JEPARA (SUARABARU.ID)- Disahkannya Perda nomor 7 tahun 2019 tentang penyandang disabilitas pada 9 Desember 2019 lalu mendapatkan perhatian khusus dari Dewan Pengurus Cabang Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Jepara.
Dalam diskusi di sekertariat bersama Jaringan Disabilitas Jepara di desa Tegalsambi RT 11/ RW 02, Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara ini, mengangkat tema penguatan kapasitas dan bedah Perda nomor 7 tahun 2019. Acara yang dihadiri oleh Muhammadun Sanomae, Komisioner KPUD Kabupaten Jepara berlangsung pada Minggu, (7/7).
Muhammadun mengatakan, aksesibilitas, pelayanan publik, serta pendataan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Jepara harus menjadi prioritas. Muhammadun mengapresiasi disahkannya Perda nomor 7 tahun 2019 ini senafas dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Perda ini sangat kuat karena sesuai tata urutan dan dihasilkan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jepara” ujar Muhammadun.
Ia menambahkan, “Dari konsideran pengakuan menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Jepara, kami fokus pada hak politik dan hak-hak lainnya yang terkait dengan tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu”, terang Muhamadun.
Sementara itu, Ketua DPC PPDI Kabupaten Jepara, Mohammad Zulichan menyatakan bahwa hak-hak penyandang disabilitas ini perlu dikawal, terutama hak pendataan agar di tahun 2021 mulai dianggarkam penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas.
“Dengan adanya Kartu Penyandang Disabilits akan memudahkan pendataan jumlah dan klasifikasi ragam disabilitas sehingga tepat sasaran” ujar Zulichan.
Berbeda dengan Marzuki, Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Jepara mempertanyakan kesiapan pemerintah desa. “Terkait pendataan penyandang disabilitas di desa, selama ini belum maksimal bahkan cenderung tidak mengetahui keberadaan penyandang disabilitas”, keluhnya.
Ulil Abshor