<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dinas PMD Kudus Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/dinas-pmd-kudus/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 07 Jan 2026 01:36:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Dinas PMD Kudus Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dana Desa 2026 di Kudus Tersisa 31 Persen, Ini Daftar Kegiatan yang Dilarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/01/07/dana-desa-2026-di-kudus-tersisa-31-persen-ini-daftar-kegiatan-yang-dilarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 01:28:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa kudus 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PMD Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=538067</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID)  – Pemerintah Kabupaten Kudus resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman bagi seluruh pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa. Juknis tersebut mengatur fokus prioritas, mekanisme penggunaan, hingga larangan pemanfaatan Dana Desa agar tepat sasaran dan akuntabel. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/07/dana-desa-2026-di-kudus-tersisa-31-persen-ini-daftar-kegiatan-yang-dilarang">Dana Desa 2026 di Kudus Tersisa 31 Persen, Ini Daftar Kegiatan yang Dilarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)  </strong>– Pemerintah Kabupaten Kudus resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman bagi seluruh pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa. Juknis tersebut mengatur fokus prioritas, mekanisme penggunaan, hingga larangan pemanfaatan Dana Desa agar tepat sasaran dan akuntabel.</p>
<p>Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menjelaskan bahwa kebijakan Dana Desa 2026 tetap diarahkan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa, dengan penekanan utama pada penanganan kemiskinan ekstrem dan penguatan ketahanan desa.</p>
<p>“Dana Desa harus dimanfaatkan secara optimal sesuai juknis. Meski alokasinya menurun, kami minta desa tetap memprioritaskan program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” kata Famny, Rabu (7/1/2025)</p>
<p>Berdasarkan data Pemkab Kudus, Dana Desa Tahun 2025 mencapai Rp140.654.773.000, sedangkan Dana Desa Tahun 2026 turun menjadi Rp44.002.864.000. Dengan demikian, alokasi Dana Desa 2026 hanya sekitar 31 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini menuntut desa lebih selektif dan efektif dalam menyusun program.</p>
<p>Dalam juknis tersebut, terdapat sembilan fokus prioritas penggunaan Dana Desa 2026. Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar Rp300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat. Penetapan penerima dilakukan melalui Musyawarah Desa dengan mengacu pada data pemerintah.</p>
<p>Kedua, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, meliputi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, pengelolaan sampah, pencegahan banjir dan kekeringan, serta penanganan rob dan abrasi. Ketiga, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk revitalisasi pos kesehatan desa, pencegahan dan penurunan stunting, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, serta pencegahan penyalahgunaan narkoba.</p>
<p>Prioritas keempat adalah program ketahanan pangan dan lumbung pangan desa, yang mencakup pengembangan sektor pertanian, peternakan, perikanan, serta swasembada energi berbasis energi terbarukan. Kelima, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, termasuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapannya.</p>
<p>Dana Desa juga diarahkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Program ini mengutamakan pemberdayaan masyarakat lokal, dengan ketentuan minimal 50 persen anggaran kegiatan dialokasikan untuk upah kerja. Selanjutnya, prioritas ketujuh adalah pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa, terutama bagi desa yang masih memiliki keterbatasan akses internet dan teknologi informasi.</p>
<p><strong>Kegiatan yang Dilarang</strong></p>
<p>Selain itu, Dana Desa dapat digunakan untuk program sektor prioritas lainnya sesuai kebutuhan mendesak masyarakat desa, serta operasional pemerintah desa dengan batas maksimal 3 persen dari total Dana Desa.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/07/dana-desa-2026-di-kudus-tersisa-31-persen-ini-daftar-kegiatan-yang-dilarang">Dana Desa 2026 di Kudus Tersisa 31 Persen, Ini Daftar Kegiatan yang Dilarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kudus Dikebut, 39 Desa Sudah Masuk Tahap Konstruksi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/12/08/pembangunan-koperasi-desa-merah-putih-di-kudus-dikebut-39-desa-sudah-masuk-tahap-konstruksi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Dec 2025 10:19:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[bupati kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PMD Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Famny Dwi Arfana]]></category>
		<category><![CDATA[KDMP/KKMP]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Desa Merah Putih]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Kelurahan merah Putih]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[samani intakoris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=531602</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di Kabupaten Kudus terus dikebut. Hingga 5 Desember 2025, progres di lapangan menunjukkan peningkatan signifikan dengan puluhan desa sudah memasuki tahap pembangunan fisik, sekalipun sebagian lainnya masih berproses dalam penyiapan lahan dan administrasi. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, Senin [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/08/pembangunan-koperasi-desa-merah-putih-di-kudus-dikebut-39-desa-sudah-masuk-tahap-konstruksi">Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kudus Dikebut, 39 Desa Sudah Masuk Tahap Konstruksi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di Kabupaten Kudus terus dikebut. Hingga 5 Desember 2025, progres di lapangan menunjukkan peningkatan signifikan dengan puluhan desa sudah memasuki tahap pembangunan fisik, sekalipun sebagian lainnya masih berproses dalam penyiapan lahan dan administrasi.</p>
<p>Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, Senin (8/12/2025), mengungkapkan bahwa 39 desa saat ini telah masuk tahap konstruksi. Selain itu, 32 desa dinyatakan siap dibangun dan hanya menunggu giliran masuk antrean pengerjaan sesuai jadwal dinas.</p>
<p>“Progres berjalan cukup baik. Desa yang siap sudah sangat banyak, tinggal menunggu masuk antrean pembangunan,” jelasnya.</p>
<p><strong>Kendala Administrasi dan Ketersediaan Lahan</strong></p>
<p>Di sisi lain, tercatat 33 desa masih perlu melengkapi proses teknis dan administrasi, mulai penetapan lokasi hingga kesiapan dokumen. Bahkan, 19 desa belum memiliki lahan sesuai kriteria minimal 1.000 meter persegi, sehingga belum dapat dipastikan kapan pembangunan bisa dimulai.</p>
<p>Menurut Famny, titik tersulit justru berada di desa-desa dalam kawasan Kecamatan Kota. Minimnya tanah kas desa serta padatnya permukiman menjadi tantangan tersendiri dalam menyiapkan lahan.</p>
<p>“Permukiman padat dan tidak adanya tanah kas desa membuat kita perlu mempertimbangkan alternatif seperti pemanfaatan tanah hibah, kerja sama dengan pihak ketiga, atau relokasi lokasi pembangunan,” ujarnya.</p>
<p>Baca juga:</p>
<p><strong><a href="https://suarabaru.id/2025/12/08/dprd-kudus-sidak-proyek-perpusda-rp-84-miliar-temukan-perubahan-dari-rencana-awal">DPRD Kudus Sidak Proyek Perpusda Rp 8,4 Miliar, Temukan Perubahan dari Rencana Awal</a></strong></p>
<p>Kendala serupa juga terjadi di desa-desa yang termasuk kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), terutama di Kecamatan Undaan. Status LSD tidak dapat dialihfungsikan sembarangan sehingga pembangunan harus menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.</p>
<p>Terkait isu penolakan warga di beberapa wilayah yang keberatan jika lapangan sepak bola desa dijadikan lokasi KDMP/KKMP, Famny menilai hal tersebut dapat diselesaikan apabila komunikasi dilakukan secara baik oleh pemerintah desa.</p>
<p>“Kalau Pemerintah Desa siap menyediakan lapangan pengganti, tentu bisa dibicarakan dan disepakati bersama warga,” tegasnya.</p>
<p><strong>Komitmen Pemkab Kudus Perkuat Ekonomi Desa</strong></p>
<p>Program KDMP/KKMP merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ketahanan pangan, memperlancar distribusi barang kebutuhan pokok, serta meningkatkan kemandirian ekonomi desa. Pemkab Kudus menargetkan seluruh desa dapat memiliki fasilitas ini sebagai pusat layanan ekonomi masyarakat.</p>
<p>Dinas PMD terus memberikan pendampingan intensif—mulai penyiapan dokumen, penetapan lokasi, hingga percepatan konstruksi. Untuk desa yang berada di kawasan LSD, koordinasi terus dilakukan dengan pemerintah pusat agar ditemukan solusi yang sesuai regulasi.</p>
<p>Selain itu, Pemkab Kudus memperketat mekanisme pengawasan agar kualitas bangunan dan pemanfaatan fasilitas benar-benar sesuai standar. Pemerintah daerah menargetkan sebagian besar KDMP/KKMP sudah dapat beroperasi pada 2026.</p>
<p>Dengan progres yang terus bergerak dan dukungan dari berbagai pihak, pembangunan KDMP/KKMP di Kabupaten Kudus diharapkan mampu memberi dampak nyata bagi masyarakat, mulai dari menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok hingga memperkuat perekonomian desa.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/08/pembangunan-koperasi-desa-merah-putih-di-kudus-dikebut-39-desa-sudah-masuk-tahap-konstruksi">Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kudus Dikebut, 39 Desa Sudah Masuk Tahap Konstruksi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Meski Anggaran Desa Dipangkas, Tapi Pendapatan Kades dan Perangkat di Kudus Malah Naik</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/12/03/meski-anggaran-desa-dipangkas-tapi-pendapatan-kades-dan-perangkat-di-kudus-malah-naik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2025 11:28:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran desa]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PMD Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Siltap ke-13]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=520911</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID)  – Pemerintah desa diminta bersiap menghadapi perubahan signifikan dalam struktur anggaran tahun depan. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Fiza Akbar, mengungkapkan bahwa terjadi penurunan cukup besar pada besaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Tahun Anggaran 2026. Kondisi ini perlu diantisipasi sejak awal agar tidak mengganggu perencanaan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/03/meski-anggaran-desa-dipangkas-tapi-pendapatan-kades-dan-perangkat-di-kudus-malah-naik">Meski Anggaran Desa Dipangkas, Tapi Pendapatan Kades dan Perangkat di Kudus Malah Naik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong>  – Pemerintah desa diminta bersiap menghadapi perubahan signifikan dalam struktur anggaran tahun depan. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Fiza Akbar, mengungkapkan bahwa terjadi penurunan cukup besar pada besaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Tahun Anggaran 2026. Kondisi ini perlu diantisipasi sejak awal agar tidak mengganggu perencanaan pembangunan serta pelayanan desa.</p>
<p>Fiza menyebut Dana Desa 2026 mengalami koreksi hampir 15 persen. “Dana Desa (DD) 2026 berkurang 14,9 persen menjadi Rp 119.641.921.000, dari sebelumnya Rp 140.654.773.000,” kata Fiza, Rabu (3/12/2025).</p>
<p>Penurunan juga terjadi pada ADD, bahkan dengan persentase lebih besar yakni di kisaran 22 persen. “ADD berkurang 22 persen, sehingga kini tersisa Rp 76.304.565.000,” jelasnya.</p>
<p>Menurutnya, koreksi anggaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai transfer ke daerah serta penyesuaian kemampuan keuangan daerah.</p>
<p>Meski demikian, terdapat kabar positif dari sisi pendapatan lain-lain. Dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah justru mengalami kenaikan, dari Rp 34.105.834.000 pada 2025 menjadi Rp 36.755.320.000 pada 2026. Tambahan ini diharapkan dapat sedikit memperkuat ruang fiskal desa, terutama untuk mendukung kegiatan operasional maupun pembangunan prioritas.</p>
<p><strong>Pendapatan Naik</strong></p>
<p>Di tengah penurunan anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kudus tetap menyiapkan skema apresiasi bagi desa berprestasi. Fiza menegaskan bahwa perangkat desa tetap harus bersyukur karena pemerintah daerah menyediakan Siltap (penghasilan tetap) ke-13 bagi Kades dan Perangkat sebagai bentuk penghargaan atas kinerja terbaik.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/03/meski-anggaran-desa-dipangkas-tapi-pendapatan-kades-dan-perangkat-di-kudus-malah-naik">Meski Anggaran Desa Dipangkas, Tapi Pendapatan Kades dan Perangkat di Kudus Malah Naik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembentukan Kopdes Merah Putih di Kudus Tuntas 100 Persen</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/22/koperasi-merah-putih-kudus-rampung-132-desa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 May 2025 10:59:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa tahap dua]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PMD Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi desa kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kemandirian ekonomi desa]]></category>
		<category><![CDATA[kopdes kudus]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi agen elpiji]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi berbadan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi berbasis potensi lokal]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi desa indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi desa jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi desa kudus]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi desa legal]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Desa Merah Putih]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi energi desa]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi inpres]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Merah Putih]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi sektor pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi umkm]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[musdes koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pembentukan Koperasi Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=475674</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Kudus telah mencapai 100 persen. Seluruh 132 desa dan kelurahan di wilayah ini telah menyelesaikan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan pengurus Kopdes, sebagai langkah awal dalam menjalankan program strategis pemerintah pusat tersebut. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/22/koperasi-merah-putih-kudus-rampung-132-desa">Pembentukan Kopdes Merah Putih di Kudus Tuntas 100 Persen</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Kudus telah mencapai 100 persen. Seluruh 132 desa dan kelurahan di wilayah ini telah menyelesaikan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan pengurus Kopdes, sebagai langkah awal dalam menjalankan program strategis pemerintah pusat tersebut.</p>
<p>Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menjelaskan bahwa dari 132 desa/kelurahan, sebanyak 38 di antaranya telah menyelesaikan proses pembuatan badan hukum dan telah mengantongi legalitas resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).</p>
<p>Famny optimistis dalam waktu dekat legalitas Kopdes Merah Putih di semua desa/kelurahan yang ada di Kudus bisa terpenuhi. Apalagi proses pembuatan legalitas ini juga mendapat dukungan penuh dari Bank Jateng melalui program CSR nya.</p>
<p>&#8220;Pengurus koperasi dipilih berdasarkan hasil Musdes dan diharapkan memiliki pengetahuan serta pengalaman dalam pengelolaan koperasi. Ini penting agar koperasi bisa berjalan profesional dan sesuai dengan tujuan pembentukan,&#8221; ujar Famny, Kamis (22/5/2025).</p>
<p>Kopdes Merah Putih diarahkan memiliki unit usaha yang menyesuaikan dengan potensi masing-masing desa. Misalnya, desa-desa di Kecamatan Undaan yang berbasis pertanian dapat mengembangkan usaha penjualan pupuk, alat pertanian, atau unit usaha lain yang mendukung ketahanan pangan.</p>
<p>Selain sektor pertanian, unit usaha Kopdes juga dapat bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta energi seperti menjadi agen distribusi elpiji.</p>
<p>Modal usaha Kopdes berasal dari berbagai sumber seperti APBN, APBD, Dana Desa, hingga iuran anggota. Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Kopdes Merah Putih, pelaksanaan Musdes untuk pembentukan koperasi ini menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap kedua.</p>
<p>“Musdes pembentukan Kopdes beserta komitmen desa dalam mengalokasikan Dana Desa akan menjadi salah satu syarat penting pencairan tahap kedua,” tegas Famny.</p>
<p>Terkait besaran alokasi dana desa, Famny menambahkan bahwa tidak ada ketentuan khusus. Namun, desa diminta berkomitmen untuk memberikan dukungan modal bagi koperasi yang telah dibentuk.</p>
<p>Beberapa Kopdes Merah Putih di Kudus bahkan sudah mulai beroperasi, di antaranya yang berada di Desa Tanjungrejo (Kecamatan Jati) dan Desa Bae (Kecamatan Bae).</p>
<p>Program Kopdes Merah Putih ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa melalui koperasi yang profesional, berbadan hukum, dan berpihak pada potensi lokal.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/22/koperasi-merah-putih-kudus-rampung-132-desa">Pembentukan Kopdes Merah Putih di Kudus Tuntas 100 Persen</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dinas PMD Kudus Wanti-Wanti Seleksi Perangkat Desa Jangan Berujung Pidana</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/08/29/dinas-pmd-kudus-wanti-wanti-seleksi-perangkat-desa-jangan-berujung-pidana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Aug 2022 10:16:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PMD Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[perangkat desa]]></category>
		<category><![CDATA[seleksi perangkat desa]]></category>
		<category><![CDATA[tes perangkat desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=274501</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Adi Sadono mewanti-wanti agar pelaksanaan seleksi perangkat desa tak berujung pada persoalan pidana. Rencananya, seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus akan digelar bulan September mendatang. “Kami menekankan ke seluruh kepala desa, jangan sampai pelaksanaan seleksi perangkat desa ini berujung pada persoalan pidana. Kita harus [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/08/29/dinas-pmd-kudus-wanti-wanti-seleksi-perangkat-desa-jangan-berujung-pidana">Dinas PMD Kudus Wanti-Wanti Seleksi Perangkat Desa Jangan Berujung Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Adi Sadono mewanti-wanti agar pelaksanaan seleksi perangkat desa tak berujung pada persoalan pidana. Rencananya, seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus akan digelar bulan September mendatang.</p>
<p>“Kami menekankan ke seluruh kepala desa, jangan sampai pelaksanaan seleksi perangkat desa ini berujung pada persoalan pidana. Kita harus mengaca ke daerah-daerah lain seperti Demak, Grobogan dan Pati, dan jangan sampai pengalaman seperti itu terjadi di Kudus,”kata Adi Sadono, Senin (29/8).</p>
<p>Kekhawatiran adanya potensi pidana memang cukup beralasan. Karena dalam pelaksanaan seleksi, pemerintah desa berhak menentukan sendiri perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai pihak ketiga penyelenggara seleksi.</p>
<p>Dan sebagaimana kejadian di Demak yang kini sudah masuk proses peradilan, kecurangan yang terjadi melibatkan perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai pihak ketiga.</p>
<p>Menurut Adi, guna mengantisipasi kemungkinan tersebut, memang ada pengawasan baik yang dilakukan di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan. Bahkan, Aparat Penegak Hukum sesuai tupoksi juga akan ikut serta melakukan pengawasan proses seleksi perangkat desa.</p>
<p>Namun demikian, perlu pemahaman bagi semua pihak agar jangan sampai proses seleksi perangkat desa diwarnai praktik pelanggaran hukum.</p>
<p>&#8220;Preventifnya kami juga pengawasan kok. Kalau di tim kabupaten kan ada tim kabupaten, kecamatan ada, desa, masing-masing tingkatan tim punya tugas masing-masing,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Kabupaten Kudus akan segera menggelar seleksi perangkat desa secara serentak. Menurut Adi Sadono, rencananya proses seleksi akan dilaksanakan pada bulan September mendatang.</p>
<p>Saat ini, kata Adi, pihaknya masih melakukan tahapan finalisasi usulan formasi dari desa-desa yang nantinya akan ditetapkan oleh bupati. Rencananya, beberapa hari ke depan, usulan formasi tersebut sudah maju ke meja bupati untuk ditetapkan.</p>
<p>Pun demikian dengan jumlah desa beserta jumlah formasi yang akan diperebutkan, kata Adi, menunggu penetapan resmi dari bupati.</p>
<p>“Untuk saat ini masih dalam finalisasi. Jika nanti sudah ditetapkan oleh bupati, baru akan kami umumkan,”paparnya.</p>
<p>Adi melanjutkan, tidak ada perbedaan dalam seleksi yang akan berlangsung nanti dengan seleksi perangkat desa sebelumnya pada 2019. Yang mana wewenang ada pada desa. Termasuk menentukan perguruan tinggi yang jadi pihak ketiga dalam penyelenggaraan seleksi.</p>
<p>&#8220;Tetapi waktunya harus serentak karena aturannya demikian. Perguruan tinggi pihak ketiga boleh beda, tapi kapan teken kerja sama itu terjadwal,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>BACA JUGA : <strong><a href="https://suarabaru.id/2022/07/11/segera-digelar-seleksi-ada-200-lowongan-perangkat-desa-di-kabupaten-kudus">Pemkab Kudus Buka Lowongan 200 Perangkat Desa, Catat Tanggal Seleksinya</a></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/08/29/dinas-pmd-kudus-wanti-wanti-seleksi-perangkat-desa-jangan-berujung-pidana">Dinas PMD Kudus Wanti-Wanti Seleksi Perangkat Desa Jangan Berujung Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>