<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Gugatan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/gugatan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 12 May 2026 08:45:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Gugatan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Harus Diuji secara Objektif</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/12/gugatan-perbuatan-melawan-hukum-harus-diuji-secara-objektif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 08:45:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[dosen]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Perbuatan Melawan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[Program Studi]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=559209</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Dosen Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM), Dr Zaenal Arifin SH MKn, belum lama ini menjadi ahli dalam persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Kehadiran Zaenal sebagai ahli hukum itu, bertujuan memberikan pandangan akademik dan penjelasan yuridis, terkait aspek-aspek hukum perdata yang menjadi pokok sengketa para [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/12/gugatan-perbuatan-melawan-hukum-harus-diuji-secara-objektif">Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Harus Diuji secara Objektif</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Dosen Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM), Dr Zaenal Arifin SH MKn, belum lama ini menjadi ahli dalam persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.</p>
<p>Kehadiran Zaenal sebagai ahli hukum itu, bertujuan memberikan pandangan akademik dan penjelasan yuridis, terkait aspek-aspek hukum perdata yang menjadi pokok sengketa para pihak dalam perkara itu.</p>
<p>Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Zaenal Arifin menjelaskan, prinsip utama dalam penyelesaian perkara perdata yakni, menjamin adanya perlindungan hak dan kedudukan hukum yang seimbang, bagi seluruh pihak yang berperkara.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/12/pelatihan-microsoft-office-word-untuk-perangkat-desa-mranggen">Pelatihan Microsoft Office Word untuk Perangkat Desa Mranggen</a></strong></p>
<p>Menurutnya, gugatan perbuatan melawan hukum harus diuji secara objektif, berdasarkan unsur-unsur yang diatur dalam ketentuan hukum perdata, termasuk adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, serta hubungan kausalitas, antara perbuatan dan kerugian yang timbul.</p>
<p>&#8221;Dalam proses peradilan perdata, para pihak pada dasarnya memiliki hak yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, hakim harus mempertimbangkan seluruh alat bukti, argumentasi, dan fakta persidangan secara proporsional, agar tercipta putusan yang mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,&#8221; ujar Zaenal dalam keterangannya usai persidangan.</p>
<p>Menurutnya, kehadiran ahli dalam persidangan, bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan memberikan penjelasan akademik, guna membantu majelis hakim memperoleh gambaran hukum yang lebih komprehensif, terhadap substansi perkara yang sedang diperiksa.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/12/dosen-magister-hukum-usm-jadi-ahli-soal-dugaan-korupsi-dana-haji">Dosen Magister Hukum USM Jadi Ahli Soal Dugaan Korupsi Dana Haji</a></strong></p>
<p>Dia berharap, proses persidangan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas due process of law.</p>
<p>Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, harus menjadi sarana pencarian keadilan, yang memberikan ruang setara bagi para pihak, untuk mempertahankan hak-haknya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>&#8221;Saya berharap, perkara ini dapat diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan bermartabat, sehingga putusan yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Dia menambahkan, kehadiran akademisi sebagai ahli dalam proses peradilan dinilai penting, untuk memperkuat pertimbangan hukum hakim, khususnya dalam perkara-perkara perdata yang memerlukan penafsiran dan kajian akademik secara mendalam, terhadap norma hukum yang berlaku.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/12/gugatan-perbuatan-melawan-hukum-harus-diuji-secara-objektif">Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Harus Diuji secara Objektif</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kisruh Perades Bergulir ke Pengadilan, Kades Hingga Bupati Digugat Rp 1 M</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/03/15/kisruh-perades-bergulir-ke-pengadilan-kades-hingga-bupati-digugat-rp-1-m</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Mar 2023 01:59:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[perangkat desa]]></category>
		<category><![CDATA[seleksi perangkat desa]]></category>
		<category><![CDATA[Unpad]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=322471</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Kisruh pengisian perangkat desa di Kabupaten Kudus kini mulai bergulir ke Pengadilan. Tercatat, sejumlah pihak sudah melayangkan gugatan hukum baik secara perdata di Pengadilan Negeri Kudus maupun terkait administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Data yang dihimpun menyebutkan, gugatan yang sudah bergulir diantaranya diajukan oleh LBH GP Ansor Kabupaten Kudus. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/03/15/kisruh-perades-bergulir-ke-pengadilan-kades-hingga-bupati-digugat-rp-1-m">Kisruh Perades Bergulir ke Pengadilan, Kades Hingga Bupati Digugat Rp 1 M</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Kisruh pengisian perangkat desa di Kabupaten Kudus kini mulai bergulir ke Pengadilan. Tercatat, sejumlah pihak sudah melayangkan gugatan hukum baik secara perdata di Pengadilan Negeri Kudus maupun terkait administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.</p>
<p>Data yang dihimpun menyebutkan, gugatan yang sudah bergulir diantaranya diajukan oleh LBH GP Ansor Kabupaten Kudus. Tercatat, dua gugatan diajukan oleh LBH Ansor yang mewakili peserta seleksi yang merasa dirugikan.</p>
<p>Dua gugatan tersebut diantaranya atas nama penggugat yakni Abdullah Rifai dari Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo serta Farkhatin  dari Desa Sadang Kecamatan Jekulo. Sebagai tergugat dalam dua kasus tersebut adalah panitia seleksi di masing-masing desa.</p>
<p>Salah satu kuasa hukum LBH GP Ansor, Yusuf Istanto mengatakan sementara ini memang baru dua gugatan yang diajukan ke PTUN. Meski demikian, delapan gugatan lainnya siap untuk diajukan lagi.</p>
<p>“Sudah ada delapan gugatan lain yang siap kami ajukan,”tandas Yusuf, Rabu (15/3).</p>
<p>Terkait materi gugatan yang diajukan, diantaranya adalah meminta majelis hakim menyatakan perbuatan Panitia Pengisian Lowongan Perangkat Desa Kesambi dan Pihak Ketiga (FISIP UNPAD) berupa tindakan atau perbuatan konkret tidak melaksanakan ketentuan Keputusan Bupati Nomor 141.3/197/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Pengisian Perangkat Desa Secara Serentak Di Kabupaten Kudus Tahun 2022 adalah Tindakan atau Perbuatan Melanggar Hukum.</p>
<p><strong>Baca juga:</strong></p>
<p><strong><a href="https://suarabaru.id/2023/03/16/kajari-kudus-siapkan-tim-usut-dugaan-gratifikasi-pengisian-perangkat-desa">Kajari Kudus Siapkan Tim Usut Dugaan Gratifikasi Pengisian Perangkat Desa</a></strong></p>
<p>Selain itu penggugat juga meminta hakim membatalkan proses pengisian perangkat desa di desa  terkait, serta menyatakan penetapan hasil ujian peserta di desa terkait tidak sah.</p>
<p>“Kami juga meminta agar hakim menghukum tergugat untuk melaksanakan ujian ulang karena prosesnya cacat hukum,”tandasnya.</p>
<p><strong>Ganti Rugi Rp 1 Miliar</strong></p>
<p>Sementara, satu gugatan lain dilayangkan penggugat atas nama Apriliana Novianti asal Desa Jepang, Kecamatan Mejobo secara perdata di PN Kudus. Dalam gugatan ini, lima pihak yang digugat yakni Unpad sebagai Tergugat I, Panitia Seleksi Perangkat Desa Jepang, Kecamatan Mejobo sebagai Tergugat II, Kades Jepang, Kecamatan Mejobo sebagai Tergugat III, Camat Mejobo sebagai Tergugat IV, dan Bupati Kudus sebagai Tergugat V.</p>
<p>Kuasa hukum Penggugat, Elfan Mris Yuniarto mengatakan dalam gugatan ini , pada prinsipnya dia meminta majelis hakim menghukum para tergugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sanksi membatalkan hasil ujian Seleksi Penyaringan Pengisian Perangkat Desa.</p>
<p>Selain itu, kata Elfan, pihaknya juga mengajukan ganti rugi materiil sebesar Rp 5 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar.</p>
<p>“Kami juga minta hakim menjatuhkan denda kepada Kades, Camat dan Bupati sebagai tergugat III, IV dan V dengan denda seluruh beban pembiayaan ujian seleksi penyaringan Pengisian Perangkat Desa dan menanggung beban biaya atas pelaksanaan Pengisia Perangkat Desa ulang dengan pembiayaan para Tergugat III, IV dan V,”ujarnya.</p>
<p>Tak hanya itu, kata Elfan, pihaknya juga meminta agar hasil ujian seleksi yang telah ada dibatalkan dan dilaksanakan seleksi ulang dengan penyelenggara selain Unpad.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/03/15/kisruh-perades-bergulir-ke-pengadilan-kades-hingga-bupati-digugat-rp-1-m">Kisruh Perades Bergulir ke Pengadilan, Kades Hingga Bupati Digugat Rp 1 M</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bakul Emping Melinjo di Batang Ajukan Gugatan Praperadilan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/09/28/bakul-emping-melinjo-di-batang-ajukan-gugatan-praperadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Sep 2022 15:21:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[bakul-melinjo]]></category>
		<category><![CDATA[Batang]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[praperadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=281549</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATANG (SUARABARU.ID) &#8211; Tidak terima dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Batang, bakul emping melinjo Luluk Nisrina Nuraini (25) warga RT 04 RW 01 Desa Plumbon, Kecamatan, Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Batang. Luluk yang masih gadis, saat ini ditahan di Lapas Batang atas titipan dari [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/09/28/bakul-emping-melinjo-di-batang-ajukan-gugatan-praperadilan">Bakul Emping Melinjo di Batang Ajukan Gugatan Praperadilan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Tidak terima dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Batang, bakul emping melinjo Luluk Nisrina Nuraini (25) warga RT 04 RW 01 Desa Plumbon, Kecamatan, Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Batang.</p>
<p>Luluk yang masih gadis, saat ini ditahan di Lapas Batang atas titipan dari penyidik Polres Batang. Dia melakukan upaya hukum dengan gugatan praperadilan melalui kuasa hukum Rama Ade Prasetya dan Eko Sulistiono.</p>
<p>&#8220;Alasan melakukan gugatan praperadilan, karena penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Batang terhadap Luluk menurut kami sebagai kuasa hukum tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Namun demikian tentunya hakim akan bijak untuk menentukan,&#8221; kata Ade Rama, Rabu (27/09/2022).</p>
<p>Rama menjelaskan, kasus itu bermula saat kliennya dan sejumlah pihak berbisnis emping melinjo. Bisnis itu melibatkan kliennya, Muhdi sebagai pelapor dan CV Batang Coffe yang mengeluarkan segala nota transaksi.</p>
<p>Ada sejumlah kendala yang membuat kliennya tidak bisa membayar rekan bisnis sesuai perjanjian. Hal itu membuat Muhdi melaporkan kliennya ke Polres Batang atas kasus pidana dugaan penggelapan hingga akhirnya kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.</p>
<p>Rama menganggap, penanganan kasus itu tidak pas, ada lima alasan mengapa status tersangka kliennya harus dicabut. &#8220;Pertama pelapor tidak menyertakan kuasa direktur dan atau bukan Direktur CV Batang Coffe, sebagai pemilik dan pengirim melinjo. Semua nota pengiriman melinjo bahan kletuk dan minyak goreng adalah dari CV Batang Coffe,&#8221; terangnya.</p>
<p>Pihaknya menganggap Muhdi sebagai pelapor hanya sebagai pengantar, pemilik sebenarnya adalah CV Batang Coffe. Kedua, tidak pernah ada penyelidikan pada kliennya.</p>
<p>Kemudian yang ketiga, dia menganggap bahwa Polres Batang tidak cukup bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. &#8220;Keempat, perbuatan klien kami murni hubungan hukum keperdataan, bukan pidana. Lalu kelima, penetapan serta penahanan merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Baru tahu jadi tersangka seusai diperiksa maraton sebagai saksi tidak ada surat perintah penyelidikan kepada pemohon,&#8221; ujar Rama.</p>
<p>Terpisah kuasa hukum dari termohon Jimy Muslimin mengatakan bahwa agenda sidang masih pada pembacaan gugatan. Materi sidang praperadilan ini terkait perkara melinjo. &#8220;Ini saya ditunjukan oleh Polres Batang untuk mengikuti dan mengawal sidang ini. Besar harapan saya tetap In Sya Allah menang,&#8221; ujar Jimy Muslimin.</p>
<p>Menanggapi isi materi gugatan dari pemohon, menurut Jimy Muslimin akan diketahui setelah sidang berikutnya setelah dirinya menyusun jawaban dengan para penyidik Polres Batang.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/09/28/bakul-emping-melinjo-di-batang-ajukan-gugatan-praperadilan">Bakul Emping Melinjo di Batang Ajukan Gugatan Praperadilan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Gugatan Warga Terhadap PT KAI, Hakim Putuskan Tolak Eksepsi Tergugat</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/07/22/sidang-gugatan-warga-terhadap-pt-kai-hakim-putuskan-tolak-eksepsi-tergugat</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/07/22/sidang-gugatan-warga-terhadap-pt-kai-hakim-putuskan-tolak-eksepsi-tergugat#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jul 2021 13:54:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[kai]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=185424</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Sidang agenda pembacaan putusan majelis hakim dalam perkara gugatan warga yang menempati tanah eigendom di Jalan Kolonel Sudiarto, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal terhadap PT KAI (Persero) digelar di Pengadilan pada Kamis (22/7/2021). Ketua Majelis Hakim Sudira didampingi Endra Hermawan dan Elsa Lina BR Purba, dalam putusannya menyebutkan keputusan atas [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/07/22/sidang-gugatan-warga-terhadap-pt-kai-hakim-putuskan-tolak-eksepsi-tergugat">Sidang Gugatan Warga Terhadap PT KAI, Hakim Putuskan Tolak Eksepsi Tergugat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Sidang agenda pembacaan putusan majelis hakim dalam perkara gugatan warga yang menempati tanah eigendom di Jalan Kolonel Sudiarto, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal terhadap PT KAI (Persero) digelar di Pengadilan pada Kamis (22/7/2021).</p>
<p>Ketua Majelis Hakim Sudira didampingi Endra Hermawan dan Elsa Lina BR Purba, dalam putusannya menyebutkan keputusan atas perkara itu tidak dapat menerima gugatan para tergugat yakni warga yang menempati tanah di Jalan Kolonel Sudiarto. Terhadap, eksepsi tergugat, majelis hakim juga menyatakan menolak seluruhnya.</p>
<p>&#8220;Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara. Dengan begitu, sidang dinyatakan selesai,&#8221; kata Sudira.</p>
<p>Sudira juga mengatakan apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan keputusan itu, maka dipersilakan untuk menempuh upaya hukum kembali. Bisa mengajukan banding dan lainnya.</p>
<p>Menanggapi keputusan majelis hakim, penasehat hukum penggugat Agus Slamet saat dikonfirmasi akan berkoordinasi lebih dulu dengan warga, untuk menentukan langkah selanjutnya.</p>
<p>&#8220;Apakah nanti akan mengajukan gugatan lagi atau banding akan kita putuskan setelah berkoordinasi dengan warga,&#8221; ungkap Agus Slamet.</p>
<p>Pada Maret 2020 telah terjadi pembongkaran kios di sekitar kawasan stasiun tepatnya di Jalan Kolonel Sudiarto. Warga merasa, mereka menempati tanah eigendom sehingga PT KAI tidak berhak melakukan pembongkaran.</p>
<p>Atas peristiwa itu, warga kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Tegal dengan tergugat antara lain PT KAI, Pemkot Tegal, Lurah Panggung dan turut tergugat BPN Tegal.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/07/22/sidang-gugatan-warga-terhadap-pt-kai-hakim-putuskan-tolak-eksepsi-tergugat">Sidang Gugatan Warga Terhadap PT KAI, Hakim Putuskan Tolak Eksepsi Tergugat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/07/22/sidang-gugatan-warga-terhadap-pt-kai-hakim-putuskan-tolak-eksepsi-tergugat/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>2</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkara Hak Kontrak Toko, Seorang Pengusaha Tega Gugat Orangtuanya Senilai Rp3 Miliar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/01/13/perkara-hak-kontrak-toko-seorang-pengusaha-tega-gugat-orangtuanya-senilai-rp3-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Jan 2021 04:28:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=139697</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANDUNG (SUARABARU.ID)&#8211; Seorang pengusaha di Kota Bandung menggugat orangtuanya senilai Rp3 miliar atas dasar hak kontrak sebuah toko. Deden, anak sulung RE Koswara, menggugat ayahnya yang sudah berusia 85 tahun itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung. Selain ayahnya, Deden juga menggugat tiga saudara kandungnya atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan perbuatan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/13/perkara-hak-kontrak-toko-seorang-pengusaha-tega-gugat-orangtuanya-senilai-rp3-miliar">Perkara Hak Kontrak Toko, Seorang Pengusaha Tega Gugat Orangtuanya Senilai Rp3 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANDUNG (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Seorang pengusaha di Kota Bandung menggugat orangtuanya senilai Rp3 miliar atas dasar hak kontrak sebuah toko.</p>
<p>Deden, anak sulung RE Koswara, menggugat ayahnya yang sudah berusia 85 tahun itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung.</p>
<p>Selain ayahnya, Deden juga menggugat tiga saudara kandungnya atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum.</p>
<p>Gugatan perbuatan melawan hukum itu terkait hak kontrak Toko No 3 di Jalan AH Nasution No 34/64 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.</p>
<p>Dalam mengajukan gugatan, Deden memberikan kuasa kepada adiknya, Masitoh, SH, MH, dan Komar Sarbini, SH.</p>
<p>Masitoh adalah anak ketiga dari tergugat RE Koswara.</p>
<p>Sidang pertama dengan majelis hakim yang diketuai I Gede Dewa Suarditha, Selasa (12 /1/2021), hanya berlangsung sembilan menit karena tergugat V, PT PLN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, tidak hadir.</p>
<p>Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.</p>
<p>Kuasa hukum penggugat, Komar Sarbini, usai sidang kepada wartawan menyatakan, Koswara, Hamidah, dan Ima Solihah diharuskan mengembalikan uang Rp3 miliar kepada penggugat secara tunai dan seketika.</p>
<p>Hal tersebut, menurut Komar Sarbini, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan sengaja mengingkari perjanjian kontrak Toko No 3 di Jl AH Nasution, Kota Bandung.</p>
<p>Hamidah (35), adik penggugat yang juga menjadi tergugat, kepada wartawan menuturkan, Deden adalah kakak kandungnya dan kuasa hukumnya Masitoh, SH, MH, juga kakak perempuannya.</p>
<p>Deden menggugat ayahnya dan saudara-saudaranya yang lain dengan alasan ayahnya dan Hamidah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja mengingkari perjanjian kontrak Toko No 3.</p>
<p>“Mereka, penggugat, meminta agar bapak saya, RE Koswara, dan saya mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar. Uang apa yang harus dikembalikan, dia itu, Deden, ngontraknya aja cuman Rp8 juta per tahun, kalaupun itu toko dijual nilainya juga tidak akan sampai Rp3 miliar,” ujar Hamidah.</p>
<p>Deden beralasan kondisi perekonomiannya kesulitan sehingga tidak sanggup membayar kontrak Toko No 3 Rp8 juta sementara ia tidak dapat meninggalkan tempat usahanya tersebut.</p>
<p>Karena oleh ayahnya tidak pernah dihiraukan, Deden mengajukan gugatan melalui PN untuk dapat menguatkan perjanjian kontrak toko.</p>
<p>“Dengan adanya kasus ini sepertinya dia mau menyengsarakan kami dan bapak saya yang sudah tua. Usia bapak 85 tahun,” kata Hamidah.</p>
<p>“Bapak saya pingin pulang ke rumah tapi tidak bisa, dia trauma. Mau pulang juga takut, sekarang ada di kakak saya di Panghegar,” katanya, seperti dilansir <em>suarabaru.id</em> grup <em>Siberindo.co</em>.</p>
<p>Sementara kuasa hukum tergugat, Nana Ruhiana, SH dan Agung Munandar berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai.</p>
<p>”Ini permasalahan antara keluarga, kita sebagai kuasa hukum tergugat berharap ini selesai secara damai saat proses mediasi,” kata Nana Ruhiana.</p>
<p><em><strong>Claudia SB</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/13/perkara-hak-kontrak-toko-seorang-pengusaha-tega-gugat-orangtuanya-senilai-rp3-miliar">Perkara Hak Kontrak Toko, Seorang Pengusaha Tega Gugat Orangtuanya Senilai Rp3 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>