DEMAK (SUARABARU.ID)– Sebanyak 292 personel gabungan melakukan penertiban bangunan liar tanpa izin, untuk usaha hiburan karaoke. Belasan bangunan liar itu, berdiri di bantaran dan sempadan Kali Jajar, sempadan saluran pelayaran Trengguli dan tanah provinsi Rowosedo.
Penertiban bangunan liar karaoke yang dilakukan Selasa (2/6/2020) oleh tim gabungan itu, sebelumnya telah diawali dengan mengirimkan surat peringatan I (SP I) pada 6 Mei, (SP II) dikirimkan lagi pada 20 Mei hingga (SP III) 27 Mei lalu, kepada 18 orang pengelola karaoke itu.
Ada pun ratusan petugas gabungan yang melakukan penertiban itu, terdiri dari unsur Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juwana, Balai Pengelola SDA Seluna, Bina Marga Provisi Jateng, Dinputaru Kabupaten Demak, Satpol PP Provinsi dan Satpol PP Kabupaten Demak, serta di-back up pihak Polres Demak, Kodim 0716, Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Demak.
BACA JUGA : Mahasiswa Disekap, ATM Dikuras Rp 230 Juta
Penertiban yang dilakukan itu, selain terkait dengan rencana kegiatan pengendalian banjir atau normalisasi sungai pada tahun anggaran 2020, juga menindaklanjuti instruksi Gubernur, atas laporan keresahan warga dengan berdirinya hiburan karaoke liar.
Menurut Kunarto dari Balai PSDA Seluna, pembongkaran paksa bangunan karaoke liar di Demak itu, menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, atas laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan karaoke liar, terlebih Demak dikenal sebagai Kota Wali.
”Atas laporan itu, kami telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik karaoke, agar membongkar sendiri bangunan miliknya. Akan tetapi hingga tiga kali melayangkan surat peringatan tidak digubris sama sekali, hingga akhirnya kami bongkar paksa,” kata Kunarto, di sela-sela pembongkaran.
Mendapat Perhatian
Dari 18 bangunan liar yang ditertibkan, terbanyak ada di wilayah Kecamatan Wonosalam. Bangunan karaoke liar di Kecamatan Wonosalam yang ditertibkan ada 12 unit, meliputi wilayah Desa Botorejo, Trengguli dan Kali Anyar. Sedangkan di Kecamatan Kebon Agung ada empat unit dan dua unit di Rowosedo.
Dalam operasi penertiban ini, petugas mengerahkan alat berat berupa excavator sebanyak dua buah dari Dinputaru Demak dan BBWS PJ. Kemudian tiga dump truk dari Dinputaru, Dinperkim dan BBW PJ.
Bangunan karaoke liar milik Sudarno yang berada di bawah jembatan layang Botorejo yang dirobohkan menggunakan alat berat excavator, mendapat perhatian dari warga sekitar lokasi, dan pengguna lalu lintas. Banyak dari mereka yang melihat dari pinggir jalan, sehingga memperlambat laju mobil yang melintasi lokasi.
Rudy-Riyan