SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tepatnya pada 28 April 2021 telah menetapkan tiga orang tersangka terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan simpanan nasabah pada PD BPR Salatiga senilai Rp. 24,7 M.
Hal itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Jateng, Emilwan Ridwan kepada Suarabaru.id di ruang kerjanya, Jumat (7/5/2021).
Tersangka atas nama DW dan TR masing-masing merupakan Direktur BPR Salatiga. Sedangkan satu tersangka lainnya, S selaku Pengawas Internal BPR Salatiga.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah dengan No.520/M.3/Fd.2/04/2021.
Emilwan mengatakan, kasus ini sebagai pengembangan perkara sebelumnya yang ditangani Kejaksaan Negeri Salatiga.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 48 saksi yang terdiri dari 28 nasabah dan 18 orang dari pihak bank,” jelasnya.
Menurut Emilwan, peran tersangka adalah dengan memanfaatkan situasi. Saat ada dana nasabah yang hilang, mereka menutup-nutupi dan tidak tercatat dalam sistem bank.
“Ini bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara, karena nominalnya cukup besar,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Diketahui, pada kurun waktu 2008-2018 terdapat penerimaan dan penarikan dana nasabah diluar sistem perbankan (MCS SITU) PD BPR Salatiga yang dilakukan oleh oknum pegawai PD BPR Salatiga.
Akibatnya terjadi selisih saldo simpanan pada 28 nasabah sebesar Rp 24.074.940.804,00, dalam artian saldo yang tercatat di bank Iebih kecil dari saldo yang seharusnya.
Nominal yang disebutkan diatas merupakan akumulasi dana nasabah yang disalahgunakan oleh oknum pegawai PD BPR Salatiga, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap ketiga tersangka, akan dilakukan pemberkasan secara terpisah (splitsing) menjadi 3 berkas perkara.
Ning