SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Direktur PDAM Kudus Ayatullah Khumaini dalam kasus dugaan suap penerimaan pegawai di Badan Usaha Milik Daerah tersebut.
“Ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Aspidus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Kamis (16/7).
Menurut dia, Ayatullah sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2020 setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kudus pada 11 Juni 2020.
Dalam perkara ini, kata dia, tersangka memiliki peran memerintahkan dan menerima uang suap tersebut.
“Tersangka ini yang memerintahkan untuk mencari pegawai yang ingin diangkat atau dipromosikan jabatannya,” katanya.
Bersama dengan tersangka, lanjut dia, diamankan pula barang bukti berbagai dokumen dan uang Rp65 juta yang diduga hasil suap.
Ketut menyebut terdapat unsur pemaksaan dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12e, 11, serta 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi/
Ant-Tm