JEPARA (SUARA BARU.ID)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jepara mengeluarkan Taushiyah dalam menghadapi wabah Covid-19 atau Corona. Taushiyah tersebut terkait dengan pelaksanaan sholat Jum’at dan sholat berjamaah di dalam masjid.
Dalam surat edaran yang berisi Tausiyah yang ditandatangani Ketua MUI Jepara, Dr.KH Mashudi, M.Ag dihimbau sholat Jum’at tetap dilaksanakan secara berjama’ah di dalam masjid kecuali daerah tersebut masuk zona merah penyebaran virus corona atau badan tudak dalam kondisi sehat.
Ketua MUI Jepara Dr. KH. Mashudi M.Ag meghimbau seluruh masjid di Jepara untuk mewaspadai penyebaran virus corona.” Untuk sementara tidak menggelar karpet terlebih dahulu, tetapi membersihkan lantai dan selalu menyediakan hand sanitizer atau sabun di tiap tempat wudhu.
Mashudi juga menambahkan dalam pelaksanaan sholat Jum’at, shof hendaknya dibuat renggang dan sementara tidak salaman setelah usai sholat.
Para Khotib juga dihimbau untuk menyampaikan khotbah secara singkat dengan tema virus Corona, menyertakan do’a Qunut Nazilah, dan do’a Daf’ul Bala’ diakhir sholat Jum’at.
Masyarakat hendaknya langsung pulang ketika sholat usai serta menghidari kerumunan”. tambah Mashudi.
Ulil Abshor