<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>denda Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/denda/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 Apr 2025 03:12:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>denda Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>250-300 Warga Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Pokok</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/04/25/250-300-warga-lakukan-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-dan-pokok</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2025 03:12:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pemutihan]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=471245</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Samsat Kota Tegal mencatat sedikitnya ada 250-300 warga tiap harinya melakukan pembayaran kendaraan sejak diberlakukan keringanan (pemutihan) mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang. &#8220;Di Samsat Kota Tegal, ada sekitar 250 sampai 300 orang per hari yang melakukan pembayaran kendaraannya,&#8221; kata Baur STNK Bripka Soni S, Kamis (24/4/2025). Warga Kota Tegal [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/25/250-300-warga-lakukan-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-dan-pokok">250-300 Warga Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Pokok</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL</strong> (SUARABARU.ID) &#8211; Samsat Kota Tegal mencatat sedikitnya ada 250-300 warga tiap harinya melakukan pembayaran kendaraan sejak diberlakukan keringanan (pemutihan) mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.</p>
<p>&#8220;Di Samsat Kota Tegal, ada sekitar 250 sampai 300 orang per hari yang melakukan pembayaran kendaraannya,&#8221; kata Baur STNK Bripka Soni S, Kamis (24/4/2025).</p>
<p>Warga Kota Tegal bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.</p>
<p>Untuk mendapatkan keringanan tersebut kata Bripka Soni masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat, kemudian membayar pajak berjalan Tahun 2025 ini.</p>
<p>&#8220;Dengan membayar pajak untuk Tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan,&#8221; terang Soni.</p>
<p>Soni mengimbau bagi warga masyarakat yang akan mengurus atau membayar pajak diharapkan untuk menyiapkan kelengkapan dari rumah. Agar di Samsat Kota Tegal bisa cepat terlayani.</p>
<p>Program ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan keringanan sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaran bermotor (PKB). &#8220;Melalui program pemutihan pajak ini, masyarakat berkesempatan untuk mendapatkan penghapusan denda dan pengampunan tunggakan pajak pokok,&#8221; terangnya.</p>
<p>Tak hanya itu, program ini juga termasuk pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).</p>
<p>Perlu diingat Pemprov Jateng mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.</p>
<p>Melalui pemutihan pajak ini, warga Jawa Tengah bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, serta denda tunggakan Jasa Raharja.</p>
<p>&#8220;Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di Tahun 2025. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah tidak memiliki syarat khusus,&#8221; tutup Bripka Soni.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/25/250-300-warga-lakukan-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-dan-pokok">250-300 Warga Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Pokok</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ringankan Beban Ekonomi Warga, Pemkab Pemalang Hapus Denda PBB–P2</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/06/30/ringankan-beban-ekonomi-warga-pemkab-pemalang-hapus-denda-pbb-p2</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Jun 2024 13:36:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[pbb]]></category>
		<category><![CDATA[pemalang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=422661</guid>

					<description><![CDATA[<p>PEMALANG (SUARABARU.ID) &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) telah meluncurkan program pembebasan sanksi administrasi dan denda keterlambatan bagi masyarakat. Program tersebut untuk mereka yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB–P2) untuk semua tahun. Program ini akan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. Bupati Pemalang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/30/ringankan-beban-ekonomi-warga-pemkab-pemalang-hapus-denda-pbb-p2">Ringankan Beban Ekonomi Warga, Pemkab Pemalang Hapus Denda PBB–P2</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PEMALANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) telah meluncurkan program pembebasan sanksi administrasi dan denda keterlambatan bagi masyarakat.</p>
<p>Program tersebut untuk mereka yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB–P2) untuk semua tahun. Program ini akan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.</p>
<p>Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam keterangannya menyebutkan program pemutihan itu sebagai salah satu wujud pelayanan Pemkab Pemalang dalam meringankan beban ekonomi masyarakat.</p>
<p>“Pemkab akan memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda atas kerterlambatan pembayaran PBB–P2 mulai 1 Juli hingga 30 September 2024,” ujar Mansur di rumah dinasnya.</p>
<p>Untuk itu, pihakya mengajak kepada masyarakat Kabupaten Pemalang untuk memanfaatkan kesempatan ini, demi untuk mewujudkan Pemalang yang maju, berdaya dan sejahtera dengan membayar PBB di chanel (tempat) yang sudah disediakan baik online maupun offline (langsung).</p>
<p>Sementara itu Kepala Bappenda Pemalang Rosi Kartika Dewi mengungkapkan program ini dimaksudkan untuk meringankan beban warga masyarakat, maka mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 diberikan stimulus bebas denda PBB P2 untuk semua tahun (masa) pajak.</p>
<p>“Sehingga tunggakan pajak tahun 2023 dan sebelumnya dapat dibayarkan tanpa dikenakan denda,” ungkap Rosi, melalui aplikasi pesan singkatnya, Minggu (30/7/2024).</p>
<p>Sedangkan untuk mendukung suksesnya program tersebut pihaknya telah mengandeng Bank Jateng guna kemudahan dalam pelayanan wajib pajak ini. “Bappenda telah membuka banyak chanel (tempat) pembayaran secara online bekerja sama dengan Bank Jateng,” pungkasnya.</p>
<p>Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait oknum perangkat desa yang tidak membayarkan setoran PBB P2 ke Rekening Kas Umum Daerah, pihaknya telah menggali informasi bahwa ada pengakuan dari oknum Kaur dan oknum Kadus yang telah menerima setoran PBB P2 dari warga Masyarakat, akan tetapi tidak disetorkan.</p>
<p>“Masa pajak dan jumlah setoran setiap wajib pajak bervariasi, Bappenda akan melakukan verifikasi lebih lanjut sesuai dengan aplikasi ePBB yang ada pada Bappenda,” imbuhnya.</p>
<p><strong>Nur Muktiadi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/30/ringankan-beban-ekonomi-warga-pemkab-pemalang-hapus-denda-pbb-p2">Ringankan Beban Ekonomi Warga, Pemkab Pemalang Hapus Denda PBB–P2</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab Tegal Gencarkan Operasi Yustisi, Pelaku Usaha Tuding Petugas Tidak Adil</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/06/23/pemkab-tegal-gencarkan-operasi-yustisi-pelaku-usaha-tuding-petugas-tidak-adil</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/06/23/pemkab-tegal-gencarkan-operasi-yustisi-pelaku-usaha-tuding-petugas-tidak-adil#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Jun 2021 16:08:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[slawi]]></category>
		<category><![CDATA[yustisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=179236</guid>

					<description><![CDATA[<p>SLAWI (SUARABARU.ID) – Pelaku usaha menuding operasi tim gabungan Satgas Covid-19 berlaku tidak adil. Karena petugas yang di lapangan langsung menerapkan denda administrasi Rp 1 juta. Salah satu pelaku usaha warung makan, Anto (47), Selasa (22/6) mengatakan, dirinya setuju dengan sanksi denda tetapi tidak setuju dengan cara yang dilakukan petugas di lapangan. Karena sepertinya tidak [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/06/23/pemkab-tegal-gencarkan-operasi-yustisi-pelaku-usaha-tuding-petugas-tidak-adil">Pemkab Tegal Gencarkan Operasi Yustisi, Pelaku Usaha Tuding Petugas Tidak Adil</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SLAWI (SUARABARU.ID)</strong> – Pelaku usaha menuding operasi tim gabungan Satgas Covid-19 berlaku tidak adil. Karena petugas yang di lapangan langsung menerapkan denda administrasi Rp 1 juta.</p>
<p>Salah satu pelaku usaha warung makan, Anto (47), Selasa (22/6) mengatakan, dirinya setuju dengan sanksi denda tetapi tidak setuju dengan cara yang dilakukan petugas di lapangan. Karena sepertinya tidak adil yang dilakukan oleh petugas.</p>
<p>Kendati sudah minta keringanan pada Tim Satgas Covid-19, tambah Anto, tetapi tidak mendapatkan respon positif. Padahal, pihaknya sudah mematuhi aturan. Rumah makan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.</p>
<p>Pihaknya juga menyiapkan tempat cuci tangan di pintu masuk rumah makan. Pengunjung juga wajib memakai masker. “Padahal saya sudah minta keringanan Rp500 ribu, tapi tidak digubris. Akhirnya saya membayar Rp1 juta,” tambahnya.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani membenarkan jika Pemkab Tegal telah mengeluarkan Perbup Nomor 42 Tahun 2021 sebagai pengganti Perbup lama Nomor 62 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan Covid-19. Diharapkan, masyarakat mematuhi peraturan tersebut.</p>
<p>“Namun, kalau sedang makan memang harus buka masker. Kalau masih pakai masker, cara makannya bagaimana. Mestinya Satgas Covid-19 tidak semena-mena begitu,” ujarnya.</p>
<p>“Manusia juga butuh makan, masa harus pakai masker terus. Dan itu masih pukul 11.00 WIB siang jadi masih wajar. Dan kalau mau memberikan sanksi, mestinya pakai surat teguran dulu, jangan langsung diberi sanksi denda,” tambahnya.</p>
<p><strong>Arif Rahman</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/06/23/pemkab-tegal-gencarkan-operasi-yustisi-pelaku-usaha-tuding-petugas-tidak-adil">Pemkab Tegal Gencarkan Operasi Yustisi, Pelaku Usaha Tuding Petugas Tidak Adil</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/06/23/pemkab-tegal-gencarkan-operasi-yustisi-pelaku-usaha-tuding-petugas-tidak-adil/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>2</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perda KTR Yogyakarta Berlaku Sejak 2018 Belum Terapkan Sanksi Denda</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/03/24/perda-ktr-yogyakarta-berlaku-sejak-2018-belum-terapkan-sanksi-denda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Mar 2021 10:00:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[2018]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[KTR]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi Denda]]></category>
		<category><![CDATA[YOGYAKARTA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=159022</guid>

					<description><![CDATA[<p>YOGYAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Sejak diberlakukan secara penuh pada 2018, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Yogyakarta masih mengutamakan penerapan sanksi persuasif dan pembinaan, sehingga belum ada pelanggar yang dibawa ke ranah yustisi untuk kemudian diberi sanksi denda. “Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memang memungkinkan untuk pemberian [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/03/24/perda-ktr-yogyakarta-berlaku-sejak-2018-belum-terapkan-sanksi-denda">Perda KTR Yogyakarta Berlaku Sejak 2018 Belum Terapkan Sanksi Denda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>YOGYAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sejak diberlakukan secara penuh pada 2018, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Yogyakarta masih mengutamakan penerapan sanksi persuasif dan pembinaan, sehingga belum ada pelanggar yang dibawa ke ranah yustisi untuk kemudian diberi sanksi denda.</p>
<p>“Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memang memungkinkan untuk pemberian sanksi pidana berupa kurungan atau denda bagi pelanggar. Tetapi sampai sekarang memang lebih diutamakan untuk persuasif dan pembinaan,” kata Kepala Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat Satpol PP Kota Yogyakarta Suwarna, di sela diskusi Perda KTR, di Yogyakarta, Rabu (24/03/2021).</p>
<p>Sejumlah sanksi yang diatur di dalam perda tidak hanya ditujukan bagi masyarakat atau orang pribadi yang melanggar aturan kawasan tanpa rokok, misalnya merokok di tempat yang tidak diperbolehkan atau merokok selain di tempat khusus merokok yang sudah disediakan.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://suarabaru.id/2021/03/24/pintu-masuk-ke-kota-magelang-dari-arah-yogyakarta-perlu-ditata/">Pintu Masuk ke Kota Magelang dari Arah Yogyakarta Perlu Ditata</a></strong></p>
<p>Pemberian sanksi juga bisa diberikan kepada badan atau pengelola atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok, apabila tidak memberikan fasilitasi seperti tempat khusus merokok.</p>
<p>Sesuai Perda KTR itu, ancaman sanksi pidana yang diberikan adalah hukuman maksimal satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp7,5 juta.</p>
<p>“Kami pun akan melakukan penguatan internal untuk personel Satpol PP, agar bisa menjalankan perda dengan optimal. Personel penertiban pun harus bisa melaksanakan Perda KTR sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya pula.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://suarabaru.id/2021/03/13/maksimalkan-jaga-jarak-pt-kai-commuter-kembali-tambah-dua-perjalanan-krl-di-lintas-yogyakarta-solo-balapan/">Maksimalkan Jaga Jarak, PT KAI Commuter Kembali Tambah Dua Perjalanan KRL di Lintas Yogyakarta – Solo Balapan</a></strong></p>
<p>Kawasan tanpa rokok yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 meliputi sejumlah kawasan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, kantor pemerintahan atau swasta, tempat umum termasuk tempat wisata, angkutan umum, tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat lain yang ditetapkan.</p>
<p>Untuk fasilitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, otomatis menjadi kawasan yang harus bebas rokok. Bahkan tidak perlu disediakan tempat khusus merokok.</p>
<p>Pada November 2020, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan Kawasan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok. Sebanyak empat tempat khusus merokok pun disediakan di sepanjang kawasan utama wisata di Kota Yogyakarta tersebut.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://suarabaru.id/2021/03/03/bmkg-sebut-hujan-es-terjadi-di-yogyakarta/">BMKG Sebut Hujan Es Terjadi di Yogyakarta</a></strong></p>
<p>Petugas keamanan Malioboro, Jogoboro pun diminta melakukan pengawasan terhadap pengunjung, dan rata-rata terdapat 200 hingga 300 pengunjung per hari yang melanggar aturan kawasan tanpa rokok karena merokok di sembarang tempat.</p>
<p>“Jumlah pelanggar masih banyak, karena wisatawan datang silih berganti. Kami sudah ingatkan melalui radio di sepanjang Malioboro, tetapi ada saja wisatawan yang tidak tahu jika Malioboro adalah kawasan tanpa rokok,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Kawasan Cagar Budaya Ekwanto.</p>
<p>Hingga saat ini, lanjut dia, pelanggar KTR di Malioboro hanya sebatas diingatkan dan foto penindakan diunggah ke media sosial untuk mengingatkan pengunjung lain agar mematuhi aturan.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://suarabaru.id/2021/02/08/yogyakarta-godok-aturan-pembatasan-lebih-ketat-di-kelurahan-zona-merah/">Yogyakarta Godok Aturan Pembatasan Lebih Ketat di Kelurahan Zona Merah</a></strong></p>
<p>Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, penerapan sanksi denda kepada pelanggar KTR seharusnya sudah bisa untuk mulai diterapkan, namun terkendala pandemi Covid-19.</p>
<p>“Jika harus membayar sanksi denda karena melanggar KTR, maka dikhawatirkan menambah beban masyarakat. Sebenarnya kami ingin memberikan sanksi lebih tegas, namun yang bisa dilakukan sekarang baru pada persuasif dan pembinaan,” katanya pula.</p>
<p>Heroe menyebut, penerapan KTR sejalan dengan upaya pencegahan penularan Covid-19, karena merokok dinilai meningkatkan kerentanan tertular Virus Corona.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://suarabaru.id/2021/02/07/yogyakarta-siapkan-dana-bantuan-sosial-bagi-2-000-keluarga/">Yogyakarta Siapkan Dana Bantuan Sosial bagi 2.000 Keluarga</a></strong></p>
<p>“Protokol kesehatan sudah harus mulai menerapkan 5M+1TM yaitu tidak merokok. Kami akan dorong penerapan protokol kesehatan ini di kawasan wisata dan juga tempat umum lainnya yang berpotensi menjadi tempat pertemuan orang dalam jumlah banyak,” katanya lagi.</p>
<p>Sejumlah indikator yang bisa dijadikan sebagai acuan keberhasilan Perda KTR adalah penambahan tempat yang mendeklarasikan diri sebagai kawasan tanpa rokok dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok sembarangan, kata dia.</p>
<p><em><strong>Ant-Claudia</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/03/24/perda-ktr-yogyakarta-berlaku-sejak-2018-belum-terapkan-sanksi-denda">Perda KTR Yogyakarta Berlaku Sejak 2018 Belum Terapkan Sanksi Denda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Pertama Operasi Prokes di Kota Tegal, 21 Pelanggar Didenda Rp 100 Ribu</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/09/15/hari-pertama-operasi-prokes-di-kota-tegal-21-pelanggar-didenda-rp-100-ribu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Sep 2020 23:34:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[berita-tegal]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[operasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=112911</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Gelar operasi yustisi tiga pilar yang dilakukan bersama Pemerintah Kota Tegal, TNI-Polri sedikitnya menjaring 58 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan sanksi denda administrasi sebesar Rp 100 bayar di tempat sebanyak 21 pelanggar. Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriono, Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi, Kepolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/09/15/hari-pertama-operasi-prokes-di-kota-tegal-21-pelanggar-didenda-rp-100-ribu">Hari Pertama Operasi Prokes di Kota Tegal, 21 Pelanggar Didenda Rp 100 Ribu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (<a href="https://suarabaru.id">SUARABARU.ID</a>)</strong> &#8211; Gelar operasi yustisi tiga pilar yang dilakukan bersama Pemerintah Kota Tegal, TNI-Polri sedikitnya menjaring 58 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan sanksi denda administrasi sebesar Rp 100 bayar di tempat sebanyak 21 pelanggar.</p>
<p>Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriono, Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi, Kepolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, Kajari Tegal Jasri Umar, Sekda Kota Tegal Johardi ikut memantau jalannya operasi yang dilaksanakan di simpang empat Kejambon, Senin (14/9/2020).</p>
<figure id="attachment_112913" aria-describedby="caption-attachment-112913" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-medium wp-image-112913" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/Denda2-400x267.jpg" alt="" width="400" height="267" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/Denda2-400x267.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/Denda2-150x100.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/Denda2-768x512.jpg 768w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/Denda2-630x420.jpg 630w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/Denda2-537x360.jpg 537w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/Denda2-640x426.jpg 640w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/Denda2-681x454.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/Denda2.jpg 800w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-112913" class="wp-caption-text">BAYAR DENDA &#8211; Sejumlah warga mengantri untuk bayar denda karena telah melanggar prokes tidak memakai masker saat masuk wilayah Kota Tegal. (foto: nino moebi)</figcaption></figure>
<p>Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi mengatakan, hari pertsms melakukan operasi yustisi terkait penegakan disiplin protokol kesehatan pemakaian masker sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020.</p>
<p>&#8220;Mulai hari ini siapa saja yang masuk Kota Tegal, kemudian tidak memakai masker kita kenakan sanksi denda,&#8221; kata Jumadi.</p>
<p>Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi denda Rp 100 ribu dan sanki sosial seperti menyapu jalan, menyanyi lagu kebangsaan, menghafal teks Pancasila, pushup dan menyapu. Tergantung yang mereka inginkan.</p>
<p>&#8220;Yang paling penting adalah agar ada efek jera kepada pelanggar prokes. Operasi akan dilakukan setiap hari,&#8221; tegas Jumadi.</p>
<p>Salah satu pelanggar prokes Sudarso (46) warga Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, yang terjaring operasi terlihat pasrah.</p>
<p>&#8220;Saya mengaku bersalah tidak mengenakan masker. Ya saya bayar denda sanksi dengan membayar Rp 100 ribu,&#8221; kata Sudarso pasrah.</p>
<p>Pelanggar prokes wanita seorang dokter magang, Ikrima (24) warga Jalan Pangeran Diponegoro RT 06/RW 001, Desa Ketanggungan Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, karena tidak memakai masker saat mengendarai kendaraan terpaksa memilih sanksi denda dengan membayar Rp 100 ribu.</p>
<p>Lain hal dengan pelanggar prokes Siwar (33) warga Desa Jati Mulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal yang merasa keberatan dengan sanksi denda Rp 100 ribu.</p>
<p>&#8220;Saya keberatan kalau bayar Rp 100 ribu. Saya buru- buru dari rumah mau urus kartu telepon yang lagi trouble nggak tau ada operasi masker. Ini pertama kali, kecuali sudah melanggar beberapa kali silahkan suruh bayar. Saya keberatan, nggak mau bayar,&#8221; kata Siwar.</p>
<p>Atas pelanggaran yang dilakukan akhirnya Siwar memilih sanksi menyapu jalan.</p>
<p>Dari hasil Operasi Penegakan dan Pendisiplinan Pelanggar Prokes untuk domisili Kota Tegal 18 pelanggar, luar Kota Tegal sebanyak 40 pelanggar. Jenis kelamin pelanggar laki-laki 49 dan perempuan 9 pelanggar.</p>
<p>Untuk hukuman fisik 20 orang, kerja sosial 17 dan denda administrasi dengan sanksi membayar Rp 100 sebanyak 21 pelanggar.</p>
<p>Nino Moebi</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/09/15/hari-pertama-operasi-prokes-di-kota-tegal-21-pelanggar-didenda-rp-100-ribu">Hari Pertama Operasi Prokes di Kota Tegal, 21 Pelanggar Didenda Rp 100 Ribu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Kota Tegal, Tidak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/09/11/di-kota-tegal-tidak-pakai-masker-denda-rp-100-ribu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2020 07:24:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[berita-tegal]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[masker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=112027</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Bagi warga masyarakat saat melintas di Kota Tegal dan kedapatan tidak mengenakan masker, bakal terkena denda Rp 100 ribu. &#8220;Terkait dengan regulasi Undang-Undang dan Peraturan Wali Kota Tegal, siapapun yang tidak memakai masker di Kota Tegal akan kita kenakan denda sebesar Rp 100 ribu,&#8221; kata Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi saat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/09/11/di-kota-tegal-tidak-pakai-masker-denda-rp-100-ribu">Di Kota Tegal, Tidak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (<a href="https://suarabaru.id">SUARABARU.ID</a>)</strong> &#8211; Bagi warga masyarakat saat melintas di Kota Tegal dan kedapatan tidak mengenakan masker, bakal terkena denda Rp 100 ribu.</p>
<p>&#8220;Terkait dengan regulasi Undang-Undang dan Peraturan Wali Kota Tegal, siapapun yang tidak memakai masker di Kota Tegal akan kita kenakan denda sebesar Rp 100 ribu,&#8221; kata Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi saat sosialisasi protokol kesehatan di depan Pasar Kejambon, Jalan Sultan Agung Kota Tegal, Kamis (10/9/2020).</p>
<p><img loading="lazy" class="alignnone size-medium wp-image-112035" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/Masker2-400x278.jpg" alt="" width="400" height="278" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/Masker2-400x278.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/Masker2-150x104.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/Masker2-768x534.jpg 768w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/Masker2-604x420.jpg 604w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/Masker2-640x445.jpg 640w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/Masker2-681x473.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/Masker2.jpg 800w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /></p>
<p>Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi didampingi Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, Dan Lanal Tegal, Letkol Marinir Ridwan Aziz, Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar dan berapa Forkopimda mengatakan, kami Forkopimda bersinergi, saling berkolaborasi dalam rangka gerakan pembagian masker serentak nasional seluruh Indonesia. Kegiatan ini sekaligus sosialisasi terkait dengan regulasi Undang-Undang dan Peraturan Wali Kota Tegal.</p>
<p>Bahwa pakai masker, jaga jarak, cuci tangan itu wajib tidak bisa ditawar. Inovasi lainnya mengikuti. &#8220;Razia masker rutin setiap hari. Sedangkan penerapan sanksi denda mulai pekan depan. Kita masih ada waktu sepekan untuk sosialisasi. Untuk saat ini bagi masyarakat yang tidak memakai masker sementara ditegur dan diberi masker gratis,&#8221; kata Jumadi.</p>
<p>Forkopimda bersinergi, saling berkolaborasi untuk meinformasikan, meedukasi masyarakat, bersama-sama saling mengingatkan agar selalu disiplin memakai masker.</p>
<p>Dijelaskan, sanksi denda berjenjang diatur dalam Perwal Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tegal.</p>
<p>Sesuai Perundang-undangan Daerah, penjatuhan sanksi di atur dalam pasal 24. Dimulai dari teguran lisan, hukuman fisik berupa pushup atau sejenisnya. Untuk sanksi kerja sosial, berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.</p>
<p>Selanjutnya larangan memasuki suatu area, pembubaran kegiatan, hingga terakhir denda administratif sebesar Rp 100.000. Sanksi tersebut bisa bersifat alternatif dan kumulatif.</p>
<p>Sanksi alternatif misalnya, ketika seorang pelanggar protokol tidak mau disanksi push up maka bisa menggantinya dengan membayar denda Rp 100.000.</p>
<p>Sedang untuk kumulatifnya misalnya, ketika misal tetap ngeyel dan melawan petugas bisa dijatuhi dua sanksi sekaligus misal tetap push up dan membayar denda Rp 100.000.</p>
<p>Sementara Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari mengatakan, pihaknya mendukung dengan menerjunkan personel dalam menjalankan pengawasan penegakan disiplin masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kita akan aktif ikut dalam tim monitoring untuk mengontrol. Bahkan setiap hari akan ada jadwal bergabung bersama Kodim, Lanal dan Satpol PP. Termasuk kita akan terus melaksanakan operasi di wilayah polsek masing-masing,&#8221; kata Rita.</p>
<p>Nino Moebi</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/09/11/di-kota-tegal-tidak-pakai-masker-denda-rp-100-ribu">Di Kota Tegal, Tidak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab Kudus Terapkan Sanksi Denda Rp 50 Ribu Bagi Warga Tak Bermasker</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/08/26/pemkab-kudus-terapkan-sanksi-denda-rp-50-ribu-warga-tak-bermasker</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Aug 2020 13:18:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[masker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=108126</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) &#8211; Pemerintah Kabupaten Kudus, mulai menerapkan sanksi denda sebesar Rp50.000 terhadap warga yang tidak memakai masker, sedangkan pelaku usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan juga diberi sanksi denda hingga Rp5 juta sebagai upaya memerangi penyakit virus corona (Covid-19). &#8220;Untuk itu, kami mohon warga mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker agar tidak dikenai denda [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/08/26/pemkab-kudus-terapkan-sanksi-denda-rp-50-ribu-warga-tak-bermasker">Pemkab Kudus Terapkan Sanksi Denda Rp 50 Ribu Bagi Warga Tak Bermasker</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Kudus, mulai menerapkan sanksi denda sebesar Rp50.000 terhadap warga yang tidak memakai masker, sedangkan pelaku usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan juga diberi sanksi denda hingga Rp5 juta sebagai upaya memerangi penyakit virus corona (Covid-19).</p>
<p>&#8220;Untuk itu, kami mohon warga mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker agar tidak dikenai denda Rp50 ribu,&#8221; kata Asisten Tata Praja Pemkab Kudus Agus Budi Satriyo di Kudus, Rabu.</p>
<p>Denda yang diberlakukan untuk pelaku usaha, kata Agus Budi Satriyo, disesuaikan skala usahanya, mulai dari tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta, hingga usaha besar sebesar Rp5 juta.</p>
<p>Sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, lanjut dia, tidak hanya berupa denda, tetapi bagi perorangan ada sanksi kerja sosial juga dengan membersihkan sarana fasilitas umum.</p>
<p>Denda bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, selain denda administratif, juga ada sanksi penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan hingga sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.</p>
<p>Untuk itu, pemilik tempat usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M, yakni masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan bagi karyawan dan pengunjung yang datang.</p>
<p>Menurut dia, denda tersebut tidak serta-merta diterapkan secara kaku, tetapi ada tahapan mulai dari teguran secara lisan atau tertulis.</p>
<p>&#8220;Apabila masih membandel, baru diterapkan sanksi denda,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menyebutkan sanksi secara langsung, yakni sanksi sosial, seperti menyapu jalan atau hukuman fisik ringan apabila dimungkinkan.</p>
<p>Sanksi tersebut, lanjut dia, dalam rangka mengajak masyarakat Kudus untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, mengingat kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan saat ini kian menurun dan kasus penularan terus meningkat.</p>
<p>&#8220;Ini sudah sangat darurat sehingga harus ada aturan yang memaksa,&#8221; katanya menegaskan.</p>
<p>Penegakan protokol kesehatan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, sedangkan penindakan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).</p>
<p><strong>Ant-Tm</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/08/26/pemkab-kudus-terapkan-sanksi-denda-rp-50-ribu-warga-tak-bermasker">Pemkab Kudus Terapkan Sanksi Denda Rp 50 Ribu Bagi Warga Tak Bermasker</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>