Surat Izin Keluar Nomor WP.13.PAS.1-PK.05.04-1345 Tanggal [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/16/narapidana-narkotika-lapas-semarang-dapat-izin-keluar-hadiri-pemakaman-orang-tua">Narapidana Narkotika Lapas Semarang Dapat Izin Keluar Hadiri Pemakaman Orang Tua</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memberikan izin keluar kepada seorang narapidana berinisial DR.</p>
<p>DR, yang merupakan narapidana kasus narkotika ini diijinkan keluar Lapas untuk keperluan pemakaman orang tuanya (ayah kandung) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bergota Kota Semarang, pada Rabu (15/4/2026).</p>
<p>Izin tersebut diberikan berdasarkan Surat Izin Keluar Nomor WP.13.PAS.1-PK.05.04-1345 Tanggal 15 April 2026. Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari memberikan izin setelah memenuhi persyaratan administratif dab subtantif.</p>
<p>“Yang bersangkutan diberi kabar duka oleh keluarga dan mengirimkan permohonan izin kepada kami, kemudian kami minta dokumen-dokumen yang dibutuhkan,&#8221; kata Tohari.</p>
<p>&#8220;Sebelum keluar, telah dilaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan apakah warga binaan diizinkan atau tidak,” tambah Tohari.</p>
<p>Tohari menyebut, dalam pelaksanaannya, DR dikawal ketat oleh petugas Lapas dan personel Polrestabes Semarang menggunakan kendaraan Lapas. Tohari menegaskan, setelah kegiatan selesai, warga binaan tersebut langsung diantar kembali ke Lapas.</p>
<p>Diketahui DR merupakan warga binaan kasus narkotika dengan masa hukuman 5 tahun. Dirinya telah mendekam di Lapas Semarang selama kurang lebih 2 tahun. “Ya kaget, istilahnya saya disini sudah dapat ujian, ditambah lagi dengan kabar seperti ini,” ucap DR.</p>
<p>DR mengaku tetap bersyukur telah diberikan izin oleh Lapas. “Terima kasih kepada Kalapas Semarang, saya dapat melihat ayah saya untuk terakhir kali,” katanya.</p>
<p><strong>Ning S</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/16/narapidana-narkotika-lapas-semarang-dapat-izin-keluar-hadiri-pemakaman-orang-tua">Narapidana Narkotika Lapas Semarang Dapat Izin Keluar Hadiri Pemakaman Orang Tua</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Kasus Narkotika, Barang Bukti Sabu Ditemukan dalam Septictank</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/09/ditresnarkoba-polda-jateng-ungkap-kasus-narkotika-barang-bukti-sabu-ditemukan-dalam-septictank</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 05:14:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[barang-bukti]]></category>
		<category><![CDATA[Ditemukan dalam Septictank]]></category>
		<category><![CDATA[Ditresnarkoba Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus narkotika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=552978</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Upaya pelaku menghilangkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara membuang ke dalam septictank berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah. Polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut setelah melakukan pembongkaran kloset hingga septictank di lokasi kejadian. Dalam proses pengungkapan, petugas bahkan harus memanggil jasa sedot WC serta melakukan pembongkaran secara [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/09/ditresnarkoba-polda-jateng-ungkap-kasus-narkotika-barang-bukti-sabu-ditemukan-dalam-septictank">Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Kasus Narkotika, Barang Bukti Sabu Ditemukan dalam Septictank</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Upaya pelaku menghilangkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara membuang ke dalam septictank berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah.</p>
<p>Polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut setelah melakukan pembongkaran kloset hingga septictank di lokasi kejadian.</p>
<p>Dalam proses pengungkapan, petugas bahkan harus memanggil jasa sedot WC serta melakukan pembongkaran secara menyeluruh untuk memastikan barang bukti tidak hilang. Hasilnya, ditemukan 4 paket besar dan 1 paket kecil sabu dengan berat total 21,47 gram serta 25 butir pil ekstasi yang sebelumnya berusaha dibuang oleh tersangka.</p>
<p>Kasus ini terungkap pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 03.40 WIB, setelah petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial RAW (laki-laki) warga Kecamatan Banyumanik, dan DAZ (perempuan), warga Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Keduanya merupakan pasangan yang tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di wilayah Banyumanik.</p>
<p>Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka RAW saat sedang mengedarkan narkotika di wilayah Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Semarang.</p>
<p>Dari penangkapan awal, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 5 gram serta 3 butir pil ekstasi siap edar. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka, dimana petugas menemukan berbagai alat yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.</p>
<p>Dalam perkara ini, tersangka RAW berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, sementara tersangka DAZ membantu dengan menyimpan dan membuang barang bukti. Diketahui RAW merupakan residivis kasus serupa dan telah lama menjalankan aktivitas peredaran narkotika.</p>
<p>Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi sabu dengan total berat 28,29 gram, 28 butir pil ekstasi, timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, sedotan, gunting, korek api, isolasi, dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda.</p>
<p>Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan titik lokasi lain yang sebelumnya digunakan tersangka untuk menyimpan narkotika, dengan temuan tambahan berupa 2 paket sabu. Selain itu, terungkap adanya pelaku lain berinisial MD yang berperan sebagai pemasok dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>
<p>Para tersangka diketahui memperoleh upah sebesar Rp.300.000 untuk setiap 5 gram sabu yang diedarkan, serta dijanjikan fasilitas penggunaan narkotika secara gratis.</p>
<p>Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Y.S. Susanto menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/09/ditresnarkoba-polda-jateng-ungkap-kasus-narkotika-barang-bukti-sabu-ditemukan-dalam-septictank">Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Kasus Narkotika, Barang Bukti Sabu Ditemukan dalam Septictank</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>96 WBP Lapas Semarang Dapat Remisi Khusus Natal, 61 Diantaranya Kasus Narkotika</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/12/25/96-wbp-lapas-semarang-dapat-remisi-khusus-natal-61-diantaranya-kasus-narkotika</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Dec 2024 05:37:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Remisi khusus Natal]]></category>
		<category><![CDATA[WBP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=453776</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Sebanyak 96 narapidana (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang menerima Remisi Khusus Natal dalam Perayaan Natal 2024. Pemberian Remisi Khusus ini dilaksanakan secara serentak oleh Lapas maupun Rutan seluruh Indonesia melalui daring. Kegiatan tersebut terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Bandung Jawa Barat, Rabu (25/12/2024). Penyerahan Surat Keterangan (SK) [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/25/96-wbp-lapas-semarang-dapat-remisi-khusus-natal-61-diantaranya-kasus-narkotika">96 WBP Lapas Semarang Dapat Remisi Khusus Natal, 61 Diantaranya Kasus Narkotika</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Sebanyak 96 narapidana (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang menerima Remisi Khusus Natal dalam Perayaan Natal 2024.</p>
<p>Pemberian Remisi Khusus ini dilaksanakan secara serentak oleh Lapas maupun Rutan seluruh Indonesia melalui daring. Kegiatan tersebut terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Bandung Jawa Barat, Rabu (25/12/2024).</p>
<p>Penyerahan Surat Keterangan (SK) Remisi dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.</p>
<p>Sementara di Lapas Kelas I Semarang, SK Remisi secara simbolis diserahkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah, Kadiyono, Kepala Lapas Semarang, Usman Madjid dan Kepala Bidang Pembinaan, Luhur Prasaja.</p>
<p>Usman Madjid mengatakan, dari 115 WBP beragama Katholik dan Protestan, sebanyak 96 WBP telah memenuhi syarat administratif untuk menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024. Besaran pengurangan tahanan yang didapatkan yaitu mulai 15 hari hingga 2 bulan.</p>
<p>Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan apresiasi kepada seluruh WBP yang telah berhasil menerima Remisi Natal.</p>
<p>Menurutnya, mereka (WBP) telah disiplin, berdedikasi mengikuti program pembinaan dan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang.</p>
<p>Dikatakan, pemberian remisi pada narapidana merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan yang telah berkelakuan baik serta aktif mengikuti pembinaan.</p>
<p>“Semoga dengan remisi ini para WBP dapat meresapi momen Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua ini terjadi atas kehendak-Nya” kata Agus.</p>
<p>Agus menambahkan, kali ini pemerintah memberikan remisi kepada 15.975 orang. Ia berpesan agar WBP bersikap dan berperilaku lebih baik dalam mengikuti program pembinaan di masa yang akan datang.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/25/96-wbp-lapas-semarang-dapat-remisi-khusus-natal-61-diantaranya-kasus-narkotika">96 WBP Lapas Semarang Dapat Remisi Khusus Natal, 61 Diantaranya Kasus Narkotika</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>404 Narapidana dan Anak Pidana di Jateng Dapat Remisi Khusus Natal 2024, Terbanyak Kasus Narkotika</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/12/24/404-narapidana-dan-anak-pidana-di-jateng-dapat-remisi-khusus-natal-2024-terbanyak-kasus-narkotika</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Dec 2024 07:59:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[Remisi khusus Natal]]></category>
		<category><![CDATA[rutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=453592</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Sebanyak 404 orang Narapidana dan Anak Pidana di Lapas dan Rutan Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024. Dari jumlah tersebut, enam orang diantaranya dinyatakan langsung bebas karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidana. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/24/404-narapidana-dan-anak-pidana-di-jateng-dapat-remisi-khusus-natal-2024-terbanyak-kasus-narkotika">404 Narapidana dan Anak Pidana di Jateng Dapat Remisi Khusus Natal 2024, Terbanyak Kasus Narkotika</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sebanyak 404 orang Narapidana dan Anak Pidana di Lapas dan Rutan Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024.</p>
<p>Dari jumlah tersebut, enam orang diantaranya dinyatakan langsung bebas karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidana.</p>
<p>Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kadiyono menjelaskan penerima remisi berdasarkan tindak pidana.</p>
<p>Disampaikan, narapidana dengan kasus narkotika menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi. &#8220;Ada 211 orang dengan kasus ini yang mendapatkan remisi. Hal ini bisa dipahami, karena terpidana kasus narkotika mendominasi hunian di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah,&#8221; ungkap Kadiyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2024).</p>
<p>Selanjutnya kasus korupsi 9 orang, money laundering 2 orang, illegal trafficking 1 orang, dan sisanya 179 orang terpidana dengan beragam kasus dalam kategori Pidana Umum.</p>
<p>Dilihat dari Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lapas Kelas I Semarang menjadi UPT yang narapidananya terbanyak mendapatkan remisi, yakni 96 orang. &#8220;Hal ini bisa dipahami karena Lapas Kelas I Semarang merupakan UPT dengan jumlah narapidana terbanyak di Jawa Tengah,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kadiyono juga menjelaskan terkait besaran remisi yang diterima. Menurutnya, remisi yang diberikan bervariasi, berdasarkan masa pidana yang telah dijalani terpidana. Semakin lama masa pidana yang telah dilalui, maka semakin besar remisi yang didapatkan.</p>
<p>Untuk Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, remisi yang diberikan sebanyak 15 hari hingga 2 bulan.</p>
<p>Ia mengungkapkan, pada 2024, narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 70 orang, 223 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 68 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 41 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Sedangkan untuk anak pidana, 2 orang mendapatkan remisi 15 hari.</p>
<p>Dari uraian tersebut, Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 secara otomatis memangkas penggunaan anggaran negara, khususnya belanja bahan makanan sebesar Rp. 248.805.000. Hal ini dikarenakan, pengurangan masa pidana berdampak pada berkurangnya kebutuhan bahan makanan (Bama) untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).</p>
<p>Kadiyono menyebut, tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan yang bagi sebagian masyarakat seolah-olah negara memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/24/404-narapidana-dan-anak-pidana-di-jateng-dapat-remisi-khusus-natal-2024-terbanyak-kasus-narkotika">404 Narapidana dan Anak Pidana di Jateng Dapat Remisi Khusus Natal 2024, Terbanyak Kasus Narkotika</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Remisi Khusus Imlek Lapas Semarang Diberikan kepada Seorang Napi Kasus Narkotika</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/02/10/remisi-khusus-imlek-lapas-semarang-diberikan-kepada-seorang-napi-kasus-narkotika</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Feb 2024 06:39:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Imlek]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Kong Hu Chu]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[remisi]]></category>
		<category><![CDATA[Remisi khusus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=398581</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus pada seorang warga binaan pemasyarakatan (narapidana) beragama Kong Hu Chu, Sabtu (10/2/2024). Kegiatan dihadiri oleh Pejabat Struktural dan petugas jajaran Bidang Pembinaan Lapas Semarang. Pemberian remisi khusus Imlek ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS- 202.PK.05.04 Tahun [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/10/remisi-khusus-imlek-lapas-semarang-diberikan-kepada-seorang-napi-kasus-narkotika">Remisi Khusus Imlek Lapas Semarang Diberikan kepada Seorang Napi Kasus Narkotika</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus pada seorang warga binaan pemasyarakatan (narapidana) beragama Kong Hu Chu, Sabtu (10/2/2024).</p>
<p>Kegiatan dihadiri oleh Pejabat Struktural dan petugas jajaran Bidang Pembinaan Lapas Semarang.<br />
Pemberian remisi khusus Imlek ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS- 202.PK.05.04 Tahun 2024 Tanggal 10 Februari 2024.</p>
<p>Sebelumnya, HK, narapidana kasus narkotika tersebut menerima vonis 11 tahun penjara. Dirinya mengaku senang terhadap pemotongan masa tahanan tersebut.</p>
<p>“Yang jelas saya senang bisa mendapatkan remisi khusus Imlek selama satu bulan,&#8221; ucap HK.</p>
<p>Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan, Agung Nurbani mewakili Kalapas Semarang, Usman Madjid mengucapkan selamat kepada HK. “Selamat atas remisi khusus yang didapat,&#8221; kata Agung.</p>
<p>Agung mengingatkan kepada para narapidana agar selalu menjaga kelakuan baik dan meningkatkan pembinaan kepribadian maupun kemandirian.</p>
<p>Menurut Agung, syarat mendapatkan remisi yang diberikan tiap tahun antara lain harus menjalani enam bulan masa pidana, berkelakuan baik dalam kurun waktu enam bulan yang dibuktikan dengan tidak memperoleh register F, serta mengikuti seluruh pembinaan yang dilakukan di Lapas.</p>
<p>Namun, tambah Agung, remisi tersebut tidak berlaku bagi narapidana yang sedang menjalani cuti menjelang bebas, dan sedang menjalani pidana penjara, sebagai pengganti pidana denda atau uang pengganti (restitusi).</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/10/remisi-khusus-imlek-lapas-semarang-diberikan-kepada-seorang-napi-kasus-narkotika">Remisi Khusus Imlek Lapas Semarang Diberikan kepada Seorang Napi Kasus Narkotika</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BNNP Jateng Musnahkan Barang Bukti Ganja, Hasil Operasi di Sejumlah Wilayah hingga Lapas</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/12/20/bnnp-jateng-musnahkan-barang-bukti-ganja-hasil-operasi-di-sejumlah-wilayah-hingga-lapas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Dec 2023 05:19:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[barang-bukti]]></category>
		<category><![CDATA[BNNP Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Ganja]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Obat berbahaya]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Gabungan]]></category>
		<category><![CDATA[Wilayah Jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=389255</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dan obat-obatan berbahaya di sejumlah wilayah yang ada di Jawa Tengah. Dalam ungkap kasus tersebut, BNNP Jateng juga memusnahkan barang bukti ganja dengan menggunakan alat Incinerator di halaman kantor BNNP Jateng, Rabu (20/12/2023). Kronologi Ungkap Kasus Ganja 35 gram [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/12/20/bnnp-jateng-musnahkan-barang-bukti-ganja-hasil-operasi-di-sejumlah-wilayah-hingga-lapas">BNNP Jateng Musnahkan Barang Bukti Ganja, Hasil Operasi di Sejumlah Wilayah hingga Lapas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dan obat-obatan berbahaya di sejumlah wilayah yang ada di Jawa Tengah.</p>
<p>Dalam ungkap kasus tersebut, BNNP Jateng juga memusnahkan barang bukti ganja dengan menggunakan alat Incinerator di halaman kantor BNNP Jateng, Rabu (20/12/2023).</p>
<p><strong>Kronologi Ungkap Kasus Ganja 35 gram di Brebes</strong></p>
<p>Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Dr. H. Agus Rohmat mengungkapkan, awalnya pada Selasa (28/11/2023), BNNP Jawa Tengah menerima informasi dari BNN Kabupaten Banyumas bahwa ada paket tujuan Pakis Haji RT.03/RW.04 Desa Kaligiri Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes yang diduga berisi narkotika via jasa pengiriman.</p>
<p>&#8220;Setelah dibentuk tim gabungan BNNP dan BNN Kabupaten Banyumas, kemudian pada Rabu (29/11/2023) pukul 09.30 WIB, paket diantar oleh petugas jasa pengiriman ke alamat tujuan dan diterima oleh orang tua pemesan,&#8221; kata Agus.</p>
<p>Selanjutnya tim gabungan melakukan pencarian dan melakukan penangkapan terhadap pemesan paket, yakni AN yang sedang bekerja sebagai oknum staf Satpol PP Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes. Adapun barang bukti yang disita adalah narkotika jenis ganja seberat 35 gram.</p>
<p>Kepada tersangka AN dilakukan proses penyidikan dan dikenakan sangkaan primer Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/12/20/bnnp-jateng-musnahkan-barang-bukti-ganja-hasil-operasi-di-sejumlah-wilayah-hingga-lapas">BNNP Jateng Musnahkan Barang Bukti Ganja, Hasil Operasi di Sejumlah Wilayah hingga Lapas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>21 Narapidana Beragama Hindu di Jateng Terima Remisi Hari Raya Nyepi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/03/22/21-narapidana-beragama-hindu-di-jateng-terima-remisi-hari-raya-nyepi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Mar 2023 06:43:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Agama Hindu]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Raya Nyepi 2023]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal umum]]></category>
		<category><![CDATA[Narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[Remisi khusus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=324237</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Sebanyak 21 orang narapidana di Jawa Tengah mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu. Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, Rabu (22/3/2023). Dikatakan, berdasarkan peraturan, 21 narapidana yang mendapat remisi itu terdiri dari 18 orang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/03/22/21-narapidana-beragama-hindu-di-jateng-terima-remisi-hari-raya-nyepi">21 Narapidana Beragama Hindu di Jateng Terima Remisi Hari Raya Nyepi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Sebanyak 21 orang narapidana di Jawa Tengah mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu.</p>
<p>Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, Rabu (22/3/2023).</p>
<p>Dikatakan, berdasarkan peraturan, 21 narapidana yang mendapat remisi itu terdiri dari 18 orang kasus kriminal umum, dan 3 orang kasus narkotika atau terkait dalam PP 99 Tahun 2012.</p>
<p>&#8220;Dari 21 narapidana di Jawa Tengah yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi, seluruhnya mendapat remisi khusus sebagian atau RK I,&#8221; jelas Supriyanto.</p>
<p>Para narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi tersebut, masing-masing mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi, ada yang mulai dari 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.</p>
<p>&#8220;Untuk remisi khusus seluruhnya atau RK II nihil, artinya tidak ada yang langsung bebas ketika menerima remisi,&#8221; kata Supriyanto.</p>
<p>Supriyanto menyebut, para narapidana di Jawa Tengah yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023 sudah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur. Salah satunya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.</p>
<p>Kemudian, untuk tindak pidana umum harus sudah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan 15 Mei 2023.</p>
<p>Sementara itu yang terjerat tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.</p>
<p>&#8220;Untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana, dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,&#8221; lanjut Supriyanto.</p>
<p>Diketahui, hingga 22 Maret 2023 jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Tengah mencapai 13.615 orang. Jumlah itu terdiri dari 10.871 orang narapidana dan 2744 orang, tahanan.</p>
<p>&#8220;Jumlah keseluruhan 13.615 orang, 10.871 narapidana dan 2.744 tahanan,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/03/22/21-narapidana-beragama-hindu-di-jateng-terima-remisi-hari-raya-nyepi">21 Narapidana Beragama Hindu di Jateng Terima Remisi Hari Raya Nyepi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tersangka TPPU Jaringan Kebumen Merupakan Residivis Kasus Narkotika</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/10/06/tersangka-tppu-jaringan-kebumen-merupakan-residivis-kasus-narkotika</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Oct 2022 10:38:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[BNNP Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Jaringan Kebumen]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[M-Banking]]></category>
		<category><![CDATA[PN Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=283313</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng mengungkap kasus TPPU hasil kejahatan jaringan Kebumen. Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah, Kombes Pol. Arief Dimyati mengungkapkan, tersangka, Mujiono warga Desa Balingasal, Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen ini melakukan bisnis narkotika dengan menyimpan, menggunakan, memindahkan dan membelanjakan uang hasil kejahatannya menjadi aset. Dia juga mengoperasikan M-Banking [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/06/tersangka-tppu-jaringan-kebumen-merupakan-residivis-kasus-narkotika">Tersangka TPPU Jaringan Kebumen Merupakan Residivis Kasus Narkotika</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID</strong>) &#8211; Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng mengungkap kasus TPPU hasil kejahatan jaringan Kebumen.</p>
<p>Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah, Kombes Pol. Arief Dimyati mengungkapkan, tersangka, Mujiono warga Desa Balingasal, Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen ini melakukan bisnis narkotika dengan menyimpan, menggunakan, memindahkan dan membelanjakan uang hasil kejahatannya menjadi aset.</p>
<p>Dia juga mengoperasikan M-Banking untuk kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika.</p>
<p>&#8220;Modus yang digunakan, tersangka melakukan bisnis narkotika dan menampung hasilnya ke dalam rekening milik orang lain atas nama Marliyanti, yang M-Bankingnya dioperasionalkan sendiri oleh tersangka,&#8221; kata Arief.</p>
<p>&#8220;Uang dari hasil kejahatannya tersebut dibelikan aset berupa kendaraan, emas dan juga masih berupa uang dalam tabungan, serta digunakan untuk keperluan sehari-hari,&#8221; lanjut Arief.</p>
<p>Arief menjelaskan, pada tahun 2021, BNNP Jawa Tengah menangani kasus TPPU Narkotika dengan tersangka Budiman alias Bledeg dan sudah divonis oleh PN Banyumas yang sudah berkekuatan tetap.</p>
<p>Setelah dilakukan analisis, sambung Arief, ditemukan aliran dana dari rekening milik Nunung Kundari dan Cholidin (istri dan adek Budiman) kepada rekening milik Marliyanti (Purworejo) yang ternyata digunakan oleh Mujiono.</p>
<p>Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Marliyanti, dan melakukan penangkapan terhadap Mujiono di Kebumen, serta menyita semua aset yang dimiliki senilai Rp. 200 juta.</p>
<p>Arief menyebut, tersangka Mujiono merupakan residivis kasus narkotika di Kebumen. &#8220;Kasus ini merupakan pengembangan dari TPPU narkotika dengan tersangka Budiman alias Bledeg yang ditangani BNNP Jateng tahun 2021 yang sudah divonis di pengadilan,&#8221; terangnya.</p>
<p>Untuk barang bukti aset yang diamankan berupa 1 unit mobil Ayla, 2 sepeda motor, 1 kalung emas, 3 cincin emas, 1 pasang anting emas, uang tunai dan dalam tabungan Rp. 92.140.000, serta 3 buah Hp dengan total nilai Rp. 200 juta.</p>
<p>Sementara untuk pasal yang diterapkan, Primer, Pasal 3 Jo Pasal 10 Subsider, Pasal 4 Jo Pasal 10 lebih subsider, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU No. 10 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan atau Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun</p>
<p>Disampaikan, selama tahun 2022, BNNP Jateng telah menangani 2 kasus TPPU Narkotika dengan 3 tersangka, dengan total aset yang disita Rp. 1 Miliar berupa tanah, rumah, kendaraan, emas dan uang tunai.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/06/tersangka-tppu-jaringan-kebumen-merupakan-residivis-kasus-narkotika">Tersangka TPPU Jaringan Kebumen Merupakan Residivis Kasus Narkotika</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>