blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan berdiri di samping kedua tersangka serta melihat barang bukti sebuah mobil sedan.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Bermodus membeli tujuh ekor sapi melalui jejaring media sosial (facebook) namun hanya untuk kedok menipu, akhirnya dua residivis asal Boyolali diringkus Polres Kebumen.

Korbannya seorang pedagang sapi warga Kecamatan Alian, Kebumen. Sedangkan residivis itu masing-masing berinisial SA (35) warga Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali, dan FR (32) warga Kecamatan Ngemplak,  Boyolali.

Menurut penjelasan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Jumat (19/6) sore, kedua pelaku diduga melakukan penipuan pada hari Minggu (26/4) lalu sekitar pukul 11.00. Awalnya para tersangka browsing di market place facebook. Mereka pura-pura mencari sapi yang akan dijual lewat facebook.

“Kebetulan saat itu korban posting menjual sapi lewat facebook. Pada tanggal 26 April 2020, antara korban dan tersangka COD (cash on delivery) di Kecamatan Ambal,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

Saat COD itu, tersangka sanggup membeli  tujuh ekor sapi milik korban dengan harga total Rp 202.500.000. Syaratnya, sapi harus diantar ke Boyolali dan dimasukkan ke kandang yang menurut pengakuan para tersangka adalah kandang miliknya.

blank
Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan memegangi pundak salah satu tersangka kasus penipuan 7 ekor sapi.(Foto:SB/Ist)

Namun setelah semua sapi sampai di Boyolali, tersangka belum bisa membayarnya. Dalihnya bank pada hari itu tutup sehingga pembayaran baru bisa dilakukan pada hari Senin berikutnya. Pada saat hari pembayaran tiba, tersangka hanya sanggup membayar Rp 20 Juta, dan selanjutnya menghilang. Akhirnya korban klimpungan mencari para tersangka.

“Saat ditelusuri oleh korban, ternyata kandang itu bukan milik tersangka. Tersangka kabur. Sedang uang Rp 182.500.000belum dilunasi,” jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

Pengakuan para tersangka, sapi-sapi korban dijual kepada seseorang warga Kabupaten Boyolali. Hasil penjualan itu untuk membeli gadai mobil sedan jenis city car warna putih dan untuk bersenang-senang.

Berdasar catatan kepolisian, tersangka SA narapidana yang bebas karena asimilasi pada bulan Maret tahun ini karena kasus penipuan di Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan untuk tersangka FR tersandung kasus penggelapan dalam jabatan pada 2019 menjalani hukuman 11 bulan.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku  harus kembali bernostalgia di dalam dinginnya hotel prodeo. Kedua  tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Subsider 372 KUH Pidana.

Komper Wardopo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini