KOTA TEGAL (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota Tegal mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal. Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dengan acara Penjelasan Wali Kota Tegal terhadap tiga Raperda Kota Tegal, yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (4/3).
Ketiga Raperda tersebut yaitu; Raperda Kota Tegal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada PT Bank Jateng, Raperda Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Kearsipan; dan Raperda Kota Tegal tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Terkait dengan pengajuan Raperda penyertaan modal untuk PT Bank Jateng, Jumadi menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kota Tegal tengah melakukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di kota Tegal.
Salah satunya dengan melakukan penyertaan modal untuk PT. Bank Jateng yang notabene merupakan Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dimana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama-sama dengan pemerintah kota/kabupaten se-Jawa Tengah mempunyai tugas pokok untuk mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah.
Berdasarkan analisis kelayakan investasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal, terdapat kelayakan investasi terhadap PT Bank Jateng sebesar Rp. 48.374.000.000,00, sehingga sudah sepatutnya penambahan penyertaan modal pada PT Bank Jateng dapat dilaksanakan pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
Jumadi menyampaikan, sesuai dengan ketentuan pasal 78 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Akbar Budi Hardi