<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>jaksa Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/jaksa/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Apr 2026 09:22:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>jaksa Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Saksi Mahkota Perkara Kredit Sritex &#8211; BJB, Dicky Syahbandinata; Semua Tuduhan Jaksa Terbantahkan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/28/saksi-mahkota-perkara-kredit-sritex-bjb-dicky-syahbandinata-semua-tuduhan-jaksa-terbantahkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2026 09:18:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Dicky Syahbandinata]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=556650</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jabar Banten (BJB) Dicky Syahbandinata, membantah satu persatu tuduhan jaksa penuntut umum (JPU), pada perkara kucuran kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Hal itu disampaikannya saat masa nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin malam, 27 April 2026. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/28/saksi-mahkota-perkara-kredit-sritex-bjb-dicky-syahbandinata-semua-tuduhan-jaksa-terbantahkan">Saksi Mahkota Perkara Kredit Sritex &#8211; BJB, Dicky Syahbandinata; Semua Tuduhan Jaksa Terbantahkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jabar Banten (BJB) Dicky Syahbandinata, membantah satu persatu tuduhan jaksa penuntut umum (JPU), pada perkara kucuran kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).</p>
<p>Hal itu disampaikannya saat masa nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin malam, 27 April 2026.</p>
<p>Dia mengatakan, telah menjadi bankir yang dikriminalisasi oleh kejaksaan dengan tuduhan menimbulkan kerugian negara karena perbuatannya saat menjadi pegawai di Bank Pemerintah Daerah BJB.</p>
<p>Padahal kata dia, tidak ada satupun perbuatan yang melanggar hukum dalam proses pencairan kredit kepada Sritex pada tahun 2020.</p>
<p>&#8220;Saya jelas merasa dikriminalisasi. Yang mereka lakukan ini adalah pembunuhan karakter terhadap bankir,&#8221; katanya.</p>
<p>Lulusan terbaik Sekolah Staf dan Pimpinan Bank (Sespibank) angkatan ke 73 itu mengatakan, seluruh isi tuntutan JPU sama sekali tidak didasarkan atas fakta dalam persidangan. Oleh karena semua yang dituduhkan di dalam dakwaan itu terbantahkan.</p>
<p>&#8220;Jadi saya heran kenapa masih ada isi tuntutan itu. Jangankan (tuntutan penjara) enam tahun, satu hari pun saya enggak mau. Karena saya tidak merasa bersalah atas hal ini,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dicky mengatakan karir dan nama baiknya dihancurkan sejak dimasukkan kedalam sel isolasi di Rutan Kejaksaan Agung 7A pada Mei 2025. Pun reputasinya hilang begitu saja atas tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.</p>
<p>&#8220;Dan tentunya saya enggak akan diam sampai di sini. Saya akan bantah semua omong kosong yang dibuat ini. Karena ini semua sudah menghancurkan hidup saya,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Saksi Mahkota</strong></p>
<p>Tekad Dicky kuat untuk membuktikan integritasnya selama menjadi bankir. Pada perkara ini, dia menjadi salah satu yang berani menjadi saksi mahkota yang disumpah pada perkara dugaan kredit bermasalah Sritex yang sedang bergulir di persidangan.</p>
<p>Pada jalannya persidangan selama berbulan-bulan, dia bisa membantah tuduhan-tuduhan JPU melalui fakta dari setiap saksi yang dihadirkan.</p>
<p>&#8220;Yang pertama, katanya saya melakukan analisa kredit. Akan tetapi dari sana saja sudah jelas saya bukan (dibidang) analis kredit,&#8221; ucap pemegang Best Employee BJB tiga kali berturut-turut itu.</p>
<p>Kedua, Dicky mengatakan bukan sebagai penjabat yang bisa memutuskan kredit. Ketiga, dia juga tidak punya kewenangan dalam mmenurubkan bunga pinjaman untuk Sritex dari 9,58% menjadi 6%.</p>
<p>&#8220;Penurunan bunga itu sudah diatur di dalam ketentuan dengan limit kewenangan saat itu, ada pada Ibu Nancy Adistyasari sebagai Direktur Komersial. Orangnya sampai hari ini juga tidak ada di sini. Tidak dijadikan orang yang tertuduh,&#8221; katanya.</p>
<p>Bahkan, kata Dicky, saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang oernah dihadirkan, mengatakan, penurunan bunga bisa dilakukan. Sepanjang memang ada ketentuannya, dan sudah diatur ketentuannya, serta sudah di-approval oleh OJK.</p>
<p>Lebih lanjut, Dicky menggarisbawahi, dia selalu memegang integritas. Dia mengaku tidak pernah menerima suap, dan menolak pemberian gratifikasi sejak awal pad perkara ini.</p>
<p>&#8220;Berbeda dengan pejabat-pejabat yang lain. Yang menerima, dan yang kemudian mengaku mengembalikan. Ingat, mengembalikan dengan menolak itu adalah dua hal yang berbeda,&#8221; katanya.</p>
<p>Pada pekan sebelumnya, JPU menuntut Dicky Syahbandinata dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun, serta denda Rp1 miliar. JPU mengklaim, Dicky telah memenuhi unsur perbuatan pidana korupsi dalam perkara tersebut.</p>
<p>Pada perkara dugaan kredit bermasalah itu, JPU mendalilkan ada kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Di mana melibatkan Sritex sebagai kreditur, dan tiga bank daerah yakni BJB, Bank DKI, dan BJB sebagai kreditur. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/28/saksi-mahkota-perkara-kredit-sritex-bjb-dicky-syahbandinata-semua-tuduhan-jaksa-terbantahkan">Saksi Mahkota Perkara Kredit Sritex &#8211; BJB, Dicky Syahbandinata; Semua Tuduhan Jaksa Terbantahkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Tuntut 3 Eks Petinggi Sritex 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengarang Bebas!</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/20/jaksa-tuntut-3-eks-petinggi-sritex-16-tahun-penjara-kuasa-hukum-mengarang-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 15:33:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kurniawan Lukminto.]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Setiawan Lukminto]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=555062</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 16 tahun penjara kepada mantan tiga petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Grup), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin sore, 20 April 2026. Ketiganya yakni Iwan bersaudara atau mantan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto, dan mantan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/20/jaksa-tuntut-3-eks-petinggi-sritex-16-tahun-penjara-kuasa-hukum-mengarang-bebas">Jaksa Tuntut 3 Eks Petinggi Sritex 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengarang Bebas!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 16 tahun penjara kepada mantan tiga petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Grup), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin sore, 20 April 2026.</p>
<p>Ketiganya yakni Iwan bersaudara atau mantan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto, dan mantan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, serta mantan Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,&#8221; kata JPU yang membacakan tuntutan secara berurutan terhadap tiga terdakwa.</p>
<p>Selain itu, JPU menjatuhkan pidana denda terhadap tiga terdakwa masing-masing sejumlah Rp1 miliar. Atau dengan ketentuan tertentu, diganti dengan pidana tambahan penjara selama 190 hari.</p>
<p>&#8220;Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dinilai oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Selain itu JPU meminta majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Iwan bersaudara.</p>
<p>Keduanya diminta membayar uang yang disebut sebagai pengganti kerugian negara masing-masing Rp677 miliar. Bila tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana tambahan 8 tahun penjara.</p>
<p>JPU menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 KUHP.</p>
<p>Selain itu, Iwan Bersaudara juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 607 KUHP baru.</p>
<p>Sebagai informasi, tiga mantan petinggi Sritex itu dimejahijaukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada dugaan perkara kredit bermasalah di Bank Jateng senilai Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar.</p>
<p>Kejaksaan mendalilkan perbuatan terdakwa sebagai korupsi dan membuat kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.</p>
<p><strong>Keterangan Saksi Ahli tak Jadi Pertimbangan</strong></p>
<p>Sementara itu, Randy Irawan sebagai perwakilan kuasa hukum terdakwa Iwan bersaudara, mempertanyakan JPU yang dinilai tidak mempertimbangkan sama sekali fakta-fakta oleh saksi ahli dalam persidangan sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Tidak ada satupun fakta persidangan dipertimbangkan. Bahkan ahli dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dari mereka (JPU) yang saat itu meringankan tidak dikutip,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Bahkan Ahli TPPU (Yenti Garnasih) yang sebenarnya adalah guru guru besar mereka (JPU) tidak dikutip. Semua fakta persidangan yang ada di situ, yang disampaikan di situ, mereka (JPU) menurut pendapat kami seperti mengarang bebas,&#8221; katanya dengan tegas melanjutkan.</p>
<p>Dia bilang, Sritex merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Di mana seluruh informasi datanya termasuk laporan keuangan terbuka untuk publik.</p>
<p>Untuk itu Rendy menilai, OJK sebagai pengawas sektor jasa keuangan harus terlebih dahulu bisa membuktikan ada manipulasi terhadap laporan keuangan Sritex.</p>
<p>Apalagi, kata dia, semua hutang Sritex sudah dibayarkan lunas. Sehingga dia mempertanyakan dalil sangkaan perbuatan melawan hukum dari jaksa kepada terdakwa para petinggi Sritex.</p>
<p>&#8220;Kalau memang ada niat jahat (mens rea) dari hari pertama sudah kabur. (Faktanya) tidak ada yang kabur sampai hari ini. Dibayar semua (hutangnya), asetnya sudah dijaminkan dan siap untuk dieksekusi kurator,&#8221; katanya.</p>
<p>Rendy juga mempertanyakan, perihal dalil kerugian Badan Usaha Milik Daerah maupun Negara (BUMD) atau BUMN) yang disebut sebagai &#8216;kerugian negara&#8217;.</p>
<p>Artinya, kata dia, setiap orang debitur di Bank BUMD atau BUMN yang memiliki masalah kredit macet, maka pada akhirnya bisa dikriminalisasi dengan disangka korupsi. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/20/jaksa-tuntut-3-eks-petinggi-sritex-16-tahun-penjara-kuasa-hukum-mengarang-bebas">Jaksa Tuntut 3 Eks Petinggi Sritex 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengarang Bebas!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengakuan Bersalah Eks Polisi AKBP Basuki atas Kematian Dosen Untag Semarang, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Keluarga Korban</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/03/12/pengakuan-bersalah-eks-polisi-akbp-basuki-atas-kematian-dosen-untag-semarang-hakim-minta-jaksa-hadirkan-keluarga-korban</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 06:36:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Basuki]]></category>
		<category><![CDATA[dosen]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[pn]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Untag]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=548981</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35), Rabu, 12 Maret 2026. Sebagai informasi sidang menghadirkan terdakwa AKBP Basuki merpakan perwira menengah yang sebelumnya telah dipecat dari kepolisian. Hakim Ketua Ahmad Rasjid menanyakan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya terkait kemungkinan pengajuan eksepsi atas [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/12/pengakuan-bersalah-eks-polisi-akbp-basuki-atas-kematian-dosen-untag-semarang-hakim-minta-jaksa-hadirkan-keluarga-korban">Pengakuan Bersalah Eks Polisi AKBP Basuki atas Kematian Dosen Untag Semarang, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Keluarga Korban</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID</strong>) &#8211; Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35), Rabu, 12 Maret 2026. Sebagai informasi sidang menghadirkan terdakwa AKBP Basuki merpakan perwira menengah yang sebelumnya telah dipecat dari kepolisian.</p>
<p>Hakim Ketua Ahmad Rasjid menanyakan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya terkait kemungkinan pengajuan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.</p>
<p>Akan tetapi, kuasa hukum Basuki menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.  Terdakwa menyampaikan pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.</p>
<p>Basuki mengatakan, pengakuan bersalah dengan alasan tidak dapat mengantarkan korban untuk menjalani pengobatan yang ketiga atas sakit yang diderita.</p>
<p>&#8220;Saya merasa bersalah karena tidak segera mengantar berobat yang ketiga kalinya. Saat itu saya bingung karena kelelahan dan tidak ada uang untuk pengobatan,&#8221; katanya dihadapan Majelis Hakim.</p>
<p>Hakim memastikan kembali pengakuan bersalah itu. Dia mengatakan, pengakuan bersalah tersebut harus dikaji secara hati-hati, mengingat perkara yang disidangkan berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.</p>
<p>“Ini ada nyawa yang hilang. Saya harus mendengar juga keterangan dari keluarga korban,” kata Hakim Ahmad Rasjid.</p>
<p>Dikatakannya, majelis hakim tidak bisa langsung menerima pengakuan bersalah tanpa mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perasaan keluarga korban.</p>
<p>“Bukan berarti kami tidak bebas, tetapi kami juga terikat dengan undang-undang sehingga harus mencermati apakah pengakuan bersalah ini tulus atau tidak,” kata dia.</p>
<p>Hakim lantas meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan keluarga korban pada sidang lanjut, Senin, 16 Maret 2026. Bila orang tua korban sudah meninggal dunia, maka keluarga dekay yang dihadirkan.</p>
<p><strong>Ancaman Pidana</strong></p>
<p>Dalam persidangan tersebut, JPU Ardhika Wisnu P, mengatakan, terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHAP.</p>
<p>“Dakwaan pertama melanggar Pasal 428 ayat (3) huruf B Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” katanya.</p>
<p>Selain itu, terdakwa juga dijerat dakwaan alternatif kedua. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.</p>
<p><strong>Hasil Visum Korban</strong></p>
<p>Lebih lanjut, jaksa mengatakan, hasil visum medis terkait penyebab kematian korban diduga karena masalah pada jantung.</p>
<p>“Hasil visum ditemukan tanda kematian dari henti jantung. Untuk luka akibat kekerasan benda tumpul atau benda tajam tidak tergambar dari visum,” katanya.</p>
<p>Dia mengatakan, korban diketahui memiliki riwayat penyakit gula darah tinggi serta tekanan darah tinggi.</p>
<p>Meskipun demikian, jaksa mengatakan, fakta-fakta lain terkait peristiwa tersebut akan digali lebih lanjut melalui pemeriksaan para saksi dalam persidangan berikutnya. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/12/pengakuan-bersalah-eks-polisi-akbp-basuki-atas-kematian-dosen-untag-semarang-hakim-minta-jaksa-hadirkan-keluarga-korban">Pengakuan Bersalah Eks Polisi AKBP Basuki atas Kematian Dosen Untag Semarang, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Keluarga Korban</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Zainal Petir: Jaksa Tidak Bisa Membuktikan Dakwaan, Mohon Majelis Hakim Memutus Bebas Rachmad Gunadi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/27/zainal-petir-jaksa-tidak-bisa-membuktikan-dakwaan-mohon-majelis-hakim-memutus-bebas-rachmad-gunadi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 07:43:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Memutus Bebas]]></category>
		<category><![CDATA[Tidak Bisa Membuktikan Dakwaan]]></category>
		<category><![CDATA[Zainal Petir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=546471</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Persidangan perkara pengadaan biji kakao CTLI (Cacao Training and Learning Industry) UGM memasuki tahap akhir, yakni pembacaan duplik pada Rabu (25/2/2026). Zainal Petir, SH., MH. Juru bicara Tim Penasihat Hukum DR Rachmad Gunadi menegaskan bahwa seluruh konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, baik dari unsur melawan hukum, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/27/zainal-petir-jaksa-tidak-bisa-membuktikan-dakwaan-mohon-majelis-hakim-memutus-bebas-rachmad-gunadi">Zainal Petir: Jaksa Tidak Bisa Membuktikan Dakwaan, Mohon Majelis Hakim Memutus Bebas Rachmad Gunadi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Persidangan perkara pengadaan biji kakao CTLI (Cacao Training and Learning Industry) UGM memasuki tahap akhir, yakni pembacaan duplik pada Rabu (25/2/2026).</p>
<p>Zainal Petir, SH., MH. Juru bicara Tim Penasihat Hukum DR Rachmad Gunadi menegaskan bahwa seluruh konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, baik dari unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri, maupun unsur kerugian keuangan negara.</p>
<p>Zainal Petir menjelaskan, bahwa perkara ini bermula dari transaksi pengadaan 200 ton biji kakao untuk kebutuhan CTLI, unit bisnis UGM untuk penelitian, pengabdian masyarakat dan industri cokelat Universitas Gadjah Mada (UGM).</p>
<p>Menurut Petir, fakta persidangan menunjukkan bahwa persoalan kontraktual tersebut telah diselesaikan secara tuntas pada Desember 2021. Sementara itu, penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah baru dimulai 4 Februari 2025, hampir empat tahun setelah kewajiban dinyatakan selesai dan tidak ada lagi piutang.</p>
<p>Bukan Keuangan Negara</p>
<p>Petir menyatakan, di persidangan terungkap bahwa sumber dana transaksi berasal dari dana masyarakat tidak mengikat, bukan APBN/APBD. &#8221; Itu telah disampaikan Direktur Keuangan UGM, Prof Syaiful Ali, saat memberikan keterangan di persidangan. Dia juga menjelaskan permasalahan kontraktual tersebut telah selesai pada akhir Desember 2021, &#8221; ungkap Petir.</p>
<p>Petir menambahkan, UGM sebagai PTN-BH, memiliki kekayaan yang dipisahkan. Prinsip pemisahan kekayaan badan hukum ini selaras dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 2638 K/Pid.Sus/2016 yang menegaskan adanya batas tegas (state finance boundary principle) antara kekayaan negara dan kekayaan badan hukum yang dipisahkan.</p>
<p>&#8220;Artinya tidak setiap kerugian badan hukum dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara. Apalagi PT Pagilaran telah menyelesaikan kewajiban pengadaan biji kakao, mana kerugiannya,&#8221; tegas Petir.</p>
<p>Tidak Ada Kerugian Negara (Actual Loss).</p>
<p>Fakta persidangan, menunjukkan 116 ton kakao telah dikirim dan diterima CTLI, 84 ton sisanya diselesaikan melalui pengembalian uang Rp1,85 miliar dan penggantian 34 ton barang dan UGM melalui surat Wakil Rektor Bidang SDM dan Keuangan secara resmi menyatakan tidak ada lagi piutang terhadap PT Pagilaran.</p>
<p>&#8220;Itu bukti seluruh penyelesaian tersebut rampung sebelum proses hukum dimulai. Dalam perspektif hukum, tindak pidana korupsi merupakan delik materiil. Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 21 K/Pid.Sus/2011 dan Putusan No. 787 K/Pid.Sus/2014 menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata, pasti, dan tidak boleh didasarkan pada asumsi atau estimasi,&#8221; tandas Petir.</p>
<p>Zainal Petir mengatakan, putusan No. 2149 K/Pid.Sus/2011 dan No. 97 K/Pid.Sus/2012 menegaskan bahwa apabila kegiatan terlaksana, barang diterima, dan negara tidak mengalami pengurangan riil, maka unsur kerugian negara tidak terpenuhi.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/27/zainal-petir-jaksa-tidak-bisa-membuktikan-dakwaan-mohon-majelis-hakim-memutus-bebas-rachmad-gunadi">Zainal Petir: Jaksa Tidak Bisa Membuktikan Dakwaan, Mohon Majelis Hakim Memutus Bebas Rachmad Gunadi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Chiko Pembuat Konten Asusila Deepfake AI Dituntut 7 Bulan Penjara, Pengacara Keberatan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/21/alasan-chiko-pembuat-konten-asusila-deepfake-ai-dituntut-7-bulan-penjara-pengacara-keberatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Feb 2026 02:36:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[AI]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Chiko]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[tuntutan]]></category>
		<category><![CDATA[undip]]></category>
		<category><![CDATA[universitas diponegoro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=545475</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Chiko Raditya Agung Putra, terdakwa pembuat konten asusila dengan deepfake kecerdasan buatan (AI) wajah siswa alumni SMAN 11 Semarang dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa, di Pengadilan Negeri Semarang. Chiko yang meruoakan anak polisi itu juga dituntut membayar denda kategori 5 sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 15 hari [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/21/alasan-chiko-pembuat-konten-asusila-deepfake-ai-dituntut-7-bulan-penjara-pengacara-keberatan">Chiko Pembuat Konten Asusila Deepfake AI Dituntut 7 Bulan Penjara, Pengacara Keberatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">
<p dir="ltr"><b>SEMARANG (SUARABARU.ID)</b> &#8211; Chiko Raditya Agung Putra, terdakwa pembuat konten asusila dengan deepfake kecerdasan buatan (AI) wajah siswa alumni SMAN 11 Semarang dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa, di Pengadilan Negeri Semarang.</p>
<p dir="ltr">Chiko yang meruoakan anak polisi itu juga dituntut membayar denda kategori 5 sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 15 hari penjara.</p>
<p dir="ltr">Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Lilik Haryadi, mengatakan ada alasan Chiko dituntut selama tujuh tahun penjara. Padahal, disebut memenuhi ancaman pidana 10 tahun sebagaimana pasal 407 KUHP Nasional yakni karena korban sudah memaafkan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pada persidangan itu ada lampiran perdamaian antara korban dan terdakwa yang diserahkan ke Majelis Hakim. Korban memaafkan, dan tetap menghendaki proses hukum tetap berlanjut,&#8221; katanya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto, Jumat 20 Februari 2026 di kantornya.</p>
<p dir="ltr">Lilik mengatakan, ada pertimbangan yang meringankan. Di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, masih berusia muda di mana masih berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.</p>
<p dir="ltr">Pertimbangan lainnya, kata dia, terdakwa yang juga anak polisi itu mengakui semua perbuatannya, kooperatif, sopan di persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.</p>
<p dir="ltr">Menanggapi tuntutan itu, Pengacara korban, Bagas, mengatakan korban merasa kecewa karena tuntutan tujuh bulan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dari tuntutan itu, sudah saya sampaikan kepada korban. Mereka merasa sedih terkait hal itu,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Pengacara korban lainnya, Rucka Rajendra mengatakan, keprihatinan yang mendalam atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan tujuh bulan penjara sangat ringan dibandingkan ancaman pidana yang maksimal 10 tahun penjara.</p>
<p dir="ltr">Dia bilang, tuntutan itu harus mempertimbangkan rasa keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan hukum. Khususnya bagi korban yang secara nyata telah menderita kerugian baik secara psikis, fisik maupun sosial.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Ini sangat melukai. Tuntutan yang demikian ringan menurut pandangan kami tidak sebanding dengan beratnya perbuatan terdakwa,&#8221; ucapnya.</p>
<p dir="ltr">Tintutan itu, kata dia, tidaklah mencerminkan dampak yang ditimbulkan terhadap korban. Di mana berpotensi menimbulkan presiden buruk bagi penegakan hukum.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kondisi ini dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Di sisi lain, menurut Rucka, proses persidangan cukup cepat, apalagi Terdakwa tak melakukan eksepsi. Serta melakukan pledoi secara lisan usai tuntutan dibacakan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami melihat di sini proses tidak serius dalam penanganan kasus yang sudah viral seperti ini, yang sudah cukup menjadi perhatian publik,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Lebih lanjut, dia berharap dalam putusan majelis hakim nantinnya dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta-fakta persidangan.</p>
<p dir="ltr">Khusunya penderitaan korban, akibat perbuatan terdakwa. Dia ingin majelis hakim menjatuhkan keputusan yang lebih adil, proporsional dan mencerminkan keadilan substantif. (*)</p>
<p dir="ltr"><b><i>Diaz A Abidin</i></b></p>
<p dir="ltr">
</div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto"></div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/21/alasan-chiko-pembuat-konten-asusila-deepfake-ai-dituntut-7-bulan-penjara-pengacara-keberatan">Chiko Pembuat Konten Asusila Deepfake AI Dituntut 7 Bulan Penjara, Pengacara Keberatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diskusi Interaktif DPC Peradi Wonosobo: Advokat Tak Sekuat APH Lain</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/14/diskusi-interaktif-dpc-peradi-wonosobo-advokat-tak-sekuat-aph-lain</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 May 2025 10:32:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Wonosobo]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[Aparat penegak hukum]]></category>
		<category><![CDATA[DPN Peradi]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[fungsional]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Umum]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Yuridis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=474285</guid>

					<description><![CDATA[<p>WONOSOBO (SUARABARU.ID)&#8211; Wakil Ketua Umum DPN Peradi Bidang PKPA, Sertifikasi Advokat dan Kerjasama Perguruan Tinggi, Dr Shalih Mangara Sitompul SH MH menegaskan, secara yuridis, Pasal 5 UU Advokat telah menetapkan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, sejajar dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain. &#8221;Sayangnya, dalam rancangan undang-undang KUHAP yang sedang dibahas di DPR [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/14/diskusi-interaktif-dpc-peradi-wonosobo-advokat-tak-sekuat-aph-lain">Diskusi Interaktif DPC Peradi Wonosobo: Advokat Tak Sekuat APH Lain</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>WONOSOBO (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Wakil Ketua Umum DPN Peradi Bidang PKPA, Sertifikasi Advokat dan Kerjasama Perguruan Tinggi, Dr Shalih Mangara Sitompul SH MH menegaskan, secara yuridis, Pasal 5 UU Advokat telah menetapkan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, sejajar dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain.</p>
<p>&#8221;Sayangnya, dalam rancangan undang-undang KUHAP yang sedang dibahas di DPR RI, tidak sepenuhnya menempatkan advokat sederajat dengan APH lain. Advokat secara fungsional tidak diberi gigi kekuasaan, seperti halnya polisi dan jaksa, yang memiliki kewenangan melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Penegasan itu disampaikan Shalih Mangara, saat menjadi narasumber dalam Diskusi Interaktif bertema &#8216;Advokat di Persimpangan RUU KUHAP: Menakar Ruang Gerak dalam Hukum Acara Pidana Baru&#8217;, yang digelar DPC Peradi Wonosobo, di Gedung Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Unsiq Jawa Tengah, di Wonosobo, Rabu (14/5/2025).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/05/14/bupati-jepara-imbau-study-tour-pelajar-tak-ke-luar-kota">Bupati Jepara  Imbau Study Tour Pelajar Tak ke Luar Kota</a></strong></p>
<p>Acara itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Wonosobo Ahmad Faqih, Ketua DPC Peradi Fuad Hasyim dan segenap pengurus, serta anggota Peradi setempat. Setelah itu, juga dilakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan II, yang bekerja sama dengan DPC Peradi Wonosobo dan FSH Unsiq Jateng di tempat yang sama.</p>
<p>Menurut Shalih Mangara, naskah akademik RUU KUHAP sendiri telah mempertanyakan, apakah KUHAP menempatkan advokat sebagai APH. Karena sembari menggarisbawahi fakta bahwa KUHAP, APH diidentikkan dengan pihak yang memiliki kewenangan memaksa.</p>
<p>&#8221;Padahal ada prinsip kesetaraan dalam sistem peradilan pidana. Prinsip kesederajatan di hadapan hukum, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945, mengharuskan adanya keseimbangan peran antara APH negara dan pihak yang diperiksa dalam proses pidana,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/05/14/sampaikan-aspirasi-mendukung-pendirian-pabrik-semen-disertai-isak-tangis">Sampaikan Aspirasi Mendukung Pendirian Pabrik Semen Disertai Isak Tangis</a></strong></p>
<figure id="attachment_474288" aria-describedby="caption-attachment-474288" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img class="wp-image-474288 size-full" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-14-at-15.51.49.jpg" alt="" width="681" height="359" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-14-at-15.51.49.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-14-at-15.51.49-400x211.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-14-at-15.51.49-150x79.jpg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-474288" class="wp-caption-text">Sejumlah advokat yang tergabung dalam DPC Peradi, mengikuti acara diskusi interaktif di FSH Unsiq Jateng di Wonosobo. Foto: Muharno Zarka</figcaption></figure>
<p>Dikatakan juga, advokat sebagai pendamping tersangka/terdakwa merupakan elemen kunci untuk mewujudkan keseimbangan dalam sistem peradilan pidana. RUU KUHAP secara resmi telah menggantikan istilah lama penasihat hukum, dengan istilah advokat. Satu langkah yang menegaskan, pengakuan profesi advokat sebagai penolong dan pembela tersangka atau terdakwa.</p>
<p>&#8221;Harus ada fungsi kontrol advokat dalam sistem peradilan. Seperti proses pengawasan, di mana advokat mengawasi jalannya peradilan, agar sesuai dengan hukum acara. Penegakan keadilan untuk berkontribusi pada tercapainya keadilan substantif,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Advokat, imbuh dia, juga harus mendampingi di setiap pemeriksaan, berkomunikasi tertulis dengan klien, memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu juga, ada perlindungan hak, guna memastikan hak-hak tersangka/terdakwa tidak dilanggar. Penyeimbang kekuasaan sebagai counter balance, terhadap kekuasaan APH.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/05/14/lkpj-dprd-kudus-rekomendasikan-evaluasi-kepala-opd">DPRD Kudus Rekomendasikan Sejumlah Kepala OPD Dievaluasi, Ini Respon Bupati</a></strong></p>
<p>Ketua DPC Peradi Wonosobo, Fuad Hasyim menambahkan, perkembangan dunia hukum sangat dinamis. Semua itu tergantung pada perkembangan zaman dan kepentingan politik hukum. UU KUHAP yang sudah adapun, akan berubah sesuai RUU KUHAP baru, yang saat ini tengah digodok di DPR RI.</p>
<p>&#8221;Karena itu, kami DPC Peradi Wonosobo mendorong peran maksimal advokat dalam RUU KUHAP yang baru nanti. Advokat diangkat oleh negara, karena merupakan salah satu unsur APH di Indonesia. Advokat punya hak memberikan jasa bantuan hukum, memberikan nasihat hukum dan bebas berkomunikasi dengan klien,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Advokat, terang Fuad, juga harus mendampingi klien di setiap pemeriksaan, memperoleh salinan BAP, dan berkomunikasi tertulis dengan klien. Menghadiri sidang dan mengajukan pembelaan, bebas menyatakan pendapat dan meminta keterangan saksi ahli dan dokumen atau barang bukti (BB). Serta mengajukan bukti yang meringankan.</p>
<p>&#8221;Namun advokat juga menghadapi tantangan mekanisme penegakan hukum, yang bisa menumpulkan hak-hak advokat. Tidak ada sanksi yang jelas atas pelanggaran hak advokat. Sejumlah hak advokat juga masih berpotensi dibatasi dalam implementasi pada hukum acara peradilan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Muharno Zarka</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/14/diskusi-interaktif-dpc-peradi-wonosobo-advokat-tak-sekuat-aph-lain">Diskusi Interaktif DPC Peradi Wonosobo: Advokat Tak Sekuat APH Lain</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengenal Jaksa Reda Mantovani, CdM Kontingen Indonesia untuk Paralimpiade 2024 Paris</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/05/10/mengenal-jaksa-reda-mantovani-cdm-kontingen-indonesia-untuk-paralimpiade-2024-paris</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 May 2024 02:42:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[CdM]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[kontingen indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Mengenal]]></category>
		<category><![CDATA[NPC]]></category>
		<category><![CDATA[Paralimpiade 2024 Paris]]></category>
		<category><![CDATA[Reda Manthovani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=413236</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; National Paralympic Committee (NPC) Indonesia secara resmi memperkenalkan Reda Manthovani sebagai Chef de Mission (CdM) Kontingen Indonesia untuk Paralimpiade 2024 Paris. Perkenalan Reda Manthovani sebagai CdM Paralimpiade 2024 kepada atlet dan pengurus NPC Indonesia di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Reda Manthovani saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/10/mengenal-jaksa-reda-mantovani-cdm-kontingen-indonesia-untuk-paralimpiade-2024-paris">Mengenal Jaksa Reda Mantovani, CdM Kontingen Indonesia untuk Paralimpiade 2024 Paris</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> National Paralympic Committee (NPC) Indonesia secara resmi memperkenalkan Reda Manthovani sebagai Chef de Mission (CdM) Kontingen Indonesia untuk Paralimpiade 2024 Paris.</p>
<p>Perkenalan Reda Manthovani sebagai CdM Paralimpiade 2024 kepada atlet dan pengurus NPC Indonesia di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.</p>
<p>Reda Manthovani saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung RI. Reda dikenal sebagai jaksa yang cerdas, penuh canda namun tegas. Sehingga kepemimpinannya sebagai CdM Paralimpiade 2024 Paris, dinilai mampu membawa para atlet untuk semangat berlatih dan kerja keras sehingga mampu meraih hasil yang diharapkan.</p>
<p>Bagi pria kelahiran Jakarta 20 Juni 1969 itu, olah raga bukanlah hal baru dan olahraga sudah menjadi bagian yang sangat penting dalam kehidupannya. Sejak usia muda, Reda menyukai olah raga lari dan menggeluti cabor bela diri yakni taekwondo dan pencak silat.</p>
<p>Bahkan Reda juga tercatat banyak mendukung kiprah atlet-atlet Indonesia, seperti yang baru saja dilakukannya bersama Rildo, Djan Faridz dan Raffi Ahmad, dengan membiayai Tim Nasional Tenis U 16 Davis Cup Junior dan Billie Jean King Cup Junior yang bakal membela Merah Putih di Kazakhstan, seperti dikutip ayotenis.com.</p>
<p>Dalam rutinitas kesehariannya yang sangat padat sebagai Jaksa, dirinya juga menyempatkan waktu untuk berolah raga lari pagi.</p>
<p>Tidak hanya memiliki karier yang cemerlang, mantan Kajati DKI Jakarta ini sukses dibidang akademik hingga memperoleh gelar Profesor, sebagai guru besar bidang ilmu hukum pidana Universitas Pancasila.</p>
<p>Saat dikukuhkan, Reda membahas penanggulangan dan pencegahan hoax dan hate speech di tahun politik 2024. Penetapan Reda Manthovani sebagai profesor dalam bidang ilmu hukum/hukum pidana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 2957/E4/KP/2023 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen.</p>
<p>Reda Manthovani ditetapkan menjadi profesor dalam bidang ilmu hukum/hukum pidana dengan angka kredit sebesar 922. Penetapan ini terhitung mulai 1 Desember 2023.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/10/mengenal-jaksa-reda-mantovani-cdm-kontingen-indonesia-untuk-paralimpiade-2024-paris">Mengenal Jaksa Reda Mantovani, CdM Kontingen Indonesia untuk Paralimpiade 2024 Paris</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kajati Jateng Lakukan Groundbreaking Pembangunan Rusunawa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/24/kajati-jateng-lakukan-groundbreaking-pembangunan-rusunawa-kejaksaan-tinggi-jawa-tengah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jan 2024 08:49:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Fasilitas]]></category>
		<category><![CDATA[Groundbreaking]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Kajati Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Pegawai]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Rusunawa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=395268</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. I Made Suarnawan melakukan peletakan batu pertama (Groundbreaking) pembangunan Rusunawa Kejati Jateng di lokasi pembangunan, Jalan Mucharom Pedurungan, Kota Semarang, Rabu (24/1/2024). “Dengan adanya pembangunan Rusunawa ASN ini kami ingin memberikan fasilitas untuk para jaksa dan pegawai pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang bertempat tinggal [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/24/kajati-jateng-lakukan-groundbreaking-pembangunan-rusunawa-kejaksaan-tinggi-jawa-tengah">Kajati Jateng Lakukan Groundbreaking Pembangunan Rusunawa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. I Made Suarnawan melakukan peletakan batu pertama (<span class="selectable-text copyable-text">Groundbreaking) </span>pembangunan Rusunawa Kejati Jateng di lokasi pembangunan, Jalan Mucharom Pedurungan, Kota Semarang, Rabu (24/1/2024).</p>
<p>“Dengan adanya pembangunan Rusunawa ASN ini kami ingin memberikan fasilitas untuk para jaksa dan pegawai pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang bertempat tinggal di luar Kota Semarang (luar Jawa Tengah), agar mendapatkan kemudahan untuk bisa tinggal di Semarang yang dekat dengan kantor,&#8221; ungkap Suarnawan.</p>
<p>Dengan dibangunnya Rusunawa ASN ini, Kejati Jawa Tengah berencana memberikan kemudahan bagi tim Jaksa Sidang Tindak Pidana Khusus yang berada di wilayah Jawa Tengah, yang jauh dari Kota Semarang sebagai tempat singgah sementara.</p>
<p>&#8220;Mereka, lanjut Suarnawan, para jaksa tersebut akan melaksanakan sidang yang terpusat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Semarang.</p>
<p>Dengan dibangunnya Rusunawa ASN ini Kajati berharap akan memberikan fasilitas yang memadai. &#8220;Kami berharap dengan fasilitas yang memadai ini dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, khususnya dalam penanganan perkara,” ujarnya.</p>
<p>Pada kegiatan peletakkan batu pertama, Kajati Jawa Tengah didampingi Walikota Semarang, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa III Kemennterian PUPR, dan Pj. Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung.</p>
<p>Disampaikan, groundbreaking ini merupakan langkah awal dalam pembangunan Rusunawa. Dengan pondasi yang kuat akan menciptakan bangunan yang kokoh, sehingga akan tercipta kenyamanan. Namun apabila dari awal tidak memiliki pondasi yang kuat, maka bangunan akan roboh, sehingga kecemasan yang akan didapat.</p>
<p>&#8220;Begitupun dengan kami. Kejaksaan apabila jaksa nya memiliki integritas, kedisiplinan dan kemampuan yang tinggi, maka akan tercipta penanganan perkara yang mumpuni seperti bangunan yang kokoh, sehingga tidak akan roboh dalam menghadapi kendala dan rintangan,&#8221; tandas Kajati.</p>
<p>&#8220;Untuk menciptakan ini salah satunya dengan memfasilitasi tempat tinggal yang layak dalam hidup kesehariannya, juga memfasilitasi tim jaksa sidang kami yang berada diujung Jawa Tengah, agar terlayani dan mengurangi beban pembiayaan jika harus menyewa hotel untuk proses sidang Tipikor di Semarang,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Pihaknya berharap dalam proses pelaksanaan pembangunan ini memiliki kualitas konstruksi yang baik, bangunan yang baik dan mempunyai nilai estetika. &#8220;Saya percayakan pembangunan ini kepada Kementerian PUPR yang juga ahli dalam hal pembangunan,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Kajati Suarnawan juga memohon dukungan Walikota Semarang terkait penataan tata lingkungan Rusunawa, seperti tata kelola lingkungan hijau, tata kelola sampah, tata kelola air serta tata kelola administrasi. Diantaranya pengurusan IMB, pengendalian dampak lingkungan, dan administrasi lainnya yang wajib dipenuhi sebagai bagian dari Kota Semarang.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/24/kajati-jateng-lakukan-groundbreaking-pembangunan-rusunawa-kejaksaan-tinggi-jawa-tengah">Kajati Jateng Lakukan Groundbreaking Pembangunan Rusunawa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sepanjang 2022, Kejati Jateng Jatuhi Hukuman Disiplin Terhadap 3 Oknum Jaksa</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/12/21/sepanjang-2022-kejati-jateng-jatuhi-hukuman-disiplin-terhadap-3-oknum-jaksa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Dec 2022 14:13:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[3 oknum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman disiplin]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Jatuhi]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Pegawai TU]]></category>
		<category><![CDATA[Sepanjang 2022]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=301977</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mampu menyelesaikan sebanyak 79 perkara tindak pidana umum yang melalui keadilan restoratif. Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, I Made Suanarwan menyampaikan, dari 4.789 perkara tindak pidana umum yang dilakukan penuntutan, 4.771 kasus telah diselesaikan. &#8220;Untuk tindak pidana khusus, pengembalian kerugian negara yang bersumber dari pembayaran uang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/21/sepanjang-2022-kejati-jateng-jatuhi-hukuman-disiplin-terhadap-3-oknum-jaksa">Sepanjang 2022, Kejati Jateng Jatuhi Hukuman Disiplin Terhadap 3 Oknum Jaksa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mampu menyelesaikan sebanyak 79 perkara tindak pidana umum yang melalui keadilan restoratif.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, I Made Suanarwan menyampaikan, dari 4.789 perkara tindak pidana umum yang dilakukan penuntutan, 4.771 kasus telah diselesaikan.</p>
<p>&#8220;Untuk tindak pidana khusus, pengembalian kerugian negara yang bersumber dari pembayaran uang pengganti, denda, hingga barang rampasan mencapai Rp16,8 miliar,&#8221; ungkap Suanarwan saat gelar Konferensi Pers, Rabu (21/12/2022).</p>
<p>Ia mengatakan, dari 129 penuntutan perkara pidana korupsi dan pencucian uang, 77 kasus diantaranya telah diselesaikan.</p>
<p>Kajati menyebut, sepanjang tahun 2022, pihaknya menjatuhkan hukuman disiplin jenis ringan dan sedang kepada oknum jaksa dan pegawai tata usaha (TU) yang bekerja di kantornya.</p>
<p>Menurut Suanarwan, ada tiga jaksa yang dijatuhi hukuman disiplin, satu orang diantaranya dari TU. &#8220;Untuk kategori sedang ada dua jaksa, dan kategori berat nihil,” tandasnya.</p>
<p>&#8220;Dia (pegawai TU) melakukan perbuatan indisipliner, termasuk satu jaksa. Untuk pelanggaran yang dilakukan dua jaksa lainnya, yakni satu orang melakukan penyalahgunaan wewenang satu orang lain melakukan perbuatan tercela,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Dikatakan bahwa pelanggaran dari oknum pegawai dan jaksa itu terjadi pada tahun 2022.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/21/sepanjang-2022-kejati-jateng-jatuhi-hukuman-disiplin-terhadap-3-oknum-jaksa">Sepanjang 2022, Kejati Jateng Jatuhi Hukuman Disiplin Terhadap 3 Oknum Jaksa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>