JEPARA (SUARABARU.ID) – Pemkab Jepara akhirnya mengambil langkah terkait dengan kewaspadaan terhadap penyebaran corona virus dan penyakit Covid-19 melalui kontak langsung yang kemungkinan bisa terjadi karena interaksi para ASN. Karena itu mulai tanggal 20 Maret – 31 Maret diberlakukan bekerja dari rumah bagi para ASN.
Namun selama masa tersebut diharapkan mereka tetap menjaga integritas dan martabatnya sebagai ASN. Caranya dengan tetap berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing.
“Kecuali dalam keadaan mendesak terkait pangan, kesehatan atupun keselamatan,” ujar Sekda Jepara Edy Sujatmiko.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800/1387 tertanggal 20 Maret 2020, yang ditandatangani Sekda Jepara Edy Sujatmiko.
“Jika memang sampai tanggal 31 Maret 2020 masih dibutuhkan lagi, maka akan kita evaluasi lagi sesuai kebutuhan,” ujar Edy Sujatmiko.
Namun menurut Edu Sujatmiko tidak semua ASN akan bekerja dari rumah.Sekurang-kurangnya 30 persen dari jumlah ASN yang ada di masing-masing Perangkat Daerah harus tetap hadir. Selain itu, alat komunikasi (handphone), wajib aktif selama masa tersebut.
“Alat komunikasi harus diaktifkan untuk koordinasi dengan pimpinan atau kepala Dinas sehingga produktifitas kinerja tetap berjalan efektif dan efisien,” katanya.
Dalam surat edaran tertanggal 20 maret 2020 itu juga diatur bahwa, para Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) wjib masuk kerja setiap hari. Sedangkan untuk pejabat administrator minimal 2 orang hadir dalam setiap PD dan pejabat pengawas minimal 1 orang dalam setiap bidang/bagian/satuan.
Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis, Koordinator satkor dan Kepala Sekolah wajib masuk setiap hari. Sedangkan bagi guru tetap melakukan tugas sebagai pemandu pembelajaran peserta didik di rumah,” ujar Edy Sujatmiko.
Hadi Priyanto