blank
Kepala Dinas Pendidikan Kota Magelang, Agus Sujito, (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

 

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Kegiatan belajar di rumah untuk siswa SD dan SMP di Kota Magelang yang semula sampai  30 April 2020, diperpanjang lagi hinggai 16 Mei 2020. Penyebabnya, pandemi Virus Corona belum mereda.

Keputusan ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 420.1/609/230 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19, tanggal 27 April 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Magelang Agus Sujito menjelaskan, perpanjangan ini adalah untuk kali keempat, dari sebelumnya 16 – 29 Maret 2020, berikutnya 30 Maret – 11 April 2020 dan 12-30 April 2020.

‘’Dengan mempertimbangkan kondisi darurat pandemi Covid-19 hingga saat ini belum mereda, maka guna pencegahan serta upaya memutus rantai penularan dan penyebarannya kebijakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara mandiri di rumah kembali diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Mei 2020. Apabila ada perubahan situasi dan kondisi akan diberitahukan lebih lanjut,’’ katanya Kamis (30/4).

Khusus KBM daring selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah, Agus meminta agar difokuskan pada upaya peningkatan keimanan, penguatan pendidikan karakter, dan secara terus menerus mendorong peserta didik untuk taat terhadap kebijakan pemerintah terkait dengan pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.

Selanjutnya, sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 5 Tahun 2020, maka pihaknya juga mengatur waktu kelulusan sesuai satuan pendidikan.

Agus merinci,, untuk SD dan Paket A pada 15 Juni 2020, SMP dan Paket B pada 5 Juni 2020, dan Paket C pada 2 Mei 2020

Menurutnya, tanggal kelulusan tersebut sekaligus merupakan tanggal penyampaian pengumuman kelulusan secara daring, dan peserta didik memperoleh surat keterangan kelulusan yang ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat berwenang.

Dengan telah ditetapkannya tanggal kelulusan tersebut, maka buku rapor kelas juga dijadwalkan untuk SD dan Paket A pada 15 Juni 2020 dengan tanggal mutasi 16 Juni 2020. Kemudian SMP dan Paket B pada 5 Juni 2020 dengan tanggal mutasi 6 Juni 2020. Sedangkan Paket C pada 2 Mei 2020 dengan tanggal mutasi 4 Mei 2020.

Dia meminta satuan pendidikan menghindari kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. Seperti wisuda siswa, wasana warsa dan lainnya. Selain itu, pihaknya juga tidak memperkenankan  satuan pendidikan menarik sumbangan terkait kelulusan.

‘’Kami juga melarang guru/administasi dan keluarganya untuk melakukan semua perjalanan ke luar kota dan mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah ini,’’ tegasnya. (Pro/Kota Magelang)

 

Editor : Doddy Ardjono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini