KUDUS (SUARABARU.ID) – Aparat Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan tindakan tegas terhadap tiga tempat hiburan karaoke yang kedapatan masih beroperasi, Kamis (26/3) malam. Penindakan tersebut selain sebagai upaya social distancing pencegahan wabah Corona, juga sebagai bentuk penegakan Perda.
Dalam sebuah operasi gabungan bersama Polres, Kodim, Disbudpar, Kesbangpol dan Bagian Hukum, operasi dilakukan dengan menyisir semua lokasi keramaian. Dan ternyata, petugas mendapati ada tiga tempat karaoke yang masih buka dan beroperasi.
Tiga tempat karaoke tersebut adalah Cafe Clarissa di Jl Lingkar Pasuruhan Lor, Cafe Kadal 2 di selatan SPBU Jati Wetan, dan Cafe Queen di Jl Lingkar Desa Mijen.
“Ketiga tempat tersebut langsung kami segel karena masih beroperasi. Padahal, mereka sudah kami beri SP-3 sebelumnya,”kata Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah.
Penindakan tersebut dilakukan dengan memasang segel di semua pintu masuk tempat karaoke tersebut. Selain itu, petugas juga memasang garis Satpol PP di sekeliling lokasi.
Selain penertiban tempat karaoke, dalam kesempatan tersebut petugas juga melakukan pembinaan terhadap beberapa tempat bilyard yang masih beroperasi di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati dan Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota.
Pembinaan tersebut dilakukan dengan meminta para pengunjung untuk membubarkan diri sebagai upaya menaati imbauan pemerintah untuk melakukan social distancing guna mencegah penyebaran wabah Corona.
“Mereka kami minta untuk membubarkan diri dan menghindari kerumunan. Saat ini wabah Corona sudah sangat mengkhawatirkan sehingga semua usaha harus kita lakukan secara bersama-sama,”tandasnya.
Tm-Ab