MAGELANG- Pemkot Magelang berencana menjadikan Gunung Tidar sebagai kebun raya. Hal itu untuk menghindari peralihan pengelolaan gunung itu dari pemerintah kota menjadi pemerintah pusat.
‘’Status Gunung Tidar dulu hutan kota. Menurut UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, hutan menjadi kewenangan pemerintah pusat,’’ kata Kepala Bappeda Kota Magelang, Joko Suparno, usai kegiatan presentasi kebun raya dalam rangka studi kelayakan lokasi terhadap usulan Kebun Raya Gunung Tidar oleh Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), di aula Bappeda, kemarin.
Dia menerangkan, jika status Gunung Tidar masih hutan kota, maka pengelolaannya akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
‘’Karena itu kita mencari cara agar Gunung Tidar yang luasannya sekitar 70 hektar tetap dikelola Pemkot Magelang,’’ ungkap Joko.
Setelah mempelajari beberapa referensi, lanjutnya, pilihan yang paling memungkinkan adalah menjadikan Gunung Tidar sebagai kebun raya dengan tanpa menghilangkan konsep sebelumnya.
‘’Artinya, fungsi Gunung Tidar nanti tetap sebagai fungsi hijau. Sedang wisata budaya yang sudah ada selama ini juga tidak akan berubah,’’ ujarnya.
Pemkot Magelang melalui Bappeda kemudian melakukan pengkajian cukup panjang sejak tahun 2017. Kemudian awal tahun 2018 Pemkot Magelang mendatangi LIPI hingga studi banding ke Boyolali. ‘’Baru awal November ini LIPI bisa datang untuk melakukan sosialisasi tahap awal,’’ terangnya.
Joko mengatakan, target kebun raya direncanakan terealisasi pada tahun 2020-2021.
Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Konservasi Tumbuhan Exsitu LIPI, Dwi Murti Puspaningtyas menerangkan, pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi terkait pengelolaan kebun raya.
‘’Prinsipnya, pembentukan kebun raya itu melalui usulan dulu. Setelah itu ada semacam peninjauan lokasi dan tahapan-tahapan selanjutnya. Di Kota Magelang baru sampai tahap peninjauan lokasi, jadi kami belum bisa memberikan rekomendasi apa-apa terkait kebun raya,’’ tutur Dwi.
Dalam tahapan pembentukan kebun raya, tambahnya, pemerintah daerah harus sudah memiliki surat penetapan kawasan yang nantinya menjadi dasar hukum bagi LIPI untuk melangkah.
‘’Misal surat penetapan kawasan sudah oke, baru master plan. Nah di situ kita memberikan rekomendasi menyangkut pengelolaan kebun raya,’’ ucapnya. (Suarabaru.id/dh)