SEMARANG (SUARABARU.ID)– Diamankannya tiga anggota Gerakan Pemuda Kabah (GBK) Aliansi Tepi Barat Magelang oleh Polda Jateng, dipertanyakan pemilik ormas GBK ini, Gus Nurul Yakin Jaddal Maulabiq.
Bersama rombongan, Gus Nurul diterima langsung Direktur Krimiminal Umum Polda
Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto, di ruang kerjanya Jalan Pahlawan Semarang, Senin (16/3/2020). Kedatangan mereka untuk menanyakan penangkapan tiga anggotanya, Asep, Angga dan Ahmad oleh polisi.
BACA JUGA : Kiai Nadjib; Penghentian Jamaah Sholat Fardlu dan Jumat Karena Corona Belum Perlu
Diungkapkan Gus Nurul, ketiganya ditangkap polisi pada Jumat (13/3/2020) malam lalu. Namun Ahmad sudah dilepas Minggu malam (15/3/2020), dengan alasan salah tangkap. Sedangkan Asep dan Angga hingga kini masih ditahan di Polda Jateng.
Dalam penyampaian keterangannya, Gus Nurul didampingi Komandan GPK Aliansi Tepi Barat Pijiyanto alias Yanto Pethuk, Wakil Ketua GPK Jateng Zaenal Petir, Anam Imamuddin (Ketua Front Aliansi Umat Islam Bersatu Jateng dan DIY), dan beberapa simpatisan yang lain.
”Tujuan kedatangan kami, hanya meminta penjelasan polisi serta menyampaikan fakta sesungguhnya yang terjadi di lapangan, atas kasus penangkapan kedua anggota kami,” ujar Gus Nurul, usai pertemuan yang berlangsung hangat.
Diungkapkan dia, polisi telah salah tangkap. Lebih dari itu, penangkapan ini juga tidak sesuai dengan prosedur, karena sebelumnya tidak ada surat pemberitahuan penangkapan.
”Polri melakukan penangkapan seperti ini, seakan seperti penculikan. Tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya kepada keluarga. Tiba-tiba hilang, kita semua bingung. Kita tahu kalau mereka ditangkap polisi selang dua jam kemudian,” urai Gus Nurul.
Dipaparkan dia, ketiga anggotanya Asep, Angga dan Ahmad, ditangkap karena dilaporkan telah melakukan pemukulan atau pengeroyokan kepada petugas keamanan (satpam) perusahaan pakan ternak SF, di Tempuran Magelang, pada Senin (9/3/2020) lalu.
Padahal sepengetahuannya, lanjut Gus Nurul, yang mengawali pemukulan itu justru satpam pabrik pakan ternak itu. ”Petugas keamanan memukul korban lebih dahulu, tapi dia tidak diamankan,” tukasnya.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula dengan adanya pabrik pakan ternak SF di daerah Tempuran, Kabupaten Magelang. Karena dianggap belum memenuhi prosedur pendirian pabrik pakan ternak, bupati Magelang akhirnya mengeluarkan keputusan penghentian sementara kegiatan fisik dan non fisik terhadap pabrik itu. Namun Satpol PP tidak melakukan penutupan pabrik itu.
Insiden Pemukulan
Kemudian pada Desember 2019, bupati Magelang kembali mengeluarkan surat yang sama. Namun lagi-lagi Satpol PP kembali tidak melakukan penutupan pabrik. Hal ini memunculkan kejengkelan warga.
”Kemudian dibentuk tim pencari fakta terdiri dari TNI, Polri, SKPD terkait, Lingkungan Hidup, Satpol PP, warga dan kami GPK,” paparnya.
Kemudian pada Senin (9/3/2020), GPK bersama warga mendatangi pabrik untuk melakukan unjuk rasa. Mereka meminta agar pabrik segera ditutup, berdasarkan surat keputusan bupati. Hingga akhirnya terjadi insiden pemukulan.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Budi Hariyanto membenarkan, sedang menangani kasus ini. Dikatakan dia, untuk sementara yang diamankan dua orang, Asep dan Angga. Sebagai pelapornya adalah satpam pabrik pakan ternak.
”Polisi itu kan sebagai alat penegak hukum. Jika ada laporan tindak pidana, maka kami akan menindaklanjuti. Soal kasus Asep sebagai pelapor atau korban, juga tetap kita tangani. Namun Kami kesulitan mencari alat buktinya. Kita akan terus mencari bukti-buktinya,” tegas Budi.
Riyan