Oleh : Hendra J Kede
WHO mengumumkan Corona sebagai Pandemi. Obat yang efektif dan efisien Corona belum ditemukan, setidaknya WHO belum mengumumkan adanya obat yang efektif dan efisien.
Penyebaran Virus Corona sangat gampang dan cepat. Apalah lagi Virus Corona dapat bertahan hidup 10-12 jam semenjak menempel di luar alat pernafasan, setelah seseorang bersin misalnya, dan cairan bersinnya menempel di benda mati atau hidup.
Menempelnya entah itu di pintu, entah di tangan, entah di pegangan eskalator, entah tombol lampu, entah di tempat duduk transportasi umum, baik alat trasportasi umum maupun pribadi, apalah lagi alat transportasi umum semisal ojol.
Termasuk di mesin ATM dan uang, Virus Corona bisa menempel, padahal entah berapa kali seseorang pegang uang tiap hari.
Kecipratan bersin bisa ketularan. Salaman bisa tertular. Memegang pegangan tangan eskalator bisa tertular. Memegang pegangan gagang pintu bisa tertular. Memegang uang apalagi, sangat bisa tertular.
Lihatlah siapa saja yang sudah tertular yang menurut logika masyarakat awam tidak mungkin tertular. Wakil Presiden, Aktor dan Artis beken, politisi ternama, bahkan Menteri Kesehatan pun ada yang tertular, Menteri Kesehatan negara sangat maju pula.
Dahsyat
Seluruh Italia ditutup dari dunia luar hanya selang beberapa minggu semenjak kasus pertama ditemukan. Hanya dari beberapa orang tertular beberapa minggu lalu, sudah di atas sepuluh ribu hari ini. Demikian dahsyat penyebaran Virus Corona ini jika tidak dikendalikan secara serius. Bahkan Rumah Duka menolak memakamkan jenazah orang meninggal karena tertular Virus Corona ini.
Amerika menutup seluruh penerbangan dari dan ke Eropa kecuali Inggris. Langkah itu mengindikasikan otoritas negeri super power itu sangat yakin penyebaran Virus Corona sangat mudah dan sulit dikendalikan serta belum ada obatnya yang efektif dan efisien.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memprediksi berdasarkan simulasi bahwa kasus Corona di Jakarta yang saat ini baru ratusan akan meningkat menjadi enam ribu dalam dua minggu jika tidak dilakukan tindakan ekastra saat ini, kalau hanya santai-santai saja menghadapinya.
Pencegahan adalah satu-satunya cara efektif yang bisa dilakukan saat ini untuk menggerem penyebaran Pandemi Corona ini, selain islolasi dan ikhtiar cara pengobatan yang memungkinkan bagi yang sudah tertular.
Penulis gunakan kalimat “ikhtiar cara pengobatan yang memungkinkan” adalah karena belum adanya obat yang efektif dan efisien yang sudah teruji yang dimiliki Indonesia, bahkan WHO.
Namun bagaimana mau melakukan pencegahan jika banyak orang yang telah tertular Corona tapi belum sadar atau belum tahu atau belum terdeteksi tertular, namun dia tetap beraktifitas seperti biasa dan berintekasi dengan orang lain seperti biasa padahal sudah efektif menularkan Virus Corona ke orang lain, dan orang lain itupun efektif menularkan ke orang lain lagi, begitu seterusnya.
Pencegahan Oleh Diri Sendiri
Nampaknya langkah paling efektif saat ini untuk menahan laju penyebaran Virus Corona yang sudah ditetapkan sebagai Pandemi adalah Pencegahan Oleh Diri Sendiri (PODIS).
Setiap orang berusaha meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian diri sendiri agar tidak tertular Virus Corona dan agar tidak menjadi penular yang tidak sadar kepada keluarga dan orang sekitarnya.
Pencegahan Oleh Diri Sendiri termasuk memeriksakan diri ke Rumah Sakit jika mengetahui pernah berinteraksi dengan penderita Corona, walaupun berinteraksinya itu sebelum diketahui penderita Corona tersebut tertular Virus Corona.
Begitu juga jika pernah berkunjung ke rumah penderita Corona, pernah satu pesawat dengan penderita Corona, satu mobil, satu Kereta Api, Satu Bus, dan lain sebagainya.
Termasuk Pencegahan Oleh Siri Sendiri adalah memeriksakan diri jika pernah berkunjung ke lingkungan tempat tinggal dan tempat kerja penderita Corona. Ini penting sekali agar tidak menularkan ke orang lain tanpa sadar sehingga dapat menahan laju penyebaran Pandemi Corona.
Pencegahan Oleh Diri Sendiri itu termasuk melakukan anjuran pemerintah dan petugas kesehatan seperti mengurangi salaman, mengurangi memegang benda-benda di tempat umum, mencuci tangan sebelum memegang wajah dan hidung, dan lain sebagainya.
Pencegahan Oleh Diri Sendiri itu yang paling penting adalah jangan berinteraksi dengan orang yang tertular Virus Corona. Jangan berinteraksi dengan orang yang pernah berinteraksi dengan penderita Corona sebelum yang bersangkutan diperiksa petugas kesehatan, baik interaksinya itu sebelum maupun setelah penderita Corona terdeteksi.
Pencegahan Oleh Diri Sendiri itu berarti jangan berkunjung ke rumah pemderita Corona walaupun penderitanya sudah diisolasi di Rumah Sakit karena virus mungkin masih menempel di banyak tempat di rumah tersebut dan mungkin ada anggota keluarga yang sudah tertular namun belum menunjukan gejala.
Kurangi Kunjungan
Pencegahan Oleh Diri Sendiri itu berarti kurangi kunjungan yang tidak penting ke lingkungan tempat tinggal penderita Corona karena boleh jadi ada warga yang sudah terinfeksi namun belum menunjukan gejala karena interaksi warga lingkungan dengan penderita sebelumnya, semisal interaksi di arisan RT.
Pencegahan Oleh Diri Sendiri itu juga berarti meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian jika berkunjung ke kantor penderita Corona dan kantor orang yang pernah berinteraksi dengan penderita Corona. Begitu juga saat berkunjung ke ruang publik lainnya.
Pencegahan Oleh Diri Sendiri itu juga termasuk adalah memberitahu keluarga, lingkungan, rekan kerja, dan masyarakat bahwa dirinya terkonfirmasi tertular Virus Corona.
Pemberitahuan ini tentulah sebagai wujud cinta dan kasih sayang sekaligus untuk melindungi orang-orang sekeliling dari potensi tertular Virus Corona sehingga Pandemi bisa dikendalikan. Seperti dilakukan wanite hebat, Menteri Kesehatan Inggris, Nadine Dorries beberapa hari lalu.
Identitas Penderita Dibuka?
Penanggulangan penyebaran Virus Corona yang sudah ditetapkan sebagai Pandemi oleh WHO yang paling efektif dan efisien adalah Pencegahan Oleh Diri Sendiri, seperti sudah diuraikan diatas.
Pertanyaannya adalah bagaimana Pencegahan Oleh Diri Sendiri itu bisa efektif dan efisien dilakukan jika masyarakat tidak mengetahui siapa saja penderitanya, dimana tinggalnya, dimana kantornya, dan kemana saja dia pernah bepergian?
Apakah Pencegahan Oleh Diri Sendiri itu hanya berdasarkan dugaan dan tebak-tebakan semana? Masyarakat mengira-ngira sendiri orang dan tempat yang berpotensi menularkan Virus Corona?
Memang ada ketentuan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik untuk melindungi data pribadi riwayat kesehatan seseorang.
Namun perlu diingat bahwa pasal itu dibuat tidak untuk situasi normal, pasal itu dibuat bukan untuk situasi abnormal atau darurat, terutama untuk situasi darurat medis, APALAGI UNTUK SITUASI PAMDEMI, tidak sama sekali, pasal perlindungan data pribadi riwayat kesehatan pribadi itu dibuat bukan untuk situasi sedang terjadi penyebaran penyakit menular yang belum ada obatnya dan penularannya sangat cepat dan mudah, apalagi situasi penyebaran penyakitnya sudah berada pada level tertinggi yaitu PANDEMI. WHO pula yang mengumumkan situasi tersebut.
Apalah lagi bahwa cara paling efektif dan efisien mencegah penularan adalah Pencegahan Oleh Diri Sendiri. Itu berarti warga haruslah mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya untuk melaksanakan Pencegahan Penyebaran Virus Corona Oleh Diri Sendiri itu.
Sementara informasi utama yang dilerlukan warga untuk melakukan Pemcegahan oleh Diri Sendiri tu adalah informasi tentang orang yang tertular Virus Corona, informasi riwayat perjalanan orang tertular Virus Corona, informasi tempat tinggalnya, informasi lingkungan tinggalnya, informasi lingkungan kerjanya, dan lain sebagainya.
Menurut pandangan penulis, dalam situasi darurat seperti saat sekarang ini, situasi adanya Pandemi Corona, yang perlu diutamakan adalah perlindungan kepada warga negara dengan memberikan informasi selengkap-lengkapnya, bahkan jika itu dengan mengesampingkan secara terukur beberapa hal yang merupakan hak pribadi untuk dilindungi dalam situasi normal.
Melindungi kepentingan umum itu haruslah didahulukan dari melindungi kepentingan pribadi, apalah lagi jika harus memilih antara melindungi kepentingan umum dibanding kepentingan pribadi maka kepentingan umun haruslah didahulukan.
Jika membuka data pribadi berupa riwayat kesehatan pribadi diperlukan demi untuk melindungi masyarakat dari penyebaran penyakit yang sudah ditetapkan sebagai Pandemi, maka membuka data pribadi riwayat kesehatan seseorang itu malah menjadi wajib, menjadi kewajiban hukum negara untuk melakukannya.
Mengumumkan semua informasi semua hal terkait penyebaran suatu penyakit yang berstatus Pandemi kepada masyarakat, termasuk jika itu informasi pribadi yang dilindungi namun membahayakan publik jika tetap dirahasiakan, adalah hak seluruh warga negara untuk mendapatkannya secepat-cepatnya pada kesempatan pertama.
Hal ini diatur dengan jelas dalam Undang Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Infornasi Publik tentang klasifikasi informasi yaitu Informasi Serta Merta
Itulah makna sesungguhnya INFORMASI SERTA MERTA dalam situasi Pandemi Corona ini.
Itula syarat utama dari PODIS, Pencegahan Oleh Diri Sendiri
(Hendra J Kede, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia)