JAKARTA (SUARABARU.ID) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status darurat bencana virus Covid-19 atau virus corona di Indonesia sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Hal ini diputuskan karena penyebaran virus corona semakin meluas dan jumlah korban semakin banyak setiap harinya.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo sejak Sabtu 29 Februari 2020 melalui surat keputusan nomor 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Berikut keputusan lengkap surat edaran BNPB tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona tersebut:
KESATU: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
KEDUA: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
KETIGA: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
KEEMPAT: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dalam Keputusan ini, BNPB menyebutkan pemberlakuan perpanjangan ini karena penyebaran virus semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Selain itu, penyebaran virus bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Sebagai informasi saat ini Kementerian Kesehatan mencatat hingga saat ini ada 134 orang yang sudah terinfeksi Covid-19. Lima di antaranya meninggal akibat kompikasi penyakit. Selain itu, delapan orang dinyatakan sudah negatif.
MM