MAGELANG- Tersangka pelaku perusakan 23 nisan makam Kristen dan Islam di berbagai tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Magelang, Jumat malam sekitar pukul 21.00 berhasil ditangkap.
Tersangka bernama Firman Kurniawan (25) penduduk Karangkidul, Kelurahan Rejowinangin Selatan, Kecamatan Magelang Selatan.
‘’Tersangka ditangkap oleh warga di sekitar TPU Candi Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara pada Jumat (4/1) sekitar pukul 21.00,’’ ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, Sabtu (5/1).
Dia menjelaskan, tersangka ditangkap warga saat melakukan perusakan terhadap dua nisan makam Kristiani pasangan suami istri di TPU Candi Nambangan.
Menurutnya, aksi tersangka diketahui warga sekitar TPU yang mendengar bunyi mencurigakan dari dalam pemakaman tersebut.
‘’Saksi memergoki pelaku berada dalam makam danditegur oleh saksi. Saat didekati saksi melihat dua makam yang dirusak, dan melihat pelaku membawa palu besi. Saat itu juga saksi mengambil palu sebagai barang bukti dan mengamankan pelaku,’’ kata Kapolres.
Menurutnya, sebelum ditangkap pelaku sempat ditanya oleh saksi sedang apa di dalam makam. Pelaku menjawab dirinya sedang main. Namun, saksi curiga terhadap keberadaan pelaku dan selanjutnya menangkap dan dan menghubungi polisi.
AKBP Kristanto menuturkan, polisi yang mendapatkan laporan segera datang ke lokasi tempat tersangka ditangkap warga. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan diketahui pola perusakan mirip dengan yang terjadi di tiga TPU lainnya. Yaitu TPU Giriloyo, Kiringan dan TPU Malangan.
‘’Kami juga melakukan kroscek dengan memperlihatkan pelaku kepada saksi kunci di TKP Kiringan. Ternyata ada kecocokkan identik pelaku yang sama,’’ terangnya.
Kapolres menerangkan, Firman Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perusakan 23 nisan makam di empat TPU di Kota Magelang. Saat ditangkap oleh warga dia tidak melakukan perlawanan. Bahkan, saat diinterogasi petugas, tersangka sangat kooperatif.
‘’Tersangka mengaku aksi pengrusakan di empat TPU dilakukan dirinya. Kami tegaskan bahwa pelaku pengrusakan ini adalah pelaku tunggal. Pelaku saat diamankan juga tidak ada perlawanan,’’ ungkap Kristanto.
Hingga saat ini polisi belum bisa memastikan motif tersangka melakukan aksi tersebut. Karena, pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Polisi juga mendapatkan informasi dari Ketua RT tempat pelaku bertempat tinggal, bahwa yang bersangkutan pernah menjadi pasien di Rumah Sakit Jiwa dr Soeroyo Magelang.
‘’Berdasarkan keterangan dari tetangga dan keluarga pelaku, selanjutnya kami mencocokkan dengan data dari RSJ dr Soerojo untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku. Dari data yang ada, memang benar pelaku pernah rawat jalan karena mengalami depresi pada April 2017. Juga pernah melakukan pengobatan alternatif selama satu bulan di Kalibawang Kulonprogo Yogyakarta,’’ tuturnya.
AKBP Kristanto menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan hingga ke rumah pelaku dan meminta keterangan dari keluarga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan dokumen administrasi berupa ijazah-ijazah dan KTP yang fotonya sudah dicopot atau digunting.
Pelaku lulusan sebuah sekolah Madrasah Aliyah, dan pernah bekerja sebagai securiti di salah satu lembaga pembiayaan di Kota Magelang.
Meskipun pelaku mengalami gangguan kejiwaan , polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain dan atau Pasal 179 KUHP tentang perusakan kuburan dengan ancaman masing-masing dua tahun delapan bulan, dan Pasal 179 ancaman hukuman satu tahun empat bulan.
‘’Proses hukum akan tetap berjalan. Masalah batal atau gugurnya itu kewenangan kejaksaan atau pengadilan negeri. Tersangka akan kami lakukan observasi melibatkan pihak dari RSJ dr Soerojo untuk memastikan kondisi kejiwaannya, mungkin hari ini atau maksimal besok,’’ paparnya. (Suarabaru.id/d