TAUSIAH SHALAT ID: Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi, Wakil Ketua Umum Prof Dr Ahmad Rofiq MA, Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg dan Sekretaris Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA, serta anggota Komisi Fatwa menandatangani Tausiah tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng menganjurkan umat Islam untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di rumah masing-masing.

Anjuran itu disampaikan dalam Tausiah MUI Jateng Nomor 04/DP-P.XIII/T/V/2020, yang ditandatangani Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi, dan Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg, Ketua Komisi Fatwa Drs KH Ahmad Hadlor Ikhsan dan Sekretaris Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA.

Menurut Kiai Darodji, pertimbangan utama anjuran itu karena kondisi secara umum penularan covid-19 di Jateng masih cukup tinggi. Sehingga kegiatan yang melibatkan kerumunan massa masih perlu dihindari.

BACA JUGA : Ganjar Trenyuh Dengar Keinginan Kakek Nenek Minta Jadi Relawan

Dikatakan dia, semangat umat Islam Jateng untuk menyelenggarakan Shalat Idul Fitri cukup tinggi. Pendapat yang berkembang dalam sidang Komisi Fatwa pada 7 Mei 2020 lalu, yang dihadiri pimpinan MUI, Komisi Fatwa MUI Jateng, utusan Masjid Raya Baiturrahman dan utusan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) menyebutkan, Shalat Idul Fitri dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing.

”Kami mengimbau kepada umat Islam di Jawa Tengah untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing, bersama keluarga inti,” tegas Kiai Darodji dalam keterangannya di Semarang, Senin (11/5/2020).

MUI Jateng juga mengeluarkan petunjuk dan tata cara pelaksanaan Shalat Idul Fitri, sekaligus naskah khotbah singkatnya.

”Silakan dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti. Yang bisa khotbah MUI sudah membantu menyiapkan khotbah berdursi 3-5 menit. Kalau tidak mampu khotbah yang penting shalat sunah dua rakaat,” tambah Dr KH Fadlolan, pengasuh Pondok Pesantren Fadlu Fadlan, Mijen Semarang itu.

Hukumnya Sunah
Menurut Kiai alumnus Universitas Al-Azhar, Cairo, Mesir itu, Shalat Idul Fitri hukumnya sunah. ”Bisa dilakukan secara sendiri/munfarid (tanpa khotbah-red), bisa juga dilakukan secara berjamaah. Untuk yang berjamaah disunahkan khotbah,” jelas Fadlolan lagi.

Diterangkan dia, shalat Idul Fitri dimulai tanpa azan dan iqamah, cukup dengan menyeru ‘ash-shalâtu jâmi‘ah’.

Dia menjelaskan, langkah-langkah shalat Idul Fitri di rumah dimulai dengan niat shalat, ‘Ushalli sunnatan li ‘Idil Fitri rak‘ataini sunnatan lillahi ta‘ala” (Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala-red).

Mengucapkan Takbiratul Ihram ‘Allahu Akbar‘, sambil mengangkat kedua tangan. Membaca doa Iftitah. Membaca takbir sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama. Di sela-sela setiap takbir membaca secara pelan atau sirr, Subhanallah Wal Hamdulillah Wa Laa Ilaha Illallah Wallahu Akbar” (Maha Suci Allah, Segala Puji Bagi Allah, Tiada Tuhan Selain Allah, Allah Maha Besar-red).

Membaca Surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan Surat Al-A’la. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua dan berdiri lagi.

Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak lima kali seraya mengangkat tangan. Di antara setiap takbir itu membaca secara pelan/sirrSubhanallah Wal Hamdulillah Wa Laa Ilaha Illallah Wallahu Akbar‘, seperti pada rakaat pertama. Kemudian membaca Surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan Surat Al-Ghasyiyah.

”Sangat simpel tidak ada masalah. Mau dilaksanakan sendiri boleh, berjamah lebih baik,” tuturnya.

Dalam situasi wabah covid-19, Kiai Ahmad Darodji mengajak umat Islam berdisiplin dan sungguh-sungguh menjaga keselamatan dan kesehatan pribadi, keluarga serta lingkungan.

”Shalat Idul Fitri di rumah juga merupakan salah satu ikhtiar menjaga kesehatan dan keselamatan itu,” tukas dia.

Riyan-Sol

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini