TEGAL – Tercartat lima calon legislatif (caleg) di Kota Tegal pernah tersangkut kasus kriminalitas. Mereka dinyatakan lolos ke Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Tegal Pemilu 2019.
“Lima orang eks kriminal masing-masing 2 orang pernah tersandung kasus kriminal dan 3 orang tersangkut narkoba dinyatakan lolos dan telah memenuhi syarat masuk DCT DPRD Kota Tegal 2019,” kata komisioner KPU Kota Tegal, Dra Siti Mudrikah saat dikonfirmasi di kantor KPU Jalan Sembodro Kota Tegal, Jumat (21/9).
Siti Mudrikah menambahkan, untuk lima orang yang pernah berurusan dengan hukum tersebut dinyatakan lolos setelah memenuhi empat persyaratan, yakni pengumuman secara terbuka di media massa dengan melampirkan bukti pengumuman dari media masa dan pernyataan dari pimpinan media yg memuat pemberitahuan. Melampirkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri dan melampirkan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas).
Dari jumlah keseluruhan 326 orang calon dalam DCT 193 laki laki dan 133 perempuan, hingga keterwakilan perempuan mencapai 40,80 persen. Sesuai data yang dikeluarkan oleh KPU Kota Tegal, dari 20 Partai Politik (Parpol) yang masuk, hanya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak ada calon satupun yang masuk.
Komisioner KPU, Thomas Budiono menambahkan, setelah melewati tahap penetapan DCT maka proses pemilu legislatif mulai memasuki masa kampanye pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Kegiatan tersebut, meliputi pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran dan pemasangan Alat Peraga Kampanye, kampanye di media sosial dan kegiatan lain.
“Untuk tahap kampanye iklan di media massa dan rapat umum diperbolehkan mulai 24 Maret hingga 13 April 2019,” tandasnya. (Suarabaru.id/nin)