blank
Wijayanto (Koordinator Gabungan Elemen Masyarakat Peduli Amanat Reformasi Jateng). Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Koordinator Gabungan Elemen Masyarakat Peduli Amanat Reformasi (Gempar) Jateng, Wijayanto, menilai janggal atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pada kasus dugaan prostitusi Zeus Karaoke. Terbitnya SP3 atas kasus itu, karena dianggap tidak cukup bukti.

”Penghentian perkara ini kami nilai sangat janggal, karena dilakukan secara diam-diam. Bahkan sampai saat ini, pelapor tidak mendapatkan surat pemberitahuannya,” ujar Wijayanto dalam keterangannya kepada awak media di Semarang, Selasa (16/6/2020).

Kejanggalan lain menurut dia, bukti yang ada sebenarnya sudah sangat cukup untuk membuktikan adanya praktik prostitusi di Zeus Karaoke. Mulai bukti transaksi, bukti pembayarannya, pengakuan baik dari pelaku maupun karyawan dan alat bukti pendukung lainnya.

BACA JUGA : Normal Baru, Media Harus Tetap Perhatikan Teks dan Konteks

Untuk itu, Wijayanto meminta kepada Kapolda Jateng, untuk melakukan supervisi mengenai penanganan kasus itu di Polrestabes Semarang.

”Karena sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum, penyidik diminta untuk melengkapinya dengan rekening koran. Kalau penyidik kesulitan mendapatkan rekening koran, harus melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran uangnya. Karena kaitannya dengan pencucian uang. Kalau petunjuk ini belum dipenuhi, berarti SP3 ini patut untuk dipertanyakan,” tukas Wijayanto.

Menurutnya, penyidik juga telah melakukan kesalahan, karena surat pemberitahuan tidak dilayangkan ke pelapor, padahal SP3 sudah keluar sejak 2019 lalu,” terang Wijayanto.

SP2HP
Sementara itu sebelumnya, Kasat Reskrim AKBP Asep Mauludin menyatakan kepada awak media, kasus dugaan prostitusi Zeus Karaoke telah dihentikan alias di SP3 oleh penyidik Polrestabes Semarang, sejak 2019 lalu, karena dianggap tidak cukup bukti.

Tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang tidak dilayangkan ke pelapor, Asep justru meminta pelapor untuk datang ke Polrestabes Semarang.

”Kalau pelapor memang tidak menerima surat pemberitahuan mengenai penghentian kasus, silakan datang ke Polrestabes Semarang, untuk mendapatkan penjelasan secara detail,” tandas Asep.

Riyan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini