blank
Bupati Pacitan, Indartato (kedua dari kiri) didampingi Pimpinan Kantor Pos Pacitan dan pejabat terkait lainnya, menyerahkan BST kepada warga penerima manfaat.(Foto: Humas Pacitan)

PACITAN (SUARABARU.ID) – Bupati Pacitan, Jatim, Indartato, menyatakan, bila ada masyarakat yang tidak menerima bantuan, segera lapor ke Pemerintah Desa (Pemdes) atau Pemerintah Kelurahan (Pemkel).

Penegasan orang pertama di Kabupaten Pacitan, Jatim, ini disampaikan bersamaan dengan acara penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19.

Tim Humas Pemkab Pacitan, Rizky, Luky, Arif dan Danang, mengabarkan, BST untuk warga masyarakat terdampak Covid-19 tahap pertama, diserahkan Rabu (13/5). Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak pagi telah datang untuk antre di Kantor Pos, dalam upaya untuk mendapatkan BST program dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

blankTotal 22.473
Masyarakat Kabupaten Pacitan, yang sudah dapat mencairkan BST tahap pertama ada sebanyak 9.475 keluarga. Jumlah ini dari total calon penerima sebanyak 22.473 keluarga. Masing-masing, menerima uang tunai sebesar Rp 600 ribu setiap bulan terhitung selama 3 bulan.

“Hari ini kita salurkan, semoga satu sampai dua hari dapat selesai,” kata Bupati Pacitan, Indartato, saat memantau pelaksanaan pencairan BST di Kantor Pos.

blank
Warga penerima manfaat BST Kabupaten Pacitan, Jatim, datang mengantre ke Kantor Pos untuk proses pencairan bantuan.(Foto: HumasPacitan)

Bupati berharap, bantuan ini tepat sasaran karena sudah melalui proses verifikasi yang panjang di tingkat desa/kelurahan. Di tengah pandemi seperti ini, masyarakat yang terdampak sangat membutuhkan.

”Manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya, untuk mencukupi kebutuhan pokok keluarga,” pesan Bupati Indartato. Penerima BST adalah warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang bukan penerima bantuan sosial lain. Seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)  maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Untuk itu, jika masih ada masyarakat yang  tidak menerima bantuan karena tidak masuk dalam pendataan DTKS, Bupati minta untuk segera melapor ke Pemdes atau Pemkel.

Bambang Pur

blank

blank

blank

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini