<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dugaan korupsi Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/dugaan-korupsi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Apr 2026 04:21:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Dugaan korupsi Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Saksi Ahli Sebut Bank DKI Telah Jalankan SOP</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/08/saksi-ahli-sebut-bank-dki-telah-jalankan-sop</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 04:21:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Fasilitas Kredit]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[otoritas jasa keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[PT Sritex]]></category>
		<category><![CDATA[saksi-ahli]]></category>
		<category><![CDATA[Sesuai Prosedur]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=552778</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Sebuah keterangan seorang saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit terkait PT Sritex, menjadi sorotan. Hal itu karena, keterangannya dinilai memperkuat kenyataan, kalau proses pemberian kredit telah dijalankan sesuai prosedur oleh pihak bank. Pernyatan saksi ahli dari OJK bernama Iswandi itu, muncul pada sidang lanjutan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/08/saksi-ahli-sebut-bank-dki-telah-jalankan-sop">Saksi Ahli Sebut Bank DKI Telah Jalankan SOP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Sebuah keterangan seorang saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit terkait PT Sritex, menjadi sorotan. Hal itu karena, keterangannya dinilai memperkuat kenyataan, kalau proses pemberian kredit telah dijalankan sesuai prosedur oleh pihak bank.</p>
<p>Pernyatan saksi ahli dari OJK bernama Iswandi itu, muncul pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sritex, yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/4/2026).</p>
<p>Dia mengungkapkan, mekanisme pemberian kredit yang dilakukan Bank DKI, telah memenuhi prinsip kehati-hatian (Prudential Banking Principle), sebagaimana diatur dalam praktik perbankan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/08/pemerintah-dorong-perluasan-desa-siaga-tb-di-seluruh-indonesia">Pemerintah Dorong Perluasan Desa Siaga TB di Seluruh Indonesia</a></strong></p>
<p>Menurutnya, proses pemberian kredit tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui tahapan yang sistematis dan berlapis. &#8221;Bank DKI telah menjalankan prinsip kehati-hatian. Prosesnya juga telah mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku,&#8221; kata Iswandi di hadapan majelis hakim.</p>
<p>Dalam persidangan terungkap juga, Bank DKI memiliki sistim dan prosedur yang jelas dalam pengelolaan kredit. Termasuk penerapan Segregation of Duty, dalam setiap tahapan perkreditan. Hal ini guna memastikan, adanya pemisahan fungsi dan kontrol internal yang ketat, guna meminimalisir potensi penyimpangan.</p>
<p>Selain itu, analisis kelayakan kredit juga telah dilakukan dengan menggunakan pendekatan 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition), sebagai standar umum dalam industri perbankan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/08/seorang-wanita-meninggal-setelah-sebelumnya-pingsan-di-bundaran">Seorang Wanita Meninggal, Setelah Sebelumnya Pingsan di Bundaran</a></strong></p>
<p>Proses pengajuan kredit disebutnya, berjalan secara berjenjang dan beralur, dimulai dari tingkat bawah hingga ke jajaran direksi. Dari pimpinan cabang (pinca), berlanjut ke unit analisis, hingga akhirnya dibahas di tingkat manajemen puncak.</p>
<p>Tidak hanya itu, setiap tahapan juga telah melalui proses penelaahan oleh Tim Legal dan Kepatuhan, guna memastikan seluruh aspek hukum dan regulasi telah terpenuhi sebelum keputusan diambil.</p>
<p>Lebih lanjut, Direksi Bank DKI dalam perkara ini disebut telah mengambil keputusan melalui mekanisme Rapat Komite Kredit, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Penetapan debitur sebagai kategori prima pun, dinilai telah sesuai dengan SOP internal, serta batas kewenangan direksi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/08/dana-transfer-pusat-turun-rp15-triliun-sumanto-minta-pemprov-lebih-mandiri-dan-kreatif-gali-potensi-pad">Dana Transfer Pusat Turun Rp1,5 Triliun, Sumanto Minta Pemprov Lebih Mandiri dan Kreatif Gali Potensi PAD</a></strong></p>
<p>Dalam keterangannya Iswandi juga menegaskan, dalam konteks kredit bermasalah, tanggung jawab tidak serta-merta dibebankan kepada pihak bank, apabila sumber permasalahan berasal dari faktor eksternal.</p>
<p>&#8221;Jika kredit macet bukan bersumber dari Bank DKI, melainkan akibat adanya faktor eksternal fraud, maka pihak yang bertanggungjawab adalah debitur, yang melakukan fraud,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dia juga menjelaskan, yang dimaksud external fraud antara lain, mencakup dugaan rekayasa laporan keuangan, penggunaan perusahaan fiktif, dokumen fiktif, hingga peran Kantor Akuntan Publik (KAP), yang tidak menjalankan prosedur secara semestinya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/08/dprd-kota-minta-evaluasi-lkpj-wali-kota-semarang-lebih-spesifik-dan-tak-banyak-teori">DPRD Kota Minta Evaluasi LKPj Wali Kota Semarang Lebih Spesifik dan Tak Banyak Teori</a></strong></p>
<p>Fakta-fakta itu menurutnya, menjadi variabel penting yang harus dipertimbangkan dalam menilai tanggung jawab hukum, pada perkara kredit.</p>
<p>Sidang ini masih akan berlanjut, dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Termasuk pendalaman terhadap peran para pihak terkait, dalam proses pemberian kredit.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/08/saksi-ahli-sebut-bank-dki-telah-jalankan-sop">Saksi Ahli Sebut Bank DKI Telah Jalankan SOP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Jateng Tahan Mantan Kabid Perdagangan Dinas DKUKMP dalam Dugaan Korupsi Pengelolaan Sewa Plasa Klaten</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/06/23/kejati-jateng-tahan-mantan-kabid-perdagangan-dinas-dkukmp-dalam-dugaan-korupsi-pengelolaan-sewa-plasa-klaten</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Jun 2025 12:41:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Kabid Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Sewa Plasa Klaten]]></category>
		<category><![CDATA[tahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=480628</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penahanan tehadap DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plasa Klaten tahun 2019 hingga 2023. Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono didampingi Kasi Penyidikan, Leo Jimmy menyampaikan, DS bekerja sama dengan BS (Kepala Dinas DKUKMP) dan FS [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/23/kejati-jateng-tahan-mantan-kabid-perdagangan-dinas-dkukmp-dalam-dugaan-korupsi-pengelolaan-sewa-plasa-klaten">Kejati Jateng Tahan Mantan Kabid Perdagangan Dinas DKUKMP dalam Dugaan Korupsi Pengelolaan Sewa Plasa Klaten</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penahanan tehadap DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plasa Klaten tahun 2019 hingga 2023.</p>
<p>Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono didampingi Kasi Penyidikan, Leo Jimmy menyampaikan, DS bekerja sama dengan BS (Kepala Dinas DKUKMP) dan FS (Direktur PT MMS) mengelola Plaza Klaten tanpa ada ikatan atau perjanjian.</p>
<p>&#8220;DS memberikan fasilitasi kepada FS sejak awal dan mengkomunikasikan dengan para<br />
pejabat Pemda Klaten. Memberikan fasilitas sebagian area Plasa Klaten untuk kantor PT MMS (FS) tanpa sewa,&#8221; ungkap Arfan di kantor Kejati Jateng, Senin (23/6/2025).</p>
<p>Selain itu, menerima fasilitas berupa uang untuk biaya rapat di berbagai tempat untuk membahas permohonan PT MMS, semuanya difasilitasi oleh FS. Dan juga menerima uang saku dari FS bervariasi sekitar Rp 1 juta dan Rp10 juta.</p>
<p>&#8220;Bersama BS menyetujui penawaran FS di bawah nilai appraissal Rp 4 miliar, disewa<br />
FS Rp1,3 Miliar. Dia juga tidak melakukan proses lelang atas penunjukkan FS (PT MMS) sebagai pengelola Plaza,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Disamping itu membuat surat setoran pajak, untuk keperluan FS, seolah-olah yang membayar perusahaan lain, padahal kenyataannya FS yang memungut dari para penyewa.</p>
<p>Selanjutnya tersangka DS dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Semarang terhitung tanggal 23 Juni hingga 12 Juli 2025.</p>
<p>Diketahui, pada 1989, Pemerintah Kabupaten Klaten memiliki asset tanah sesuai sertifikat Hak Pengelelolaan seluas 22.348 M2 dan terdaftar sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Klaten.</p>
<p>Tanah tersebut berdasarkan surat perjanjian kerja sama antara Pemkab Klaten dengan PT. IGPS agar didirikan bangunan Plaza Klaten oleh PT. Inti Griya Prima Sakti (PT. IGPS) selama 25 tahun yang telah berakhir pada tanggal 22 April 2018.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/23/kejati-jateng-tahan-mantan-kabid-perdagangan-dinas-dkukmp-dalam-dugaan-korupsi-pengelolaan-sewa-plasa-klaten">Kejati Jateng Tahan Mantan Kabid Perdagangan Dinas DKUKMP dalam Dugaan Korupsi Pengelolaan Sewa Plasa Klaten</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Jateng Tahan Eks Direktur PT RSA atas Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Rp 237 M</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/04/30/kejati-jateng-tahan-eks-direktur-pt-rsa-atas-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-rp-237-m</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Apr 2025 15:56:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Direktur PT RSA]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=472167</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan ANH, mantan Direktur PT RSA di Cilacap dalam kasus dugaan korupsi. Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menyebut, ANH dalam kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 237 miliar. Ia telah menjual tanah milik yayasan ke perusahaan daerah. Diketahui, ANH dijerat dalam kasus pidana korupsi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/30/kejati-jateng-tahan-eks-direktur-pt-rsa-atas-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-rp-237-m">Kejati Jateng Tahan Eks Direktur PT RSA atas Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Rp 237 M</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan ANH, mantan Direktur PT RSA di Cilacap dalam kasus dugaan korupsi.</p>
<p>Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menyebut, ANH dalam kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 237 miliar. Ia telah menjual tanah milik yayasan ke perusahaan daerah.</p>
<p>Diketahui, ANH dijerat dalam kasus pidana korupsi pembelian tanah di Cilacap. Dimana perkaranya terjadi dalam rentang tahun 2023 hingga 2024.</p>
<p>&#8220;Hari ini dilakukan penahanan tersangka ANH yang merupakan mantan direktur PT RSA. ANH diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah 700 hektare di Cilacap yang dibeli PT CSA,&#8221; kata Lukas di Kejati Jateng, Rabu (30/4/2025).</p>
<p>Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sejauh ini telah melakukan pemeriksaan 25 saksi. Dan dimungkinkan tersangka akan bertambah.</p>
<p>Lukas mengungkapkan, bahwa perusahaan milik tersangka memperoleh kepercayaan untuk mengelola lahan yayasan milik Kodam IV/Diponegoro. Namun aset tanah itu malah dijual ke PT CSA yang merupakan perusahaan daerah.</p>
<p>&#8220;Kronologinya, PT CSA melakukan pembelian tanah dengan PT Rumpun (direkturnya ANH) . Setelah dilakukan pembayaran Rp 237 miliar, tanah itu tidak dimiliki PT CSA,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Menurut Lukas, tanah tidak bisa dimiliki PT CSA lantaran pihak Kodam merasa memiliki tanah dan memang penguasaan fisik dikuasai Kodam melalui Yayasan Diponegoro.</p>
<p>&#8220;Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan alat bukti yang cukup, tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Semarang,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/30/kejati-jateng-tahan-eks-direktur-pt-rsa-atas-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-rp-237-m">Kejati Jateng Tahan Eks Direktur PT RSA atas Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Rp 237 M</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Jateng Bongkar Dugaan Korupsi Pembelian Tanah PT Cilacap Segera Artha, Rugikan Negara  Rp 237 Miliar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/02/26/kejati-jateng-bongkar-dugaan-korupsi-pembelian-tanah-pt-cilacap-segera-artha-rugikan-negara-rp-237-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Feb 2025 13:31:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[bongkar]]></category>
		<category><![CDATA[BUMD]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[geledah]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Pembelian tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=462857</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berbeda, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segera Artha, milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap. Dalam kasus ini potensi kerugian negara atas pembelian tanah tersebut mencapai Rp. 237 [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/26/kejati-jateng-bongkar-dugaan-korupsi-pembelian-tanah-pt-cilacap-segera-artha-rugikan-negara-rp-237-miliar">Kejati Jateng Bongkar Dugaan Korupsi Pembelian Tanah PT Cilacap Segera Artha, Rugikan Negara  Rp 237 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) –</strong> Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berbeda, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segera Artha, milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.</p>
<p>Dalam kasus ini potensi kerugian negara atas pembelian tanah tersebut mencapai Rp. 237 Miliar.</p>
<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono mengungkapkan, penggeledahan ini untuk mengumpulkan barang bukti, berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi pembelian tanah seluas 700 hektar yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 237 miliar.</p>
<p>“Penggeledahan ini dilakukan di beberapa lokasi, yakni di Kota Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta. Tujuannya untuk mencari dan menyita dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah oleh PT Cilacap Segera Artha dari PT Rumpun Sari Antan,” ujar Arfan, Rabu (26/2/2025).</p>
<p>Menurut Arfan, PT Cilacap Segera Artha melakukan pembelian tanah senilai Rp 237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan.</p>
<p>Meski penggeledahan telah dilakukan dan sejumlah dokumen telah disita, pihak kejaksaan belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai modus operandi yang digunakan dalam kasus ini.</p>
<p>“Untuk soal modus operandinya, saya masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik. Saya akan coba konfirmasi dulu,” jelas Arfan.</p>
<p>PT Cilacap Segera Artha sendiri merupakan BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mengelola kawasan industri dan berbagai usaha lainnya. Berdiri pada 1 Maret 2023, perusahaan ini merupakan hasil penggabungan dari dua perusahaan daerah, yaitu Perumda Kawasan Industri Cilacap dan Perusda Serba Usaha, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023.</p>
<p>PT Rumpun Sari Antan adalah perusahaan yang berfokus pada bidang perkebunan dan memiliki afiliasi dengan PT Rumpun di bawah Yayasan Rumpun Diponegoro. Saat ini, tim penyidik masih mendalami lebih lanjut hubungan antara kedua perusahaan dalam transaksi yang diduga bermasalah ini.</p>
<p>Dugaan korupsi terkait transaksi tanah ini masih terus diselidiki, dan Kejati Jateng berkomitmen untuk mengungkap lebih lanjut perkembangan kasus tersebut.</p>
<p>Dengan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan pengelolaan keuangan BUMD yang diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.</p>
<p><strong>Ning S</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/26/kejati-jateng-bongkar-dugaan-korupsi-pembelian-tanah-pt-cilacap-segera-artha-rugikan-negara-rp-237-miliar">Kejati Jateng Bongkar Dugaan Korupsi Pembelian Tanah PT Cilacap Segera Artha, Rugikan Negara  Rp 237 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Jateng Lakukan Tahap 2 Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Salah Satu Bank BUMN</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/07/16/kejati-jateng-lakukan-tahap-2-penyerahan-tersangka-dugaan-korupsi-pemberian-fasilitas-kredit-salah-satu-bank-bumn</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jul 2024 12:22:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bank BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Fasilitas Kredit]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerahan tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Proses tahap dua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=425408</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan proses tahap dua penyerahan tersangka atas nama AH, DI, AS dan BS bersama barang bukti dari penyidik Kejati Jateng kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (16/7/2024). Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada salah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/16/kejati-jateng-lakukan-tahap-2-penyerahan-tersangka-dugaan-korupsi-pemberian-fasilitas-kredit-salah-satu-bank-bumn">Kejati Jateng Lakukan Tahap 2 Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Salah Satu Bank BUMN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan proses tahap dua penyerahan tersangka atas nama AH, DI, AS dan BS bersama barang bukti dari penyidik Kejati Jateng kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (16/7/2024).</p>
<p>Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada salah satu Bank BUMN kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama tahun 2016 hingga 2017.</p>
<p>Diketahui tersangka AH dan DI dalam proses tahap II dilakukan di Lapas Kelas 1 Semarang (Kedungpane) karena tengah menjalani hukuman pidana pada perkara sebelumnya. Sedangkan tersangka AS dan BS dilakukan di Kejati Jateng, yang kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Salatiga.</p>
<p>Kepala Kejati (Kajati) Jateng, Ponco Hartanto menyebut, atas perbuatannya keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiman diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI  No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.</p>
<p>Ponco mengungkapkan, bahwa penyidik Kejati Jateng telah menyelesaikan penanganan perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama tahun 2016 hingga 2017 berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: Print 17/M.3/Fd.2/12/2022 tanggal 16 Desember 2022 jo Print-1132/M.3/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 setelah berkas perkara dinyataka lengkap (P21) oleh Penuntut Umum pada Kejati Jawa Tengah.</p>
<p>Tahapan selanjutnya, penyidik menyerahkan 3 tersangka dalam penyidikan  perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama tahun 2016 hingga 2017 kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang.</p>
<p>Ponco menjelaskan, tersangka AH selaku Dirut PT Guna Perkasa (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) mengajukan surat permohonan kredit kepada salah satu bank BUMN yang pada pokoknya mengajukan fasilitas kredit total Rp 75 miliar. Setelah melalui proses analisa dan on the spot oleh Commercial Banking Manager dan Relationship Manager, permohonan kredit dituangkan dalam Nota Analisa Kredit (NAK) yang kemudian diajukan ke komite kredit dan disetujui dengan plafond kredit total limit seluruhnya 75 miliar.</p>
<p>&#8220;Pada daftar piutang dalam PT Citra Guna Perkasa yang dijadikan sebagai agunan pokok tidak memiliki piutang sebesar yang tercantum dalam daftar piutang tersebut, dan seluruh agunan tambahan berupa fixed asset baik yang berlokasi di Salatiga, Sleman dan Kudus, proses jual beli dengan pemilik lama belum selesai pelunasannya,&#8221; jelas Ponco.</p>
<p>Dikatakan, usai pengajuan kredit melalui PT Citra Guna Perkasa, tersangka AH menyampaikan kepada tersangka AS selaku Direktur PT Harsam Indo Visitama akan mengajukan kredit modal kerja (KMK) kepada salah satu Bank BUMN melalui PT Harsam Indo Visitama. &#8220;Tersangka AH meminta tersangka AS untuk mempersiapkan pengajuan permohonan kredit dan juga menyampaikan jika tersangka AH sudah bertemu dengan tersangka BS yang menyarankan agar merubah susunan pengurus PT Harsam Indo Visitama, dengan tujuan agar pemutusan kredit bisa dilakukan di level tersangka BS,&#8221; terangnya.</p>
<p>&#8220;Tersangka AS mengajukan permohonan kredit yang disetujui Komisaris PT Harsam Indo Visitama (almarhum) kepada salah satu bank BUMN sebesar Rp 25 miliar. Bahwa dari plafond kredit yang diajukan PT Harsam hanya disetujui Rp 21.400.000.000 dan telah dicairkan sebesar Rp 19.871.475.000,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>&#8220;Tersangka AS telah mengajukan permohonan pencairan kredit sebanyak 3 kali, dimana untuk melakukan pencairan tersebut salah satu syaratnya adalah melampirkan copy dokumen pengikatan jual beli dan tanda jadi pembangunan ruko Ketanggungan Kabupaten Brebes. Namun pada kenyatannya dokumen-dokumen yang dilampirkan tersebut adalah dokumen yang tidak benar dan pencairan kredit telah digunakan tidak sesuai peruntukannya,&#8221; sebut Ponco.</p>
<p>Akibat pemberian kredit modal kerja dari salah satu bank BUMN kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama yang tak sesuai dengan ketentuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 103.876.061.971.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/16/kejati-jateng-lakukan-tahap-2-penyerahan-tersangka-dugaan-korupsi-pemberian-fasilitas-kredit-salah-satu-bank-bumn">Kejati Jateng Lakukan Tahap 2 Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Salah Satu Bank BUMN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi Revitalisasi Alun-Alun serta Pembangunan Kapal Mendoan 2023-2024 dalam Tahap Puldata dan Pulbaket</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/07/08/dugaan-korupsi-revitalisasi-alun-alun-serta-pembangunan-kapal-mendoan-2023-2024-dalam-tahap-puldata-dan-pulbaket</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jul 2024 03:55:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan kapal mendoan]]></category>
		<category><![CDATA[Pulbaket]]></category>
		<category><![CDATA[Revitalisasi alun alun]]></category>
		<category><![CDATA[Tahap puldata]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=423893</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Disperindag terkait revitalisasi alun-alun dan pembangunan Kapal Mendoan tahun 2023 dan 2024 mulai diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Bahkan sejumlah pihak termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mulai diperiksa dalam kasus tersebut. Saat ini tim Kejati Jateng tengah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/08/dugaan-korupsi-revitalisasi-alun-alun-serta-pembangunan-kapal-mendoan-2023-2024-dalam-tahap-puldata-dan-pulbaket">Dugaan Korupsi Revitalisasi Alun-Alun serta Pembangunan Kapal Mendoan 2023-2024 dalam Tahap Puldata dan Pulbaket</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Disperindag terkait revitalisasi alun-alun dan pembangunan Kapal Mendoan tahun 2023 dan 2024 mulai diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.</p>
<p>Bahkan sejumlah pihak termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mulai diperiksa dalam kasus tersebut. Saat ini tim Kejati Jateng tengah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).</p>
<p>Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan, SH, MHum melalui Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triyono, SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Hanya saja hingga saat ini masih tahap penyelidikan dan pemeriksaan keterangan saksi-saksi.</p>
<p>“Benar, Kejati Jateng yang menangani perkara tersebut, namun masih tahap puldata dan pulbaket,&#8221; kata Arfan Triyono saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/7/2024).</p>
<p>Adapun perkara terkait revitalisasi atau pembangunan kembali alun-alun Kebumen dan Kapal Mendoan sudah menghabiskan anggaran kurang lebih Rp 31 miliar.</p>
<p>Sumber dana dari empat dinas, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata dan Disperindag. Seharusnya dana DAK Pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.</p>
<p>Selain alun-alun dan Kapal Mendoan, ada Pandan Kuning Park. Objek wisata yang berada di kawasan Pantai Petanahan ini diduga dibangun dengan mengambil anggaran APBD pembangunan objek wisata Kaliratu.</p>
<p>&#8220;Yang jelas masih dalam tahap permintaan keterangan. Sementara masih puldata dan pulbaket,” tandas Arfan.</p>
<p>Menurut informasi salah satu saksi yang ikut diperiksa berinisial P mengatakan, menjelang Lebaran Idul Fitri 2024, muncul kebijakan untuk pengelolaan obyek wisata Pandan Kuning Park melalui Bumdesma.</p>
<p>Akan tetapi Bumdesma Brodonolo tidak memiliki anggaran akhirnya dilakukan peminjaman dana ke salah satu pengusaha atau pemborong berinisial SLN sebesar Rp1,6 miliar untuk pengelolaan Pandan Kuning Park Petanahan.</p>
<p>&#8220;Sifatnya saat itu hutang dibayar dengan proyek. Soal sudah lunas atau belum saya tidak tahu, yang jelas peruntukannya adalah pengelolaan Pandan Kuning Park,&#8221; kata P, membenarkan informasi tersebut usai diperiksa.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/08/dugaan-korupsi-revitalisasi-alun-alun-serta-pembangunan-kapal-mendoan-2023-2024-dalam-tahap-puldata-dan-pulbaket">Dugaan Korupsi Revitalisasi Alun-Alun serta Pembangunan Kapal Mendoan 2023-2024 dalam Tahap Puldata dan Pulbaket</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Beberkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Kabupaten</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/11/24/polda-jateng-beberkan-penyelidikan-dugaan-korupsi-dana-desa-di-3-kabupaten</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Nov 2023 07:42:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Beberkan]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelidikan]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Tiga kabupaten]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=384338</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng secara intensif menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa di tiga kabupaten, yaKni Karanganyar, Wonogiri, dan Klaten. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut adanya informasi berdasarkan aduan masyarakat pada 12 April 2023. Menurut Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, atas laporan pengaduan itu, pihaknya [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/24/polda-jateng-beberkan-penyelidikan-dugaan-korupsi-dana-desa-di-3-kabupaten">Polda Jateng Beberkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Kabupaten</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng secara intensif menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa di tiga kabupaten, yaKni Karanganyar, Wonogiri, dan Klaten.</p>
<p>Upaya tersebut merupakan tindak lanjut adanya informasi berdasarkan aduan masyarakat pada 12 April 2023.</p>
<p>Menurut Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, atas laporan pengaduan itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi di beberapa desa dan pemotongan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng yang diterima oleh desa selama tahun anggaran 2020 dan 2021.</p>
<p>&#8220;Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa kepala desa oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan pihak ketiga yang terlibat dalam program Bankeu Provinsi Jateng,&#8221; ungkap Dwi di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (24/11/2023).</p>
<p>Dugaan korupsi yang dilakukan, lanjut Dwi, juga mencakup modus operandi yang dilakukan oleh penyedia jasa ketiga, serta dugaan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 13 orang, termasuk pihak swasta dan instansi pemerintah, serta mengumpulkan dokumen terkait sebagai alat bukti.</p>
<p>&#8220;Pihak-pihak yang sudah diambil keterangan sebanyak 13 orang. Dokumen yang diperoleh sementara ini, yaitu fotocopy laporan pertanggungjawaban (LPJ), daftar penerima bantuan keuangan (Bankeu) Gubernur Jateng,&#8221; katanya.</p>
<p>Meskipun 13 orang yang diambil keterangannya termasuk pihak swasta dan instansi pemerintah, belum ada kepala desa yang diperiksa.</p>
<p>Dwi menegaskan, penanganan kasus ini sudah berjalan sejak bulan April 2023 dan tidak ada unsur politik dalam penanganan kasus tersebut. &#8220;Dari 13 orang itu, pihak terkait ada pihak swasta dan instansi, untuk kades belum. Kami tegaskan, kegiatan kami dimulai sejak April 2023 dan tidak ada kaitannya dengan masalah Pemilu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Diungkapkan bahwa penyelidikan ini masih dalam tahap awal, namun Polda Jawa Tengah memastikan bahwa mereka akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.</p>
<p>“Kami berupaya membantu dan mendukung program yang dikeluarkan Provinsi dan kabupaten, bahkan kepala desa. Kami berupaya pembangunan ini bisa berjalan sesuai spesifikasi,” imbuh Dwi.</p>
<p>Dirinya juga menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi ini, demi menjaga integritas pemerintahan daerah, terutama dalam pengelolaan dana desa guna mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/24/polda-jateng-beberkan-penyelidikan-dugaan-korupsi-dana-desa-di-3-kabupaten">Polda Jateng Beberkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Kabupaten</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Grobogan Serahkan Kasus Penyelewengan RTLH Asemrudung ke Aparatur Pengawas Internal Pemerintah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/06/22/kejari-grobogan-serahkan-kasus-penyelewengan-rtlh-asemrudung-ke-aparatur-pengawas-internal-pemerintah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jun 2023 15:51:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[APIP]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kejari grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[RTLH Asemrudung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=346803</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Negeri Grobogan menyerahkan penyelesaian kasus dugaan tindak korupsi bantuan RTLH di Asemrudung, Geyer, Kabupaten Grobogan, setelah menyelesaikan penyelidikan. Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi didampingi Kasi Intel Frengki Wibowo. Menurut Uwan Nuzuardhi, dari hasil penyelidikan kasus korupsi bantuan RTLH ini ditemukan penyimpangan administrasi. &#8220;Selanjutnya, proses penyelesaiannya kita serahkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/06/22/kejari-grobogan-serahkan-kasus-penyelewengan-rtlh-asemrudung-ke-aparatur-pengawas-internal-pemerintah">Kejari Grobogan Serahkan Kasus Penyelewengan RTLH Asemrudung ke Aparatur Pengawas Internal Pemerintah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) </strong>&#8211; Kejaksaan Negeri Grobogan menyerahkan penyelesaian kasus dugaan tindak korupsi bantuan RTLH di Asemrudung, Geyer, Kabupaten Grobogan, setelah menyelesaikan penyelidikan.</p>
<p>Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi didampingi Kasi Intel Frengki Wibowo. Menurut Uwan Nuzuardhi, dari hasil penyelidikan kasus korupsi bantuan RTLH ini ditemukan penyimpangan administrasi.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya, proses penyelesaiannya kita serahkan ke Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini inspektorat,” kata Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi, Kamis 22 Juni 2023.</p>
<p>Dalam konferensi pers di Kejari Grobogan, Iwan Nuzuardhi menjelaskan, sebelum menyerahkan penyimpangan administrasi ke APIP akan dilakukan pemeriksaan peninjauan ke lapangan.</p>
<p>Iwan memaparkan, hal ini dilakukan guna mencari bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaa bantuan RTLH dari Pemprov Jawa Tengah.</p>
<p>Pelaksanaan bantuan RTLH ini dijalankan melalui Disperakim Grobogan untuk lima rumah di Desa Asemrudung, Geyer.</p>
<p>Sejatinya, bantuan dari Disperakim Grobogan ini yang seharusnya diserahkan ke pihak desa untuk pemugaran RTLH milik 5 warga Desa Asemrudung ini terdapat penyelewengan.</p>
<p>Dari lima rumah yang mendapat bantuan RTLH, pemeriksaan di lapangan menemukan adanya tiga yang baru dikerjakan.</p>
<p>“Namun dalam proses penyelidikan yang kami lakukan kemudian kita cek ke lokasi, ternyata dua rumah sudah dikerjakan sehingga semuanya sudah selesai. Hanya saja, waktu pelaksanaanya molor dari yang dijadwalkan,” jelas Iwan.</p>
<p>Tim Kejari Grobogan menemukan adanya penyimpangan administrasi karena tidak sesuai dengan Pergub Jateng No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah.</p>
<p>“Untuk itu penyelesaiannya diserahkan ke APIP. Jika kemudian ditemukan adanya tindak pidana lain, maka bisa diserahkan ke aparatur penegak hukum,” jelas Iwan.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus penyelewengan bantuan RTLH mencuat setelah masyarakat melaporkan ke Disperakim Grobogan.</p>
<p>Hingga akhirnya, kasus ini terus disorot dan penyelidikan yang dilakukan Kejari Grobogan telah selesai.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan ini, Kejari Grobogan menemukan adanya penyimpangan administrasi yang proses penyelesaiannya akan diserahkan kepada APIP.</p>
<p><strong>Tya Wiedya</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/06/22/kejari-grobogan-serahkan-kasus-penyelewengan-rtlh-asemrudung-ke-aparatur-pengawas-internal-pemerintah">Kejari Grobogan Serahkan Kasus Penyelewengan RTLH Asemrudung ke Aparatur Pengawas Internal Pemerintah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemimpin Cabang Jadi Tersangka Setelah Korupsi BRI Agroniaga Semarang Rp4,48 M</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/03/27/pemimpin-cabang-jadi-tersangka-setelah-korupsi-bri-agroniaga-semarang-rp448-m</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Mar 2023 14:07:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[fasilitas kredit PT BRI Agroniaga Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemimpin cabang]]></category>
		<category><![CDATA[Penahanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=325350</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agroniaga Tbk Kantor Cabang Semarang yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,48 miliar. Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya Pemimpin Cabang BRI Agroniaga Semarang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/03/27/pemimpin-cabang-jadi-tersangka-setelah-korupsi-bri-agroniaga-semarang-rp448-m">Pemimpin Cabang Jadi Tersangka Setelah Korupsi BRI Agroniaga Semarang Rp4,48 M</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agroniaga Tbk Kantor Cabang Semarang yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,48 miliar.</p>
<p>Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya Pemimpin Cabang BRI Agroniaga Semarang berinisial MOD.</p>
<p>Tersangka MOD diketahui terlibat dalam kasus korupsi saat masih menjabat sebagai pemimpin cabang pada 2016 silam.</p>
<p>&#8220;Penyidik sempat melakukan pencarian karena tersangka tidak memenuhi pemanggilan secara patut. Namun, akhirnya tersangka menyerahkan diri. Dan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MOD,” ungkap Arfan, Senin (27/3/2023).</p>
<p>Arfan mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Maret 2023 hingga 15 April 2023.</p>
<p>Arfan menjelaskan, dugaan korupsi ini terjadi pada 2016 saat PT Citra Guna Perkasa mengajukan kredit ke Bank BRI Agroniaga Semarang.</p>
<p>Selain MOD dua pegawai BRI yang juga menjadi tersangka adalah MRN selaku Manajer Pemasaran BRI Agroniaga Semarang dan AS selaku Account Officer BRI Agroniaga Semarang. Keduanya sudah ditahan.</p>
<p>Selain itu, dua tersangka lain dari pihak swasta adalah AH selaku Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa dan DIS selaku Komisaris PT Citra Guna Perkasa, yang mana keduanya tengah menjalani penahanan dalam perkara lain.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/03/27/pemimpin-cabang-jadi-tersangka-setelah-korupsi-bri-agroniaga-semarang-rp448-m">Pemimpin Cabang Jadi Tersangka Setelah Korupsi BRI Agroniaga Semarang Rp4,48 M</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bareskrim Periksa 22 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/10/11/bareskrim-periksa-22-saksi-kasus-dugaan-korupsi-jet-pribadi-hendra-kurniawan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Oct 2022 08:57:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[22 saksi]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Ditipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Hendra Kurniawan]]></category>
		<category><![CDATA[Jet pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[Periksa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=284168</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan. &#8220;Jumlah saksi yang dimintai keterangan ada 22 orang,&#8221; kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Selasa (11/10/2022). Nurul menuturkan, 22 saksi yang telah diperiksa [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/11/bareskrim-periksa-22-saksi-kasus-dugaan-korupsi-jet-pribadi-hendra-kurniawan">Bareskrim Periksa 22 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.</p>
<p>&#8220;Jumlah saksi yang dimintai keterangan ada 22 orang,&#8221; kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Selasa (11/10/2022).</p>
<p>Nurul menuturkan, 22 saksi yang telah diperiksa tersebut diantaranya, 8 orang anggota Polri, dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya.</p>
<p>&#8220;Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB,&#8221; ujar Nurul.</p>
<p>Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.</p>
<p>Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.</p>
<p>&#8220;Rencana penyidik akan menidaklanjuti pendalaman, yakni meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan,&#8221; pungkas Nurul.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/11/bareskrim-periksa-22-saksi-kasus-dugaan-korupsi-jet-pribadi-hendra-kurniawan">Bareskrim Periksa 22 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>