KUDUS (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus belum memberikan sinyal adanya penambahan tersangka lain dalam kasus OTT pejabat PDAM kudus. Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, Kejari masih fokus pada materi perkara tersangka T yang saat ini sudah menjalani penahanan.
“Kita fokus perbuatan tersangka seperti apa. Kita tidak ke lain-lain. Kita fokus yang diperbuat materi perkara sesuai dengan dakwaan yang kita susun,” kata Kejari Kudus, Rustrinisngsih saat ditemui wartawan di sela-sela acara pencanangan zona WBK di Kantor BPS Kudus, Rabu (24/6).
Kajari menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 35 orang saksi baik dari lingkungan pegawai PDAM maupun orang luar. Dan saat ini, tim penyidik tengah bekerja keras untuk menyusun barang bukti yang sudah dikumpulkan.
“Masih pemeriksaan saksi dan sekarang masih menyusun barang bukti, totalnya 35 saksi. Kita masih dalami apa masih cukup apa tidak,” ujarnya.
Disinggung soal modus yang dilakukan tersangka, Rustriningsih juga enggan membeberkannya. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari materi perkara yang tidak bisa dibuka ke publik.
“Ya lihat nanti saja di pengadilan, kan terbuka untuk umum. Karena dalam penyidikan, ada yang boleh disampaikan ke publik ada yang tidak. Kalau semua dibuka, bisa bubar,”ujarnya.
Rustriningsih juga enggan menanggapi adanya rumor terkait banyaknya karyawan PDAM yang merupakan titipan oknum pejabat. “Untuk persoalan itu, saya no coment,”tandasnya.
Lebih lanjut, Kajari menambahkan, pihaknya akan bekerja keras menuntaskan proses penyidikan terhadap tersangka. Sesuai ketentuan, pihak penyidik memiliki waktu 20 hari masa penahanan yang bisa diperpanjang.
Diharapkan, sebelum masa penahanan berakhir, perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. “Kita punya penahanan 20 hari dan kita bisa perpanjang. Kita upaya secepatnya kita selesaikan,” cetusnya.
Baca Juga:
Tarif Jadi Pegawai PDAM Konon Tembus Rp 100 Juta
Kejari Tetapkan 1 Tersangka Kasus OTT Pejabat PDAM
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kudus melakukan OTT atas seorang pegawai PDAM Kudus berinisial T. Selain itu, Kejari juga melakukan penggeledahan dan penyegelan di kantor perusahaan milik daerah tersebut atas kasus dugaan tindak pidana suap pengangkatan dan penerimaan pegawai.
Kejari Kudus menyita uang Rp 65 juta dari tangan T yang disimpan di dalam jok motor. Dalam penanganan kasus ini, Kejari Kudus juga menyegel ruang Direktur PDAM Kudus. Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Menurut Rustriningsih, pihaknya sangat berhati-hati dalam menyelidiki kasus ini. Termasuk penerapan pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka.
“Pasalnya undang-undang tindak pidana korupsi kan ada pasal 2, 3, 5, 6,9,10 11, 12 kita akan kaji. Kemungkinan pasal berapa yang sesuai dengan perbuatan,” terangnya.
Tm-Ab