<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>bpr Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/bpr/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Apr 2026 23:28:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>bpr Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Honor dari Industri Kreatif Guru Musik Disangka Gratifikasi, Bankir di Semarang Dipidanakan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/07/honor-dari-industri-kreatif-guru-musik-disangka-gratifikasi-bankir-di-semarang-dipidanakan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 23:28:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank]]></category>
		<category><![CDATA[bpr]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Manu]]></category>
		<category><![CDATA[industri kreatif]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[musik]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Vokal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=552615</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) — Sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Hari Manu Wibowo, seorang kepala cabang salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) swasta di Kota Semarang, ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin 6 April 2026. Penundaan dilakukan karena pihak termohon dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah tidak menghadiri persidangan tersebut, meski telah dipanggil sebanyak tiga [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/07/honor-dari-industri-kreatif-guru-musik-disangka-gratifikasi-bankir-di-semarang-dipidanakan">Honor dari Industri Kreatif Guru Musik Disangka Gratifikasi, Bankir di Semarang Dipidanakan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) —</strong> Sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Hari Manu Wibowo, seorang kepala cabang salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) swasta di Kota Semarang, ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin 6 April 2026.</p>
<p>Penundaan dilakukan karena pihak termohon dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah tidak menghadiri persidangan tersebut, meski telah dipanggil sebanyak tiga kali.</p>
<p>“Termohon sampai jam (pukul) 10.00 WIB sudah kami panggil, bahkan sudah tiga kali tidak hadir. Kami juga menerima surat dari Polda Jateng terkait administrasi,”<br />
kata Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Dian Kurniawati, di ruang sidang.</p>
<p>Dia bilang, ketidakhadiran termohon membuat sidang tidak dapat dilanjutkan sesuai agenda. Sehingga sidang diputuskan ditunda hingga Senin, 13 April 2026 pekan depan, dengan memberikan kesempatan terakhir kepada pihak termohon untuk hadir.</p>
<p>Sementara itu, Kuasa hukum pemohon, Sujiarno Broto Aji mengatakan, perkara ini disebut ada dugaan kriminalisasi. Hari Manu disangkakan menerima gratifikasi dari nasabah BPR untuk memuluskan pencairan kredit senilai Rp1,5 miliar.</p>
<p>Padahal, kata dia, uang yang ditransfer nasabah BPR ke rekening pribadi Hari Manu merupakan honor dari pekerjaan lain sebagai pelaku industri kreatif. Di mana Hari Manu diminta mengajar vokal secara privat, dengan nilai sekira Rp1-2 juta setiap kali mengajar.</p>
<p>Hari Manu diketahui berprofesi lain sebagai musisi profesional, manajer band, selain itu mengajar vokal dan musik di sekolah musik maupun secara privat.</p>
<p>Menurut kuasa hukum, aktivitas itulah yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Perbankan. Sujiarno Broto Aji, mengatakan, aktivitas mengajar musik tidak memiliki kaitan dengan jabatan kliennya sebagai kepala cabang bank.</p>
<p>“Ini murni aktivitas profesional di bidang musik. Tidak ada hubungannya dengan proses pemberian kredit,” katanya.</p>
<p>Apalagi, kata dia, Hari Manu tidak memiliki kewenangan mencairkan plafon kredit Rp1,5 miliar. Dengan jabatanya saat ini, dia maksimal hanya bisa mencairkan kredit maksimal Rp500 juta.</p>
<p>Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Khaerul Umam. Dia mengatakan, kliennya yang merupakan mantan musisi band ternama di Semarang kerap diminta oleh seorang nasabah untuk mengajar musik setiap akhir pekan.</p>
<p>Honor yang diterima berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta per sesi, yang menurutnya masih dalam batas wajar, bahkan lebih rendah dibandingkan bayaran tampil di acara umum.</p>
<p>“Di industri kreatif, angka itu sangat wajar. Tidak bisa langsung dianggap sebagai bentuk imbalan untuk memuluskan kredit,” katanya.</p>
<p>Tim kuasa hukum mengatakan, tidak ada hubungan antara honor yang diterima dengan keputusan pemberian kredit. Bahkan, beberapa pengajuan kredit dari nasabah yang sama disebut pernah ditolak.</p>
<p>“Kalau memang ada hubungan, seharusnya semua pengajuan disetujui. Faktanya tidak demikian,” kata Khaerul.</p>
<p>Dia merincikan, unsur “dalam rangka” dalam pasal yang disangkakan harus dibuktikan secara jelas, tidak bisa ditafsirkan secara luas tanpa dasar.</p>
<p>Dugaan Cacat Prosedur</p>
<p>Selain substansi perkara, kuasa hukum juga menyoroti dugaan cacat prosedur dalam proses penyidikan. Di antaranya adanya dua surat perintah penyidikan (sprindik), namun hanya satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima.</p>
<p>Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen penyidikan yang dinilai janggal.</p>
<p>“Ada sprindik yang tanggalnya tidak sinkron, bahkan lebih awal dari laporan. Ini menjadi pertanyaan besar dalam proses hukum,” katanya.</p>
<p>Mereka juga menilai penetapan tersangka tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.</p>
<p>Dalam persidangan juga terungkap bahwa kewenangan pemberian kredit di perbankan tidak berada pada satu pihak saja, melainkan melalui mekanisme berjenjang.</p>
<p>“Mulai dari marketing, analis, kepala cabang, hingga direksi. Jadi tidak bisa dibebankan kepada satu orang,” ucap Khaerul.</p>
<p>Kuasa hukum menegaskan bahwa praperadilan ini merupakan langkah untuk menguji keabsahan proses hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur, sekaligus sebagai bentuk kontrol terhadap penegakan hukum.</p>
<p>“Ini adalah hak warga negara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, bukan sekadar pembelaan,” kata dia.</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/07/honor-dari-industri-kreatif-guru-musik-disangka-gratifikasi-bankir-di-semarang-dipidanakan">Honor dari Industri Kreatif Guru Musik Disangka Gratifikasi, Bankir di Semarang Dipidanakan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Sebut Dirut Bakal Tanggungjawab atas Kerugian yang Dialami BPR Bank Jepara Artha</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/05/07/kuasa-hukum-sebut-dirut-bakal-tanggungjawab-atas-kerugian-yang-dialami-bpr-bank-jepara-artha</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 May 2024 06:46:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Jepara Artha]]></category>
		<category><![CDATA[bpr]]></category>
		<category><![CDATA[Dialami]]></category>
		<category><![CDATA[Dirut]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian]]></category>
		<category><![CDATA[Tanggung jawab]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=412690</guid>

					<description><![CDATA[<p>JEPARA (SUARABARU.ID) &#8211; Kuasa hukum Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (BJA), Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH menyampaikan bahwa kliennya yaitu Dirut dan jajarannya akan bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi di PT BPR BJA yang disebabkan kelalaian bawahannya dalam mengucurkan kredit. Hal itu akan dilakukan dengan cara menjual aset dari debitur-debitur bermasalah di [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/07/kuasa-hukum-sebut-dirut-bakal-tanggungjawab-atas-kerugian-yang-dialami-bpr-bank-jepara-artha">Kuasa Hukum Sebut Dirut Bakal Tanggungjawab atas Kerugian yang Dialami BPR Bank Jepara Artha</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JEPARA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kuasa hukum Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (BJA), Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH menyampaikan bahwa kliennya yaitu Dirut dan jajarannya akan bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi di PT BPR BJA yang disebabkan kelalaian bawahannya dalam mengucurkan kredit.</p>
<p>Hal itu akan dilakukan dengan cara menjual aset dari debitur-debitur bermasalah di PT BPR BJA dalam kredit bermasalah yang akan segera dieksekusi, untuk mengganti kerugian.</p>
<p>Demikian disampaikan Dr.Hendra Wijaya, ST , SH, MH menanggapi pernyataan kuasa hukum penggugat usai sidang mediasi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, pada Senin (6/5/2024).</p>
<p>&#8220;Klien kami, Dirut PT BPR BJA dan jajarannya akan berusaha bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi dengan menjual aset dari para debitur bermasalah di BPR BJA,&#8221; kata kuasa hukum dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH &amp; Partners Kota Semarang.</p>
<p>Menurutnya, hasil penjualan aset milik BPR BJA yang akan dieksekusi bisa menutup kerugian yang diklaim penggugat mencapai Rp 352,4 miliar. Sehingga, dalam mediasi gugatan yang dilayangkan Pemkab Jepara diharapkan ada penyelesaian yang baik untuk semua pihak.</p>
<p>&#8220;Sehingga perkara ini diharapkan bisa terjadi mediasi dan win win solution agar tidak banyak pihak yang dirugikan terutama deposan-deposan yang berada di PT Bank BJA dan Pemkab Jepara,&#8221; harapnya.</p>
<p>Dikatakannya, permasalahan yang terjadi di BPR BJA akibat yang dilakukan tim kredit. Sedangkan kliennya yang menjabat sebagai Dirut BPR BJA, tidak mengetahui secara detail proses dalam pemberian kredit.</p>
<p>Sebagai Dirut BPR BJA, lanjut Hendra, kliennya tidak mengetahui proses nya dalam kredit. Akan tetapi berkas yang sudah sampai dimeja kliennya merupakan kredit yang layak dalam pencairan. Sedangkan proses pemeriksaan awal dan penaksiran, dilakukan oleh tim kredit.</p>
<p>Maka dari itu, kliennya juga tidak menduga akan terjadi masalah dalam hal penyaluran kredit sampai muncul kerugian yang cukup besar seperti sekarang ini.</p>
<p>&#8220;Klien kami menyatakan akan bertanggungjawab sesegera mungkin untuk berkoordinasi dengan bagian- bagian terkait di BPR BJA untuk segera menjual aset-aset kredit yang bermasalah dengan cara lelang maupun dengan cara voulentire yang dilakukan oleh debiturnya sendiri,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sebelumnya, sidang mediasi gugatan atas permasalahan PT BPR BJA digelar di PN Jepara, Senin (6/5/2024). Mediasi dilakukan antara penggugat yaitu Pemkab Jepara dengan Dirut BPR BJA dan tergugat lainnya .</p>
<p>Dari mediasi pertama, kuasa hukum Pemkab Jepara, Mursito mengatakan bahwa Pemkab Jepara meminta pertanggungjawaban atas modal awal milik Pemkab Jepara sekitar Rp 24 miliar di BPR BJA, yang merupakan bank daerah.</p>
<p>&#8220;Saham utama BJA pada prinsipnya ditemukan adanya kerugian Pemkab yang mana hasil temuan BPK dan OJK ada kerugian negara karena modal kepemilikan sahamnya dari Pemkab Jepara modal awal Rp 24 miliar,&#8221; kata Mursito.</p>
<p>Namun seiring berjalannya waktu, permasalahan BPR BJA semakin besar hingga ditemukan adanya kerugian sampai ratusan miliar. &#8220;Sementara kami temukan BJA dirugikan sekitar Rp 352,4 miliar,&#8221; ujarnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/07/kuasa-hukum-sebut-dirut-bakal-tanggungjawab-atas-kerugian-yang-dialami-bpr-bank-jepara-artha">Kuasa Hukum Sebut Dirut Bakal Tanggungjawab atas Kerugian yang Dialami BPR Bank Jepara Artha</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Namanya Dicatut dalam Sengketa Kasus Perumahan Madinah Alam Persada, BPR SMS Beri Klarifikasi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/11/13/namanya-dicatut-dalam-sengketa-kasus-perumahan-madinah-alam-persada-bpr-sms-beri-klarifikasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Nov 2023 08:19:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[bpr]]></category>
		<category><![CDATA[Dicatut]]></category>
		<category><![CDATA[Dirugikan]]></category>
		<category><![CDATA[kasus Perumahan Madinah Alam Persada]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Sinar Mitra Sejahtera]]></category>
		<category><![CDATA[SMS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=381845</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; BPR Sinar Mitra Sejahtera (SMS) yang berlokasi di Jalan Abdurahman Shaleh No. 199 Semarang merasa dirugikan atas dicatutnya nama dalam sengketa kasus Perumahan Madinah Alam Persada, Semarang. Pihak BPR SMS mengaku kaget setelah adanya tuduhan telah memaksa orang mengajukan pinjaman untuk melunasi pembelian unit perumahan. Bahkan diklaim terlibat dalam rangkaian mafia tanah. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/13/namanya-dicatut-dalam-sengketa-kasus-perumahan-madinah-alam-persada-bpr-sms-beri-klarifikasi">Namanya Dicatut dalam Sengketa Kasus Perumahan Madinah Alam Persada, BPR SMS Beri Klarifikasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; BPR Sinar Mitra Sejahtera (SMS) yang berlokasi di Jalan Abdurahman Shaleh No. 199 Semarang merasa dirugikan atas dicatutnya nama dalam sengketa kasus Perumahan Madinah Alam Persada, Semarang.</p>
<p>Pihak BPR SMS mengaku kaget setelah adanya tuduhan telah memaksa orang mengajukan pinjaman untuk melunasi pembelian unit perumahan. Bahkan diklaim terlibat dalam rangkaian mafia tanah.</p>
<p>Hal itu disampaikan, Direktur Bisnis BPR SMS, Rudi Kurniawan didampingi Kuasa Hukumnya, Azis Zein kepada awak media di Semarang, Senin (13/11/2023).</p>
<p>Rudi mengatakan, pihaknya tidak pernah memaksa orang untuk mengajukan pinjaman. &#8220;Punya kepentingan apa kami maksa-maksa. Kami tidak pernah memaksa orang untuk mengajukan pinjaman,&#8221; ujar Rudi.</p>
<p>Ia menerangkan, selama ini BPR SMS memproses pinjaman debitur sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP). &#8220;Kalau ada nasabah yang mengajukan pinjaman, kami proses sesuai prosedur. Setelah dicek dan dinilai layak oleh analis kredit, baru kredit bisa dicairkan,&#8221; ungkap Rudi.</p>
<p>Rudi menyatakan bahwa BPR SMS tidak ada kaitannya dengan gugatan di pengadilan seperti yang diajukan Aditya Tri Hidayat melawan delapan penghuni rumah Perumahan Madinah Alam Persada.</p>
<p>Ia menjelaskan, bahwa dahulu pemilik sertifikat perumahan adalah Slamet Riyadi pernah mengajukan pinjaman ke BPR, namun itu sudah lunas pada 2021 dan agunan berupa sertifikat tanah sudah dikembalikan. &#8220;Sudah selesai, kami tidak ada hubungannya lagi dengan gugatan sengketa perumahan tersebut,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sementara Kuasa hukum BPR SMS, Azis Zein dengan tegas membantah jika kliennya (BPR SMS) terlibat dalam rangkaian mafia tanah. Ia merasa heran mengapa ada pihak-pihak yang mencatut nama kliennya untuk hal-hal yang tidak baik.</p>
<p>&#8220;Saya heran mengapa ada pihak-pihak yang mencatut nama kliennya, untuk hal-hal yang tidak baik,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Azis menegaskan bahwa BPR SMS tidak ada hubungan dengan Aditya Tri Hidayat, Agung Setiyowardhani, maupun Cik Lani yang disebut memaksa orang untuk mengajukan pinjaman di BPR.</p>
<p>Azis menambahkan, bahwa mencatut nama itu sangat merugikan. &#8220;Kami mengimbau pihak yang mencatut nama BPR SMS supaya sadar. Karena mencatut nama sangatlah merugikan,&#8221; tandas Aziz.</p>
<p>Azis menyebut, pihaknya akan berdiskusi dengan manajemen BPR SMS untuk menentukan langkah selanjutnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/13/namanya-dicatut-dalam-sengketa-kasus-perumahan-madinah-alam-persada-bpr-sms-beri-klarifikasi">Namanya Dicatut dalam Sengketa Kasus Perumahan Madinah Alam Persada, BPR SMS Beri Klarifikasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Jateng Tetapkan 3 Tersangka Penggelapan Dana Nasabah BPR Salatiga Senilai 24,7 M</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/05/07/kejati-jateng-tetapkan-3-tersangka-penggelapan-dana-nasabah-bpr-salatiga-senilai-247-m</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 May 2021 08:01:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[bpr]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jateng]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=169447</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tepatnya pada 28 April 2021 telah menetapkan tiga orang tersangka terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan simpanan nasabah pada PD BPR Salatiga senilai Rp. 24,7 M. Hal itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Jateng, Emilwan Ridwan kepada Suarabaru.id di ruang kerjanya, Jumat (7/5/2021). Tersangka atas nama DW dan TR masing-masing [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/05/07/kejati-jateng-tetapkan-3-tersangka-penggelapan-dana-nasabah-bpr-salatiga-senilai-247-m">Kejati Jateng Tetapkan 3 Tersangka Penggelapan Dana Nasabah BPR Salatiga Senilai 24,7 M</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tepatnya pada 28 April 2021 telah menetapkan tiga orang tersangka terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan simpanan nasabah pada PD BPR Salatiga senilai Rp. 24,7 M.</p>
<p>Hal itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Jateng, Emilwan Ridwan kepada Suarabaru.id di ruang kerjanya, Jumat (7/5/2021).</p>
<p>Tersangka atas nama DW dan TR masing-masing merupakan Direktur BPR Salatiga. Sedangkan satu tersangka lainnya, S selaku Pengawas Internal BPR Salatiga.</p>
<p>Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah dengan No.520/M.3/Fd.2/04/2021.</p>
<p>Emilwan mengatakan, kasus ini sebagai pengembangan perkara sebelumnya yang ditangani Kejaksaan Negeri Salatiga.</p>
<p>&#8220;Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 48 saksi yang terdiri dari 28 nasabah dan 18 orang dari pihak bank,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Menurut Emilwan, peran tersangka adalah dengan memanfaatkan situasi. Saat ada dana nasabah yang hilang, mereka menutup-nutupi dan tidak tercatat dalam sistem bank.</p>
<p>&#8220;Ini bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara, karena nominalnya cukup besar,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.</p>
<p>Diketahui, pada kurun waktu 2008-2018 terdapat penerimaan dan penarikan dana nasabah diluar sistem perbankan (MCS SITU) PD BPR Salatiga yang dilakukan oleh oknum pegawai PD BPR Salatiga.</p>
<p>Akibatnya terjadi selisih saldo simpanan pada 28 nasabah sebesar Rp 24.074.940.804,00, dalam artian saldo yang tercatat di bank Iebih kecil dari saldo yang seharusnya.</p>
<p>Nominal yang disebutkan diatas merupakan akumulasi dana nasabah yang disalahgunakan oleh oknum pegawai PD BPR Salatiga, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Terhadap ketiga tersangka, akan dilakukan pemberkasan secara terpisah (splitsing) menjadi 3 berkas perkara.</p>
<p><em><strong>Ning</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/05/07/kejati-jateng-tetapkan-3-tersangka-penggelapan-dana-nasabah-bpr-salatiga-senilai-247-m">Kejati Jateng Tetapkan 3 Tersangka Penggelapan Dana Nasabah BPR Salatiga Senilai 24,7 M</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Penggelapan Dana BPR di Tegal, Polisi Tunggu Laporan Satu Korban Lagi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/07/06/kasus-penggelapan-dana-bpr-di-tegal-polisi-tunggu-laporan-satu-korban-lagi</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2020/07/06/kasus-penggelapan-dana-bpr-di-tegal-polisi-tunggu-laporan-satu-korban-lagi#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2020 07:45:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[berita-tegal]]></category>
		<category><![CDATA[bpr]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://suarabaru.id/?p=95163</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Sat Reskrim Polres Tegal Kota menunggu satu orang pelapor lagi yang merasa dirugikan terkait kasus penggelapan uang nasabah BPR dengan tersangka Febrinita Budi Winarto (39). &#8220;Satu korban hari ini menurut rencana ada seorang yang akan melapor. Dia mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar lebih. Namun, sampai pukul 15.00 pelapor belum juga datang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/07/06/kasus-penggelapan-dana-bpr-di-tegal-polisi-tunggu-laporan-satu-korban-lagi">Kasus Penggelapan Dana BPR di Tegal, Polisi Tunggu Laporan Satu Korban Lagi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (<a href="https://suarabaru.id">SUARABARU.ID</a>)</strong> &#8211; Sat Reskrim Polres Tegal Kota menunggu satu orang pelapor lagi yang merasa dirugikan terkait kasus penggelapan uang nasabah BPR dengan tersangka Febrinita Budi Winarto (39).</p>
<p>&#8220;Satu korban hari ini menurut rencana ada seorang yang akan melapor. Dia mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar lebih. Namun, sampai pukul 15.00 pelapor belum juga datang ke Polres Tegal Kota,&#8221; kata KBO Reskrim Polres Tegal Kota, Iptu Bambang Sri Diartono, di kantornya Senin (6/7/2020).</p>
<p>Sebelumnya sudah ada tiga orang yang melaporkan diri ke Polres Tegal Kota terkait kasus yang menyeret mantan karyawati BPR dengan tersangka Febrinita Budi Winarto. Dan hari ini rencana ada satu pelapor lagi menjadi empat pelapor. Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Febri dari tiga pelapor mencapai Rp 6 miliar lebih.</p>
<p>Sementara Rexon Manihurux SH MH selaku Penasehat Hukum (PH) Ferbrinita menerangkan, terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Febrinita secara keseluruhan, ada peran serta dari broker yang menawarkan nasabah untuk investasi kepada Febri.</p>
<p>&#8220;Bahwa Febri siap bertanggungjawab atas perbuataannya, namun demikian sangat tidak adil pihak-pihak yang mempunyai peran dalam perbuatan Febri tidak juga ikut bertanggung jawab padahal pihak tersebut juga memperoleh keutungan,&#8221; kata Rexon.</p>
<p>Rexon membenarkan ada juga beberapa nasabah yang berhubungan langsung dengan kliennya Febrinita, tapi dana nasabah tersebut berputar juga di nasabah yang lain termasuk broker. Oleh karena itu, agar menjadi satu kesatuan yang utuh, idealnya para korban aktif melakukan laporan karena agar kepingan-kepingan fakta ini menjadi gambar yang jelas sejauh mana peran Febri termasuk peran serta dari broker.</p>
<p>Rexon merinci, kisaran jumlah uang yang diterima broker cukup besar dan bervariatif, salah satu contoh broker memperoleh Rp 150 juta. Namun, ada juga nasabah yang telah memperoleh dana pokoknya beserta dengan keuntungannya, itupun keuntungan atau hadiah yang didapat berasal dari uang nasabah lain.</p>
<p>Rexon berharap para korban yang jumlahnya puluhan agar bisa melaporkan diri ke pihak kepolisian. Jumlah korban menurut Rexon mencapai 30 orang dan untuk kerugian variatif belum bisa diketahui karena belum melaporkan diri.</p>
<p>&#8220;Febrinita menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak termasuk kepada orang tua, suami dan nasabah,&#8221; tutup Rexon didampingi rekan PH Raden Azhari SH dan Ari Satya SH.</p>
<p>Nino Moebi</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/07/06/kasus-penggelapan-dana-bpr-di-tegal-polisi-tunggu-laporan-satu-korban-lagi">Kasus Penggelapan Dana BPR di Tegal, Polisi Tunggu Laporan Satu Korban Lagi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2020/07/06/kasus-penggelapan-dana-bpr-di-tegal-polisi-tunggu-laporan-satu-korban-lagi/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>2</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://3.33.146.175/id/">https://3.33.146.175/id/</a>
<a href="https://117.18.0.23/">https://117.18.0.23/</a>
<a href="https://117.18.0.16/">https://117.18.0.16/</a>
<a href="https://117.18.0.24/">https://117.18.0.24/</a>

<a href="https://chinesemedicinenews.com/">https://chinesemedicinenews.com/</a>
<a href="https://revistaenigmas.com/">https://revistaenigmas.com/</a>
<a href="https://topweddinglists.com/">https://topweddinglists.com/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://ayahqq.it.com">https://ayahqq.it.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>
<a href="https://klik66.it.com">https://klik66.it.com</a>
<a href="https://radiofarmacia.org">https://radiofarmacia.org</a>
<a href="https://atendamais.org">https://atendamais.org</a>

<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://www.riifo.com/id/">https://www.riifo.com/id/</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://www.riifo.com/">https://www.riifo.com/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://vokasi.unbrah.ac.id/">https://vokasi.unbrah.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://training.unmaha.ac.id/">https://training.unmaha.ac.id/</a>
<a href="https://uk.unmaha.ac.id/">https://uk.unmaha.ac.id/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://duniapenfi.kemendikdasmen.go.id/">https://duniapenfi.kemendikdasmen.go.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://www.val-chris.com/wp-content/plugins/fix/dominoqq.html">https://www.val-chris.com/wp-content/plugins/fix/dominoqq.html</a>
<a href="https://www.val-chris.com/wp-content/plugins/fix/pkv-games.html">https://www.val-chris.com/wp-content/plugins/fix/pkv-games.html</a>
<a href="https://www.val-chris.com/wp-content/plugins/fix/slot-garansi-kekalahan.html">https://www.val-chris.com/wp-content/plugins/fix/slot-garansi-kekalahan.html</a>
<a href="https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/bandarqq.html">https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/bandarqq.html</a>
<a href="https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/dominoqq.html">https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/dominoqq.html</a>
<a href="https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/pkv-games.html">https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/pkv-games.html</a>
<a href="https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/poker-qq.html">https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/poker-qq.html</a>
<a href="https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/mix-parlay.html">https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/mix-parlay.html</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>

<a href="https://aenfis.com/cloud/pkvgames/">https://aenfis.com/cloud/pkvgames/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/bandarqq/">https://aenfis.com/cloud/bandarqq/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/dominoqq/">https://aenfis.com/cloud/dominoqq/</a>
</div>