blank
KETERANGAN PERS – Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memberikan keterangan kepada sejumlah media.

TEGAL (SUARABARU.ID) – Kota Tegal menurut rencana akan memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 23 April hingga 23 Mei 2020 mendatang. Hal itu setelah Kementerian Kesehatan memberikan izin bagi Kota Tegal sebagai daerah pertama di Jawa Tengah yang menerapkan PSBB.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, pihaknya telah menyiapkan skema terkait pemberlakuan PSBB, setelah menggelar rapat koordinasi. Menurut Dedy, ada 49 titik yang akan dilakukan penutupan akses. Selain itu, ruang perkantoran dan rumah makan juga akan dilarang untuk melayani pembeli di tempat.

”Rumah makan dan restoran silakan buka seperti biasa, asalkan hanya melayani pembeli yang dibungkus saja. Tidak boleh melayani pembeli yang makan di tempat,” ungkap Dedy.

Dedy juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak berkerumun. Semua warga Kota Tegal harus berada di rumah. ”Saat PSBB diberlakukan, sejumlah ruang publik taman kota dan jalan dimatikan sampai pagi. Warga di Tegal semuanya di rumah agar tidak ada tindak kejahatan,” ungkapnya.

Dedy menambahkan, untuk sentral akses masuk Kota Tegal, hanya ada di Jalan Proklamasi atau di depan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal. Di akses masuk tersebut, ada pemeriksaan dari petugas yang jumlahnya 30 orang dengan tim medis 10 personel.

”Jadi semuanya kita tutup total,” ujarnya. ”Sebelum pemberlakuan 23 April, program Jaring Pengaman Sosial (JPS) juga harus sudah berjalan untuk persiapan,” ujarnya.

Penerapan PSBB di Kota Tegal, lanjutnya, karena hingga kini sudah ada tiga orang warga yang dinyatakan positif covid-19. Kemudian di Kota Tegal juga sebagai central city. yaitu banyak warga tetangga, seperti Brebes, Slawi hingga Pemalang datang ke kota tersebut.

”Termasuk pertimbangan di wilayah Pemalang sudah ada lima yang positif, Kabupaten Tegal delapan, dan Brebes yang PDP sudah sangat banyak,” paparnya.

Karena itu, pihaknya tidak ingin dicap bahwa Kota Tegal sebagai pusat carrier (pembawa). ”Terima kasih kepada Kemenkes, Gubernur Jateng, dan Presiden RI. Sebab, Kota Tegal sebagai kota pertama di Jateng yang menerapkan PSBB,” tandasnya.

Akbar Budi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini