BOYOLALI (SUARABARU.ID) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah menyegel enam menara telekomunikasi base transceiver station (BTS) di sejumlah tempat berbeda karena belum memiliki surat izin.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Pemkab Boyolali Tri Joko Mulyono di Boyolali, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya terpaksa menyegel enam menara BTS karena mereka belum bisa menunjukkan surat izin dari organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
Enam menara di wilayah Kecamatan Cepogo, Sambi, dan Ngemplak tersebut, kata Tri Joko, disegel dengan memberikan garis batas larangan. Tidak hanya itu, tetapi dayanya juga dihentikan operasinya untuk sementara waktu. “Kami juga memberikan surat kepada pengelola untuk segera mengurus surat perizinan,” kata Tri Joko.
Ia mengaskan bahwa tindakan tegas itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017. Petugas selain menyegel dengan pita kuning atau batas larangan, juga menggembok pintu masuk menara sehingga siapa pun tidak bisa masuk untuk mengoperasikannya.
Sesuai dengan aturan, lanjut Tri Joko, sebelum mendirikan tower, pengusaha telekomunikasi wajib mengurus izinnya terlebih dahulu ke pemerintah daerah setempat.
Namun, kata dia, enam pengelola menara itu justru mendirikan terlebih dahulu, baru mengurus izinnya. “Kami saat ini baru sebatas penyegelan saja. Namun, jika mereka nekat tidak segera mengurus perizinan, akan ditindak tegas dengan merobohkan menara itu,” kata Tri Joko.
Tri Joko menyebutkan dari enam menara tidak berizin tersebut, satu di antaranya bakal dirobohkan karena pembangunannya melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, menara berdiri di atas lahan zona hijau di Boyolali.
Ant-trs