SOLO (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta melakukan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih untuk persiapan Pilkada serentak 2020.
Rekrutmen PPDP dengan cara pendaftaran online dimulai sejak 24 Juni hingga 14 Juli mendatang, kata Divisi Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Surakarta Kajad Pamuji Joko Waskito, di Solo, Rabu.
Menurut Kajad Pamuji jumlah PPDP yang dibutuhkan sebanyak 1.231 orang atau sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2020 di Solo.
“PPDP untuk Coklit daftar pemilih ini, Jumat (10/7), harus sudah terbentuk, karena kegiatan pencocokan daftar pemilih dapat dimulai pada tanggal 15 Juli mendatang,” kata Kajad Pamuji.
Kajad menjelaskan syarat menjadi petugas PPDP antara lain peserta tidak pernah dijatuhi sanksi sebagai pegawai, tidak berpihak ke salah satu pasangan calon peserta pemilihan, menguasai teknologi informasi, setia Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, serta berumur 20 hingga 50 tahun.
“Realisasi rekrutmen petugas PPDP hingga saat ini, belum bisa diketahui jumlahnya, karena data masih di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Peserta PPDP bisa pengurus Rukun Tetangga atau Rukun Warga,” kata Kajad.
Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti menambahkan sebanyak 1.231 anggota PPDP tersebut setelah terbentuk kemudian mengikuti kegiatan bimbingan teknologi (Bintek) yang digelar Minggu (12/7) hingga Selasa (14/7).
“PPDP setelah mengikuti Bimtek bisa langsung bisa bekerja ke lapangan pemutakhiran data pemilih dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19,” kata Nurul Sutarti.
PPDP melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Surakarta 2020 sebanyak 437.667 pemilih. Kegiatan Coklit daftar pemilih dengan cara door to door dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19, mengenakan masker, pelindung muka, dan membawa hand sanitizer.
Selain itu, KPU Surakarta pada tahapan Pilkada juga sedang melaksanakan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan calon perseorangan, pasangan Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo). Hasil verfak paling lambat tanggal 21 Juli di tingkat kota.
“Tahapan verifikasi syarat dukungan perseorangan dengan pembentukan PPDP untuk pemutakhiran daftar pemilih waktunya berimpitan,” kata Nurul.
Ant/Muha