SEMARANG (SUARABARU.ID) – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bersama dengan jajaran Forkopimda Kota Semarang memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah.
Masa waktu penambahan PKM di Kota Semarang ditetapkan hingga 14 hari ke depan pasca berakhirnya PKM jilid 2 pada tanggal 7 Juni 2020. Itu berarti, PKM jilid 3 resmi ditetapkan sejak 8 Juni 2020 hingga 21 Juni 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi ini dalam konferensi pers usai rapat Forkopimda Kota Semarang, Sabtu (6/6/2020) sore.
Hendi menegaskan keputusan ditetapkannya PKM jilid 3 ditetapkan bukan semata – mata karena tren angka positif Covid-19 meningkat di Kota Semarang. Dirinya mengungkapkan bahwa peningkatan penderita Covid-19 terkonfirmasi di Kota Semarang dikarenakan dilakukannya tes massal secara masif.
Tak hanya itu, transportasi umum yang sudah kembali dibuka, seperti bandara, pelabuhan laut, dan stasiun kereta api juga dirasa mempengaruhi peningkatan angka positif Covid-19 di Kota Semarang.
Dirinya menekankan bahwa perpanjangan masa PKM diambil karena melihat tingkat kedisipilinan masyarakat yang masih rendah dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Bukan karena tren positif meningkat, tapi masyarakat di Kota Semarang tidak juga kunjung disiplin. Kalau kita maunya ditutup aja, lalu semua disterilkan, tapi ada tetangga – tetangga kita yang bekerja di Kota Semarang, yang kemudian juga harus kita amankan. Ini sudah jalan tengah, harus diikuti, jangan ditawar lagi, jangan kemudian melanggar perwal PKM ini,” tegasnya.
Tidak hanya itu saja, dalam konferensi pers tersebut Hendi juga meluruskan pernyataannya yang memperbolehkan kegiatan pernikahan, yang kemudian dirasa disalahartikan sebagai lampu hijau untuk masyarakat menggelar resepsi pernikahan.
“Hari ini saya lihat di beberapa media menyebukan Hendi tidak melarang resepsi pernikahan, saya tegaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan tentang resepsi, saya jelas mengatakan pernikahannya bukan resepsinya. Menikah boleh saja, tapi kegiatannya tetap dibatasi maksimal 30 orang, dan tetap menekankan unsur SOP kesehatan,” tandasnya.
Di sisi lain, Wali Kota Semarang tersebut juga meyakinkan, dengan diambilnya keputusan perpanjangan PKM tersebut, distribusi bantuan sosial juga akan tetap mengalir ke masyarakat seperti yang sudah-sudah.
“Bulan Juni ini akan kita luncurkan paket dari pemerintah kota yang rencananya akan berjalan beriringan dengan BST Kemensos, sekitar tanggal 15 sampai 20 Juni. Jadi masyarakat bisa bersabar nggak usah khawatir,” pungkasnya.