blank
Juru bicara Fraksi Gerindera DPRD Kota Tegal, Mohamad Tarso Supriadin menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi. Foto: Istimewa.

TEGAL (SUARABARU.ID)
Pendapat Akhir (PA) Fraksi Partai
Gerakan Indonesia Raya (Gerindera) DPRD Kota Tegal tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 disampaikan oleh juru bicara Fraksi, M Tarso Supriadin pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.

Dalam PA Fraksi Partai Gerindera DPRD Kota Tegal memberikan saran, pendapat dan rekomendasi untuk dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Kota Tegal dalam melakukan Perencanaan dan Pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 berjalan agar lebih baik dan optimal.

“Jika membaca Neraca hasil Audit (Audited) Pemerintah Kota Tegal per 31 Desember 2024 -2025 pada pos kewajiban jangka pendek yang
harus diselesaikan sebesar Rp.74.747.493.883,37 didalamnya terdapat utang belanja sebesar Rp.71.395.159.812,04,. Kalau melihat besaran kewajiban tersebut artinya SILPA yang ada tidak cukup untuk menutupnya,” kata M Tarso.

Untuk menyelesaikan Kewajiban jangka pendek tersebut khususnya terhadap utang belanja langkah apa yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal.

Mencermati hal yang demikian Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Tegal merekomendasikan kepada Ketua
DPRD Kota Tegal menugaskan kepada alat kelengkapan DPRD untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Tegal dengan materi khusus penyelesaian utang belanja yang nilainya cukup besar agar segera terselesaikan.

Dari hasil pembahasan di tingkat komisi, berkaitan dengan besaran SILPA didominasi dari penghematan belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan serta penghematan makan dan minun (makmin) di semua OPD, namun
dalam pembahasan lanjutan ternyata didapat informasi adanya salah
perhitungan terhadap gaji pegawai yang sudah pensiun selama Tahun 2025.

Untuk mendalami hal tersebut Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Tegal merekomendasikan kepada Ketua DPRD Kota Tegal untuk dapat menugaskan alat kelengkapan DPRD untuk melaksanakan RDP bersama Pemerintah Kota Tegal terutama dengan OPD terkait.

Dari laporan hasil pembahasan komisi juga didapatkan OPD yang kinerjanya patut diapresiasi yaitu OPD Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, ditunjukan bahwa kinerja sektor industri Kota Tegal Tahun 2025 sangat membanggakan dengan meraih kategori capaian sangat tinggi dibuktikan dengan kontribusi sektor industri terhadap ekonomi Daerah (PDRB) yang mencapai 17,42 persen, serta pertumbuhan jumlah Industri Kecil Menengah (IKM) yang meningkat pesat dari 1.210 unit di Tahun 2024 menjadi 1.246 unit di Tahun 2025.

“Hal ini kami sampaikan agar menjadi motivasi bagi peningkatan kinerja OPD lainnya,” ujar juru bicara Fraksi Gerindera DPRD Kota Tegal, M Tarso Supriadin.

Pada Tahun Anggaran 2024 Kota Tegal mendapatkan Insentif Fiskal (IF) sebesar Rp.13.119.411.000,- yang menurutnya nilai tersebut sangat besar untuk kepentingan masyarakat Kota Tegal.

Di Tahun 2025 Kota Tegal tidak mendapatkan Insentif Fiskal (IF) atau nihil, hal ini mestinya tidak terjadi dan berharap untuk Anggaran Tahun 2026 Kota Tegal akan mendapatkan kembali karena melihat indikator untuk
mendapatkan Insentif Fiskal (IF) harusnya Pemerintah Kota Tegal bisa.

Dari Laporan Hasil Pembahasan Komisi, Fraksi Partai Gerindra Kota Tegal mendapatkan kondisi yang pantas sehingga Kota Tegal tidak
mendapatkan Insentif Fiskal (IF), diantaranya kebiasaan Pemerintah Kota melalui OPD selalu terlambat dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa dibuktikan saat ini sudah bulan Juli akhir juga kelihatannya para OPD masih menunggu untuk pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Berkaitan dengan dukungan Belanja Daerah untuk Penurun Stunting juga belum maksimal dibuktikan pada Dinas
Kesehatan terdapat sisa anggaran pada Program Pengelolaan Gizi Masyarakat, yang sebetulnya di Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2025 diberikan untuk mendukung Penyediaan Pemberian Makan Tambahan (PMT) yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Melalui APBD Tahun 2026 Fraksi Partai Gerindera DPRD Kota Tegal berharap kegiatan kegiatan sebagai indikator untuk mendapatkan Insentif Fiskal (IF) untuk dimaksimalkan.

Isno