MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pemkot Magelang membuka seleksi calon Dewan Pengawas/Komisaris Badan Usaha Milik Daerah. Seleksi terbuka untuk unsur Pemkot Magelang dengan ketentuan tertentu.
Formasi yang dibutuhkan, antara lain Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Magelang, Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Magelang, Dewan Komisaris PT BPR BKK Kota Magelang (Perseroda) dan Dewan Pengawas Perumda Perbengkelan Prima Oto Kota Magelang.
‘’Kami membuka seleksi ini dalam rangka pengisian jabatan Dewan Pengawas BUMD di lingkungan Pemkot Magelang tahun 2020, dari unsur Pemkot Magelang,’’ terang Agus Satiyo Hariyadi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan selaku Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas BUMD Kota Magelang, Kamis (9/7).
Dia menerangkan, persyaratan secara umum, yakni sehat jasmani dan rohami, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Kemudian memahami penyelenggaraan pemerintah daerah, memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas, berijazah paling rendah strata satu (S1), berusia maksimal 60 tahun, tidak pernah pailit, tidak pernah menjadi anggota direksi atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah.
‘’Calon pendaftar juga tidak boleh sedang menjalani sanksi pidana, dan tidak sedang menjadi pengurus, calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan atau calon anggota legislatif,’’ tuturnya.
Sedang persyaratan khusus untuk calon Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Magelang dan PT BPR BKK Kota Magelang (Perseroda), yakni memiliki integritas, kompetensi, memiliki reputasi keuangan yang baik, memiliki sertifikat profesi pengawas/komisaris lebih dari 2 jabatan anggota dewan pengawas dan/atau anggota komisaris pada BUMD lainnya jika dinyatakan lulus dan diangkat menjadi dewan pengawas.
Selanjutnya persyaratan khusus untuk calon dewan pengawas Perumda Air Minum Kota Magelang dan Perbengkelan Prima Oto, yakni pejabat di lingkungan Pemkot Magelang yang masih aktif dan tidak bertugas melaksanakan pelayanan pubkik.
‘’Syarat khusus lainnya, sama dengan BPR Bank Magelang dan PT BPR BKK Kota Magelang, yakni tidak menduduki jabatan lebih dari 2 jabatan anggota dewan pengawas dan/atau anggota komisaris pada BUMD lainnya jika dinyatakan lulus dan diangkat menjadi dewan pengawas,’’ ujarnya.
Pendaftaran dilaksanakan 8-21 Juli 2020. Selanjutnya, hasil seleksi administrasi akan diumumlan pada 22 Juli 2020 yang dapat dilihat di website resmi Pemkot Magelang (magelangkota.go.id) dan website BUMD Kota Magelang dan pemberitahuan kepada yang bersangkutan.
Jika seleksi administrasi lulus, lanjut Agus, selanjutnya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (UKK) oleh lembaga profesional dan wawancara oleh Wali Kota Magelang. Sementara untuk calon dewan pengawas Perumda BPR Bank Magelang/PT BPT BKK Kota Magelang dilanjutkan penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
‘’Pendaftaran ini tidak dipungut biaya dan bagi pelamar yang terbukti memberikan keterangan palsu dinyatakan tidak lulus/gugur,’’ tegasnya. (Pro/Kota Magelang)
Editor : Doddy Ardjono