JAKARTA (SUARABARU.ID)– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melaporkan hingga Rabu petang, sebanyak 13.430 narapidana dan anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi, terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
“Mulai dari tadi pagi hingga sore ini tercatat sudah 13.430 (narapidana dan anak yang bebas) di seluruh Indonesia,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Nugroho dalam jumpa pers di Jakarta, yang disiarkan secara daring, Rabu.
Nugroho merincikan, dari 13.430 narapidana dan anak yang dibebaskan pada hari ini, sebanyak 9.091 orang di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi.
Sementara 4.339 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas.
Kementerian Hukum dan HAM sendiri menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sekitar 30.000 orang. Namun, Nugroho memperkirakan jumlah narapidana dan anak yang bebas akan melampaui angka tersebut.
“Targetnya seperti yang sudah tersebar luas kurang lebih 30.000, tapi kemungkinan bisa lebih dari itu,” kata dia.
Lebih lanjut, Nugroho mengatakan bahwa proses pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan dan LPKA di seluruh Indonesia ini akan berlangsung setidaknya hingga satu minggu ke depan.
“Jadi nanti kurang lebih hari ke-7 teman-teman bisa melihat perkembangan lebih lanjut. Seperti arahan Pak Menteri bahwa ini mesti dilaksanakan, ditargetkan tujuh hari. Pak Menteri nanti meminta kepada kami semua untuk melaporkan berapa (yang bebas) sampai hari ke-7 dilaksanakan,” kata dia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, pada Senin (30/3).
Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Ant/Muha