BLORA (SUARABARU.ID) – Posko GTPP Covid-19 Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (16/6/2020), mengumumkan adanya tambahan kasus Covid-19 baru pada sepuluh orang, sehingga total warga Blora yang tertular virus corona menjadi 40 orang.
Pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, Lilik Hernanto, menjelaskan dari jumlah komulatif 40 kasus itu, 31 orang dirawat, enam sembuh dan tiga orang meninggal dunia.
Baca Juga: Sehari, 1.043 Orang Positif Corona, Maknanya…
Sedangkan data terbaru yang masuk Posko GTPP Covid-19 Selasa hari ini, orang tanpa gejala (OTG) ada 88, orang dalam pemantauan (ODP) 27, pasien dalam pengawasan (PDP) masih enam orang.
Ditambahkan Lilik Hernanto, hari ini memang ada 32 hasil pemeriksaan Swab-Lab yang turun, hasilnya ada 10 yang positif Covid-19, sisanya 22 negatif. Jadi jika kemarin jumlahnya 30 kasus, saat ini bertambah menjadi 40 kasus.
Dari penambahan 10 kasus Covid-19 tersebut, jelasnya, berasal dari delapan orang tanpa gejala (OTG) dari rapid test massal di pasar dan fasilitas umum lainnya. sedangkan dua orang lainnya, adalah ODP ibu akan melahirkan dan satu orang punya penyakit penyerta.
Butuh Kesabaran
Dibeber Lilik Hernanto, kasus terbaru (10 kaus, Red), dari pedagang Pasar Sido Makmur dua orang positif Covid-19, selebihnya tersebar di Kecamatan Blora tiga orang, Tunjungan empat orang, Banjarejo satu orang, dan Cepu 2 orang.
“Namun untuk reaktif rapid-test atau skrining awal Covid-19, turun menjadi 69 orang,” jelas Lilik Hernanto.
Lilik Hernanto juga juru bicara Posko GTPP Covid-19 Kota Sate tersebut, kembali menjelaskan menjelaskan rapid-test adalah tes awal cepat untuk diteksi dan cegah dini pesebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tentu yang reaktif belum tentu positif Covid-19.
“Positif virus corona atau tidak, tergantung dari hasil Lab-Swab polymerase chain reaction (PCR) yang sebgain diterima diterima Dinkes Blora,” jelasnya lagi.
Informasi adanya keluarga dari pasien Covid-19 klaster Temboro (santri yang mondok di Magetan, Jawa Timur) datang ke Klinik Bakti Padma untuk menjemput paksa dan meminta isolasi diri mandiri di rumahmya, sudah direalisasi dengan syarat-syarat.
Lilik Hernanto mengakui, ada beberapa yang protes ingin menjemput pasien yang sudah lama menjalani isolasi dan belum sembuh-sembuh di Klinik Bakti Padma, karena untuk sembuh butuh kesabaran yang luar biasa termasuk kondisi psikis.
“Mereka memaksa untuk isolasi mandiri di rumah, syaratnya harus disiplin ketat jangan sampai keluar rumah,” tegas Lilik Hernanto.
Menurut Plt Kepala Dinkes Blora, keluarga harus mengawasi dengan ketat dan dikontrol oleh petugas. Kalau belum dinyatakan sembuh secara pemeriksaan Swab-Lab sebanyak dua kali berturut turut maka, harus tetap menjalankan isolasi.
Pengawasan Ketat
Dijelaskan Lilik Hernanto, sembuh itu secara klinis, dan secara laboratoris. Memang secara klinis tubuhnya sehat, namun secara laboratoris pasien masih mengandung virus di dalam tubuhnya.
Apalagi di Blora banyak pasien berasal dari orang tanpa gejala atau OTG yang tubuhnya sehat. Ini yang bahaya jika keluar rumah bisa menulari yang lain. Kalau memang memaksa pulang, isolasi diri di rumah, maka pengawasannya harus ketat.
“Selama menjalani isolasi diri di rumah, pihaknya memastikan akan terus memantau sambil menunggu hasil Swab-Lab selanjutnya,” kata Lilik lagi.
Dipesan juga oleh Lilik agar tidak takut berlebihan dan tidak dikucilkan. Ini penting, mereka justru harus dibantu dengan dukungan sosial dari tetangga, kasrena ini juga menjadi obat yang bagus bagi mereka yang menjalani isolasi di rumah agar psikisnya membaik.
“Mereka semua adalah saudara kita. Harus didukung, dan disupport. Dukungan seperti ini secara ilmiah 85 persen bisa mempengaruhi proses penyembuhan mereka,” kata Plt Kepala Dinkes Kabupaten Blora.
Masih dari Posko GTPP Covid-19, Kajari Blora juga Wakil Ketua GTPP Covid-19, I Made Sudiatmika diwakili Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kejari Blora, Rendy Indro, menjelaskan pelayanan hukum di Kejari menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Rendy, di saat tatanan kehidupan baru (new normal) ini, bagi masyarakat yang mendapat surat panggilan untuk memberikan keterangan atau pembuatan berita acara (BA) pemeriksaan dipersilahkan datang, namun harus menerapkan protokol kesehatan.
Rendy menambahkan, dengan tm bahnya 10 kasu menjadi 40 kasus Covid-19, ini menjadi peringatan agar masyarakat tetap hati-hati, karena masih ada penularan, sehingga Kabupaten Blora ternyata maish belum aman dari virus corona.
Wahono-Wahyu