blank
Keterangan Foto : Rapat Pengurus MUI Wonosobo di Ruang Rektor Unsiq Jateng di Wonosobo memutuskan Fatwa 2 masih berlaku untuk peniadaan sholat Jamat hari ini. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Karena pandemi global Covid-19 belum mereda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wonosobo masih memberlakukan Fatwa 2 atau taushiyah hari ini Jumat (10/4), umat Islam di daerah pegunungan ini diimbau untuk tidak melaksanakan shalat Jumat. Shalat Jumat diganti dengan shalat dhuhur di rumah masing-masing.

blank
Ketua MUI Wonosobo, Dr KH Muchottob Hamzah MM. Foto : SB/Muharno Zarka

Sebelumnya, sudah 2 kali Jumat (27/3) dan Jumat (3/4) MUI Wonosobo juga telah mengeluarkan taushiyah 1 dan 2 dengan seruan yang sama. Beberapa masjid besar di wilayah kota, saat itu, tidak menggelar shalat Jumat. Hanya beberapa masjid di daerah pedesaan yang tetap menggelar shalat Jumat seperti biasanya.

Humas MUI Wonosobo Samsul Munir, Jumat (10/4), mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama antara Dewan Pimpinan MUI Wonosobo, Pimpinan Ormas Islam, Kantor Kemenag dan Bagian Kesra Setda setempat, di Ruang Rapat Rektor Unsiq Jawa Tengah di Wonosobo, Kamis (9/4).

Dalam rapat tersebut Ketua MUI Wonosobo Dr KH Muchotob Hamzah M, Dr KH Ngarifin Shidiq MPdI (Ketua PCNU), Basuki Yulianto SAg (PDM Muhammadiyah), Hafidzin (PD Rifaiyah) dan Sekretaris Umum MUI Drs H Toharotun, sepakat shalat Jumat (10/9) di masjid, hari ini ditiadakan kembali sebagaimana Fatwa MUI 1 dan 2 yang lalu.

Pendapat yang sama juga dikemukakan Dr H Jaelan MKes (Dinas Kesehatan), H Isnanto SPd MM (Kabag Kesra Setda), Drs H Mahbub MAg (Kemenag), KH Supomo Ibnu Syahid SSos MSi (Ketua IPHI), Drs H Samsul Munir Amin MA (Ketua ICMI) dan H Tarjo SSos MSi (Ketua Dewan Masjid Indonesia).

Zona Merah

blank
Keterangan Foto :
Fatwa 2 MUI Wonosobo masih berlaku tentang peniadaan sholat Jumat hari ini. Foto : SB/Muharno Zarka

Melalui taushiyah 2, Ketua MUI Wonosobo Dr KH Muchotob Hamzah MM mengatakan selain meniadakan shalat Jumat, shalat jamaah di masjid sementara juga dihentikan tapi adzan tetap dikumandangkan sebagai tanda masuk saat shalat lima waktu. Tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak di masjid dan mushala.

“Peniadaan shalat Jumat, shalat jamaah di masjid/mushala dan penyelenggara kegiatan keagamaan yang mengumpulkan orang banyak, berdasarkan kondisi darurat Covid-19 dan status zona merah virus Corona di Jawa Tengah dan Wonosobo, yang masih berlangsung hingga saat ini. Fatwa 2 yang masih berlaku dan seruan di atas disampaikan untuk takmir masjid dan mushala yang ada di Wonosobo,” katanya.

Pimpinan MUI Jawa Tengah, imbuhnya, juga telah mengeluarkan fatwa dan seruan yang sama. Sebelum memutuskan meniadakan shalat Jumat, shalat jamaah di masjid dan penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak orang, MUI, ormas Islam dan instansi terkait telah melakukan diskusi panjang.

“Pelaksanaan shalat Jumat pekan depan akan dikeluarkan taushiyah berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi yang ada terkait penanganan pandemi Covid-19. Ini merupakan keputusan kolektif yang musti dilaksanakan umat Islam di Wonosobo,” ujar tokoh yang juga menjabat sebagai Rektor Unsiq Jawa Tengah di Wonosobo itu.

Muharno Zarka-Wahyu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini