blank
Satreskrim Polres Grobogan mengngkap kasus penipuan segitiga yang merugikan pedagang beras dan sapi. Foto: Tya Widya.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus penipuan segitiga yang terjadi dalam transaksi jual beli sapi dan beras.

Seorang pria berinisial M.H. (40), warga Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, diamankan setelah diduga menjadi pelaku dalam rangkaian aksi penipuan yang merugikan penjual maupun pembeli.

Kasus yang diungkap Satreskrim Polres Grobogan tersebut berkaitan dengan penipuan segitiga dalam transaksi jual beli sapi dan beras yang berlangsung pada Juni 2026.

BACA JUGA : KKN PPM dari Desa ke Ekspo, Mahasiswa Jadi Jembatan Solusi

Modus yang digunakan pelaku membuat kedua belah pihak sama-sama mengalami kerugian karena pembayaran dan penyerahan barang tidak dilakukan kepada pihak yang semestinya.

Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Grobogan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan M.H. sebagai tersangka.

Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai pemilik barang yang akan diperjualbelikan.

BACA JUGA : Kanim Wonosobo Sosialisasikan Pencegahan TPPO/ TPPM dan Pengenalan Poltekimipas pada Siswa SMA

Menurutnya, pelaku mempertemukan penjual dan pembeli, kemudian menerima pembayaran dari pembeli tanpa pernah menyerahkan uang tersebut kepada pemilik barang.

Akibatnya, pemilik barang kehilangan barang miliknya, sementara pembeli merasa telah melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.

“Pelaku menggunakan modus penipuan segitiga dengan mengaku sebagai pemilik barang. Ia menerima uang dari pembeli, sedangkan pemilik asli tidak menerima pembayaran dan barangnya telah diserahkan kepada pihak lain. Modus seperti ini sangat merugikan kedua belah pihak,” ujar AKP Rizky Ari Budianto, Kamis (23/7/2026).

Dalam perkara pertama, tersangka diduga menipu dalam transaksi pembelian dua ekor sapi di wilayah Kecamatan Toroh.

BACA JUGA : 20 Tahun Museum Batik, Regenerasi Pembatik Muda Jadi Fokus Utama

Korban menyerahkan dua ekor sapi setelah memperoleh informasi bahwa pembayaran telah dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai pembeli. Namun, pembayaran tersebut tidak pernah diterima oleh pemilik sapi.

Sementara itu, dua ekor sapi telah dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai utusan pembeli sehingga korban mengalami kerugian.

Pada perkara lainnya, pelaku diduga menggunakan pola yang sama dalam transaksi pembelian beras. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan menyepakati pembelian empat ton beras milik korban. Beras kemudian dikirim ke gudang tujuan sesuai kesepakatan.

Setelah sebagian beras diturunkan, pelaku menghilang tanpa melakukan pembayaran kepada pemilik barang.

Di sisi lain, pemilik gudang mengaku telah menyerahkan uang kepada orang yang mengaku sebagai pemilik beras sehingga kedua belah pihak sama-sama mengalami kerugian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Imbauan Kepolisian

AKP Rizky Ari Budianto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi jual beli, khususnya yang melibatkan pihak ketiga atau perantara.

Ia meminta masyarakat memastikan identitas setiap pihak yang terlibat sebelum menyerahkan barang maupun melakukan pembayaran.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan identitas pihak yang bertransaksi, melakukan pembayaran secara langsung kepada pemilik barang, serta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai perantara tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Langkah ini dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana penipuan dengan modus serupa,” tegas AKP Rizky Ari Budianto.

BACA JUGA : Raih Suara Terbanyak, Andi Prasetiawan Terpilih Pimpin Polosoro Purworejo 2026-2029

Hingga kini, Satreskrim Polres Grobogan masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus penipuan segitiga dalam transaksi jual beli sapi dan beras tersebut

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara itu.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi identitas sebelum bertransaksi untuk menghindari praktik penipuan segitiga dalam transaksi jual beli sapi dan beras.

Satreskrim Polres Grobogan memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan jaringan pelaku lainnya.

TYA WIDYA